Kamis, 24 Desember 2009

MENDUKUNG FATWA HARAM MEROKOK


Oleh : Andryan, S.H


Hingga saat ini kontroversi mengenai fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih berlangsung di tengah-tengah masyarakat. Wajar saja apabila banyak yang kontra ketimbang yang pro dengan haramnya merokok, sebab kebanyakan masyarakat Indonesia memang sangat gemar dengan merokok. Tidak saja masyarakat awam kebanyakan yang merokok, para ustatz, ulama, serta pejabat negara di Indonesia masih berstatus sebagai perokok aktif. Melihat fatwa yang dikeluarkan oleh MUI mengenai fatwa haram merokok dalam hal-hal tertentu yakni, merokok ditempat umum, merokok oleh anak-anak, serta oleh Ibu hamil. Sangat rancu apabila kita melihat hal-hal yang diharamkan merokok tersebut, sebab apabila hal itu terjadi maka fatwa tentang haram merokok banyak yang disalahartikan.


Pertama, untuk merokok ditempat umum, dengan berarti bahwa seseorang dapat merokok di sembarang tempat dan diberbagai tempat kecuali di tempat umum. Kedua, merokok oleh anak-anak, hal ini menjadi kebingungan masyarakat sebab ukuran anak-anak dapat dilihat dalam beberapa hal, misalnya belum berusia diatas 16 tahun (KUH Pidana) atau 21 tahun (KUH Perdata) dan juga apabila anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun akan tetapi ia telah menikah maka status ia dapat dikatakan sebagai orang dewasa. Ketiga, mengenai merokok haram oleh ibu hamil, sangat disayangkan apabila hal ini ada pengecualiaannya. Berarti dapat dikatakan merokok oleh perempuan yang tidak hamil dapat dibenarkan. Padahal perempuan yang tidak hamil pun sangat berbahaya apabila ia merokok mengingat hal tersebut dapat membahayakan proses kandungan dan kesuburannya.


Rokok merupakan sahabat kental ditengah-tengah masyarakat Indonesia bahkan sulit untuk dilepaskan dalam kehidupan sehari-hari. Mengapa tidak, bagi orang yang merokok dari ia bangun pagi sebelum menyentuh apapun ia terlebih dahulu harus menghisap rokok, kemudian ketika ia harus buang air besar menghisap rokok juga tidak ketinggalan, lalu dalam perjalanan kerja atau aktivitas ia juga ditemani oleh sebatang rokok hingga sampai tujuan. waktu ia tidak merokok adalah pada saat ia melaksanakan kerja atau aktivitasnya itupun jikalau tempat kerjanya menggunakan AC yang melarang merokok di dalam ruangan tersebut. Akan tetapi pada saat istirahat tiba kurang pas apabila tidak menghisap rokok begitu juga setelah selesai makan kurang enak apabila tidak merokok. Tidak hanya itu, dalam pergaulan sehari-hari dengan teman sejawat kurang klop apabila tidak adanya asap rokok yang dihembuskan. Begitulah seteruslah dalam kehidupan sehari-hari para perokok sangat sulit untuk dilepaskan.


Pada mulanya para perokok memulai kegiatan merokoknya hanya dilalui oleh “coba-coba” dan pada umumnya dimulai ketika beranjak usia anak-anak atau remaja. Pada tingkatan merokok dikalangan anak-anak atau remaja adalah sesuatu hal yang sangat menentukan dalam kehidupan pergaulannya sehari-hari, sebab apabila ia telah merokok maka ia mendapat pengakuan jatidirinya sebagai anak jantan serta juga dapat diterima oleh kawan-kawannya dalam pergaulan sesama remaja dan tentunya tidak dicap sebagai anak banci (bencong) apabila tidak merokok, sungguh pemahaman yang sangat keliru dan harus segera diluruskan agar tidak menular ke generasi berikutnya.


Dasar Rokok Haram


Apabila kita telaah lebih jauh terhadap efek dari merokok, maka akan ditemukan mudharatnya yang lebih besar ketimbang manfaat yang ditimbulkan. Ada salah satu dalil yang mendasarkan terhadap efek dari merokok yakni, Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]. Pernyataan ini dapat dipahami dan diuraikan lebih jauh lagi yakni;


Pertama, “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, kalimat tersebut dapat juga dipahami secara umum “pergunakanah harta kalian di jalan yang benar”. Merokok adalah suatu kegiatan menghirup sebatang tembakau yang dibungkus oleh selembar kertas khusus kemudian dibakar ujungnya dan dihisap untuk membuahkan asap. Apabila kita cermati, maka tindakan seseorang merokok adalah suatu tindakan yang sangat sia-sia, mengapa? Sebab menghisap sebatang rokok yang dapat membuahkan asap kemudian asap tersebut dikeluarkan lagi melalui mulut dan hidung dan begitulah seterusnya dilakukan secara berulang-ulang. Tidak itu saja, perbuatan yang paling sia-sia adalah ketika kita membeli sebatang atau sebungkus rokok dengan uang kita kemudian kita hisap secara perlahan-lahan, maka tindakan ini sama saja kita membakar secara tidak langsung dan perlahan-lahan uang kita tersebut. Uang yang kita dapatkan melalui hasil keringat jerih payah kita buang dan bakar sia-sia hanya untuk kenikmatan semata. Dan hal yang paling utama adalah uang juga merupakan karunia dan pemberian Tuhan Yang Maha Esa haruslah kita pergunakan untuk jalan yang benar dan tidak sia-sia.


Kedua, “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”, kalimat tersebut dapat juga bermakna “janganlah kalian membunuh diri kalian secara perlahan-lahan”, kalimat ini menegaskan bahwa merokok merupakan salah satu sumber penyakit yang mematikan. Bahkan, para pakar kesehatan di seluruh dunia telah sepakat tentang buruknya kesehatan yang ditimbulkan bagi para perokok aktif. Tidak hanya mengancam kesehatan yang berujung kematian saja untuk para perokok aktif, juga dapat membahayakan bagi orang lain yang tidak merokok akan tetapi menghirup asap rokok (perokok pasif). Hal ini bahkan akan lebih membahayakan ketimbang perokok aktif sebab menghirup udara asap rokok dari hidung ketimbang menghisap langsung dari merokok akan terkena dampak secara langsung kepara-paru yang berujung sesaknya alat pernafasan seseorang. Kemudian juga tindakan perokok aktif yang mengganggu orang lain yang akhirnya menghirup asap rokoknya, ini sama saja apabila kita selesai memakan permen karet dan kita berikan kepada orang lain yang notabene sama-sama berasal dari mulut, sungguh hal yang sangat tidak bermoral.


Data mengenai merokok


Perhatikan data mengenai rokok ini sebagai berikut, berdasarkan hasil penelitian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) perokok aktif di Indonesia sekitar 141,4 juta orang. Dari 70 juta anak di Indonesia, 37 persen atau 25,9 juta anak diantaranya merokok. Sekitar 43 juta anak usia hingga 18 tahun terancam penyakit mematikan, angka kematian akibat rokok di Indonesia mencapai 427.923 jiwa/tahun. Tahun 2006 konsumsi rokok di Indonesia 230 milyar batang atau sekitar Rp 184 trilyun/tahun. Untuk kepala keluarga dengan penghasilan Rp 1 juta/bulan dan pengeluaran rokok Rp 240 ribu/bulan, maka pengeluaran rokok mencapai 24% padahal banyak anak kekurangan gizi dan putus sekolah. Belum biaya pengobatan yang besarnya sekitar 2,5 kali dari biaya rokok yang dikeluarkan. Artinya jika pengeluaran untuk rokok besarnya Rp 184 Trilyun/tahun, biaya untuk pengobatan karena merokok sekitar Rp 460 Trilyun/tahun. Suatu pemborosan yang disebut Allah sebagai saudara setan (Al Israa’:26-27)


Data BPS juga menyebutkan, selama 2001 hingga 2004, kenaikan jumlah perokok anak terus meningkat dari 0,4 menjadi 2,8 persen. Anak-anak merokok disebabkan banyak faktor, seperti terpengaruh ajakan teman-temannya. Juga dampak dari pengaruh media yang gencar melakukan promosi rokok. Di beberapa kota seperti Jakarta, Medan, Padang, Surabaya, Palembang dan Bandung, terjadi kenaikan usia mulai merokok pada anak-anak. Bahkan penelitian LPKM Universitas Andalas, lebih 50% responden mengaku merokok sejak usia 7 tahun. Selain berbahaya pada kesehatan, merokok pada anak-anak bisa menjadi pintu masuk menuju penggunaan narkoba. Orang yang merokok sejak anak-anak menjadi 8 kali lebih memungkinkan menggunakan morfin, 22 kali kokain serta 44 kali mariyuana.


Sensus Sosial Ekonomi Nasional 2004, prevelensi perokok anak 13-15 tahun mencapai 26,8 dari total populasi Indonesia. Tren usia merokok makin dini, 5-9 tahun mencapai 1,8 %. 2846 tayangan televisi disponsori rokok di 13 stasiun TV. 1350 kegiatan diselenggarakan disponsori rokok. Konsumsi rokok tahun 2006 mencapai 230 milyar batang padahal tahun 1970 baru 33 milyar, akibatnya 43 juta anak terancam penyakit mematikan. Gambaran Kondisi Anak Yang Merokok di Indonesia pada tahun 2004 : Pelajar pertama kali merokok pada usia dibawah 10 tahun. Jumlah perokok pemula 5-9 tahun meningkat 400%, yakni dari 0,89% pada tahun 2001 menjadi 1,8 % pada tahun 2004. Perokok 10-14 tahun naik 21 % yakni dari 9,5 % menjadi 11,5 %. Perokok 15-19 tahun menjadi 63,9% dari kelompok usia 15-19 tahun tersebut


Berdasarkan data Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) penduduk Indonesia usia dewasa yang mempunyai kebiasaan merokok sebanyak 31,6%. Dengan besarnya jumlah dan tingginya presentase penduduk yang mempunyai kebiasaan merokok, Indonesia merupakan konsumen rokok tertinggi kelima di dunia dengan jumlah rokok yang dikonsumsi (dibakar) pada tahun 2002 sebanyak 182 milyar batang rokok setiap tahunnya setelah Republik Rakyat China (1.697.291milyar), Amerika Serikat (463,504 milyar), Rusia (375.000 milyar) dan Jepang (299.085 milyar).


Dalam laporan yang dikeluarkan WHO berjudul “Tobacco and Poverty : A Vicious Cycle atau Tembakau dan Kemiskinan : Sebuah Lingkaran Setan” dalam rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tanggal 31 Mei 2004, membuktikan bahwa perokok yang paling banyak adalah kelompok masyarakat miskin. Bahkan di negara-negara maju sekalipun, jumlah perokok terbanyak berasal dari kelompok masyarakat bawah. Mereka pula yang memiliki beban ekonomi dan kesehatan yang terberat akibat kecanduan rokok. Dari sekitar 1,3 milyar perokok di seluruh dunia, 84% diantaranya di negara-negara berkembang.


Di bungkus rokok disebut bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi. Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia beracun dan bahan-bahan yang dapat menimbulkan kanker (karsinogen). Bahkan bahan berbahaya dan racun dalam rokok tidak hanya mengakibatkan gangguan kesehatan pada orang yang merokok, namun juga kepada orang-orang di sekitarnya yang tidak merokok yang sebagian besar adalah bayi, anak-anak dan ibu-ibu yang terpaksa menjadi perokok pasif oleh karena ayah atau suami mereka merokok di rumah. Padahal perokok pasif mempunyai risiko lebih tinggi untuk menderita kanker paru-paru dan penyakit jantung ishkemia. Sedangkan pada janin, bayi dan anak-anak mempunyai risiko yang lebih besar untuk menderita kejadian berat badan lahir rendah, bronchitis dan pneumonia, infeksi rongga telinga dan asthma. Dari data di atas merokok merusak kesehatan (diri sendiri dan orang lain) dan pemborosan sehingga anak jadi kurang gizi dan putus sekolah oleh sangatnya sangat tepat dengan MUI mengeluarkan Fatwa Haram Merokok. Apalagii ulama di Saudi, Malaysia, dan Iran sudah mengharamkannya. Akan tetapi dalam hal ini fatwa haram merokok tidak hanya di khususkan oleh merokok di tempat umum, anak-anak, dan ibu hamil, melainkan juga menyangkut semua elemen manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa sebab jelas-jelas merokok lebih berdampak mudharat dan tidak ada sama sekali manfaatnya.

Tidak ada komentar: