Minggu, 15 Juni 2008

Perlu Aturan Mengenai Rangkap Jabatan Publik

Dewasa ini kita mendengar di berbagai media mengenai pelantikan jabatan Menko Perekonomian yang di pegang Sri Mulyani yang hingga kini juga masih menduduki jabatan sebagai Mentri Keuangan R.I.

Memang Sri Mulyani merupakan Ikon bidang perekonomian di Indonesia apda saat ini di samping juga Boediono yang dahulu menjabat sebagai Menko Perekonomian kemudian ia di pilih untuk menduduki pos baru sebagai Gubernur Bank Indonesia.

selepas di tinggal oleh Boediono Pos Menko Perekonomian memang kosong, sebenarnya apa yang lebih diutamakan dalam Negara Republik Indonesia, bidang Perekonomian atau bidang Bank Sentral (Bank Indonesia)??.......

Hingga sebelum Sri Mulyani dilantik sebaga Menko Perekonomian yang baru, pemerintahan SBY masih kesulitan untuk mencari pengganti sepeninggal Boediono hingga akhirnya pemerintah SBY menyerah kemudian Pos tersebut diduduki oleh Sri Mulyani sambil juga menduduki Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia.

Mengapa hingga kini kita sering mendengar di antara pejabat publik merangkap jabatannya lebih dari satu??..... tentu, hal ini dikarenakan tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur pejabat publik terhadap rangkap jabatan tersebut, padahal banyak di negeri ini orang pintar dan mampu menjabati posisi tersebut sesuai dengan bidang dan keahliannya. akibatnya banyak pula orang pintar di negeri ini akhirnya tidak sama sekali menjabat posisi/bidang keahliannya. sungguh sangat disayangkan apabila kita menelantarkan orang-orang yang ahli di bidangnya tersebut.

dalam hadist Rasulullah menegaskan "Apabila sesuatu pekerjaan tidak diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran"

Hal ini sangat terasa pada kondisi bangsa dan negara pada saat ini.,!!!...........
maka Pemerintah beserta Parlemen harus segera membuat aturan mengenai Larangan terhadap Rangkap jabatan yang dilakukan oleh Pejabat Publik.