Kamis, 24 Desember 2009

Konsepsi Keadilan dalam Hukum


Oleh: Andryan, SH


Dalam penerapan penegakkan hukum di Indonesia sering terjadi pemberlakuan diskriminatif, baik dalam menangani proses perkara hingga memberikan putusan akhir (vonis) yang tidak sesuai dengan nuansa keadilan. Negara kita yang menjunjung tinggi hukum, beberapa waktu belakang ini kembali harus memulai dari titik nol dalam supremasi penegakkan hukum. Mengapa demikian? Sebab, dalam praktek terjadi penegakkan hukum yang tidak mencerminkan keadilan. Lalu, bagaimana konsepsi keadilan dalam hukum tersebut? Masyarakat pada umumnya, menganggap hukum adalah suatu keadilan yang wajib ditegakkan.


Menurut Hans Kelsen dalam bukunya General Theory of Law and State, mengemukakan, bahwa perubahan makna konsep keadilan ini berjalan seiring dengan kecendrungan untuk menarik masalah keadilan dari bidang pertimbangan nilai subjektif yamg tidak terjamin, dan untuk menegakkannya atas dasar yang kokoh dari suatu tata sosial tertentu. “keadilan” menurut pengertian ini adalah legalitas; suatu peraturan umum adalah “adil” jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus yang menurut isinya peraturan ini harus diterapkan. Suatu peraturan umum adalah “tidak adil” jika diterapkan kepada satu kasus dan tidak diterapkan kepada kasus lain yang sama. Dan ini “tidak adil” tanpa memperhatikan nilai dari peraturan umum itu sendiri, yang menerapkannya sedang dipertimbangkan. Keadilan dalam arti legalitas adalah suatu kualitas yang berhubungan bukan dengan isi tata hukum positif melainkan dengan menerapkannya. Keadilan dalam pengertian ini berarti sesuai dengan dan diharuskan oleh setiap tata hukum positif.


Pernyataan Hans Kelsen dapat dibenarkan bagi negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon yang mengutamakan the rule of law harus ditaati, bahkan yang tidak adil. Hal ini juga serasi dengan ajaran atau aliran filsafat empiris. Dalam aliran filsafat empiris, hukum baik yang dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis adalah peraturan yang diciptakan oleh suatu bangsa selama sejarahnya, dan yang telah bermuara pada perundang-undangan dan praktek pengadilan tertentu. Hukum adalah undang-undang (lex/wet). Adil atau tidak adil, bukan merupakan unsur konstitutif pengertian hukum.(Theo Huijbers, Filsafat Hukum). Akan tetapi, the rule of law mencakup dua pengertian yakni pengertian formil dan meteril. The rule of law dalam pengertian materil bertujuan untuk melindungi warga masyarakat terhadap tindakan sewenang-wenangnya dan adanya jaminan terhadap warga negara untuk memperoleh keadilan sosial.


Dalam sistem hukum Eropa Kontinental, hukum justru ditanggapi sebagai terjalin dengan prinsip-prinsip keadilan. Dalam sistem ini bertujuan bahwa hukum adalah undang-undang yang adil. Pengertian hukum dimaksud, serasi dengan ajaran filsafat tradisional, pengertian hukum yang hakiki berkaitan dengan arti hukum sebagai keadilan. Hukum adalah ius atau rech. Apabila suatu hukum tidak yang konkret, yaitu undang-undang bertentangan dengan prinsip-perinsip keadilan, maka hukum itu tidak bersifat normatif lagi, dan sebenarnya tidak dapat disebut sebagai hukum lagi. Undang-undang hanya hukum yang adil. Dengan demikian adil adalah konstitutif segala pengertian tentang hukum.(Zainuddin Ali, Filsafat Hukum).


Mengapa sifat adil itu dianggap bagian konstitutif hukum? Alasannya ialah hukum dipandang sebagai tugas etis manusia di dunia ini. Artinya manusia berkewajiban membentuk suatu kehidupan bersama yang baik dengan mengaturnya secara adil.


Memaknai Konsepsi “keadilan”


Negara Indonesia yang menerapkan landasan sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945), mengakomodasi konsepsi sebagai negara hukum, yang antara lain menggunakan prinsip kepastian hukum (legalistas) dan rasa keadilan. Prinsip kepastian hukum sebenarnya lebih menonjol di dalam tradisi kawasan Eropa Kontinental (Civil Law System) dengan konsep negara hukum (rechstaat), sedangkan rasa keadilan lebih menonjol di dalam tradisi hukum kawasan Anglo Saxon (Common Law System) dengan konsep negara hukum (the rule of law).


The rule of law yang menjadi konsep hukum dan keadilan dari negara-negara anglo saxon, merupakan suatu tatanan baru yang ada dihadapan Indonesia saat ini. Indonesia tidak mungkin mengubah sistem hukum menjadi common law system (Anglo Saxon). Lalu, apakah mungkin sebuah negara hukum Indonesia dengan Civil Law System (Eropa Kontinental) mewujudkan the rule of law dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Jawabnya mungkin. Karena pada hakikatnya konsep negara hukum Indonesia yang ideal juga mencakup rasa keadilan dari masyarakat dan melindungi hak asasi setiap warga negara Indonesia. Namun hingga kini the rule of law mungkin belum terwujud, dan itu bukan karena sistem hukum yang salah, akan tetapi karena unsur manusia yang menjadi pelaksana kenegaraan yang telah salah menjalankan negara ini. (Frans H.Winata, Suara Rakyat Hukum Tertinggi)


Hukum positif kita sebagaimana dalam KUHPidana terlihat dalam Pasal 1 ayat (1), menggunakan prinsip kepastian hukum di bawah asas legalitas. Namun, sejak berlakunya UU No.14 Tahun 1970, selain menerapkan bunyi Undang-undang, hakim juga harus menggali nilai-nilai keadilan di dalam masyarakat. Itu berarti, selain kepastian hukum, dunia peradilan pun menekankan rasa keadilan. Akan tetapi, Pada hakikatnya juga bahwa keadilan dapat bersifat nisbi, sebagaimana perspektif kita menganggapnya. Dalam suatu proses perkara di pengadilan misalnya, pihak yang menganggap bahwa keadilan telah didapatnya adalah bagi pihak yang memenangkan perkara tersebut, sedangkan bagi yang tidak merasakan keadilan adalah bagi mereka yang mengalami pesakitan atau pihak yang kalah. Lalu, apa sebenarnya makna “keadilan” tersebut? Sedangkan makna keadilan itu sendiri masih menjadi perdebatan


Soejono K.S mendefinisikan Keadilan adalah keseimbangan batiniah dan lahiriah yang memberikan kemungkinan dan perlindungan atas kehadiran dan perkembangan kebenaran yang beriklim toleransi dan kebebasan. Sebagaimana dikemukakan Muchsin juga, bahwa keadilan merupakan salah satu tujuan dari hukum selain dari kepastian hukum itu sendiri dan juga kemanfaatan hukum (Muchsin, Nilai-Nilai Keadilan). Namun, keadilan itu terkait dengan pendistribusian yang merata antara hak dan kewajiban. Demikian sentral dan dominan kedudukan dan peranan dari nilai keadilan bagi hukum, sehingga Gustav Radbruch menyatakan ”rechct ist wille zur gerechtigkeit” (hukum adalah kehendak demi untuk keadilan).


Oleh karena itu, seorang Hakim yang merupakan salah satu instrumen dalam pilar penegakkan hukum dan keadilan mempunyai peran yang sangat penting melalui putusan-putusannya. Sehingga para pencari keadilan selalu berharap, perkara yang diajukannya dapat diputus oleh Hakim yang profesional dan memiliki integritas moral yang tinggi sehingga putusannya nanti tidak hanya bersifat legal justice (keadilan menurut hukum) tetapi juga mengandung nilai moral justice (keadilan moral) dan social justice (keadilan masyarakat).


Sesungguhnya secara filsafati konsepsi tersebut masing-masing adalah identik dengan cita/tujuan dari hukum yang tidak lain adalah keadilan yang komponennya terdiri dari kepastian hukum, kegunaan menurut tujuan dan keadilan dalam arti sempit. Untuk mencapai keadilan itu hakekat tugas dan fungsi dari Hakim adalah melakukan penemuan hukum berdasarkan keputusan hati nurani terhadap perkara/kasus yang diajukan kepadanya untuk diperiksa dan diadili. Sedangkan putusan hakim hendaknya bersifat rasional, dapat dipertanggungjawabkan (dapat dikontrol/dilacak/dianalisa lagi dan dipahami) perihal segi adilnya dan serasi pada sistem hukumnya, terutama akseptabel/dapat diterima oleh para pencari keadilan (justitiabelen) dan dapat benar-benar dipahami pula oleh masyarakat yang merupakan auditorium yang dirangkum oleh kultur hukumnya. (Suyono Koesoemo Sisworo). Semoga, kedepannya kita tidak mendengar lagi adanya kasus-kasus hukum yang menimpa nek Minah yang mencuri 3 buah kakao, Basar Suyanto yang mencuri sebuah semangka., serta mbak Prita yang mengeluhkan pelayanan kesehatannya berujung petaka ketidakadilan baginya, sedangkan banyak pejabat yang mencuri uang rakyat diperlakukan dihadapan hukum bak raja di siang bolong. Mmmm.....!!!

Tidak ada komentar: