Selasa, 24 Agustus 2010

Mengawal Kedaulatan Negara

Kedaulatan merupakan konsep mengenai kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara. Kata “daulat” dalam pemerintahan berasal dari kata arab (daulah), yang berarti rezin politik atau kekuasaan. Menurut seorang ahli pikir Prancis, Jean Bodin (1500-1596) mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.

Kedaulatan merupakan suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan dan masyarakat. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.

Dengan demikian, jika kekuasaan diartikan secara yuridis, maka kekuasaan dapat disebut sebagai kedaulatan. Tentang pengertian kedaulatan ini terdapat perbedaan pendapat oleh beberapa para sarjana karena kedaulatan sering ditinjau menurut sejarahnya. Mula-mula kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi yang bersifat mutlak, karena tidak ada kekauasaan lain yang mengatasinya (superlative). Kemudian dengan timbulnya hubungan antar bangsa dan negara, maka kedaulatan itu mulai terasa terbatas, terlebih dengan adanya perjanjian internasional tersebut secara otomatis juga telah mengurangi kedaulatan negara keluar. Kedaulatan ke dalam dengan dibatasi oleh hukum positifnya, sehingga arti kedaulatan ini menjadi relatif.

Kedaulatan suatu negara sangat erat kaitannya dengan wilayah. Wilyah suatu negara merupakan tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemrintahan untuk mengorganir dan menyelenggarakan pemerintahannya. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lauatan, serta udara. Akan tetapi, di antara tiga wilayah tersebut, yang sering menjadi sengketa dan perselisihan antar negara adalah batas wilayah laut. Dewasa ini, masalah wilayah laut telah memperoleh dasar hukum yaitu Konferensi Hukum Laut Internasioan III tahun 1982 yang diselenggarakan oleh PBB atau United Nations Conference on The Law of The Sea (UNCLOS) di Jamaica. Konferensi PBB tersebut pun telah ditandatangani oleh 119 peserta dari 117 negara dan 2 organisasi kebangsaan dunia tangal 10 Desember 1982.

Kedaulatan Indonesia

Indonesia sebagai negara merdeka telah memiliki kedaulatan dari hasil perjuangan revolusi kemerdekaan yang berpuncak pada proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Akan tetapi, isi proklamasi kemerdekaan itu sendiri barulah bersifat simbolik. Secara teknis, Indonesia sebagai negara merdeka dan menetapkan kedaulatannya pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya UUD 1945 sebagai dasar hukum negara dan juga dipilihnya Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden. Maka, secara otomatis sejak saat itu Indonesia telah resmi memiliki kadaulatannya berupa wilayah, pemerintah yang berdaulat, sumber hukum, serta rakyat sebagai warga negara yang sah.

Dalam dunia Internasional, Indonesia pun telah mendapat dukungan dan pengakuan dari negara lain atas kemerdekaan Indonesia dan juga berupa kedaulatan. Ketentuan mengenai wilayah negara ditegaskan pula dalam Pasal 25A UUD 1945 yang menyatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.

Mengawal Kedaulatan

Setelah melalui perjuangan yang maha berat dalam mendapatkan kedaulatan, maka sudah barang tentu apa yang telah dicapai tersebut harusnya mendapat perlindungan serta pengawalan dari negara yang telah memiliki kedaulatan. Sebab, apabila negara tersebut lalai dalam mengawal kedaulatannya, maka negara tetangga atau negara lain yang jauh dari wilayah kedaulatannya akan serta merta menduduki bahkan mengklaim memiliki wilayah dari hasil perjuangan tersebut.

Lantas, dapatkah kita menggadaikan begitu saja hasil perjuangan para pendiri negara dalam merebut wilayah dari para penjajah? Tentu saja tidak. Kedaulatan negara adalah harga mati suatu martabat bangsa dan negara. Apabila suatu sebagian wilayah telah dijual atau digadaikan karena kelalaian para pemimpin negeri ini, sama saja kita kehilangan sebagian martabat yang telah diwarisi para leluhur.

Malaysia adalah salah satu negara yang acapkali mengklaim bahkan telah merampas wilayah laut yang merupakan kedaulatan Indonesia. Peristiwa perebutan pulau ambalat yang kaya akan sumber minyak adalah salah satu dari sekian banyak sengketa antar batas wilayah negara. Sebagaimana yang telah kita ketahui juga, bahwa negara Malaysia tidak hanya merampas kedaulatan kita, melainkan berbagai perampasan lainnya seperti pencaplokan budaya, mencuri ikan di wilayah Indonesia, serta kasus-kasus penyiksaan terhadap pahlawan devisa Indonesia yang mengadu nasib di negeri jiran Malaysia.

Indonesia telah merdeka dan memperoleh kedaulatan yang diakui oleh negara-negara Internasional selama lebih kurang 65 tahun. Akan tetapi, martabat serta wibawa Indonesia sebagai negara berdaulat saat ini seakan di injak-injak oleh negara serumpun bahkan negara lainnya akibat kurang tegasnya pemimpin negeri ini dalam memberikan teguran dan sanksi yang mengganggu kedaulatan Indonesia.

Sebagian besar bangsa kita sepakat apabila perundingan diplomatik pun tidak dapat mencapai kata sepakat untuk tidak mengusik-usik kedaulatan negara kita, maka segala upaya termasuk angkat senjata atau perang saudara serumpun pun dapat menjadi jawaban terakhir untuk mengakhiri perselisihan tersebut. Lalu, masihkah para pemimpin kita termasuk juga para kedutaan besar di negara-negara diplomatik berperan aktif mempertahankan kedaulatan republik ini dari para negara penjajah modern?

Untuk dapat mengawal kedaulatan suatu negara tidak hanya dengan memberikan sanksi yang tegas serta teguran yang keras bagi siapa yang mengganggu kedaulatan berupa wilayah negara tersebut, melainkan juga dengan memberikan pendataan atas segala batas-batas maupun pulau-pulau kecil yang masih berada dalam kedaulatan wilayah suatu negara. Kemudian dengan membenahi sistem pertahanan negara baik darat, laut, maupun udara untuk menangkal segala bentuk intimidasi serta penindasan terhadap batas wilayah oleh suatu negara.

Apabila hal ini dilakukan oleh para pemimpin suatu negara, niscaya kedaulatan yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan dalam menghadapi para penjajah akan segera dipertahankan. Akan tetapi, jika hal tersebut tidak dilakukan dan dibenani secara akurat, maka sampai kapan pun negeri ini akan selalu dilecehkan, ditindas, dirampas, serta diganggu kedaulatannya oleh negara lain, terutama negara tetangga. Kedaulatan negeri ini adalah harga mati yang harus dipertahankan untuk mengangkat martabat serta harga diri di dunia Internasional agar bangsa dan negara republik ini dapat dikatakan masih mempunyai wibawa dan jati diri dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.