Kamis, 24 Desember 2009

Menanti Putusan Bijak MK


Oleh: Andryan, S.H


Lebih kurang satu bulan lagi dan tepatnya tanggal 9 April 2009 kita selaku bangsa Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi terbesar di tanah air, yakni Pemilihan Umum (pemilu) 2009 untuk memilih para pemimpin bangsa dalam periode 5 tahun ke depan. Banyak pihak-pihak yang terlibat dalam pemilu telah sibuk mempersiapkan event 5 tahunan tersebut. Selain para kandidat yang akan bertarung seperti capres dan cawapres, caleg pusat serta daerah, tidak ketinggalan juga Lembaga Independen yang turut serta dalam mengsukseskan pemilu 2009. Lembaga-lembaga Independen tersebut yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) / Panitia pengawas pemilu (Panwaslu), serta Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang sangat bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilu tahun ini.


Tidak seperti halnya lembaga Independen seperti KPU dan Panwaslu yang mempunyai lembaga perwakilan di tiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang juga turut dalam pelaksanaan pemilu yang hanya berkantor di Ibu Kota Negara DKI Jakarta. Mahkamah Konstitusi sangat berperan terhadap pelaksanaan pemilu yang dama, bersihi serta efektif. Tugas MK yakni nantinya akan memberikan putusan terhadap berbagai perkara yang menjadi sengketa terhadap hasil pemilu.


Beberapa Putusan Bijak


Putusan yang dikeluarkan oleh MK dinilai bijak karena putusan tersebut sangat mempergunakan akal pikiran serta dapat membedakan yang baik dan mana yang tidak baik, juga putusan MK tersebut sangat arif dan lebih selalu menggunakan dengan nalar. Hal ini yang membedakan Hakim Konstitusi dengan Hakim di beberapa peradilan lainnya yang salah satu cirinya adalah mempunyai watak negarawan yang lebih mempergunakan kepentingan suatu organisasi terbesar yakni negara disamping kelompok atau orang-perorangan tertentu.


Selama ini MK telah sukses memberikan putusan yang dinilai sangat bijak terhadap beberapa perkara hasil dari Pilkada di berbagai daerah di Indonesia yang setiap pelaksanaannya ada yang mengalami sengketa terhadap hasil pertarungan politik di daerah tersebut. salah satu yang paling santer terhadap putusan hasil sengketa Pilkada yang dikeluarkan oleh MK adalah Pilkada Jawa Timur yang mana MK telah melakukan putusan bijak dengan mengadakan pemilihan ulang dibeberapa kawasan tertentu yang sebelumnya diduga telah melakukan kecurangan.


Kemudian menjelang pergulatan politik terbesar seperti pemilu, MK telah beberapa kali menangani perkara judicial review atau pengujian UU terhadap UUD 1945 yang menjadi bahan hasil pengujian UU tersebut tidak lain adalah UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum dan UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tersebut, dan beberapa putusan yang dilakukan oleh MK pun di nilai sangat bijaksana dalam mengambil keputusannya terhadap bangsa yang heterogen dan majemuk di Indonesia.


Beberapa diantaranya adanya perubahan sistem pemilihan calon legislatif baik pusat maupun daerah, dari sistem nomor urut berubah ke sistem suara terbanyak. Terhadap putusan MK tersebut yang memutus tentang beralihnya sistem pemilu tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat khususnya bagi kandidat calon legislatif. Bagi yang pro terhadap putusan MK tersebut menilai, sistem suara terbanya dalam pemilu hanya menguntungkan terhadap publik figur tertentu yang tentunya telah dikenal secara luas oleh kalangan masyarakat. Kemudian dengan menerapkan suara terbanyak maka setiap para caleg harus berjuang dan bekerja keras untuk mendapatkan simpati dani dukungan dari para pemilih. Sedangkan yang kontra terhadap putusan MK mengenai sara terbanyak tersebut menilai suara terbanyak hanya akan melahirkan wakil rakyat yang tidak berkualitas dan tidak mempunyai track record yang dibanggakan, kemudian sistem ini tentunya akan menyuburkan praktek money politik (politik uang) pada pemilu 2009.


Kemudian putusan MK yang dinilai bijak adalah menyangkut ditolaknya calon independen untuk maju menjadi calon presiden. Walaupun putusan ini seakan melangar hak konstitusi seseorang warga negara yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 D ayat 1 dan ayat 3, serta Pasal 28 I ayat 2 UUD 1945. Akan tetapi bagaimana jadinya apabila adanya calon independen di luar partai politik? Sudah barang tentu akan semakin bertabur dan banyaknya kandidat calon presiden yang akan bertarung di pemilu nanti. Padahal dari berbagai calon dari partai politik saja ada banyak yang ingin maju, bahkan dalam satu partai politik saja ada berkisar 3-4 orang kandidat yang maju menjadi calon presiden. Bisa dibanyangkan kandidat calon presiden dari partai politik saja telah banyak apalagi di tambah dengan calon independen di luar partai politik. Mengingat bangsa Indonesia yang sangat heterogen dan sangat mendewakan kekuasaaan, setiap tokoh politik ingin memimpin negeri ini, bahkan dari kalangan artis pun sudah ada yang mendeklarasikan ingin meju menjadi calon presiden seperti hal aktor film kawakan Deddy Mizwar dengan “Jenderal Naga Bonar”.


Jadi selama ini putusan MK telah dinilai bijak dan lebih menempatkan nilai positifnya, seperti beralihnya sistem pemilu suara terbanyak yang menurut nilai filosofi merupakan hasil pilihan langsung dari rakyat untuk rakyat sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945. Kemudian di tolaknya calon independen untuk maju ke pemilu capres adalah salah satu cara terbaik agar tidak terjadinya perang kandidat secara besar-besaran yang akan membuang-buang uang dan tentunya akan membuat rakyat menjadi bingung.


Tantangan MK dan Menanti Putusan Bijak


Pelaksanaan Pemilu sangat berbeda dengan pelaksanaan Pilkada, yang mana dalam pergulatan politik tersebut nuansa pemilu sangat lebih kental dalam keadaan panas baik bagi para kandidat maupun para partai politik serta pendukung berbagai kubu. Mengingat juga dalam pemilu 2009 ini ada beberapa pergantian sistem seperti memberikan saura pemilu dengan sistem contreng yang sebelumnya dengan menggunakan sistem joblos. Banyak pihak-pihak khususnya pemilih yang kurang mengerti apa itu contreng, padahal perkataan contreng adalah Bahasa Indonesia. Para calon pemilih yang kurang mengetahui sitem pemilihan yang baru hanya mengenal pemberian suara dengan sistem coblos.


Di lain pihak peran aktif KPU sera LSM yang turut membantu pelaksanaan pemilu haruslah benar-benar sistematis dan komprehensif memberikan sosialisasi kepada calon pemilih khususnya untuk para calon pilih pemula dan calon pemilih yang buta aksara dan tidak mengetahui informasi umum. Dalam hal lembaga pelaksana pemilu, berbeda dengan KPU yang berperan memfasilitasi bahan-bahan dan barang-barang logistik pemilu serta Banwaslu / Panwaslu yang dapat berperan sebagai advokasi terhadapa pelaksanaan pemilu sebelum dan setelah berlangsung. MK sebagai lembaga yang menangani sengketa hasil pemilu hanya berperan pasif terhadap perkara-perkara yang akan di tangani.


Pada pemilu 2009, banyak pihak-pihak khususnya bagi kandidat baik capres-cawapres maupun caleg yang hanya bersiap untuk menang, mereka tidak mempersiapkan dirinya yang pada akhirnya harus kalah dalam pertarungan politik. Tindakan untuk tidak menerima kekalahan akan berakibat adanya berbagai gugatan terhadap hasil pemilu yang pada intinya akan diserahkan tugas untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu tersebut kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga independen yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum. Melihat kenyataan ini wajar apabila MK baru-baru ini menyatakan akan lebih mendahulukan perkara yang berhubungan dengan pemilu.

Seperti yang telah disinggung sebelumnya baik pada pelaksanaan Pilkada yang banyak melahirkan perkara maupun dalam hal pengujian UU yang pada intinya banyak mengubah sistem pemilu tahun ini, MK menghadapi beberapa perkara yang masuk dengan memberikan putusan yang dinilai bijak. Seperti yang kita ketahui bahwa semenjak pergantian ketua MK dari Jimly Asshiddiqie kepada M.Mahfud MD pada akhir tahun 2008, banyak pihak-pihak khususnya bagi kalangan politisi mengkhawatirkan pergantian kepada M.Mahfud MD. Yang mana pada ketua MK yang baru yakni M.mahfud MD merupakan mantan politisi dari kader PKB, berbeda dengan Jimly Asshiddiqie yang tidak terjun secara politik praktis. Apakah setiap putusan yang akan dihadapi oleh MK dapat bermuatan politis?


MK yang merupakan lembaga pengawal konstitusi UUD 1945 tentunya harus mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan kelompok atau individu. Apabila pada saat adanya perkara terhadap sengketa hasil pemilu tahun ini, MK tidak memberikan putusan yang dinilai bijak seperti pada perkara sengketa Pilkada. Walaupun pada pemilu tahun ini banyak pihak yang memprediksikan adanya pelanggaran dan kecurangan yang sangat besar, akan tetapi dengan adanya peran serta MK yang bersifat netralitas kekacauan dan keributan yang mengganggu stabilitas negara dapat diatasi. Hal ini menyangkut kepentingan negara dan rakyat, yang mana pada setiap pergelaran pemilu kita selalu menelan anggaran untuk pemilu yang tidak sedikit, bahkan anggaran untuk pemilu tersebut apabila digunakan untuk rakyat akan banyak membantu penduduk miskin yang pada tahun ini berjumlah 35 Juta Orang. Semoga pada pemilu tahun ini MK dapat melaksanakan peradilan konstitusi yang adil dan bijak agar kesejahteraan rakyat Indonesia dapat tecapai pada periode yang akan datang.

Tidak ada komentar: