Jumat, 26 Desember 2008

PROBLEM KEMACETAN KOTA MEDAN BELUM USAI

Oleh: Andryan, SH


“Bekerja dan bersama-sama untuk kemajuan kota medan menuju kota metropolitan”.

Itulah petikan dari slogan kota medan yang telah diusung pemerintah daerah kota medan diawal tahun 2000. Slogan itu juga yang menandakan bahwa pemerintah kota medan sangat gencar untuk memajukan kota medan menuju kota metropolitan yang pada saat itu statusnya masih dipegang oleh Ibu Kota DKI Jakarta.

Kota medan sangat mendukung untuk disandang sebagai kota metropolitan, hal ini tidak terlepas dari beberapa segi yakni, cagar kebuadayaan Kesultanan Deli yang sangat memikat dan mempesona, kemudian dilihat dari sudut letak geografis yang menempati kota medan sebagai kota terbesar (baca:terluas) setelah Jakarta dan Surabaya. Dalam segi kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pun kota medan tidak ketinggalan maju dibandingkan dengan daeraha-daerah di pulau jawa yang telah lama berkembang pesat, hal ini di tandai dengan banyak mengantarkan pelajar-pelajar daerah ini dalam mencapai prestasi baik tingkat Nasional maupun Internasional.

Seperti layaknya kota metropolitan dengan banyaknya jumlah penduduk mau tidak mau akan berpengaruh terhadap roda perekonomian kota, diantaranya yakni dapat mengakibatkan semakin sumpeknya suatu kota apabila kemacetan lalu litas (lalin) tidak dapat teratasi. Kota Medan sebagai kota terbesar ke-3 di Indoensia memiliki cukup banyak populasi jumlah penduduk yang dalam kesehariannya tinggal dan hidup di Medan. Bahkan, dalam Data BPS penduduk kota medan sampai tahun 2008 berkisar 2.889.070 Jiwa.

Kemudian dalam hal jumlah kendaraan di Sumut mencapai 2.260.650 unit yang bergerak setiap harinya terlebih lagi bus angkutan umum perlu disurvei layak atau tidak armada itu bergerak dalam pelayanan umum di jalan,belum ada.Dalam hal ini polisi lalu lintas sebagai aktor dalam menangani kemacetan lalu lintas tidak dapat menertibkan hal itu semuanya hanya lewat tilang, apalagi frekwensi kenaikan kendaraan rata-rata 13,46 persen setiap tahun tidak diimbangi dari sarana-prasarana terlebih kesadaran berlalulintas yang masih kurang dari masyarakat. Jumlah kendaraan roda dua beroperasi di jalan mencapai 90%, roda empat hanya 10% sehingga diharapkan pengendara roda dua menghidupkan lampu di siang hari karena gerakannya lebih cepat dan mudah menyalip.

Hal ini tidak heran bahwa kemacetan lalu lintas di medan pada tahun 2010 atau lima tahun ke depan akan sama dengan kemacetan di DKI Jakarta yang sudah tidak asing lagi ditelingga kita bahwa Pemerintah Daerah DKI Jakarta sangat gentar dalam mengatasi permasalahan kemacetan lalu lintas, bahkan dalam hal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta mengentasan kemacetan lalulintas jadi topik serta target yang diusung oleh banyak kandidat Calon Kepala Daerah apabila ia terpilih. Pengentasan kemacetan lalulintas di DKI Jakarta telah sejak lama dilakukan oleh Pemerintah Daerah, yakni mulai dari penerapan jalur 3 in 1 di jalan protokol, pembuatan arena Bus Way, sampai pada saat-saat ini yakni pemberlakuan jam masuk sekolah pada pukul 6.30 pagi.

Setidaknya Pemerintah Kota Medan haruslah berkaca pada permasalahan kemacetan lalu lintas seperti DKI Jakarta. Tidak banyak yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Medan saat ini dalam mengatasi permasalahan kemacetan lalu lintas, bahkan Pemerintah Daerah sepertinya tidak peduli terhadap kemacetan lalu lintas di kota medan. Kemacetan lalu lintas di medan dapat di lihat dari beberapa aspek, yang pertama yakni badan jalan yang tidak layak untuk ukuran kota sebesar medan. Apabila kita melintas jalan di perkotaan bahwa jarak antara bangunan seperti gedung, rumah, dan toko di pinggir badan jalan sangatlah dekat bahkan tidak ada jarak sedikitpun hal inilah yang dipakai pengunjung yang ingin ke toko atau gedung-gedung tersebut di jalan perkotaan untuk memakirkan kendaraan mereka. Badan jalan yang sudah sedemikian sempit ditambah lagi oleh pengunjung yang memakirkan kendaraannya akan semakin membuat para pengguna jalan tidak dapat leluasa melintas di jalanan.

Kemudian aspek yang kedua, selain badan jalan yang digunakan untur parkir kendaraan, juga trotoar umumnya digunakan untuk berjualan (warung) dan kesadaran masyarakat belum sepenuhnya sehingga timbul kemacetan akibat salah fungsi dari trotoar tersebut. Sementara bila di luar negeri trotoar ada tiga baris, ada untuk pejalan kaki, untuk orang cacat dan untuk warga yang bersepeda. Trotoar sangat memiliki fungsi yang sangat penting dalam suasana perkotaan seperi kota sebesar Medan, hal ini agar tidak terganggunya para pejalan kaki yang ingin meningmati suasana kota. Apabila trotoar disalahgunakan sebagai lahan berjualan bagi orang yang tidak mempunyai kesadaran dan kepedulian akan merusak keindahan kota dan pasti tentunya akan semakin membuat kemacetan sebab pasti banyak kendaraan yang berhenti apabila ingin membeli sesuatu yang tidak pada tempatnya tersebut.

Selain itu dalam aspek ketiga, trayek bus dan angkutan kota (angkot) di mana sopir belum punya kesadaran untuk menaikkan dan menurunkan penumpang pada terminal yang ditentukan. Para sopir angkutan kota sangat egois dalam berkendaraan dan menaikan serta menurunkan penumpang sampai pada tengah-tenmgah badan jalan, hal ini disamping mendatangkan bahaya bagi penumpang yang turun juga sangat menzholimi para pengguna jalan yang tiba-tiba berhenti akan mencelakakan kendaraan yang melintas dan dapat menimbulkan kematian. Kemudian aparat Dishub yang belum siap menegakkan peraturan terhadap bus umum yang nakal tersebut agar ditindak untuk disiplin dan diharapkan terminal dibenahi agar tampak asri.

Dalam hal aspek keempat penyebab kemacetan lalu lintas Kota Medan, yakni bnruknya sarana dan prasarana seperi jalanan yang berlubang dimana-mana. Jalanan yang berlubang tentunya mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap kemacetan lalu lintas, sebab para pengguna kendaraan yang melintas dengan adanya lubang didepannya tentu akan menyelip untuk menghindari lubang tersebut dan yang sangat perlu diperhatikan pemerintah kota yakni apabila turun hujan maka jalanan yang berlubang tersebut akan dapat mencelakakan parapengguna jalan. Pembenahan jalanan yang berlubang tidak cukup hanya dengan menambal pada bagaian jalanan yang berlubangsebab hal ini tentunya hanya bersifat sementara yang sewaktu-waktu pasti akan kembali berlubang.

Aspek yang kelima tentunya kesadaran masyarakat pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Pengguna jalan hanya mau mematuhi tata tertib lalu lintas apabila ada aparat polisi lalu lintas yang berjaga. Belum lagi apabila terjadi pemadaman aliran listrik yang tentu akan berakibat terhadap semberawutnya persimpangan lalu lintas, kemudian apabila ada perlintasan kereta api tetap saja ada kendaraan yang menyelinap masuk melewati batas garis, hal ini tentu sangat mengganggu pengguna jalan yang lain yang akan dapat berakibat fatal. Tertib dalam berkendaraan dan tidak saling mementingkan diri sendiri tentu sangat diharapkan oleh setiap pengguna jalan agar lalu lintas dapat kembali lancar.

Solusi Kemacetan

Dalam mengatasi kemacetan lalu lintas di Kota Medan, pihak pemerintah daerah serta aparat satuan kepolisian lalu lintas di Kota Medan haruslah berkaca pada daerah yang terlebih dahulu mengalami kemacetan yang sukup pesat seperti DKI Jakarta.kedua pihak yang cukup bertanggung jawab tersebut harus sama-sama dan bekerja sama dalam memberikan upaya-upaya menngulangi kemacetan. Penerapan jalur 3 in 1 untuk kendaraan roda empat serta 2 in 1 untuk roda dua di jalur tertentu sangat efesien dilakukan, sebab hal ini akan mengurangi jumlah kendaraan yang melintas. Akan tetapi seperti di DKI Jakarta yang menerapkan jalur 3 in 1, permasalahan akan kembali timbul dengan maraknya para joki yang menawarkan jasanya. Kemacetan di Kota Medan dalam kesehariannya terjadi dalam waktu tiga tingkatan jam sibuk, yakni pada pukul 07.30 pada saat anak sekolah berangkat sekolah dan karyawan pemerintah dan swasta berangkat kerja, pukul 12.00 pada saat para karyawan pemerintah dan swasta istirahat siang dan beberapa saat kemudia anak sekolah pulang., dan pukul 17.00 pada saat karyawan pemerintah dan swasta pulang bekerja.kemacetan dalam tiga waktu itupun tidak dapat terelakan.

Beberapa sekolah yang ada di Kota Medan pada umumnya berada di pinggir jalan perkotaan yang tentunya akan sangat rawan terhadap kemacetan lalu lintas. Pemberlakuan jam masuk sekolah yang lebih dini pada pukul 6.30 seperti yang telah diterapkan di Jakarta akan sangat membantu mengurangi kemacetan lalu lintas. Dengan demikian pada pagi hari tidak terjadi penumpukan kendaraan di perkotaan yang disebabkan oleh berangkat secara bersamaan anak sekolah dan pekerja pemerintah dan swasta. Apabila pemberlakuan jam masuk sekolah lebih dini yakni waktu yang realistis pada pukul 07.00 dapat diterapkan di Kota Medan, maka jalan-jalan di kota medan pada pukul 08.00 pagi akan kembali lenggang.

Kamis, 20 November 2008

Krisis Ekonomi Global: Menuju Indonesia dalam Waktu Dekat Ini?

Oleh: Andryan, SH

Dampak yang dialami oleh masyarakat Internasional khususnya Amerika Serikat akibat terjadinya virus krisis ekonomi global nampaknya mau tidak mau pasti juga akan dirasakan oleh bangsa Indonesia walaupun tidak dalam waktu yang dekat ini. Pernyataan dari berbagai pengamat ekonomi, perbankan maupun para menteri Indonesia Bersatu yang mengatakan bahwa Indonesia tidak akan terpengaruh terhadap krisis ekonomi global sangatlah mengada-ada sebab secara tidak langsung Indonesia sangatlah bergantung kepada Amerika Serikat di berbagai sektor riil maupun non riil. Krisis ekonomi global itu sendiri berasal dari ranah Amerika Serikat yakni terjadinya kredit macet perumahan di Amerika Serikat yang pada akhirnya membuat para investor kebakaran jenggot dan juga membuat beberapa perusahaan AS yang selama ini merupakan salah satu perusahaan bonafit di dunia Lemann Brother jatuh bangkut.

Sudah sejak lama Indonesia sangat bergantung terhadap Amerika Serikat khususnya sejak awal pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Soeharto. Jadi menanggapi pemberitaan dari berbagai pejabat maupun pengamat perekonomian Indonesia bahwa Indonesia tidak akan terkena dampak krisis ekonomi global yang telah melanda negara diberbagai penjuru dunia sangatlah mustahil walaupun menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi.

Secara praktis Indonesia secara perlahan telah terkena virus krisis ekonomi global, hal itu dirasakan oleh berbagai perusahaan-perusahaan Indonesia yang mengalaminya, dan oleh karenanya para pengusaha mau tidak mau akan terus mem-PHK kan para karyawan-karyawan perusahaannya.Bahkan,Menakertrans Erman Suparno mengatakan sejumlah perusahaan meminta izin untuk merumahkan 13.000 pekerjanya karena dampak krisis global (Harian Analisa, 19 November 2008).

Walaupun untuk menghindari dampak dari krisis ekonomi global yakni terjadinya PHK oleh para pengusaha, pemerintah telah membuat payung hukum dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKN) 4 Menteri. Tapi apakah dengan adanya SKB 4 Menteri telah benar-benar menjamin untuk menyelamatkan hak pekerja dari PHK massal? Hal ini tentunya juga harus sangat dipikirkan secara matang oleh pemerintah sebab apabila kiris ekonomi global telah melanda negeri Indonesia, dan para pengusaha-pengusaha dari berbagai perusahaan telah tidak mampu untuk membendung dan pada akhirnya PHK massal pun terjadi. Boleh jadi krisis ekonomi global yang apabila melanda negeri Indonesia pada saat ini, dampaknya akan sangat terasa bahkan dapat melebihi krisis ekonomi asia yang melanda Indonesia tahun 1997 silam.

Terjadinya PHK massal tentunya akan sangat berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara, disamping akan menambah jumlah angka pengangguran dan juga pastinya inflasi negara akan sulit dibendung. Hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah pada saat ini adalah jangan terlalu berangan-angan Indonesia akan terhindar dari dampak krisis ekonomi global. Selain itu, nilai kurs rupiah terhadap dollar sangat melemah drastis sampai menunjukkan nilai rupiah pada angka Rp.11.850. Bahkan dari pada itu Menteri Keuangan mengimbau agar masyarakat rumah tangga tidak memegang dolar AS kecuali mempunyai tanggungan yang bersekolah di luar negeri (Halian Analisa, 20 November 2008). Pernyataan tersebut tidak lain untuk menaikkan nilai kurs rupiah terhadap dolaar AS. Hal ini sangat berbahaya sebab masyarakat Indonesia nampaknya telah tidak untuk memikirkan rasa nasionalismenya dan hanya memikirkan untuk kelangsungan hidupnya.

Memang pada saat sekarang ini keadaan semakin tidak menentu selain adanya krisis ekonomi global yang berasal dari AS, masyarakat Internasional juga diselimuti oleh rasa takut terhadap kelangsungan hidupnya, hal ini disebabkan oleh terjadinya pemanasan global (global warming). Sebelumnya kita juga telah dirisaukan oleh harga minyak dunia yang semakin nail drastis samai menembus angka 200 Dollar AS per Barrel, walaupun pada akhirnya juga turun secara drastis pada angka 55 Dollar AS per Barrel dikarenakan menurunnya permintaan minyak mentah dunia. Hal yang sangat mengkwatirkan akibat terjadinya invasi oleh sekutu Amerika Serikat terhadap negara-negara penghasil minyak mentah dunia.

Kebijakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah memberikan kucuran dana segar untuk kredir Usaha Kecil Menengah (UKM) sangat disambut positif oleh berbagai kalangan pengamat dan politikus. Kebijakan tersebut telah menumbuhkan dan membangkitkan bidang-bidang perekonomian negara, sebab apabila memang telah terjadinya PHK massal maka masyarakat akan beralih profesi menjadi pedagang, hal yang sangat positif dibandingkan menambah jumlah angka pengangguran yang pada akhirnya juga akan menumbuhkan serta meningkatkan angka kriminalisme di Indonesia.

Berbagai negara-negara di dunia telah berupaya untuk menyelamatkan negaranya dari ancaman krisis ekonomi global bahkan pemimpin-pemimpin dunia yang tergabung dalam KTT G20 telah melakukan pertemuan untuk membahas dan memberikan solusi terhadap penanganan krisis ekonomi global tersebut. Ada sebagian negara yang terkena efek krisis ekonomi global telah meminjam sejumlah dana dari lembaga penyalur dana Internasional seperti IMF dan ADB. Akan tetapi belajar dari pengalaman yang menimpa Indonesia pada tahun 1997 ketika Indonesia terkena krisis ekonomi yang melanda beberapa negara di asia, Indonesia ketika itu sangat bernafsu untuk memulihkan negara dari krisis ekonomi dan kemudian meminjam sejumlah dana dai lembaga penyalur dana IMF untuk membantu menghidupkan kembali sistem perekonomiannya.

Pada akhirnya, sejak awal tahun 2000an dimana sebagian beberapa negara asia yang ketika itu juga terkena krisis ekonomi, mampu untuk melepaskan negaranya dari krisis ekonomi. Sedangkan Indonesia jangankan untuk memulih perekonomiannya, bahkan krisis makin meranbah ke bidang-bidang lainnya seperti krisis bidang politik, hukum, sosial-budaya, sampai pada krisis kepercayaan publik. Hal ini dapat juga diakibatkan karena Indonesia meminjam sejumlah dana yang cukup besar dari IMF dan selama bertahun-tahun masih berkutat terhadap utang luar negeri khususnya IMF. Berbeda dengan negara Malaysia yang ketika itu juga merasakan krisis ekonomi asia, tidak menerima tawaran pinjaman dana dari lembaga luar negeri seperti IMF, dan pada akhirnya Malaysia lah yang dapat keluar dengan cepat dari krisis ekonomi asia pada saat itu.

Mengenai lembaga penyalur dana seperti IMF, beberapa pemimpin negara dunia seperti presiden AS George W.Bush menilai pengorganisasian IMF telah tidak cocok lagi dengan perkembangan zaman menghadapi beberapa persoalan dunia seperti membantu memberikan sejumlah dana bagi negara yang mengalami krisis ekonomi global pada saat itu. Memang IMF bukanlah hal yang tepat untuk negara yang diterpa krisis finasial walaupun dapat memberikan pinjaman sejumlah dana, melainkan juga IMF dapat memperburuk perekonomian suatu negara apabila telah menerima tawaran untuk pinjaman dana.

Sudah saatnya negara Indonesia khususnya para pejabat dan pemimpin bangsa memikirkan bagaimana mencari alternatif untuk mengatasi krisis ekonomi global yang dalam waktu dekat akan menimpa negara kita. Menyediakan payung sebelum hujan sangat lebih baik dan hal yang sangat berharga bagi para pemimpin bangsa adalah belajar dari suatu pengalaman di masa lampau yang pernah menimpa Indonesia 10 tahun yang lalu. Jangan sampai krisis ekonomi global saat ini akan memperburuk perekonomian Indonesia yang secara perlahan-lahan telah kita capai untuk menumbuhkannya kembali.


Minggu, 03 Agustus 2008

Boedi..... Oh.. Rudhi..!!!!

"Maschot Family"

Tepat pada hari minggu, pukul 12.45 wib atau tepatnya azhan zhuhur.. kami sekeluarga telah kehilangan maskot sekaligus lamabang keluarga kami. Ia telah pergi selamanya meninggalkan kami semua setelah sepeda motor yang melaju kencang di depan rumah kami menabraknya hingga kemudian ia berlari di depan pintu pagar rumah dan kemudian iapun dibawa masuk, tidak berselanglama ia akhirnya menghembuskan nafasnya untuk terakhir kalinya.

Boedi..., begitulah kami menyebutnya. Ia merupakan anggota keluarga kami dan telah bersama kami kurang lebih 8 tahun lamanya. banyak kisah sejarah mengenainya yang tidak akan kami lupakan...

Senin, 28 Juli 2008

PARTAI POLITIK

“Suatu Keharusan atau Pemaksaan”

Tidak terasa setelah hampir satu masa kepemimpinan Presiden SBY akan berakhir, pada Tahun 2004 untuk pertama kalinya dalam sejarah bangsa Indonesia dilaksanakannya pemilihan umum secara langsung yang hal ini merupakan implementasi dari pelaksanaan sistem demokrasi yang dianut oleh Negara Republik Indonesia sejak masa awal kemerdekaan pada Tahun 1945.

Pada bulan April Tahun 2009 mendatang kita selaku bangsa Indonesia akan kembali merayakan pesta demokrasi dengan diadakannya pemilihan umum untuk memilih Partai Politik, anggota MPR (DPR dan DPD), anggota DPRD, dan satu paket untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Semua anggota yang dipilih itu termaktub dalam suatu wadah yang dinamakan dengan “Partai Politik”.

Secara umum dapat dikatakan bahwa Partai Politik adalah sekelompok organisasi yang sungguh-sungguh mempunyai kesamaan cita-cita, tujuan, atau kepentingan tertentu. Sedangkan mengenai fungsi Partai Politik itu sendiri pada hakikatnya adalah untuk menyalurkan aspirasi rakyat, dan ikut menetukan kebijaksanaan umum pemerintah. Dalam Ilmu Tata Negara Partai Politik terdiri dari 3 kategori, yakni Sistem Partai Tunggal, Sistem Dwi Partai, dan Sistem Multi Partai. Kesemuanya itu telah digunakan oleh beberapa negara baik negara maju maupun negara berkembang. Partai Tunggal, kecendrungan sistem satu partai ini untuk menjadikan pemerintahan diktator, kondisi partai tunggal sangat statis, karena diharuskan menerima peimpinan dari partai dominan (pusat) dan tidak dibenarkan melawan, sistem aprtai tunggal ini tidak mengakui adanya keanekaragaman sosial budayakarena hal itu dapat menghambat usaha-usaha pembangunan seperti yang dilakukan di negara RRC, Korea Utara dan dahulu Uni Soviet.
Sistem Dwi Partai, atau yang kita kenal dengan sistem dua partai ini merupakan ciri khas dari penerapan negara Anglo Saxion. Sistem ini hanya ada dua partai yang dominan, yaitu partai yang berkuasa (yang menang dalam pemilu) dan partai oposisi (yang kalah dalam pemilu). Sistem dwi partai ini pelaksanaan pemilu dilakukan dengan sistem distrik karena dapat menghambat laju partai politik. Dengan penerapan sistem dwi partai dimaksudkan untuk tidak membentuk pemerintahan dictator. Sistem partai ini banyak digunakan oleh negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxion seperti Inggris, Amerika dan Filipina.

Kemudian satu sistem partai yang kita kenal dengan Sistem Multipartai, sistem ini biasanya diterapkan di negara yang agama, ras, dan suku bangsanya yang sangat beragam. Oleh karena itu masyarakat suatu negara tersebut cenderung membentuk ikatan-ikatan terbatas (primordial) sebagai tempat penyaluran inspirasi politinya. Sistem multi partai banyak digunakan oleh beberapa negara yang antara lain Indonesia, Malaysia, dan Prancis.

Negara Republik Indonesia telah mengenal dan menggunakan sistem multipartai sejak awal kemerdekaan, kemudian pada awal pmerintahan rezim Soeharto Partai Politik telah berkurang menjadi hanya 3 Partai Politik saja yang boleh bertarung. Ketiga Partai Politik tersebut antara lain Partai Persatuan Pmembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (GOLKAR), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Hal ini Nampak dengan sedikitnya Partai Politik yang diperbolehkan tampil akan lebih mempermudah mencapai kembali dan memperpanjang kekuasaannya.

Setelah runtuhnya rezim Soeharto yang ditandai dengan awal reformasi, telah membawa banyak perubahan di dalam pelaksanaan pemerintahan dan demokrasi di Indonesia. Sejak Tahun 1999 telah banyak Partai Politik yang boleh diikutsertakan dalam pentas politik demokrasi, akan tetapi hal ini juga harus sesuai dengan verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Akan tetapi banyak kalangan umumnya dari masyarakat Indonesia, bahwa dengan banyaknya Partai Politik akan tidak efektif dalam pentasan demokrasi secara luas. Sebenarnya dengan banyaknya Partai Politik, maka akan terbuka juga secara bebas dalam praktek KKN untuk mengejar kekuasaan dengan berbagai cara.

Pembatasan Terhadap Suatu Jabatan

Negara republik Indonesia merupakan negara hukum yang salah satu cita-citanya adalaah menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Di Indonesia banyak terdapat orang-orang intelektual akan tetapi minim orang-orang bermoral baik. Sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia bahwa salah satu penyakit negeri ini adalah rakusnya dalam hal meraih suatu jabatan bahkan bagi sebagian orang dalam meraih suatu jabatan ia rela melakukan dan berbuat apa saja demi suatu yang ia didambakan. Akan tetapi sebagian orang-orang tersebut tidak menyadari akan suatu kelemahan dan kekurangannya dalam menduduki suatu jabatan tersebut.

Sebenarnya masyarakat dapat menilai seseorang tersebut melalui latar belakangnya, entah itu dalam hal pendidikan, hubungan sosial maupun kepribadiannya. Tetapi lain hal teoritis atau praktis, negeri ini seakan menjadi sarang atau wadah mafia bagi orang yang ingin menduduki suatu jabatan. Seseorang dapat menduduki suatu jabatan tersebut padahal ia tidak mengetahui seluk beluk atau latar belakang jabatan tugas yang ia emban, sebagaimana dalam sabda Rasulullah, bahwa tunggulah kehancuran apabila di pimpin oleh orang yang bukan ahlinya.

Itulah yang menjadi penyebab kemerosotan negara Indonesia di segala bidang, baik dalam bidang ekonomi, hukum, social ataupun dalam bidang olah raga yang seakan-akan meraih suatu prestasi dikancah internasional merupakan suatu yang mustahil atau suatu impian belaka. Para pejabat kita banyak yang mengemban lebih dari satu jabatan, hal ini tidak terlepas dari rakusnya ia ingin menduduki suatu jabatan tersebut, akan tetapi di lain pihak banyak para ahli di bidangnya merana karena tidak memiliki suatu jabatan yang secara kasat mata cocok untuk ia emban. Kita ambil contoh yang sangat sederhana dan tidak asing di panca indera kita, seorang gubernur yang notabene harus berkosentrasi dan bekerja secara aktif dibidangnya untuk mencapai tujuan kerja, sebenarnya untuk mengemban sebuah jabatan gubernur saja sulit, akan tetapi banyak gubernur di negeri ini iningin menduduki suatu jabatan lainnya entah itu dalam suatu organisasi olah raga maupun organisasi kemasyarakatan. Hasilnya, karena tidak adanya focus terhadap satu jabatan maka jabatan yang ia emban itu tidak dapat berjalan sebagaimana yang di harapkan dan bahkan ada yang hancur total!!!.

Padahal kalaulah kita jeli melihat di sekeliling kita, maka tidaklah sulit untuk mencari para ahli di bidangnya dan kalaupun di beri kesempatan mungkin saja suati jabatan yg ia embank itu akan berjalan sesuai yang di harapkan dan akan mencapai tujuan kerjanya. Akan tetapi karena ia tidak diberi kesempatan, dan kesempatan itu diambil oleh orang yang rakus jabatan maka ia menjadi menganggur dan bangsa ini sangat menyesal tidak memakai dan kehilangan orang-orang seperti itu.

Akan kah negeri ini terus begini dan tidak berbenah, untuk menjawab suatu persoalan tersebut tidaklah sulit. Pihak legislatif dan eksekutif harus bekerja sama untuk membuat suatu rancangan undang-undang yang intinya mengatur suatu pembatasan jabatan.

AMANDEMEN KE- 5

"Implementasi Bab IV UUD Negara RI Tahun 1945"

Sejak runtuhnya rezim Soeharto pada pertengahan tahun 1998, bangsa Indonesia membuka lembaran baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hal ini ditandai oleh lahirnya era perubahan yang dikenal dengan era reformasi. Barbagai tuntutan di arahkan kepada pemerintahan baru pasca kediktatoran Soeharto. Reformasi hukum, adili soeharto beserta kroni-kroninya, itu merupakan bagian sepengal dari beberapa agenda dan amanah reformasi. Memang apabila kita melihat ke belakang, dimana untuk meruntuhkan rezim soeharto, bangsa Indonesia mengalami pengorbanan yang sangat berarti dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tidak sedikit pengorbanan yang dilakukan bangsa Indonesia untuk meraih orde reformasi, dari pengorbanan nyawa mahasiswa yang dikenal dengan peristiwa semanggi, melonjaknya harga bahan kebutuhan pokok, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar hingga pada saat itu dari 2500 ke angka yang fantastis yakni 20.0000 rupiah. Akan tetapi, buntut dari beberapa pengorbanan bangsa Indonesia dapat menghirup angin segar dalam lembaran baru reformasi seperti sistem demokrasi langsung dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, kebebasan berargumen dan berekspresi, hingga tidak adanya lagi ketakutan terhadap penculikkan yang dahulu rentan dilakukan di era orde baru.

Salah satu tuntutan dan agenda dari reformasi adalah reformasi hukum, sebenarnya buntut dari kediktatoran dan kekacauan suatu negara tidak dapat dilihat hanya pada pemimpin atau orang dalam pemerintahan suatu negara tersebut melainkan dilihat dari beberapa kelemahan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indoenasia, sehingga kelemahan yang ada dapat dimanfaatkan secara mendalam oleh pemimpin-pemimpin negara pada saat itu. Maka awal reformasi para pejabat pemerintahan dan negara sepakat untuk merubah dasar konstitusi kita yakni UUD Negara RI Tahun 1945. Istilah dalam bahasa hukum dalam merubah konstitusi yakni dengan nama amandemen. Sejak era reformasi tidak kurang telah dilakukan amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 sebanyak 4 kali dari tahun 1999 hingga tahun 2002. Tidak kurang dari hasil 4 kali amandemen tersebut, telah mengubah ketentuan atau subtansi dalam UUD Negara RI Tahun 1945 itu 300 persen dan kemudian telah lahir berbagai macam lembaga, dewan, atau komisi negara dalam penyelenggaraan negara. Di samping lahirnya lembaga-lembaga negara baru juga ada lembaga yang telah dihapuskan dalam ketentuan tersebut karena dianggap sebagai lembaga negara ompong dan tidak menmpunyai peranan yang berarti dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Salah satu lembaga negara yang dimaksud adalah Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Dahulu DPA adalah lembaga tinggi negara yang kedudukannya sejajar dengan Presiden, DPR, BPK, dan MA. Tugas DPA tidak lain adalah memberi masukkan berupa pertimbangan dan nasihat kepada Presiden. Akan tetapi dewan yang beranggotakan 45 orang tersebut tidak relevan karena sarat dengan unsure politik dan moral. Kemudian Badan Pekerja (BP) di MPR padda saat itu sepakat untuk menghapus keberadaannya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Akan tetapi, setelah penghapusan DPA yang dahulu keberadaannya diatur dalam bab tersendiri yakni Bab IV Pasal 16. Kemudian setelah amandemen ke 4 Pasal 16 itu telah diganti dengan lembaga penasihat baru untuk presiden dengan nama Dewan Pertimbangan Presiden (DPP) yang keberadaannya dimasukkan dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara. Tapi, setelah bab III tentang kekuasaan pemerintah negara kemudian dilanjutkan dengan bab V tentang Menteri Negara. Hal ini sangat rapuh sebab Bab IV tidak dimasukkan keberadaannya dalam ketentuan UUD Negara RI Tahun 1945.

Sebernarnya apabila suatu pelajar yang ingin meneliti dan kemudian di masukkan ke dalam subtansi penulisan atau para penulis yang dituangkan dalam bentuk sebuah buku. Akan tetapi dalam subtansi penulisannya yang terdiri dari beberapa Bab, tapi ada bab yang tidak dimasukkan atau diselingi oleh bab yang lain, maka dapat dikatakan sebuah tulisan itu keliru dan dapat dikatakan sebagai ketidaksempurnaan walaupun isi dalam pembahasan itu mungkin saja bagus dan menarik.

Kini saatnya para badan panitia khusus di MPR untuk merumuskan kembali pembahasan mengenai perubahan ke V UD Negara RI Tahun 1945 dan yang paling menjadi perhatian adalah penempatan Bab IV ke dalam subtansi UUD Negara RI Tahun 1945, penempatan Bab IV itu pun dapat dimasukkan ke dalam pembahasan baru dalam amandemen ke V atau dapat juga Bab IV di isi tentang Menteri Negara yang dahulu termaktub dalam Bab V, hal ini dimaksudkan untuk tidak menjauhkan ketentuan Menteri Negara dengan Kekuasaan Pemerintahan Negara, sebab kedua Bab tersebut merupakan aktor dalam pelaksanaan pemerintahan Republik Indonesia.

Melihat kerancuan UUD Negara RI Tahun1945 yang tidak menempatkan Bab IV dalam ketentuan subtansi batang tubuh UUD Negara RI Tahun 1945, ada juga kerancuan lain yang menurut penulis harus segera di amandemen agar tidak terjadinya penyimpangan pelaksanaan dari ketentuan UUD Negara RI Tahun 1945. Kerancuan yang lainnya yakni terdapat dalam Pasal 34 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945, yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Dari ketentuan ini yang terdapat kerancuan menurut penulis adalah “dipelihara”. Sedangkan dalam penjelasan UUD Negara RI Tahun 1945 menyatakan bahwa Pasal 34 “telah jelas”, akan tetapi masih terdapat permasalahan yang menurut sebagian orang sepele, akan tetapi dampaknya akan berakibat fatal bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Dalam kalimat “dipelihara” dalam kata sehari-hari dapat juga dartikan sebagai pertumbuhan yang akan selalu berkembangbiak dan akan terus berkembangan. Hal ini berakibat fatal sebab Negara harus mengasihi fakir miskin dan anak-anak terlantar, bukan untuk dikembangbiakan terus menerus yang akan dapat menghambat pertumbuhan bangsa dan negara Republik Indonesia. Jadi kalimat yang pas untuk amandemen Pasal 34 ayat (1) adalah “Negara wajib mengasihi fakir miskin dan anak-anak terlantar”.

Sabtu, 26 Juli 2008

Tidak Perlu Adanya UN

Baru saja Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdiknas) mengadakan Ujian Nasional (UN) di sekolah menengah umum (SMU) dan madrasalah aliyah। Dari data yang yang ditemukan badan pengawas ujian nasional (UN) sangat mengejutkan, betapa tidak dari semua sekolah-sekolah peserta UN masih di dapatkan kecurangan baik yang dilakukan oleh siswa maupun dari pihak sekolah seperti guru dan kepala sekolah।

Di lihat dari sudut hukum wajar apabila pelaku kecurangan ditindak pidana, sebab prilaku yang mereka lakukan telah melanggar peraturan perundang-undangan dan juga telah membocorkan rahasia negara yang harus dijaga kerahasiaannya। Akan tetapi apabila kita melihat dari sudut lainnya, sangat di sayangkan apabila mereka dijadikan batu sandungan ketidaklancaran UN. Di lihat dari segi psikologi tidak adanya maksud mereka untuk melanggar aturan negara tersebut, tapi dalam pikiran dan jiwa mereka diselimuti bayangan-bayangan ketakutan, kegelisahan dan kecemasan apabila kegagalan menghinggapi mereka.

Sangat wajar mereka di hinggapi ketakutan dan kegagalan, batapa tidak selama kurang lebih 3 tahun lamanya mereka menempuh pendidikan di bangku sekolahan harus berakhir dengan adanya 3 hari Ujian Nasional (UN)। Jelas hal ini tidak ingin dirasakan oleh kebayakan orang, mereka tidak ingin membuang tenaga, pikiran, waktu serta uang mereka selama tiga tahun lamanya harus berakhir begitu saja.

Benar, untuk memperoleh kelulusan serta keberhasilan harus di sertai keseriusan untuk belajar dan adanya persiapan yang matang menjelang Ujian Nasional (UN). Tapi bagaimana jadinya apabila seseorang yang telah mempersiapkan dirinya kurang lebih selama tiga tahun untuk tekun dan serius belajar tiba-tiba menjelang Ujian Nasional di selenggarakan ia di hinggap keadaan yang tidak memungkinkan mereka untuk dapat tampil maksimal seperti mengalami sakit, kecelakaan, serta defresi menjelang terlaksananya Ujian Nasional (UN) dengan keadaan yang tidak dapat tampil maksimal tersebut seseorang harus gagal selama tiga hari dan merelakan perjuangannya selama lebih kurang tiga tahun lamanya. Sedangkan di tempat lain seseorang yang hanya bermain dan tidak serius untuk belajar dengan kata lain seseorang yang selama kurang lebih tiga tahun selalu mendapat nilai merah di raportnya, tiba-tiba saja lulus.
Tidak adil apabila kita melihat kasus diatas dan pemerintah yang di wakili oleh Depdiknas harus mengkaji ulang dan memikirkan cara-cara yang lebih pantas untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia। Cara dengan menerapkan system Ujian Nasional (UN) sangat tidak pas untuk meningkatkan kualitas SDM lulusan sekolahan. Disamping juga tidak meratanya sarana dan pra sarana di sekolah-sekolah yang ada di wilayah Indonesia.

Menurut penulis sudah saatnya sekolah-sekolah khususnya sekolah tingkat menengah atas (SMU/Sederajat) meniru serta menerapkan sistem SKS (Sistem Kredit Semester) seperti halnya yang telah diterapkan di Perguruan Tinggi atau bangku kuliahan। Dengan menerapkan system ini sangat adil rasanya melihat perjuangan antara siswa yang tekun/rajin dengan siswa yang malas. Disamping juga akan melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan bisa diandalkan untuk negeri ini.

Sistem Kredit Semseter atau biasa disingkat dengan SKS, merupakan system dimana kitamenempuh pendidikan dengan jalan mengambil mata kuliah sesuai dengan jumlah kredit yang kita miliki. Misalnya, dalam mata pelajaran matematika sksnya 3, mata pelajaran Fisika sksnya 2, mata pelajaran biologi 4, dan sebagainya. Apabila jumlah kredit kita mencukupi maka kita dapat mengambil mata pelajaran sesuai dengan bobot yang kita miliki. Disamping akan membuat kita semakin mandiri, system ini juga mengajarkan bagaimana kita mengatur strategi untuk cepat mencapai kelulusan.

Minggu, 15 Juni 2008

Perlu Aturan Mengenai Rangkap Jabatan Publik

Dewasa ini kita mendengar di berbagai media mengenai pelantikan jabatan Menko Perekonomian yang di pegang Sri Mulyani yang hingga kini juga masih menduduki jabatan sebagai Mentri Keuangan R.I.

Memang Sri Mulyani merupakan Ikon bidang perekonomian di Indonesia apda saat ini di samping juga Boediono yang dahulu menjabat sebagai Menko Perekonomian kemudian ia di pilih untuk menduduki pos baru sebagai Gubernur Bank Indonesia.

selepas di tinggal oleh Boediono Pos Menko Perekonomian memang kosong, sebenarnya apa yang lebih diutamakan dalam Negara Republik Indonesia, bidang Perekonomian atau bidang Bank Sentral (Bank Indonesia)??.......

Hingga sebelum Sri Mulyani dilantik sebaga Menko Perekonomian yang baru, pemerintahan SBY masih kesulitan untuk mencari pengganti sepeninggal Boediono hingga akhirnya pemerintah SBY menyerah kemudian Pos tersebut diduduki oleh Sri Mulyani sambil juga menduduki Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia.

Mengapa hingga kini kita sering mendengar di antara pejabat publik merangkap jabatannya lebih dari satu??..... tentu, hal ini dikarenakan tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur pejabat publik terhadap rangkap jabatan tersebut, padahal banyak di negeri ini orang pintar dan mampu menjabati posisi tersebut sesuai dengan bidang dan keahliannya. akibatnya banyak pula orang pintar di negeri ini akhirnya tidak sama sekali menjabat posisi/bidang keahliannya. sungguh sangat disayangkan apabila kita menelantarkan orang-orang yang ahli di bidangnya tersebut.

dalam hadist Rasulullah menegaskan "Apabila sesuatu pekerjaan tidak diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran"

Hal ini sangat terasa pada kondisi bangsa dan negara pada saat ini.,!!!...........
maka Pemerintah beserta Parlemen harus segera membuat aturan mengenai Larangan terhadap Rangkap jabatan yang dilakukan oleh Pejabat Publik.