Jumat, 26 Desember 2008

PROBLEM KEMACETAN KOTA MEDAN BELUM USAI

Oleh: Andryan, SH


“Bekerja dan bersama-sama untuk kemajuan kota medan menuju kota metropolitan”.

Itulah petikan dari slogan kota medan yang telah diusung pemerintah daerah kota medan diawal tahun 2000. Slogan itu juga yang menandakan bahwa pemerintah kota medan sangat gencar untuk memajukan kota medan menuju kota metropolitan yang pada saat itu statusnya masih dipegang oleh Ibu Kota DKI Jakarta.

Kota medan sangat mendukung untuk disandang sebagai kota metropolitan, hal ini tidak terlepas dari beberapa segi yakni, cagar kebuadayaan Kesultanan Deli yang sangat memikat dan mempesona, kemudian dilihat dari sudut letak geografis yang menempati kota medan sebagai kota terbesar (baca:terluas) setelah Jakarta dan Surabaya. Dalam segi kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pun kota medan tidak ketinggalan maju dibandingkan dengan daeraha-daerah di pulau jawa yang telah lama berkembang pesat, hal ini di tandai dengan banyak mengantarkan pelajar-pelajar daerah ini dalam mencapai prestasi baik tingkat Nasional maupun Internasional.

Seperti layaknya kota metropolitan dengan banyaknya jumlah penduduk mau tidak mau akan berpengaruh terhadap roda perekonomian kota, diantaranya yakni dapat mengakibatkan semakin sumpeknya suatu kota apabila kemacetan lalu litas (lalin) tidak dapat teratasi. Kota Medan sebagai kota terbesar ke-3 di Indoensia memiliki cukup banyak populasi jumlah penduduk yang dalam kesehariannya tinggal dan hidup di Medan. Bahkan, dalam Data BPS penduduk kota medan sampai tahun 2008 berkisar 2.889.070 Jiwa.

Kemudian dalam hal jumlah kendaraan di Sumut mencapai 2.260.650 unit yang bergerak setiap harinya terlebih lagi bus angkutan umum perlu disurvei layak atau tidak armada itu bergerak dalam pelayanan umum di jalan,belum ada.Dalam hal ini polisi lalu lintas sebagai aktor dalam menangani kemacetan lalu lintas tidak dapat menertibkan hal itu semuanya hanya lewat tilang, apalagi frekwensi kenaikan kendaraan rata-rata 13,46 persen setiap tahun tidak diimbangi dari sarana-prasarana terlebih kesadaran berlalulintas yang masih kurang dari masyarakat. Jumlah kendaraan roda dua beroperasi di jalan mencapai 90%, roda empat hanya 10% sehingga diharapkan pengendara roda dua menghidupkan lampu di siang hari karena gerakannya lebih cepat dan mudah menyalip.

Hal ini tidak heran bahwa kemacetan lalu lintas di medan pada tahun 2010 atau lima tahun ke depan akan sama dengan kemacetan di DKI Jakarta yang sudah tidak asing lagi ditelingga kita bahwa Pemerintah Daerah DKI Jakarta sangat gentar dalam mengatasi permasalahan kemacetan lalu lintas, bahkan dalam hal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta mengentasan kemacetan lalulintas jadi topik serta target yang diusung oleh banyak kandidat Calon Kepala Daerah apabila ia terpilih. Pengentasan kemacetan lalulintas di DKI Jakarta telah sejak lama dilakukan oleh Pemerintah Daerah, yakni mulai dari penerapan jalur 3 in 1 di jalan protokol, pembuatan arena Bus Way, sampai pada saat-saat ini yakni pemberlakuan jam masuk sekolah pada pukul 6.30 pagi.

Setidaknya Pemerintah Kota Medan haruslah berkaca pada permasalahan kemacetan lalu lintas seperti DKI Jakarta. Tidak banyak yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Medan saat ini dalam mengatasi permasalahan kemacetan lalu lintas, bahkan Pemerintah Daerah sepertinya tidak peduli terhadap kemacetan lalu lintas di kota medan. Kemacetan lalu lintas di medan dapat di lihat dari beberapa aspek, yang pertama yakni badan jalan yang tidak layak untuk ukuran kota sebesar medan. Apabila kita melintas jalan di perkotaan bahwa jarak antara bangunan seperti gedung, rumah, dan toko di pinggir badan jalan sangatlah dekat bahkan tidak ada jarak sedikitpun hal inilah yang dipakai pengunjung yang ingin ke toko atau gedung-gedung tersebut di jalan perkotaan untuk memakirkan kendaraan mereka. Badan jalan yang sudah sedemikian sempit ditambah lagi oleh pengunjung yang memakirkan kendaraannya akan semakin membuat para pengguna jalan tidak dapat leluasa melintas di jalanan.

Kemudian aspek yang kedua, selain badan jalan yang digunakan untur parkir kendaraan, juga trotoar umumnya digunakan untuk berjualan (warung) dan kesadaran masyarakat belum sepenuhnya sehingga timbul kemacetan akibat salah fungsi dari trotoar tersebut. Sementara bila di luar negeri trotoar ada tiga baris, ada untuk pejalan kaki, untuk orang cacat dan untuk warga yang bersepeda. Trotoar sangat memiliki fungsi yang sangat penting dalam suasana perkotaan seperi kota sebesar Medan, hal ini agar tidak terganggunya para pejalan kaki yang ingin meningmati suasana kota. Apabila trotoar disalahgunakan sebagai lahan berjualan bagi orang yang tidak mempunyai kesadaran dan kepedulian akan merusak keindahan kota dan pasti tentunya akan semakin membuat kemacetan sebab pasti banyak kendaraan yang berhenti apabila ingin membeli sesuatu yang tidak pada tempatnya tersebut.

Selain itu dalam aspek ketiga, trayek bus dan angkutan kota (angkot) di mana sopir belum punya kesadaran untuk menaikkan dan menurunkan penumpang pada terminal yang ditentukan. Para sopir angkutan kota sangat egois dalam berkendaraan dan menaikan serta menurunkan penumpang sampai pada tengah-tenmgah badan jalan, hal ini disamping mendatangkan bahaya bagi penumpang yang turun juga sangat menzholimi para pengguna jalan yang tiba-tiba berhenti akan mencelakakan kendaraan yang melintas dan dapat menimbulkan kematian. Kemudian aparat Dishub yang belum siap menegakkan peraturan terhadap bus umum yang nakal tersebut agar ditindak untuk disiplin dan diharapkan terminal dibenahi agar tampak asri.

Dalam hal aspek keempat penyebab kemacetan lalu lintas Kota Medan, yakni bnruknya sarana dan prasarana seperi jalanan yang berlubang dimana-mana. Jalanan yang berlubang tentunya mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap kemacetan lalu lintas, sebab para pengguna kendaraan yang melintas dengan adanya lubang didepannya tentu akan menyelip untuk menghindari lubang tersebut dan yang sangat perlu diperhatikan pemerintah kota yakni apabila turun hujan maka jalanan yang berlubang tersebut akan dapat mencelakakan parapengguna jalan. Pembenahan jalanan yang berlubang tidak cukup hanya dengan menambal pada bagaian jalanan yang berlubangsebab hal ini tentunya hanya bersifat sementara yang sewaktu-waktu pasti akan kembali berlubang.

Aspek yang kelima tentunya kesadaran masyarakat pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Pengguna jalan hanya mau mematuhi tata tertib lalu lintas apabila ada aparat polisi lalu lintas yang berjaga. Belum lagi apabila terjadi pemadaman aliran listrik yang tentu akan berakibat terhadap semberawutnya persimpangan lalu lintas, kemudian apabila ada perlintasan kereta api tetap saja ada kendaraan yang menyelinap masuk melewati batas garis, hal ini tentu sangat mengganggu pengguna jalan yang lain yang akan dapat berakibat fatal. Tertib dalam berkendaraan dan tidak saling mementingkan diri sendiri tentu sangat diharapkan oleh setiap pengguna jalan agar lalu lintas dapat kembali lancar.

Solusi Kemacetan

Dalam mengatasi kemacetan lalu lintas di Kota Medan, pihak pemerintah daerah serta aparat satuan kepolisian lalu lintas di Kota Medan haruslah berkaca pada daerah yang terlebih dahulu mengalami kemacetan yang sukup pesat seperti DKI Jakarta.kedua pihak yang cukup bertanggung jawab tersebut harus sama-sama dan bekerja sama dalam memberikan upaya-upaya menngulangi kemacetan. Penerapan jalur 3 in 1 untuk kendaraan roda empat serta 2 in 1 untuk roda dua di jalur tertentu sangat efesien dilakukan, sebab hal ini akan mengurangi jumlah kendaraan yang melintas. Akan tetapi seperti di DKI Jakarta yang menerapkan jalur 3 in 1, permasalahan akan kembali timbul dengan maraknya para joki yang menawarkan jasanya. Kemacetan di Kota Medan dalam kesehariannya terjadi dalam waktu tiga tingkatan jam sibuk, yakni pada pukul 07.30 pada saat anak sekolah berangkat sekolah dan karyawan pemerintah dan swasta berangkat kerja, pukul 12.00 pada saat para karyawan pemerintah dan swasta istirahat siang dan beberapa saat kemudia anak sekolah pulang., dan pukul 17.00 pada saat karyawan pemerintah dan swasta pulang bekerja.kemacetan dalam tiga waktu itupun tidak dapat terelakan.

Beberapa sekolah yang ada di Kota Medan pada umumnya berada di pinggir jalan perkotaan yang tentunya akan sangat rawan terhadap kemacetan lalu lintas. Pemberlakuan jam masuk sekolah yang lebih dini pada pukul 6.30 seperti yang telah diterapkan di Jakarta akan sangat membantu mengurangi kemacetan lalu lintas. Dengan demikian pada pagi hari tidak terjadi penumpukan kendaraan di perkotaan yang disebabkan oleh berangkat secara bersamaan anak sekolah dan pekerja pemerintah dan swasta. Apabila pemberlakuan jam masuk sekolah lebih dini yakni waktu yang realistis pada pukul 07.00 dapat diterapkan di Kota Medan, maka jalan-jalan di kota medan pada pukul 08.00 pagi akan kembali lenggang.