Senin, 28 Juli 2008

PARTAI POLITIK

“Suatu Keharusan atau Pemaksaan”

Tidak terasa setelah hampir satu masa kepemimpinan Presiden SBY akan berakhir, pada Tahun 2004 untuk pertama kalinya dalam sejarah bangsa Indonesia dilaksanakannya pemilihan umum secara langsung yang hal ini merupakan implementasi dari pelaksanaan sistem demokrasi yang dianut oleh Negara Republik Indonesia sejak masa awal kemerdekaan pada Tahun 1945.

Pada bulan April Tahun 2009 mendatang kita selaku bangsa Indonesia akan kembali merayakan pesta demokrasi dengan diadakannya pemilihan umum untuk memilih Partai Politik, anggota MPR (DPR dan DPD), anggota DPRD, dan satu paket untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Semua anggota yang dipilih itu termaktub dalam suatu wadah yang dinamakan dengan “Partai Politik”.

Secara umum dapat dikatakan bahwa Partai Politik adalah sekelompok organisasi yang sungguh-sungguh mempunyai kesamaan cita-cita, tujuan, atau kepentingan tertentu. Sedangkan mengenai fungsi Partai Politik itu sendiri pada hakikatnya adalah untuk menyalurkan aspirasi rakyat, dan ikut menetukan kebijaksanaan umum pemerintah. Dalam Ilmu Tata Negara Partai Politik terdiri dari 3 kategori, yakni Sistem Partai Tunggal, Sistem Dwi Partai, dan Sistem Multi Partai. Kesemuanya itu telah digunakan oleh beberapa negara baik negara maju maupun negara berkembang. Partai Tunggal, kecendrungan sistem satu partai ini untuk menjadikan pemerintahan diktator, kondisi partai tunggal sangat statis, karena diharuskan menerima peimpinan dari partai dominan (pusat) dan tidak dibenarkan melawan, sistem aprtai tunggal ini tidak mengakui adanya keanekaragaman sosial budayakarena hal itu dapat menghambat usaha-usaha pembangunan seperti yang dilakukan di negara RRC, Korea Utara dan dahulu Uni Soviet.
Sistem Dwi Partai, atau yang kita kenal dengan sistem dua partai ini merupakan ciri khas dari penerapan negara Anglo Saxion. Sistem ini hanya ada dua partai yang dominan, yaitu partai yang berkuasa (yang menang dalam pemilu) dan partai oposisi (yang kalah dalam pemilu). Sistem dwi partai ini pelaksanaan pemilu dilakukan dengan sistem distrik karena dapat menghambat laju partai politik. Dengan penerapan sistem dwi partai dimaksudkan untuk tidak membentuk pemerintahan dictator. Sistem partai ini banyak digunakan oleh negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxion seperti Inggris, Amerika dan Filipina.

Kemudian satu sistem partai yang kita kenal dengan Sistem Multipartai, sistem ini biasanya diterapkan di negara yang agama, ras, dan suku bangsanya yang sangat beragam. Oleh karena itu masyarakat suatu negara tersebut cenderung membentuk ikatan-ikatan terbatas (primordial) sebagai tempat penyaluran inspirasi politinya. Sistem multi partai banyak digunakan oleh beberapa negara yang antara lain Indonesia, Malaysia, dan Prancis.

Negara Republik Indonesia telah mengenal dan menggunakan sistem multipartai sejak awal kemerdekaan, kemudian pada awal pmerintahan rezim Soeharto Partai Politik telah berkurang menjadi hanya 3 Partai Politik saja yang boleh bertarung. Ketiga Partai Politik tersebut antara lain Partai Persatuan Pmembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (GOLKAR), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Hal ini Nampak dengan sedikitnya Partai Politik yang diperbolehkan tampil akan lebih mempermudah mencapai kembali dan memperpanjang kekuasaannya.

Setelah runtuhnya rezim Soeharto yang ditandai dengan awal reformasi, telah membawa banyak perubahan di dalam pelaksanaan pemerintahan dan demokrasi di Indonesia. Sejak Tahun 1999 telah banyak Partai Politik yang boleh diikutsertakan dalam pentas politik demokrasi, akan tetapi hal ini juga harus sesuai dengan verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Akan tetapi banyak kalangan umumnya dari masyarakat Indonesia, bahwa dengan banyaknya Partai Politik akan tidak efektif dalam pentasan demokrasi secara luas. Sebenarnya dengan banyaknya Partai Politik, maka akan terbuka juga secara bebas dalam praktek KKN untuk mengejar kekuasaan dengan berbagai cara.

Tidak ada komentar: