Dalam asas hukum tersirat makna equality before the law yang dapat memberi arti bahwa perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan membedaan perlakuan.Tidak ada pengecualian terhadap para pelaku tindak pidana, mereka sama kedudukan di hadapan hukum. Begitulah suatu negara yang menganut hukum sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara.
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menganut hukum sebagai panglima tertinggi, hal ini termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Konstitusi tertulis Republik
Sudah sangat lama rakyat
Akan tetapi, juga dilakukan oleh pejabat yang notabene merupakan pejabat dari lembaga yudikatif yang melaksanakan tugas negara menegakkan hukum dan mengawasi para pejabat seperti eksekutif maupun legislatif agar tidak melakukan aktifitas korupsi, pada akhirnya terbawa angin keterpurukan yakni juga ikut secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi. Bahkan lembaga penegak hukum seperti Mahkamah Agung, Komsi Yudisial, Kejaksaan maupun Kepolisian telah mengalami kemerosotan akibat hilangnya kredibilitas pada lembaga tersebut dimata masyarakat
Akibat kurang memuaskannya kinerja para lembaga penegak hukum tersebut, maka masyarakatpun lebih percaya dan bangga terhadap lembaga khusus untuk menjerat koruptor yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula merupakan lembaga negara bantu yang bertugas untuk meringankan kerja dan tugas kejaksaan. Hal ini telah membuat ketar ketir para korupotr yang ingin mencuri uang negara. Akan tetapi, KPK bukanlah lembaga yang menangani semua kasus korupsi, sebab KPK hanya bisa menangani suatu perkara korupsi yang diduga merugikan negara diatas 1 Miliar Rupiah.
Walaupun KPK telah berhasil menangkap serta menghotel prodeo-kan para koruptor kelas kakap, tetapi tidak membuat para koruptor yang belum tertangkap merasa ketakutan. Hal ini nampak terhadap semakin maraknya perilaku korupsi di lembaga-lembaga pemerintah dan negara itu. Bahkan, KPK telah melakukan suatu terobosan-terobosan dalam membuat efek jera para koruptor, salah satunya adanya pakaian khusus terhadap para tersangka koruptor.
Meskipun KPK telah mencoba membuat suatu terobosan agar dampak efek jera dapat efektif, namun hal itu hanyalah isapan jempol belaka dan hanya merupakan suatu impian yang imosibel. Mengapa? Sebab dalam kodifikasi hukum pidana (KUHP) telah mengatur sedemikian rupa agar para koruptor tidak jera.
Pidana Tutupan
A. Pidana Pokok
1. Pidana mati
2. Pidana Penjara
3. Pidana Kurungan
4. Pidana Denda
5. Pidana Tutupan
B. Pidana Tambahan
1. Pencabutan hak-hak tetentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim
Dalam hal jenis hukuman tutupan inilah para koruptor mendapat perlakuan yang istimewa. Hukuman tutupan hanya dikhususkan terhadap para terpidana yang memiliki keluarga yang patut dihormati serta berkedudukan yang tinggi.
Hapus Pidana Tutupan
Apabila adanya perlakuan yang istimewa terhadap para tindak pidana tertentu di
Dalam beberapa kode etik jabatan maupun peraturan yang berkaitan dengan jabatan para penegak hukum seperti jaksa, hakim,serta polisi menyatakn apabila penegak hukum tersebut melakukan pelangaran pidana maka harus mendapatkan hukuman lebih berat dibandingkan masyarakat biasa. Sebab, hal ini untuk menjunjung tinggi para penegakan hukum agar menjadi teladan yang baik untuk mesyarakat. Akan tetapi, bagaimana halnya dengan pejabat negara yang bukan penegak hukum melakukan perbuatan pidana?
Telah banyak pejabat seperti ini yang mendekam de penjara akan tetapi tidak dihukum lebih berat, bahkan boleh dikatan lebih ringgan hukuman pidana dalam melakukan delik serupa dengan masyarakat biasa. Kesalahan dalam menegakkan rasa kepatutan dan keadilan bukanlah terletak oleh para pelaksana negara, melainkan kesalahan oleh sistem peraturan-peraturan tersebut. Semoga kita dapat memperbaiki atau merevisi peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan haluan negara agar ketertiban, keadilan serta kesejahteraan masyarakat dapat terjamin. Semoga…!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar