Minggu, 23 Januari 2011

Sentilan Lagu Andai Aku Gayus




Andai ku Gayus Tambunan, yang bisa pergi ke Bali/ Semua keinginan pasti bisa terpenuhi// Lucunya di negeri ini/ hukuman bisa dibeli/ kita orang yang lemah pasrah akan keadaan//

Gayus Tambunan lagi-lagi membuat puluhan juta rakyat negeri ini harus menahan rasa geram akibat ulahnya yang selalu menimbulkan kontroversi. Tidak cukup hanya berpiknik ria di pulau dewata Bali, Gayus pun rupanya juga telah merambah ke beberapa kota-kota wisata dunia, sebut saja Singapura, Hongkong, Thailand, Macau. Hal tersebut semakin membuat rakyat di republik ini harus berbuat sesuatu untuk mengekspresikan kekecewaan, kejengkelan, dan keputusasaan terhadap bobroknya sistem hukum dan moralitas penegak hukum di negeri ini.

Setelah beberapa ilustrasi dan sketsa foto-foto Gayus yang seolah-olah dengan berbagai penyamarannya menggunakan wig dan kacamata dapat mengelabui rakyat, kini inspirasi pun datang dalam sebuah dentungan lagu menggelitik dan menyentil yang menceritakan sepak terjangnya. Lagu berjudul "Andai Aku Jadi Gayus Tambunan" ini diciptakan oleh mantan napi Bona Paputungan. Bona sendiri agaknya iri melihat kehidupan Gayus yang bisa bebas plesir ke Bali hingga ke luar negeri ini. Berbeda dengan dirinya pada saat ditahan di Lapas Gorontalo ini yang harus pasrah tidak bisa berbuat banyak.

Sepenggal lirik di atas tersebut setidaknya dapat menggambarkan akan bobroknya penegakan hukum di republik ini. Ibarat sebuah pisau yang mana di bawah lebih tajam sedangkan di atasnya tumpul, begitu juga dengan hukum di negeri ini yang tegas dalam menjerat terhadap kaum lemah dan tidak berdaya serta tidak dapat berbuat banyak terhadap golongan atas.

Apa yang terjadi di negeri sangat kaya akan sumber daya alam ini, mengapa hukum begitu mudah diperjual-belikan dan seakan menjadi barang dagangan yang hanya mampu dibeli oleh kalangan ekomoni berduit dan berdasi saja. Bahkan, aparat penegak hukum sendiri yang seyogyanya menegakan panji-panji hukum pun seakan tidak berdaya dan ikut larut dalam permainan sandiwaran penuh dengan kotoran tersebut.

Sentilan Lagu Gayus

Penegakan hukum yang tebang pilih seakan membuat rakyat di negeri ini menjadi geram. Berbagai cara pun dikemas untuk menggambarkan kenyataan pahit di negeri yang berlandaskan hukum. Salah satu aktor yang kini menjadi topik hangat di balik pemberitaan kasus Gayus yakni Bona Paputungan. Ketenaran dan kontroversi Gayus Tambunan dalam kasus mafia pajak juga kini melekat dalam Bona Paputungan dengan membawakan lagu single hits “Andai Aku Gayus Tambunan”.

Mungkin apabila tidak adanya kasus Gayus dengan plesiran ke Bali, masyarakat pun tidak ada yang mengenal akan sosok Bona Paputungan. Dengan menjadi populer via lagu Gayus, Bona mendapat berbagai macam undangan untuk menjadi tamu di berbagai acara. Bahkan, siapa sangka kelak Bona akan mendapat tawaran untuk masuk studio rekaman, hal tersebut juga tidak terlepas dengan bakat musik yang dipertontonkannya ke publik.

Terlepas dari populernya sang vokalis lagu Gayus tersebut, sebenarnya dalam lirik lagu tersebut terdapat sentilan-sentilan yang dapat membawa kesadaran para petinggi di negara ini akan kenyataan pahit penegakan hukum selama hingga kini. Dalam beberapa lirik lagu tersebut disebutkan hanya bagi kaum berduit dapat melakukan apapun yang dikehendakinya sedangkan bagi orang yang lemah hanya bisa pasrah menghadapi keadaan yang tidak mengenakan di dalam sel tahanan. Lalu, sentilan berikutnya menggambarkan bahwa di negeri ini sangat lucu karena hukuman dapat diperjual-belikan bak barang dagangan yang ada di pasar tradisional.

Separah itukah sentilan dalam lirik lagu “Andai Aku Gayus Tambunan” karya Bona Paputungan tersebut?. Itulah yang menjadi gambaran pekerjaan rumah penegak hukum kita yang belum terselesaikan hingga kini. Karenanya lirik yang dibuat oleh Bona menceritakan akan kenyataan pahit yang diterimanya sewaktu menjalani proses tahanan. Hal tersebut jugalah yang membuatnya terpanggil untuk menciptakan syair lagu yang membuka fakta akan suramnya dunia hukum kita.

Dalam kasus Gayus Tambunan yang saat itu menjadi tahanan tetapi dapat keluar dan pergi berpiknik ke daerah wisata baik di dalam negeri maupun luar negeri adalah salah satu fakta-fakta dari sekian banyak kasus-kasus yang cukup menghebohkan dan membuat geram rakyat akan bobroknya penanganan hukum di Indonesia.

Masih dalam ingatan kita bagaimana begitu banyak kasus-kasus hukum yang sangat menghebohkan. Hal tersebut bukan karena kasus tersebut menjerat para koruptor kelas kakap di negeri ini, melainkan di luar akal sehat kita membuktikan hukum dapat dijadikan sebagai etalase yang dapat dibeli oleh siapapun selagi masih mempunyai cukup banyak uang dan berkedudukan sebagai penguasa.

Di awal tahun ini kita dikejutkan oleh liputan berbagai media cetak dan elektronik nasional karena ditemukan adanya perjokian untuk para narapidana fiktif. Bagaimana hal tersebut bisa terjadi apabila masih saja adanya permainan kotor dalam lingkaran mafia-mafia hukum. Tentu saja sangat mustahil apabila para aparatur hukum tidak mengetahui adanya narapidana fiktif di dalam tahanan karena prosedur hukum dimulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lalu lembaga pemasyarakkatan saling berkoordinasi antar satu sama lainnya. Inilah yang menambah keyakinan kita bahwa lingkaran setan bernama mafia hukum di negeri ini masih tumbuh dan bahkan dapat berkembang biak hingga ke anak cucu kita kelak.

Tentu permainan mafia hukum sesungguhnya tidak hanya sebatas perjokian napi saja yang secara mengejutkan di ekspos media pada awal tahun ini. Beberapa waktu yang lalu juga dalam sel tahanan di geledah dengan secara menghebohkan bahwa dalam hotel prodeo tersebut terdapat beberapa fasilitas mewah yang melibatkan terpidana kasus suap pengusaha Artalyta Suryani. Di sel yang seyogyanya sunyi sengap dan dinginnya alas lantai di dalam kamar tahanan, kini dapat di sulap menjadi kamar bernuansa hotel mewah bahkan juga dapat dikatakan seperti apartemen di kawasan elit kota metropolitan. Karena di dalamnya terdapat beberapa fasilitas mewah seperti kasur spring bed yang sangat empuk, pendingin dan pemanas ruangan, televisi beserta seperangkat dvd dengan bernuansa studio teater, kulkas yang berisi makanan siap saji dan beragam buah-buahan nan segar, ada juga kamar mandi dengan tersedianya air dingin dan panas, serta ada tempat khusus layanan salon kecantikan.

Sungguh hal tersebut membuat miris rakyat yang melalu merindukan adanya penegakan hukum tanpa pandang bulu baik terhadap rakyat biasa maupun rakyat berduit. Bagaimana mungkin sel tahanan yang dimaksudkan untuk membuat narapidana menjadi jera dan tidak melakukan perbuatan pidana karena dapat menjadi objek pesakitan justru membuat narapidana yang mendekam di dalam jeruji besi nan mewah menjadi nyaman berlama-lama dan sangat menikmati masa hukumannya tersebut.

Ancaman Terhadap Kritikus

Layaknya di negeri yang belum siap akan demokrasi, dengan membuat lagu beserta video klipnya Bona mendapat berbagai ancaman dan teror dari berbagai orang yang tak dikenal. Tentu saja orang yang berniat mengancam tersebut merasa kesal dan tersindir akibat lirik lagu Bona yang sangat menyentil para penegak hukum di negeri ini.

Ancaman dan teror terhadap Bona sesungguhnya bukanlah yang pertama di republik ini. Dalam catatan sejarah banyak para musisi, penyair dan seniman karena dengan aksinya dan karyanya baik melalui lagu, puisi, sandiwara teater, serta berbagai banyolan membuat mereka mendekam di jeruji besi karena menyindir pemerintah dan para pejabat kita. Koes Plus bersaudara, Iwan Fals, Doel Sumbang, WS Rendra, dan Taufik Ismail adalah segelintir orang-orang yang sangat peduli terhadap bangsa dan negara ini terutama sistem dan penegakan hukum yang masih carut-marut.

Kini, kita berharap sentilan dalam lagu “Andai Aku Gayus Tambunan” dapat membuat pejabat dan aparatur penegak hukum kita dapat mawas diri dan segera berbenah untuk menegakan panji-panji hukum. Terlebih lagi tidak adanya tebang pilih dalam penegakan hukum, karena hal tersebut untuk meyakini rakyat bahwa negara ini berkomitmen dalam memberantas mafia hukum yang semakin merajalela. Semoga..!!

Selasa, 04 Januari 2011

Nasionalisme dalam Sepakbola

Turnamen piala bergengsi Asia Tenggara AFF 2010 telah berakhir dengan menempatkan negeri jiran Malaysia sebagai negara yang patut untuk kita berikan apresiasi karena keberhasilan sepakbolanya dalam mengakinkan juara Piala Sea Games 2009 dan juga Piala AFF 2010. Untuk tim nasional Indonesia sendiri, kegagalan dalam menjuarai turnamen Piala AFF 2010 menambah daftar panjang negara kita sebagai negara spesialis Runner-up. Timnas Indonesia sendiri hanya berhasil memenangkan turnamen tingkat Asia Tenggara dalam kelas Sea Games sebanyak 2 kali dan untuk turnamen AFF hanya menduduki posisi Runner-up sebanyak 4 kali.

Terlepas dari gagalnya tim garuda dalam menjuarai Piala AFF 2010, ada hal yang patut kita banggakan bahkan melebihi keberhasilan andaikan dalam menjuarai turnamen sepakbola Asia Tenggara tersebut. Hal yang pantas untuk kita banggakan dan rasanya sulit untuk kita dapatkan hingga kini yakni Nasionalisme.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa rasa nasionalisme kini suatu barang yang langkah di republik ini. Berbagai ketidakadilan sosial di tengah-tengah masyarakat, koruptor yang tak kunjung diberantas bahkan tak tersentuh hukum, serta bobroknya aparatur penegak hukum dalam menjunjung tinggi hukum adalah beberapa alasan yang lazim bagi sebagian bangsa ini untuk tidak lagi mengenal rasa nasionalisme terhadap negaranya.

Bahkan, sebagai bangsa yang konsumtif, Indonesia lebih berbangga menggunakan berbagai produk-produk buatan luar negeri dengan alasan yang beranega ragam. Hal inilah yang menambah keyakinan akan berkurangnya rasa nasionalisme anak bangsa terhadap negaranya. Padahal berbagai produk dalam negeri tersebut tidaklah dapat dipandang sebelah mata dan dapat bersaing dengan produk luar negeri.

Konsep Nasionalisme

Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris “nation”) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. Para nasionalis menganggap negara adalah berdasarkan beberapa “kebenaran politik” (political legitimacy).

Sebenarnya nasionalisme lebih merupakan sebuah fenomena budaya daripada fenomena politik karena dia berakar pada etnisitas dan budaya pramodern. Kalaupun nasionalisme bertransformasi menjadi sebuah gerakan politik, hal tersebut bersifat superfisial karena gerakan-gerakan politik nasionalis pada akhirnya dilandasi oleh motivasi budaya, khususnya ketika terjadi krisis identitas kebudayaan. Pada sudut pandang ini, gerakan politik nasionalisme adalah sarana mendapatkan kembali harga diri etnik sebagai modal dasar dalam membangun sebuah negara berdasarkan kesamaan budaya (John Hutchinson, 1987).

Nasionalisme dapat juga diartikan sebagai semangat memiliki atau sifat dari keinginan untuk berusaha mempertahankan identitas kelompok dengan melembagakan dalam bentuk sebuah Negara. Nasionalisme dapat diperkuat oleh ikatan persamaan ras, bahasa, sejarah dan agama, oleh karenanya nasionalisme selalu terpaut dengan wilayah tertentu.

Istilah nasionalisme digunakan dalam rentang arti yang kita gunakan sekarang. Diantara penggunaan – penggunaan itu, yang paling penting adalah :
1) Suatu proses pembentukan, atau pertumbuhan bangsa-bangsa.
2) Suatu sentimen atau kesadaran memiliki bangsa bersangkutan.
3) Suatu bahasa dan simbolisme bangsa.
4) Suatu gerakan sosial dan politik demi bangsa bersangkutan.
5) Suatu doktrin dan/atau ideologi bangsa, baik yang umum maupun yang khusus.

Pada prinsipnya nasionalisme yang merupakan pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia selalu dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa: menempatkan persatuan – kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan;menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara;bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri;mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa;menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia;mengembangkan sikap tenggang rasatidak semena-mena terhadap orang lain;gemar melakukan kegiatan kemanusiaan;senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan;berani membela kebenaran dan keadilan;merasa bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia; dan menganggap pentingnya sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

Nasionalisme dalam Sepakbola


Nasionalisme suatu bangsa dapat tumbuh dari beberapa aspek kehidupan berbangsa dan bernegara agar dapat mencintai dan rela berkorban demi tanah airnya. Salah satunya yakni dalam olahraga sepakbola. Sepakbola sebagai olahraga terpopuler di dunia tidak hanya dapat meniadakan perbedaan ras, agama, politik, serta status sosial, melainkan dengan sepakbola suatu bangsa dapat menumbuhkan rasa nasionalisme terhadap negaranya.

Negara Indonesia yang sebagian besar jumlah penduduknya menyukai sepakbola tentu membuat bangsa ini tidak dapat tercerai berai berkat kehadiran sepakbola. Sepakbola selalu meruntuhkan sekatan antara tua dan muda, kaya dan miskin, antar agama, antar warna politik, dan kelompok budaya tertentu. Boleh jadi bahwa sepakbola selalu melahirkan warna satu yakni rasa nasionalisme.

Di dalam sebuah lapangan hijau, para pemain berjibaku dan mengeluarkan kemampuan terbaiknya. Hal tersebut dilakukan sang pemain bukan hanya lantaran memperoleh bayaran dan janjian bonus pertandingan yang sangat menggiurkan, melainkan juga dengan semangat rasa nasionalisme seorang pemain dapat tampil sangat prima. Maka, tidah heran apabila dengan semangat nasionalismelah prestasi yang salah satunya dari cabang olahraga sepakbola tersebut dapat terbang tinggi dengan mengangkat derajat bangsa dan negaranya.

Sepakbola selalu melahirkan semangat akan rasa nasionalisme. Dengan sepakbola rakyat kini dapat bersatu padu dengan memegang semboyan yang menjadi ciri khas dan identitas negara Indonesia yakni Bhineka Tunggal Ika. Segala urusan kepentingan yang selalu melahirkan pertikaian antar anak bangsa seakan sirna dengan kehadiran sepakbola. Semua anak bangsa dengan berbagai latar belakang status sosial berbaur menjadi satu dan tumbuh kesadaran yang sangat besar akan kecintaan bangsa dan negara. Saat sebuah lagu kebangsaan berkumandang dinyanyikan sebelum dimulainya pertandingan, semua anak bangsa baik di dalam stadiun maupun di layar kaca tercetus untuk ikut menyanyikan lagu yang akan menambah rasa nasionalisme dan jiwa patriotisme.

Kini, saatnya sepakbola bukan hanya diartikan sebagai salah satu cabang olahraga dengan tujuan mencetak gol, meraih kemenangan dengan mengangkat piala dan memuaskan penonton belaka. Akan tetapi, sepakbola juga memiliki esensial filosofi kenegaraan yang membuat suatu negara dan bangsa menjadi sangat kuat dengan bersatunya seluruh rakyat dan memegang satu harapan yakni mengangkat martabat dan harga diri negara di mata dunia Internasional dengan meraih banyak prestasi yang membanggakan melalui olahraga sepakbola.

Jumat, 31 Desember 2010

Tahun Baru Sebagai Momentum Penegakan Hukum

Hanya dengan hitungan waktu yang tidak lama lagi kita akan segera memasuki tahun baru. Tentu saja seperti tahun-tahun sebelumnya, pergantian tahun seakan menjadi momen yang sangat sulit untuk dilepaskan oleh masyarakat di belahan bumi ini. Berbagai cara yang berbeda-beda pun dilakukan dalam menyambut malam pergantian tahun. Akan tetapi, sebagaimana yang kita ketahui bahwa di malam pergantian tahun tersebut justru dijadikan sebagai malam yang hura-hura hingga ke hal yang menjerumuskan manusia ke dalam kenistaan.

Pada hakekatnya, pergantian tahun adalah momen yang sakral diri kita terhadap sang Khalik agar senantiasa memberikan kita penghidupan yang lebih baik di masa yang akan datang kelak. Di tahun yang baru tentu kita sebagai manusia hanya bisa berusaha dan berdo’a, maka yang bertindak dan memutuskan terhadap segala sesuatu tentu saja sang Maha Pencipta. Pantaskah kita menyambut malam pergantian tahun dengan hura-hura yang tidak ada memberikan kita faedah dalam perjalanan hidup ke depan?. Maka, di tahun yang baru sudah selayaknya kita kembali mengintrospeksi diri dan membuat resolusi untuk perubahan ke arah yang lebih baik.

Tidak dapat kita pungkiri bahwa wajah penegakan hukum di republik Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini sungguh sangat buram. Mengapa tidak, di negeri yang sangat kaya akan sumber daya alam tersebut, para tikus berdasi atau para perampok uang rakyat dengan nama koruptor begitu tumbuh subur dan sangat merajalela. Maraknya berbagai tindakan korupsi, suap-menyuap, membeli-jual perkara, makelar kasus, serta mafia peradilan adalah segentir dari beberapa problematika yang besar dengan bukti bobroknya penegakan hukum di republik ini.

Kasus-kasus besar pun banyak yang tersendat ditengah jalan tidak jelas kelanjutannya seperti kasus BLBI, Bailout Century, makelar kasus Anggodo Widjoyo, penyuapan pemilihan Gubernur BI di DPR, hingga kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang seakan terus meramaikan beberapa episode dalam drama sandiwara penegakan hukum kita. Apa yang terjadi dengan aparatur hukum di republik ini, mengapa begitu terlenanya aparat hukum kita hingga bisa dikendalikan oleh para koruptor yang semakin rakus dan merajalela.

Apabila kita telusuri bahwa bobroknya aparatur hukum juga berimbas terhadap kredibilitas institusi tempat mereka bernaung. Kini, rakyat pun semakin merasa pesimis terhadap kredibilitas lembaga-lembaga negara di Indonesia. Lembaga negara seperti DPR, Peradilan, Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintahan dari pusat hingga ke daerah seakan sulit untuk di ditemukan dalam keadaan yang bersih dan kredibel. Tidak hanya itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga tinggi negara yang hadir dalam abad ke 21 seakan ikut terkontaminasi dalam permainan penuh sandiwara kotor tersebut.

Tentu saja bangsa ini semakin pesimistis, MK yang dikenal sebagai lembaga pengawal konstitusi dengan disokong oleh berbagai fasilitas mutakhir akhirnya mengalami berbagai isu-isu dalam kasus mafia peradilan. Sebenarnya isu yang santer menyerang MK berawal dari argumentasi pengamat hukum Refly Harun melalui tulisannya di salah satu surat kabar nasional. Dalam tulisannya tersebut mengungkapkan bahwa Refly Harun mengetahui ada hakim konstitusi yang menagih duit jatah Rp 1 miliar sebelum memutus sebuah perkara pilkada. Bak kebakaran jenggot, ketua MK pun melayangkan pledoinya dengan membentuk tim investigasi dalam mengusut skandal suap terhadap salah seorang hakim MK tersebut.

Memang tidaklah sepantasnya institusi yang dikenal bersih selama ini mengalami isu skandal penyuapan. Terlebih lagi bahwa seorang Refly Harun yang telah berkiprah dalam dunia hukum sebagai advokat tidaklah hanya berargumen tanpa adanya bukti yang melekat kepadanya. Apabila praktisi hukum tersebut tidak dapat membeberkan bukti-bukti otentik, maka tentu argumennya di media akan menjadi bumerang yang dapat mencela dan menghancurkan nama dirinya sendiri.

Momentum Penegakan Hukum


Sebagaimana yang kita ketahui bahwa republik ini baru saja menetapkan pemimpin-pemimpin institusi hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah berbagai polemik terhadap pemilihan pimpinan institusi hukum tersebut, maka akhirnya telah ditetapkan secara konstitusional Timur Pradopo sebagai Kapolri, Basrief Arief Sebagai Jaksa Agung, dan Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK.

Ketiga pimpinan institusi hukum tersebut tentulah dalam mengemban jabatan barunya tidak terlepas dari berbagai problematika yang seakan bertubi-tubi terus menyelimuti penegakan hukum di Indonesia dan pekerjaan rumah pun telah menunggu mereka untuk segera menyelesaikan dan menumpas berbagai kasus-kasus hukum yang sempat tersendat di tengah jalan. Tentu saja bukanlah skenario yang dibuat-buat bahwa ketiga pimpinan institusi yang paling gencar mendapatkan sorotan media tersebut menduduki jabatan barunya dalam waktu yang saling berdekatan.

Timur Pradopo menduduki jabatan sebagai Kapolri pada tanggal 22 oktober 2010 setelah menggantikan Bambang Danuri Hendarso setelah memasuki masa pensiun. Basrief Arief menduduki jabatan sebagai Jaksa Agung pada tanggal 26 november 2010 setelah menggantikan secara kontroversial Jaksa Agung “ilegal” sebelumnya Hendarman Supandji. Lalu, ada Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK tanggal 20 desember 2010 setelah menggantikan Antasari Azhar yang terlibat dalam kasus pembunuhan.

Di samping harus menumpas berbagai macam kasus-kasus hukum yang terbengkalai, ketiga pimpinan institusi hukum tersebut haruslah juga mampu mengembalikan kredibilitas institusi tempat mereka memimpin agar kembali dapat membuat bangsa ini memberi pandangan positif dalam menumpas kejahatan negara khususnya terhadap kasus-kasus para perampok uang negara.

Lalu, di tengah sorotan tajam yang terus menghantui MK, Mahfud MD selaku pimpinan lembaga pengawal konstitusi tersebut juga harus memberi dan mengembalikan nama baik MK di tengah-tengah masyarakat. Bukan mustahil apabila skandal suap hakim MK yang kini dalam proses penyidikan tersebut tersendat juga tanpa ada kejelasan yang pasti, maka kredibilitas MK sebagai institusi bersih yang dapat diandalkan masyarakat akan mendapat penilaian yang buruk dan tercoreng seperti institusi-institusi hukum lainnya di negeri ini.

Sesungguhnya rencana langkah MK dengan melakukan pembentukan dewan kehormatan hakim di Majelis Konstitusi yang akan dilakukan menyusul pemeriksaan oleh KPK adalah tindakan yang sangat tepat. Hal ini di maksudkan untuk senantiasa melakukan kontrol terhadap internal di MK dan memberikan sanksi yang tegas terhadap perilaku hakim yang menyimpang.

Dengan bergantinya tahun yang baru seluruh bangsa ini berharap agar dapat dijadikan oleh para aparatur hukum sebagai momentum untuk mewujudkan sinergi penegakan hukum dalam memerangi mafia-mafia hukum. Terlebih lagi dengan terpilihnya ketiga pilar pemimpin baru institusi hukum menjelang akhir tahun dapat menjadi warna baru kebangkitan penegakan hukum di republik ini.

Dalam menuju kebangkitan penegakan hukum tersebut, aparatur hukum tentunya harus mengimplementasikan hukum sesuai dengan kaidah dan norma yang berlaku di masyarakat. Janganlah lantas dengan gencar ingin menegakkan hukum, rasa kemanusiaan dalam jiwa penegak hukum menjadi hilang. Aparatur hukum haruslah memposisikan hukum sebagaimana mestinya dengan merangkul dan memberi pengarahan kepada kaum-kaum lemah yang tidak mengerti akan hukum, bukan sebaliknya menindas kaum tidak berdosa tersebbut dengan pasal berlapis-lapis yang tidak jelas akan dasar perbuatannya. Semoga kedepannya hukum kita dapat kembali tegak dengan menjunjung rasa keadilan dan menegakkan hak asasi manusia tanpa pandang bulu. Semoga...!!!