Kalah lagi.. kalah lagi... Itulah segelumit bentuk kekecewaan masyarakat kita terhadap kondisi sepakbola nasional Indonesia. Mengapa tidak, untuk yang entah berapa kalinya sepakbola nasional kita hanya menjadi bualan permainan oleh tim-tim sepakbola nasional negara lain. Terakhir kali adalah semifinalis piala dunia 2010, Uruguay yang seakan kembali menampar sepakbola nasional kita yang telah dalam kondisi antiklimaks tersebut. Uruguay bertandang ke Stadion Gelora Bung Karno tidak hanya berbekal ranking peringkat 7 dunia, melainkan juga Uruguay dengan sejarah panjang sukses sepakbolanya menjadi bagian yang teramat penting bagi sepakbola nasional kita untuk kembali belajar bagaimana bermain sepakbola modern nan indah tersebut.
Sepakbola nasional Indonesia bak anak TK yang tak kunjung naik kelas meskipun tahun silih berganti, para pemain silih dibongkar pasang, dan tidak ketinggalan pelatih yang bertugas mengatur strategi pun telah beberapa kali bergantian untuk menaikkan kelas sepakbola nasional. Alhasil, apakah yang di dapat? Jangankan prestasi tingkat dunia yang dapat membanggakan negeri ini, dalam kawasan Asia Tenggara saja kita masih menjadi bual-bualan tim yang dahulu banyak belajar bermain sepakbola dari kita.
Sudah bertahun-tahun sepak bola nasional Indonesia mengalami paceklik prestasi. Untuk negara besar dengan penduduk 240 juta, Indonesia selama ini hanya menggunakan ukuran kawasan Asia Tenggara sebagai titik ukur prestasi. Celakanya, di kawasan ini saja sepakbola nasional Indonesia tidak bisa berprestasi. Terakhir kali Tim Merah Putih meraih medali emas di SEA Games adalah pada 1991. Di Piala AFF, yang digelar sejak 1996, Indonesia sama sekali tak pernah merasakan menjadi juara. Di tahun-tahun belakangan, prestasi sepakbola nasional Indonesia justru semakin tenggelam. Hasil kompetisi memalukan yang terakhir didapat saat SEA Games 2009 karena Indonesia tak pernah menang di babak grup dan mendapat kekalahan pertama dari Laos. Di Piala Asia, Indonesia untuk pertama kalinya dalam 14 tahun terakhir juga gagal menuju putaran final di Qatar tahun depan.
Kemunduran prestasi tim sepakbola nasional Indonesia dalam tahun-tahun belakangan berakibat pada semakin rendahnya ranking sepakbola nasional Indonesia di FIFA. Semenjak 2003, peringkat Indonesia terus menerus terus mengalami penurunan mulai dari peringkat 91 di tahun 2003 dan 2004, peringkat 109 di tahun 2005, peringkat 153 di tahun 2006, peringkat 133 di tahun 2007, peringkat 139 di tahun 2008, dan peringkat 120 di tahun 2009. Peringkat Indonesia tahun ini semakin rendah. Saat ini Tim Merah Putih menempati peringkat ke-138.
Miskinnya prestasi tim nasional sepakbola Indonesia harus dibaca sebagai kegagalan pengelola sepakbola di Indonesia dalam melakukan pembinaan sepakbola di Indonesia. Mukadimah Statuta PSSI menyebutkan bahwa ideologi perjuangan atau misi inti PSSI adalah: ”Bahwa keberhasilan pembinaan sepak bola diukur dari prestasi yang dicapai, sebab tingginya prestasi sepakbola menimbulkan kebanggaan nasional”. Dengan demikian keberhasilan pembinaan perlu dilakukan secara terorganisir untuk meningkatkan prestasi sepakbola nasional.
Apa yang salah dengan sepakbola nasional kita, mengapa negara lain yang dapat dikatakan tidak lebih besar dari negara kita, akan tetapi sepakbolanya dapat berkembang begitu cepat dan pesat? Bahkan, dengan jumlah penduduk terbesar ke empat dunia, apakah kita kesulitan untuk menemukan bakat-bakat anak negeri dalam bermain sepakbola modern?. Setidaknya, problematika sepakbola nasional tidak hanya satu saja. Begitu kompleksitasnya permasalahan sepakbola nasional yang akan dapat menjadi bom waktu dan dapat meledak setiap saat.
Kalimat dalam Mukadimah Statuta PSSI secara jelas menggambarkan bahwa muara dari seluruh kegiatan pembinaan sepakbola di Indonesia adalah prestasi, dan prestasi yang semakin menurun menunjukkan ada sesuatu yang salah dalam pengelolaan sepakbola di Indonesia. Oleh karena itu sepakbola Indonesia harus dibenahi dan di reformasi untuk kemajuan di masa depan.
Reformasi Sepakbola Nasional
Kompleksitas permasalahan sepakbola nasional bukanlah hal yang baru. Dari pembinaan bakat-bakat belia yang tidak terorganisir, pengurus PSSI yang bobrok dan tidak sadar akan lemahnya menangani organisasi sepakbola nasional, kompetisi liga domestik yang tidak kompetitif, hingga para pendukung klub di liga domestik yang selalu menggunakan egonya untuk selalu bertikai, bentrok, serta tawuran dengan sesama suporter klub.
Tim sepakbola nasional bukanlah dimiliki oleh PSSI saja, melainkan sepakbola nasioanal adalah kepunyaan kita, bangsa dan warga negara Indonesia. Oleh karenanya, kita sebagai bangsa haruslah mendukung perkembangan dan kemajuan sepak bola nasional dalam berprestasi di kancah Internasional baik secara langsung maupun tidak langsung. Acapkali bentrok dan bertikai antar sesama suporter klub di liga domestik adalah salah satu bentuk betapa kita berperan sangat besar dalam menghancurkan sepakbola nasional.
Untuk memulai reformasi sepakbola nasional, haruslah terlebih dahulu di awali oleh kepemimpinan yang mengelola sepakbola nasional itu sendiri yakni ketua umum beserta jajaran pengurus PSSI. Hingga kini kepemimpinan dan pengurus PSSI di jabat oleh manusia yang seakan tidak tau akan lemahnya ia dalam mengelola PSSI. Entah berapa banyak kritikan yang menghujati kepada Nurdin Halid selaku ketua umum PSSI agar segera melepaskan jabatannya untuk memimpin PSSI. Akan tetapi, meskipun hujan kritik dan mendekam di jeruji besi terkait skandal korupsi, NH tidak mau melepaskan embel pemimpin PSSI.
Dalam mengelola sepakbola nasional, para jajaran PSSI haruslah di duduki oleh orang-orang yang tidak hanya mengerti seluk-beluk sepakbola modern, melainkan juga harus dibekali karakter yang bersih, integritas, dan bersinergi dalam mengelola sepakbola nasional. Lalu, disamping mempunyai manajemen dalam mengelola sepakbola nasional, juga penggunaan anggaran dana PSSI haruslah transparan untuk mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran tepat sasaran yang setiap tahunnya mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.
Setelah reformasi dalam internal PSSI dengan kepemimpinan yang dapat dipertanggungjawabkan, kini saatnya membina talenta muda dengan membuka ruang yang seluas-luas dalam mengembangkan bibit para pemain sepakbola nasional secara terorganisir. Dalam menumbuh-kembangkan bibit unggul pesepakbola nasional kelak, PSSI harus turun secara langsung dengan menyuntikkan dana secara khusus untuk sarana dan prasarana terhadap pemain muda sepakbola nasional Indonesia tersebut. Terlebih lagi, para pemain muda haruslah mendapat kesempatan bermain di klub liga domestik. Hal ini dimaksudkan untuk melatih kemampuan mental bertanding dan mengembangkan bakat sepakbolanya.
Kemudian hal yang terpenting untuk memajukan sepakbola nasional setiap negara adalah reformasi dalam kompetisi liga domestik. Telah menjadi rahasia umum, bahwa kondisi sepakbola nasional Indonesia semakin hari semakin meredup karena kondisi kompetisi liga domestik yang tidak terorganisir dan tidak kompetitif dengan baik layaknya liga domestik di negara modern. Kemunculan dualisme liga domestik adalah salah satu bentuk betapa PSSI belum profesional dalam menangani liga domestik di tanah air.
Semberawutnya liga domestik tentu saja dipengaruhi beberapa faktor yakni tingginya penggunaan pemain asing oleh klub lokal, pendukung klub yang selalu bersikap anarkis, serta anggaran dana klub peserta liga domestik yang masih berpegang teguh terhadap APBD. Belum lagi para wasit yang memimpin pertandingan di liga domestik yang masih di nilai kurang fair serta Komisi Disiplin yang kurang tegas memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi dalam pargelaran kompetisi di liga domestik.
Kini, saatnya kita bahu-membahu membenahi sepakbola nasional yang dalam kondisi memprihatinkan tersebut. Reformasi sepakbola nasional haruslah di mulai dari diri kita sendiri dengan bersikap sebagai suporter yang fair dan tidak anarkis agar prestasi menghampiri sepakbola nasional Indonesia.
Minggu, 10 Oktober 2010
Minggu, 03 Oktober 2010
Teroris dan Koruptor
Maraknya aksi perampokan yang juga dikutsertakan oleh tindakan brutal para terorisme tentu saja sangat mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat kita. Hal ini bisa disadari mengingat aksi yang di pertontonkan para terorisme tersebut dapat sewaktu-waktu mengancam jiwa penduduk di negeri ini. Masih segar dalam ingatan kita akan begitu beringasnya para perampok bank CIMB Niaga di Medan yang menewaskan satu anggota Brimob Poltabes Medan serta melukai dua orang satpam yang berjaga di tempat kejadian perkara.
Peristiwa mengenaskan terhadap anggota kepolisian tidak berhenti di situ saja, beberapa minggu berselang anggota Densus 88 yang dikirimkan dari Mabes menangkap serta menembak mati 3 orang yang diduga terlibat dalam aksi perampokan di Medan beberapa waktu lalu tersebut. Akan tetapi, penangkapan dan penyergapan yang dilakukan Densus 88 tersebut mendapatkan perlawanan yang maha dahsyat. Setidaknya 3 orang anggota kepolisian setempat saat bertugas piket di Polsek Hamparan Perak harus mengakhiri hidupnya lebih cepat karena ditembak secara sadis oleh kawanan perampok yang disebut juga terlibat dalam jaringan terorisme di Indonesia.
Semakin tumbuh suburnya jaringan yang dibangun teroris di berbagai daerah di tanah air membuat pihak kepolisian seakan kebakaran jengot serta kewalahan dalam menghadapi para kelompok separatis tersebut. Bahkan, banyak pihak yang menyarankan kepada pihak kepolisian agar meminta bantuan kepada TNI dalam upaya memberantas aksi terorisme. Dengan dilibatkannya TNI dalam mengatasi aksi kekerasan dan teroris merupakan pilihan yang jitu mengingat TNI merupakan institusi yang siap untuk menjaga keamanan serta yang terpenting dalam mengawal kedaulatan dari ancaman musuh yang ingin menduduki republik ini.
Koruptor = Teroris
Berbicara mengenai terorisme yang telah memiliki jaringan kuat dan sangat sulit diberantas, kita pun sepintas teringat akan problema bangsa yang sepertinya sulit juga untuk diberantas yakni perilaku “korupsi”. Korupsi bukanlah hal yang baru di negeri ini. Dengan maraknya aksi kekerasan dan tindakan terorisme, kasus korupsi yang merupakan permasalahan bangsa lebih besar seakan terlupakan. Aksi korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab tersebut mengakibatkan bangsa kita kesulitan untuk bersaing dengan negara lain terutama dalam hal pendidikan karena banyaknya angka putus sekolah di Indonesia.
Entah berapa banyak para pejabat di negeri ini yang telah mendekam di jeruji besi karena terlibat dalam perilaku korupsi. Akan tetapi, seakan tindakan korupsi telah menjadi tren modern di era globalisasi yang tidak tentu arah ini. Oleh karenanya, sudah selayaknya para koruptor disandingkan atau disamakan dengan teroris yang keduanya tersebut selalu menimbulkan pemberitaan yang tiada henti baik di media cetak maupun media elektronik nasional.
Mengapa kita perlu menyandingkan para teroris dengan koruptor?. Karena antara keduanya merupakan masalah utama bangsa dan negara yang sampai kapanpun tiada henti menjadi promblematika akibat penegakan hukum yang lemah. Selama ini kita selalu menilai bahwa teroris adalah musuh amat yang sangat menakutkan dan harus dienyahkan hingga ke akarnya. Bahkan, dengan begitu membahayakannya para teroris, aparat keamanan pun langsung menembak mati kawanan yang masih diduga sebagai tersangka teroris dan belum melalui proses hukum yang semestinya. Akan tetapi, untuk urusan koruptor, kita selalu mempunyai alibi yang bermacam-macam dan menganggap perilaku koruptor adalah perilaku yang manusiawi dan telah menjadi tren modern untuk dilakukan secara jamak diberbagai instansi di tanah air.
Padahal apabila kita kaji lebih jauh, para koruptor yang telah “merampok” uang rakyat sesungguhnya merupakan musuh yang sangat beringas dibandingkan dengan aksi teroris. Sebab, dengan merampok uang rakyat tersebut pembangunan sumber daya manusia di republik ini akan tersendat hingga beberapa waktu yang sangat jauh. Pembangunan sumber daya manusia tersebut salah satunya adalah pendidikan. Bagaimana mungkin suatu negara akan dapat maju dan berkembang dengan sangat baik, manakala pendidikan untuk anak negeri tidak dapat di implementasikan dengan baik, yang salah satu indikator penghambatnya adalah perilaku korupsi yang dilakukan oleh para pemangku jabatan di negara kita.
Selanjutnya para koruptor yang telah mengakibatkan puluhan juta anak Indonesia tidak mempunyai pendidikan yang layak, juga diperparah dengan menumbuh-suburkan angka kemiskinan yang semakin memprihatinkan tersebut. Belum lagi beberapa dampak negatif sosial di masyarakat kita yang serba tidak menentu. Hal ini diakibatkan oleh sulitnya penegakan hukum terhadap para pelaku koruspi di republik ini.
Sementara itu, untuk urusan aksi terorisme yang juga dapat melumpuhkan sektor perekonomian kita, berbagai cara di lakukan untuk membasmi para teroris. Tidak sama halnya dengan koruptor, para teroris seakan tidak mempunyai rasa keadilan akibat tidak adanya pembelaan dari mereka untuk proses persidangan. Tidak hanya itu, di negara yang menjunjung tinggi hukum ini, proses hukum pun tidak selayaknya dijalankan dengan baik. Akibatnya, asas praduga tak bersalah yang menjadi satu kesatuan dalam KUHP dilanggar dengan dalih untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di masyarakat. Padahal apabila negeri ini berkeinginan untuk membasmi para teroris, haruslah menangkap hidup-hidup lalu dengan proses persidangan supaya gerbong teroris dapat di ungkap hingga ke akar-akarnya, bukan sebaliknya menembak mati secara membabi-buta para kawanan yang masih diduga sebagai pelakunya.
Remisi untuk Teroris dan Koruptor?
Secara mengejutkan beberapa waktu yang lalu, pemerintah yang diwakili oleh Kemendepkumham akan memberikan pengurangan hukuman bagi pelaku terorisme. Pemerintah sementara mengambil kebijakan tidak akan memberikan remisi apalagi grasi kepada narapidana teroris. Ide penghapusan remisi yang akan digalakkan pemerintah ini berkembang dari aksi Abu Tholut alias Mustofa alias Imron yang dipenjara karena peledakan bom di Atrium Senen namun bebas sebelum habis masa vonisnya berkat remisi. Abu Tholut kembali beraksi bahkan memimpin pelatihan bersenjata ilegal di Aceh beberapa waktu lalu. Nama Abu Tholut kembali muncul ketika polisi membongkar jaringan perampok Bank CIMB Niaga di Medan. Abu Tholut di duga yang memerintahkan serangkaian perampokan sehingga polisi lalu menetapkannya sebagai buronan.
Wacana penghapusan remisi maupun grasi terhadap para teroris banyak mendapat dukungan dari berbagai kelompok dan parpol pendukung pemerintah. Lantas, sudah selayaknya-kah teroris tidak mendapatkan remisi maupun grasi?. Sementara itu, beberapa waktu silam juga republik ini seakan dikejutkan juga dengan diberikannya remisi dan grasi secara gamlang oleh pemerintah kepada para koruptor yakni Aulia Pohan dan Syaukarni. Dalam bebebapa argumen yang dilontarkan pemerintah pada saat itu bahwa pemberian remisi dan grasi terhadap para koruptor adalah perintah undang-undang.
Padahal apa bedanya teroris dengan korupsi. Mengapa pemerintah begitu antusias menghapus remisi dan grasi terhadap pada teroris dibandingkan dengan koruptor. Hal inilah yang masih menjadi pertanyaan besar di benak kita. Koruptor tak ubahnya dengan para kawanan perampok yang juga di duga sebagai teroris. Maka, sudah saatnya kita dan terutama aparat penegak hukum membasmi juga para koruptor seperti halnya membasmi para teroris. Tidak itu saja, apabila pemerintah berwacana menghapus remisi dan grasi terhadap narapidana teroris, maka harus juga di ikutsertakan menghapus remisi maupun grasi terhadap para narapidana koruptor. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah tidak membedakan mana yang perampok uang rakyat sesungguhnya. Apabila penghapusan remisi dan grasi terhadap para teroris maupun koruptor dapat dilaksanakan. Maka, akan dapat memberikan efek jera antara keduanya agar pelaksanaan pembangunan, serta kemakmuran, kesejahteraan, dan juga rasa keamanan di masyarakat dapat terwujud di negara kita. Semoga..!!!
Peristiwa mengenaskan terhadap anggota kepolisian tidak berhenti di situ saja, beberapa minggu berselang anggota Densus 88 yang dikirimkan dari Mabes menangkap serta menembak mati 3 orang yang diduga terlibat dalam aksi perampokan di Medan beberapa waktu lalu tersebut. Akan tetapi, penangkapan dan penyergapan yang dilakukan Densus 88 tersebut mendapatkan perlawanan yang maha dahsyat. Setidaknya 3 orang anggota kepolisian setempat saat bertugas piket di Polsek Hamparan Perak harus mengakhiri hidupnya lebih cepat karena ditembak secara sadis oleh kawanan perampok yang disebut juga terlibat dalam jaringan terorisme di Indonesia.
Semakin tumbuh suburnya jaringan yang dibangun teroris di berbagai daerah di tanah air membuat pihak kepolisian seakan kebakaran jengot serta kewalahan dalam menghadapi para kelompok separatis tersebut. Bahkan, banyak pihak yang menyarankan kepada pihak kepolisian agar meminta bantuan kepada TNI dalam upaya memberantas aksi terorisme. Dengan dilibatkannya TNI dalam mengatasi aksi kekerasan dan teroris merupakan pilihan yang jitu mengingat TNI merupakan institusi yang siap untuk menjaga keamanan serta yang terpenting dalam mengawal kedaulatan dari ancaman musuh yang ingin menduduki republik ini.
Koruptor = Teroris
Berbicara mengenai terorisme yang telah memiliki jaringan kuat dan sangat sulit diberantas, kita pun sepintas teringat akan problema bangsa yang sepertinya sulit juga untuk diberantas yakni perilaku “korupsi”. Korupsi bukanlah hal yang baru di negeri ini. Dengan maraknya aksi kekerasan dan tindakan terorisme, kasus korupsi yang merupakan permasalahan bangsa lebih besar seakan terlupakan. Aksi korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab tersebut mengakibatkan bangsa kita kesulitan untuk bersaing dengan negara lain terutama dalam hal pendidikan karena banyaknya angka putus sekolah di Indonesia.
Entah berapa banyak para pejabat di negeri ini yang telah mendekam di jeruji besi karena terlibat dalam perilaku korupsi. Akan tetapi, seakan tindakan korupsi telah menjadi tren modern di era globalisasi yang tidak tentu arah ini. Oleh karenanya, sudah selayaknya para koruptor disandingkan atau disamakan dengan teroris yang keduanya tersebut selalu menimbulkan pemberitaan yang tiada henti baik di media cetak maupun media elektronik nasional.
Mengapa kita perlu menyandingkan para teroris dengan koruptor?. Karena antara keduanya merupakan masalah utama bangsa dan negara yang sampai kapanpun tiada henti menjadi promblematika akibat penegakan hukum yang lemah. Selama ini kita selalu menilai bahwa teroris adalah musuh amat yang sangat menakutkan dan harus dienyahkan hingga ke akarnya. Bahkan, dengan begitu membahayakannya para teroris, aparat keamanan pun langsung menembak mati kawanan yang masih diduga sebagai tersangka teroris dan belum melalui proses hukum yang semestinya. Akan tetapi, untuk urusan koruptor, kita selalu mempunyai alibi yang bermacam-macam dan menganggap perilaku koruptor adalah perilaku yang manusiawi dan telah menjadi tren modern untuk dilakukan secara jamak diberbagai instansi di tanah air.
Padahal apabila kita kaji lebih jauh, para koruptor yang telah “merampok” uang rakyat sesungguhnya merupakan musuh yang sangat beringas dibandingkan dengan aksi teroris. Sebab, dengan merampok uang rakyat tersebut pembangunan sumber daya manusia di republik ini akan tersendat hingga beberapa waktu yang sangat jauh. Pembangunan sumber daya manusia tersebut salah satunya adalah pendidikan. Bagaimana mungkin suatu negara akan dapat maju dan berkembang dengan sangat baik, manakala pendidikan untuk anak negeri tidak dapat di implementasikan dengan baik, yang salah satu indikator penghambatnya adalah perilaku korupsi yang dilakukan oleh para pemangku jabatan di negara kita.
Selanjutnya para koruptor yang telah mengakibatkan puluhan juta anak Indonesia tidak mempunyai pendidikan yang layak, juga diperparah dengan menumbuh-suburkan angka kemiskinan yang semakin memprihatinkan tersebut. Belum lagi beberapa dampak negatif sosial di masyarakat kita yang serba tidak menentu. Hal ini diakibatkan oleh sulitnya penegakan hukum terhadap para pelaku koruspi di republik ini.
Sementara itu, untuk urusan aksi terorisme yang juga dapat melumpuhkan sektor perekonomian kita, berbagai cara di lakukan untuk membasmi para teroris. Tidak sama halnya dengan koruptor, para teroris seakan tidak mempunyai rasa keadilan akibat tidak adanya pembelaan dari mereka untuk proses persidangan. Tidak hanya itu, di negara yang menjunjung tinggi hukum ini, proses hukum pun tidak selayaknya dijalankan dengan baik. Akibatnya, asas praduga tak bersalah yang menjadi satu kesatuan dalam KUHP dilanggar dengan dalih untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di masyarakat. Padahal apabila negeri ini berkeinginan untuk membasmi para teroris, haruslah menangkap hidup-hidup lalu dengan proses persidangan supaya gerbong teroris dapat di ungkap hingga ke akar-akarnya, bukan sebaliknya menembak mati secara membabi-buta para kawanan yang masih diduga sebagai pelakunya.
Remisi untuk Teroris dan Koruptor?
Secara mengejutkan beberapa waktu yang lalu, pemerintah yang diwakili oleh Kemendepkumham akan memberikan pengurangan hukuman bagi pelaku terorisme. Pemerintah sementara mengambil kebijakan tidak akan memberikan remisi apalagi grasi kepada narapidana teroris. Ide penghapusan remisi yang akan digalakkan pemerintah ini berkembang dari aksi Abu Tholut alias Mustofa alias Imron yang dipenjara karena peledakan bom di Atrium Senen namun bebas sebelum habis masa vonisnya berkat remisi. Abu Tholut kembali beraksi bahkan memimpin pelatihan bersenjata ilegal di Aceh beberapa waktu lalu. Nama Abu Tholut kembali muncul ketika polisi membongkar jaringan perampok Bank CIMB Niaga di Medan. Abu Tholut di duga yang memerintahkan serangkaian perampokan sehingga polisi lalu menetapkannya sebagai buronan.
Wacana penghapusan remisi maupun grasi terhadap para teroris banyak mendapat dukungan dari berbagai kelompok dan parpol pendukung pemerintah. Lantas, sudah selayaknya-kah teroris tidak mendapatkan remisi maupun grasi?. Sementara itu, beberapa waktu silam juga republik ini seakan dikejutkan juga dengan diberikannya remisi dan grasi secara gamlang oleh pemerintah kepada para koruptor yakni Aulia Pohan dan Syaukarni. Dalam bebebapa argumen yang dilontarkan pemerintah pada saat itu bahwa pemberian remisi dan grasi terhadap para koruptor adalah perintah undang-undang.
Padahal apa bedanya teroris dengan korupsi. Mengapa pemerintah begitu antusias menghapus remisi dan grasi terhadap pada teroris dibandingkan dengan koruptor. Hal inilah yang masih menjadi pertanyaan besar di benak kita. Koruptor tak ubahnya dengan para kawanan perampok yang juga di duga sebagai teroris. Maka, sudah saatnya kita dan terutama aparat penegak hukum membasmi juga para koruptor seperti halnya membasmi para teroris. Tidak itu saja, apabila pemerintah berwacana menghapus remisi dan grasi terhadap narapidana teroris, maka harus juga di ikutsertakan menghapus remisi maupun grasi terhadap para narapidana koruptor. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah tidak membedakan mana yang perampok uang rakyat sesungguhnya. Apabila penghapusan remisi dan grasi terhadap para teroris maupun koruptor dapat dilaksanakan. Maka, akan dapat memberikan efek jera antara keduanya agar pelaksanaan pembangunan, serta kemakmuran, kesejahteraan, dan juga rasa keamanan di masyarakat dapat terwujud di negara kita. Semoga..!!!
Sabtu, 11 September 2010
Menanti Figur Pendekar Hukum
Penegakan hukum di Indonesia kini seakan tidak habisnya bagaikan buah simalakama yang baik melangkah salah, mundur pun tambah salah. Hal ini pun tidak dapat kita sangkal karena bobroknya aparatur penegak hukum itu sendiri. Beberapa instansi yang sering mendapat sorotan tajam yakni Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan. Dua nama terakhir mendapat perhatian khusus berbagai elemen masyarakat karena ketidakcermatan dan ketidakadilan dalam menjalankan proses hukum.
Masih segar dalam ingatan kita beberapa waktu lalu tidak hanya instansi Kepolisian dan Kejaksaan saja yang mendapat predikat degradasi moralitas para oknumnya, melainkan juga instansi sebagai pengalawal kasus korupsi di tanah air yakni KPK. Ketiga instansi ini seakan menghadapai rintangan berupa batu besar nan berlobang. Setidaknya ketimpangan yang dialami oleh instansi penegak hukum tersebut juga berimbas terhadap para pimpinannya. Bambang Hendarso Danuri, Hendraman Supadji, serta Antasari Azhar adalah para pemimpin instansi penegak hukum tersebut yang mendapat penilaian negatif di mata masyarakat. Akan tetapi, dari ketiga pimpinan instansi hukum tersebut, nama mantan ketua KPK yang mendapat sorotan paling tajam karena kasus percintaan segitiga yang berujung terhadap kasus pembunuhan dan membuatnya takluk hingga mendekam di sel tahanan.
Sebenarnya kebobrokan yang dialami oleh instansi penegak hukum tersebut tidak terlepas dari para musuh yang terus menggrogoti uang rakyat seperti para koruptor. Berbagai trik dan intrik mereka buat untuk melemahkan penegakan hukum yang justru akan melempangkan jalan mereka sebagai tikus negara. Dari masalah kasus suap di Kejaksaan, rekening gendut serta juga penyuapan di Kepolisian hingga kasus kriminalisasi anggota KPK dan kasus pembunuhan yang melibatkan pimpinannya adalah bukti bahwa negeri ini masih terus dibayangi oleh para koruptor yang seakan lebih pintar dari penegak hukum dan dalam menjalankan aksinya tidak hanya untuk berbalas dendam, melainkan juga sebagai bekal untuk menjalankan misinya merampok uang rakyat.
Selepas di depaknya mantan ketua KPK Antasari Azhar dari kursi kepemimpinan, KPK pun seakan secara perlahan kehilangan nahkoda untuk terus berlayar memberantas koruptor yang semakin marak di republik ini. Walaupun pimpinan KPK selepas Antasari Azhar diemban oleh pejabat pelaksana tugas Tumpak Hatorangan Panggabean, akan tetapi pemimpin tersebut hanyalah bersifat sementara hingga menunggu hasil pemilihan ketua KPK yang baru.
Dalam penerimaan ketua KPK yang diselenggarakan oleh Departemen Hukum dan Ham sebagai pihak yang berwenang, berbagai pihak pun seakan meramaikan penerimaan pimpinan KPK tersebut. Mulai dari dosen, politikus, pengacara, mantan pimpinan lembaga negara, hingga masyarakat umum yang memenuhi syarat berbondong-bondong untuk mencalonkan dirinya manjadi pendekar hukum yang siap memberantas para koruptor di negeri ini.
Dari ratusan nama yang terdaftar dalam berbagai proses pemilihan, kini hanya ada dua nama calon pimpinan KPK yang siap bertarung menjadi nahkoda instansi penegak hukum tersebut. Nama tersebut yakni pengacara kondang Bambang Widjojanto serta mantan ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas. Setidaknya kedua nama tersebut bukanlah orang yang sembarangan. Dalam rekam jejak serta hasil dari proses pemilihan, kedua nama tersebut tentu memiliki segudang kemampuan untuk memimpin instansi besar yang siap untuk menerima berbagai resiko yang termasuk kategori tidak mudah.
Selain telah diuji kompetensinya untuk menjalankan instansi dengan musuh utama koruptor, kedua calon pimpinan KPK yang telah ditetapkan oleh Presiden selanjutnya akan diserahkan ke DPR guna menjalankan proses fit and proper test untuk memilih satu orang yang tentunya dengan kualitas yang terbaik. Anggota dewan yang telah dihadapkan oleh dua pilihan terbaik tersebut tentunya tidak mudah memilih dari yang terbaik. Selain benar-benar mengetahui integritas dan kapabilitas calon pendekar hukum, proses pemilihan tersebut haruslah terbebas dari unsur politis, penyuapan, serta nuansa “titipan” yang acapkali sering terjadi saat proses pemilihan pimpinan lembaga negara di gedung senayan.
Selain menanti calon figur pendekar hukum yang mampu membasmi para koruptor, negeri ini juga tengah disibukan oleh proses rekrutmen Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Dari berbagai isu yang berkembang di masyarakat dua nama calon Kapolri sudah disodorkan ke Presiden SBY yakni Komjen Pol Nanan Soekarna tak termasuk di dalamnya. Dua nama calon Kapolri yang disodorkan ke Presiden adalah Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri Irjen Imam Sudjarwo dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Oegroseno. Berbagai sumber di Mabes Polri pun mengungkapkan, posisi Komjen Pol Nanan Soekarna yang kini menjabat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) digeser Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Oegroseno.
Mengenai kabar tergusurnya Nanan oleh Ogroseno ini cukup mengejutkan berbagai pihak dan terkesan dipaksakan, sebab Imam Sudjarwo dan Oegroseno baru berpangkat bintang dua. Sementara Nanan adalah lulusan terbaik angkatan 78 peraih bintang Adhi Makayasa. bahkan, dari sisi kepangkatan Nanan Soekarna lebih tinggi dan tradisinya pengganti Kapolri pasti dari bintang tiga. Presiden pun selanjutnya akan mengajukan calon Kapolri tersebut kepada DPR. Kita pun berharap agar presiden tidak mengajukan satu nama sehingga masih ada pilihan.
Kabar bursa kepemimpinan instansi hukum tidaklah sampai di sini, intansi yang kerap kali juga menerima tiupan angin kencang akibat ketidakmampuan oknumnya menghadapi para koruptor dengan menerima berbagai uang suap. Kejaksaan Agung kini sedang dalam proses reformasi di internal lembaga tersebut. Berbagai nama ini telah mengisi pos untuk segera menjadi calon Jaksa Agung yang baru. Beberapa nama yang berkembanag di masyarakat masihlah kategori muka lama di instansi penuntutan tersebut.
Marwan Efendi sebagai Jampidsus, Edwin Pamimpin Situmorang sebagai Jamdatun, serta Darmono sebagai wakil Jaksa Agung adalah nama yang kini masuk bursa dan bakal menggantikan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Sangat wajar apabila Presiden kini disibukkan untuk menggantikan pos Jaksa Agung, mengingat berbagai polemik yang seakan masih mengganjal di masyarakat kini mengenai legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.
Menanti Figur Pendekar Hukum
Dalam menegakkan hukum dan keadilan di republik ini, kita sangat mendambakan sebuah figur pendekar hukum yang tidak hanya dapat dijadikan sebagai teladan bagi orang-
orang yang berani melawan arus kebobrokan serta pengaruh kapitalisme dan liberalisme dalam hukum, akan tapi juga dapat mewariskan yang mulia untuk menegakkan keadilan serta keberanian penegakan hukum tanpa pandang bulu bagi bangsanya.
Tanpa mengurangi sikap optimistis kita dalam penegakan hukum di Indonesia selama ini, sudah rahasia umum bahwa masyarakat kita pun seakan mengalami penurunan kepercayaan terhadap para aparatur penegak hukum untuk menegakkan hukum yang mengalami kesulitan untuk tegak. Para penegak hukum tidak hanya membuat hilangnya jati diri sebagai negara yang menganut dan berlandaskan hukum sebagai panglima dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, melainkan juga membuat rakyat harus menanggung kemiskinan yang tiada henti akibat lemahnya penegakan hukum terutama dalam penanganan kasus korupsi.
Kini kita akan menanti kehadiran sang pendekar hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan Agung, serta di KPK untuk mengawal hukum dari serangan para koruptor. Setidaknya para pendekar hukum yang akan dinantikan tersebut tidak hanya mumpuni dalam segi kapasitas menegakkan hukum, tetapi juga mampu menjalankan amanah yang diberikan kepadanya dengan bersikap tegas, adil, serta bersih godaan yang menghampirinya. Terlebih lagi para pendekar hukum tersebut harus mampu untuk mereformasi instansinya masing-masing mulai dari proses rekrutmen aparaturnya serta proses promosi jabatan yang jauh dari unsur yang sering melekat dan sulit untuk dihapuskan selama ini yakni korupsi, kolusi serta nepotisme. Semoga..!!!
Masih segar dalam ingatan kita beberapa waktu lalu tidak hanya instansi Kepolisian dan Kejaksaan saja yang mendapat predikat degradasi moralitas para oknumnya, melainkan juga instansi sebagai pengalawal kasus korupsi di tanah air yakni KPK. Ketiga instansi ini seakan menghadapai rintangan berupa batu besar nan berlobang. Setidaknya ketimpangan yang dialami oleh instansi penegak hukum tersebut juga berimbas terhadap para pimpinannya. Bambang Hendarso Danuri, Hendraman Supadji, serta Antasari Azhar adalah para pemimpin instansi penegak hukum tersebut yang mendapat penilaian negatif di mata masyarakat. Akan tetapi, dari ketiga pimpinan instansi hukum tersebut, nama mantan ketua KPK yang mendapat sorotan paling tajam karena kasus percintaan segitiga yang berujung terhadap kasus pembunuhan dan membuatnya takluk hingga mendekam di sel tahanan.
Sebenarnya kebobrokan yang dialami oleh instansi penegak hukum tersebut tidak terlepas dari para musuh yang terus menggrogoti uang rakyat seperti para koruptor. Berbagai trik dan intrik mereka buat untuk melemahkan penegakan hukum yang justru akan melempangkan jalan mereka sebagai tikus negara. Dari masalah kasus suap di Kejaksaan, rekening gendut serta juga penyuapan di Kepolisian hingga kasus kriminalisasi anggota KPK dan kasus pembunuhan yang melibatkan pimpinannya adalah bukti bahwa negeri ini masih terus dibayangi oleh para koruptor yang seakan lebih pintar dari penegak hukum dan dalam menjalankan aksinya tidak hanya untuk berbalas dendam, melainkan juga sebagai bekal untuk menjalankan misinya merampok uang rakyat.
Selepas di depaknya mantan ketua KPK Antasari Azhar dari kursi kepemimpinan, KPK pun seakan secara perlahan kehilangan nahkoda untuk terus berlayar memberantas koruptor yang semakin marak di republik ini. Walaupun pimpinan KPK selepas Antasari Azhar diemban oleh pejabat pelaksana tugas Tumpak Hatorangan Panggabean, akan tetapi pemimpin tersebut hanyalah bersifat sementara hingga menunggu hasil pemilihan ketua KPK yang baru.
Dalam penerimaan ketua KPK yang diselenggarakan oleh Departemen Hukum dan Ham sebagai pihak yang berwenang, berbagai pihak pun seakan meramaikan penerimaan pimpinan KPK tersebut. Mulai dari dosen, politikus, pengacara, mantan pimpinan lembaga negara, hingga masyarakat umum yang memenuhi syarat berbondong-bondong untuk mencalonkan dirinya manjadi pendekar hukum yang siap memberantas para koruptor di negeri ini.
Dari ratusan nama yang terdaftar dalam berbagai proses pemilihan, kini hanya ada dua nama calon pimpinan KPK yang siap bertarung menjadi nahkoda instansi penegak hukum tersebut. Nama tersebut yakni pengacara kondang Bambang Widjojanto serta mantan ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas. Setidaknya kedua nama tersebut bukanlah orang yang sembarangan. Dalam rekam jejak serta hasil dari proses pemilihan, kedua nama tersebut tentu memiliki segudang kemampuan untuk memimpin instansi besar yang siap untuk menerima berbagai resiko yang termasuk kategori tidak mudah.
Selain telah diuji kompetensinya untuk menjalankan instansi dengan musuh utama koruptor, kedua calon pimpinan KPK yang telah ditetapkan oleh Presiden selanjutnya akan diserahkan ke DPR guna menjalankan proses fit and proper test untuk memilih satu orang yang tentunya dengan kualitas yang terbaik. Anggota dewan yang telah dihadapkan oleh dua pilihan terbaik tersebut tentunya tidak mudah memilih dari yang terbaik. Selain benar-benar mengetahui integritas dan kapabilitas calon pendekar hukum, proses pemilihan tersebut haruslah terbebas dari unsur politis, penyuapan, serta nuansa “titipan” yang acapkali sering terjadi saat proses pemilihan pimpinan lembaga negara di gedung senayan.
Selain menanti calon figur pendekar hukum yang mampu membasmi para koruptor, negeri ini juga tengah disibukan oleh proses rekrutmen Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Dari berbagai isu yang berkembang di masyarakat dua nama calon Kapolri sudah disodorkan ke Presiden SBY yakni Komjen Pol Nanan Soekarna tak termasuk di dalamnya. Dua nama calon Kapolri yang disodorkan ke Presiden adalah Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri Irjen Imam Sudjarwo dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Oegroseno. Berbagai sumber di Mabes Polri pun mengungkapkan, posisi Komjen Pol Nanan Soekarna yang kini menjabat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) digeser Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Oegroseno.
Mengenai kabar tergusurnya Nanan oleh Ogroseno ini cukup mengejutkan berbagai pihak dan terkesan dipaksakan, sebab Imam Sudjarwo dan Oegroseno baru berpangkat bintang dua. Sementara Nanan adalah lulusan terbaik angkatan 78 peraih bintang Adhi Makayasa. bahkan, dari sisi kepangkatan Nanan Soekarna lebih tinggi dan tradisinya pengganti Kapolri pasti dari bintang tiga. Presiden pun selanjutnya akan mengajukan calon Kapolri tersebut kepada DPR. Kita pun berharap agar presiden tidak mengajukan satu nama sehingga masih ada pilihan.
Kabar bursa kepemimpinan instansi hukum tidaklah sampai di sini, intansi yang kerap kali juga menerima tiupan angin kencang akibat ketidakmampuan oknumnya menghadapi para koruptor dengan menerima berbagai uang suap. Kejaksaan Agung kini sedang dalam proses reformasi di internal lembaga tersebut. Berbagai nama ini telah mengisi pos untuk segera menjadi calon Jaksa Agung yang baru. Beberapa nama yang berkembanag di masyarakat masihlah kategori muka lama di instansi penuntutan tersebut.
Marwan Efendi sebagai Jampidsus, Edwin Pamimpin Situmorang sebagai Jamdatun, serta Darmono sebagai wakil Jaksa Agung adalah nama yang kini masuk bursa dan bakal menggantikan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Sangat wajar apabila Presiden kini disibukkan untuk menggantikan pos Jaksa Agung, mengingat berbagai polemik yang seakan masih mengganjal di masyarakat kini mengenai legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.
Menanti Figur Pendekar Hukum
Dalam menegakkan hukum dan keadilan di republik ini, kita sangat mendambakan sebuah figur pendekar hukum yang tidak hanya dapat dijadikan sebagai teladan bagi orang-
orang yang berani melawan arus kebobrokan serta pengaruh kapitalisme dan liberalisme dalam hukum, akan tapi juga dapat mewariskan yang mulia untuk menegakkan keadilan serta keberanian penegakan hukum tanpa pandang bulu bagi bangsanya.
Tanpa mengurangi sikap optimistis kita dalam penegakan hukum di Indonesia selama ini, sudah rahasia umum bahwa masyarakat kita pun seakan mengalami penurunan kepercayaan terhadap para aparatur penegak hukum untuk menegakkan hukum yang mengalami kesulitan untuk tegak. Para penegak hukum tidak hanya membuat hilangnya jati diri sebagai negara yang menganut dan berlandaskan hukum sebagai panglima dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, melainkan juga membuat rakyat harus menanggung kemiskinan yang tiada henti akibat lemahnya penegakan hukum terutama dalam penanganan kasus korupsi.
Kini kita akan menanti kehadiran sang pendekar hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan Agung, serta di KPK untuk mengawal hukum dari serangan para koruptor. Setidaknya para pendekar hukum yang akan dinantikan tersebut tidak hanya mumpuni dalam segi kapasitas menegakkan hukum, tetapi juga mampu menjalankan amanah yang diberikan kepadanya dengan bersikap tegas, adil, serta bersih godaan yang menghampirinya. Terlebih lagi para pendekar hukum tersebut harus mampu untuk mereformasi instansinya masing-masing mulai dari proses rekrutmen aparaturnya serta proses promosi jabatan yang jauh dari unsur yang sering melekat dan sulit untuk dihapuskan selama ini yakni korupsi, kolusi serta nepotisme. Semoga..!!!
Langganan:
Postingan (Atom)