Maraknya aksi perampokan yang juga dikutsertakan oleh tindakan brutal para terorisme tentu saja sangat mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat kita. Hal ini bisa disadari mengingat aksi yang di pertontonkan para terorisme tersebut dapat sewaktu-waktu mengancam jiwa penduduk di negeri ini. Masih segar dalam ingatan kita akan begitu beringasnya para perampok bank CIMB Niaga di Medan yang menewaskan satu anggota Brimob Poltabes Medan serta melukai dua orang satpam yang berjaga di tempat kejadian perkara.
Peristiwa mengenaskan terhadap anggota kepolisian tidak berhenti di situ saja, beberapa minggu berselang anggota Densus 88 yang dikirimkan dari Mabes menangkap serta menembak mati 3 orang yang diduga terlibat dalam aksi perampokan di Medan beberapa waktu lalu tersebut. Akan tetapi, penangkapan dan penyergapan yang dilakukan Densus 88 tersebut mendapatkan perlawanan yang maha dahsyat. Setidaknya 3 orang anggota kepolisian setempat saat bertugas piket di Polsek Hamparan Perak harus mengakhiri hidupnya lebih cepat karena ditembak secara sadis oleh kawanan perampok yang disebut juga terlibat dalam jaringan terorisme di Indonesia.
Semakin tumbuh suburnya jaringan yang dibangun teroris di berbagai daerah di tanah air membuat pihak kepolisian seakan kebakaran jengot serta kewalahan dalam menghadapi para kelompok separatis tersebut. Bahkan, banyak pihak yang menyarankan kepada pihak kepolisian agar meminta bantuan kepada TNI dalam upaya memberantas aksi terorisme. Dengan dilibatkannya TNI dalam mengatasi aksi kekerasan dan teroris merupakan pilihan yang jitu mengingat TNI merupakan institusi yang siap untuk menjaga keamanan serta yang terpenting dalam mengawal kedaulatan dari ancaman musuh yang ingin menduduki republik ini.
Koruptor = Teroris
Berbicara mengenai terorisme yang telah memiliki jaringan kuat dan sangat sulit diberantas, kita pun sepintas teringat akan problema bangsa yang sepertinya sulit juga untuk diberantas yakni perilaku “korupsi”. Korupsi bukanlah hal yang baru di negeri ini. Dengan maraknya aksi kekerasan dan tindakan terorisme, kasus korupsi yang merupakan permasalahan bangsa lebih besar seakan terlupakan. Aksi korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab tersebut mengakibatkan bangsa kita kesulitan untuk bersaing dengan negara lain terutama dalam hal pendidikan karena banyaknya angka putus sekolah di Indonesia.
Entah berapa banyak para pejabat di negeri ini yang telah mendekam di jeruji besi karena terlibat dalam perilaku korupsi. Akan tetapi, seakan tindakan korupsi telah menjadi tren modern di era globalisasi yang tidak tentu arah ini. Oleh karenanya, sudah selayaknya para koruptor disandingkan atau disamakan dengan teroris yang keduanya tersebut selalu menimbulkan pemberitaan yang tiada henti baik di media cetak maupun media elektronik nasional.
Mengapa kita perlu menyandingkan para teroris dengan koruptor?. Karena antara keduanya merupakan masalah utama bangsa dan negara yang sampai kapanpun tiada henti menjadi promblematika akibat penegakan hukum yang lemah. Selama ini kita selalu menilai bahwa teroris adalah musuh amat yang sangat menakutkan dan harus dienyahkan hingga ke akarnya. Bahkan, dengan begitu membahayakannya para teroris, aparat keamanan pun langsung menembak mati kawanan yang masih diduga sebagai tersangka teroris dan belum melalui proses hukum yang semestinya. Akan tetapi, untuk urusan koruptor, kita selalu mempunyai alibi yang bermacam-macam dan menganggap perilaku koruptor adalah perilaku yang manusiawi dan telah menjadi tren modern untuk dilakukan secara jamak diberbagai instansi di tanah air.
Padahal apabila kita kaji lebih jauh, para koruptor yang telah “merampok” uang rakyat sesungguhnya merupakan musuh yang sangat beringas dibandingkan dengan aksi teroris. Sebab, dengan merampok uang rakyat tersebut pembangunan sumber daya manusia di republik ini akan tersendat hingga beberapa waktu yang sangat jauh. Pembangunan sumber daya manusia tersebut salah satunya adalah pendidikan. Bagaimana mungkin suatu negara akan dapat maju dan berkembang dengan sangat baik, manakala pendidikan untuk anak negeri tidak dapat di implementasikan dengan baik, yang salah satu indikator penghambatnya adalah perilaku korupsi yang dilakukan oleh para pemangku jabatan di negara kita.
Selanjutnya para koruptor yang telah mengakibatkan puluhan juta anak Indonesia tidak mempunyai pendidikan yang layak, juga diperparah dengan menumbuh-suburkan angka kemiskinan yang semakin memprihatinkan tersebut. Belum lagi beberapa dampak negatif sosial di masyarakat kita yang serba tidak menentu. Hal ini diakibatkan oleh sulitnya penegakan hukum terhadap para pelaku koruspi di republik ini.
Sementara itu, untuk urusan aksi terorisme yang juga dapat melumpuhkan sektor perekonomian kita, berbagai cara di lakukan untuk membasmi para teroris. Tidak sama halnya dengan koruptor, para teroris seakan tidak mempunyai rasa keadilan akibat tidak adanya pembelaan dari mereka untuk proses persidangan. Tidak hanya itu, di negara yang menjunjung tinggi hukum ini, proses hukum pun tidak selayaknya dijalankan dengan baik. Akibatnya, asas praduga tak bersalah yang menjadi satu kesatuan dalam KUHP dilanggar dengan dalih untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di masyarakat. Padahal apabila negeri ini berkeinginan untuk membasmi para teroris, haruslah menangkap hidup-hidup lalu dengan proses persidangan supaya gerbong teroris dapat di ungkap hingga ke akar-akarnya, bukan sebaliknya menembak mati secara membabi-buta para kawanan yang masih diduga sebagai pelakunya.
Remisi untuk Teroris dan Koruptor?
Secara mengejutkan beberapa waktu yang lalu, pemerintah yang diwakili oleh Kemendepkumham akan memberikan pengurangan hukuman bagi pelaku terorisme. Pemerintah sementara mengambil kebijakan tidak akan memberikan remisi apalagi grasi kepada narapidana teroris. Ide penghapusan remisi yang akan digalakkan pemerintah ini berkembang dari aksi Abu Tholut alias Mustofa alias Imron yang dipenjara karena peledakan bom di Atrium Senen namun bebas sebelum habis masa vonisnya berkat remisi. Abu Tholut kembali beraksi bahkan memimpin pelatihan bersenjata ilegal di Aceh beberapa waktu lalu. Nama Abu Tholut kembali muncul ketika polisi membongkar jaringan perampok Bank CIMB Niaga di Medan. Abu Tholut di duga yang memerintahkan serangkaian perampokan sehingga polisi lalu menetapkannya sebagai buronan.
Wacana penghapusan remisi maupun grasi terhadap para teroris banyak mendapat dukungan dari berbagai kelompok dan parpol pendukung pemerintah. Lantas, sudah selayaknya-kah teroris tidak mendapatkan remisi maupun grasi?. Sementara itu, beberapa waktu silam juga republik ini seakan dikejutkan juga dengan diberikannya remisi dan grasi secara gamlang oleh pemerintah kepada para koruptor yakni Aulia Pohan dan Syaukarni. Dalam bebebapa argumen yang dilontarkan pemerintah pada saat itu bahwa pemberian remisi dan grasi terhadap para koruptor adalah perintah undang-undang.
Padahal apa bedanya teroris dengan korupsi. Mengapa pemerintah begitu antusias menghapus remisi dan grasi terhadap pada teroris dibandingkan dengan koruptor. Hal inilah yang masih menjadi pertanyaan besar di benak kita. Koruptor tak ubahnya dengan para kawanan perampok yang juga di duga sebagai teroris. Maka, sudah saatnya kita dan terutama aparat penegak hukum membasmi juga para koruptor seperti halnya membasmi para teroris. Tidak itu saja, apabila pemerintah berwacana menghapus remisi dan grasi terhadap narapidana teroris, maka harus juga di ikutsertakan menghapus remisi maupun grasi terhadap para narapidana koruptor. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah tidak membedakan mana yang perampok uang rakyat sesungguhnya. Apabila penghapusan remisi dan grasi terhadap para teroris maupun koruptor dapat dilaksanakan. Maka, akan dapat memberikan efek jera antara keduanya agar pelaksanaan pembangunan, serta kemakmuran, kesejahteraan, dan juga rasa keamanan di masyarakat dapat terwujud di negara kita. Semoga..!!!
Minggu, 03 Oktober 2010
Sabtu, 11 September 2010
Menanti Figur Pendekar Hukum
Penegakan hukum di Indonesia kini seakan tidak habisnya bagaikan buah simalakama yang baik melangkah salah, mundur pun tambah salah. Hal ini pun tidak dapat kita sangkal karena bobroknya aparatur penegak hukum itu sendiri. Beberapa instansi yang sering mendapat sorotan tajam yakni Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan. Dua nama terakhir mendapat perhatian khusus berbagai elemen masyarakat karena ketidakcermatan dan ketidakadilan dalam menjalankan proses hukum.
Masih segar dalam ingatan kita beberapa waktu lalu tidak hanya instansi Kepolisian dan Kejaksaan saja yang mendapat predikat degradasi moralitas para oknumnya, melainkan juga instansi sebagai pengalawal kasus korupsi di tanah air yakni KPK. Ketiga instansi ini seakan menghadapai rintangan berupa batu besar nan berlobang. Setidaknya ketimpangan yang dialami oleh instansi penegak hukum tersebut juga berimbas terhadap para pimpinannya. Bambang Hendarso Danuri, Hendraman Supadji, serta Antasari Azhar adalah para pemimpin instansi penegak hukum tersebut yang mendapat penilaian negatif di mata masyarakat. Akan tetapi, dari ketiga pimpinan instansi hukum tersebut, nama mantan ketua KPK yang mendapat sorotan paling tajam karena kasus percintaan segitiga yang berujung terhadap kasus pembunuhan dan membuatnya takluk hingga mendekam di sel tahanan.
Sebenarnya kebobrokan yang dialami oleh instansi penegak hukum tersebut tidak terlepas dari para musuh yang terus menggrogoti uang rakyat seperti para koruptor. Berbagai trik dan intrik mereka buat untuk melemahkan penegakan hukum yang justru akan melempangkan jalan mereka sebagai tikus negara. Dari masalah kasus suap di Kejaksaan, rekening gendut serta juga penyuapan di Kepolisian hingga kasus kriminalisasi anggota KPK dan kasus pembunuhan yang melibatkan pimpinannya adalah bukti bahwa negeri ini masih terus dibayangi oleh para koruptor yang seakan lebih pintar dari penegak hukum dan dalam menjalankan aksinya tidak hanya untuk berbalas dendam, melainkan juga sebagai bekal untuk menjalankan misinya merampok uang rakyat.
Selepas di depaknya mantan ketua KPK Antasari Azhar dari kursi kepemimpinan, KPK pun seakan secara perlahan kehilangan nahkoda untuk terus berlayar memberantas koruptor yang semakin marak di republik ini. Walaupun pimpinan KPK selepas Antasari Azhar diemban oleh pejabat pelaksana tugas Tumpak Hatorangan Panggabean, akan tetapi pemimpin tersebut hanyalah bersifat sementara hingga menunggu hasil pemilihan ketua KPK yang baru.
Dalam penerimaan ketua KPK yang diselenggarakan oleh Departemen Hukum dan Ham sebagai pihak yang berwenang, berbagai pihak pun seakan meramaikan penerimaan pimpinan KPK tersebut. Mulai dari dosen, politikus, pengacara, mantan pimpinan lembaga negara, hingga masyarakat umum yang memenuhi syarat berbondong-bondong untuk mencalonkan dirinya manjadi pendekar hukum yang siap memberantas para koruptor di negeri ini.
Dari ratusan nama yang terdaftar dalam berbagai proses pemilihan, kini hanya ada dua nama calon pimpinan KPK yang siap bertarung menjadi nahkoda instansi penegak hukum tersebut. Nama tersebut yakni pengacara kondang Bambang Widjojanto serta mantan ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas. Setidaknya kedua nama tersebut bukanlah orang yang sembarangan. Dalam rekam jejak serta hasil dari proses pemilihan, kedua nama tersebut tentu memiliki segudang kemampuan untuk memimpin instansi besar yang siap untuk menerima berbagai resiko yang termasuk kategori tidak mudah.
Selain telah diuji kompetensinya untuk menjalankan instansi dengan musuh utama koruptor, kedua calon pimpinan KPK yang telah ditetapkan oleh Presiden selanjutnya akan diserahkan ke DPR guna menjalankan proses fit and proper test untuk memilih satu orang yang tentunya dengan kualitas yang terbaik. Anggota dewan yang telah dihadapkan oleh dua pilihan terbaik tersebut tentunya tidak mudah memilih dari yang terbaik. Selain benar-benar mengetahui integritas dan kapabilitas calon pendekar hukum, proses pemilihan tersebut haruslah terbebas dari unsur politis, penyuapan, serta nuansa “titipan” yang acapkali sering terjadi saat proses pemilihan pimpinan lembaga negara di gedung senayan.
Selain menanti calon figur pendekar hukum yang mampu membasmi para koruptor, negeri ini juga tengah disibukan oleh proses rekrutmen Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Dari berbagai isu yang berkembang di masyarakat dua nama calon Kapolri sudah disodorkan ke Presiden SBY yakni Komjen Pol Nanan Soekarna tak termasuk di dalamnya. Dua nama calon Kapolri yang disodorkan ke Presiden adalah Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri Irjen Imam Sudjarwo dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Oegroseno. Berbagai sumber di Mabes Polri pun mengungkapkan, posisi Komjen Pol Nanan Soekarna yang kini menjabat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) digeser Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Oegroseno.
Mengenai kabar tergusurnya Nanan oleh Ogroseno ini cukup mengejutkan berbagai pihak dan terkesan dipaksakan, sebab Imam Sudjarwo dan Oegroseno baru berpangkat bintang dua. Sementara Nanan adalah lulusan terbaik angkatan 78 peraih bintang Adhi Makayasa. bahkan, dari sisi kepangkatan Nanan Soekarna lebih tinggi dan tradisinya pengganti Kapolri pasti dari bintang tiga. Presiden pun selanjutnya akan mengajukan calon Kapolri tersebut kepada DPR. Kita pun berharap agar presiden tidak mengajukan satu nama sehingga masih ada pilihan.
Kabar bursa kepemimpinan instansi hukum tidaklah sampai di sini, intansi yang kerap kali juga menerima tiupan angin kencang akibat ketidakmampuan oknumnya menghadapi para koruptor dengan menerima berbagai uang suap. Kejaksaan Agung kini sedang dalam proses reformasi di internal lembaga tersebut. Berbagai nama ini telah mengisi pos untuk segera menjadi calon Jaksa Agung yang baru. Beberapa nama yang berkembanag di masyarakat masihlah kategori muka lama di instansi penuntutan tersebut.
Marwan Efendi sebagai Jampidsus, Edwin Pamimpin Situmorang sebagai Jamdatun, serta Darmono sebagai wakil Jaksa Agung adalah nama yang kini masuk bursa dan bakal menggantikan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Sangat wajar apabila Presiden kini disibukkan untuk menggantikan pos Jaksa Agung, mengingat berbagai polemik yang seakan masih mengganjal di masyarakat kini mengenai legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.
Menanti Figur Pendekar Hukum
Dalam menegakkan hukum dan keadilan di republik ini, kita sangat mendambakan sebuah figur pendekar hukum yang tidak hanya dapat dijadikan sebagai teladan bagi orang-
orang yang berani melawan arus kebobrokan serta pengaruh kapitalisme dan liberalisme dalam hukum, akan tapi juga dapat mewariskan yang mulia untuk menegakkan keadilan serta keberanian penegakan hukum tanpa pandang bulu bagi bangsanya.
Tanpa mengurangi sikap optimistis kita dalam penegakan hukum di Indonesia selama ini, sudah rahasia umum bahwa masyarakat kita pun seakan mengalami penurunan kepercayaan terhadap para aparatur penegak hukum untuk menegakkan hukum yang mengalami kesulitan untuk tegak. Para penegak hukum tidak hanya membuat hilangnya jati diri sebagai negara yang menganut dan berlandaskan hukum sebagai panglima dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, melainkan juga membuat rakyat harus menanggung kemiskinan yang tiada henti akibat lemahnya penegakan hukum terutama dalam penanganan kasus korupsi.
Kini kita akan menanti kehadiran sang pendekar hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan Agung, serta di KPK untuk mengawal hukum dari serangan para koruptor. Setidaknya para pendekar hukum yang akan dinantikan tersebut tidak hanya mumpuni dalam segi kapasitas menegakkan hukum, tetapi juga mampu menjalankan amanah yang diberikan kepadanya dengan bersikap tegas, adil, serta bersih godaan yang menghampirinya. Terlebih lagi para pendekar hukum tersebut harus mampu untuk mereformasi instansinya masing-masing mulai dari proses rekrutmen aparaturnya serta proses promosi jabatan yang jauh dari unsur yang sering melekat dan sulit untuk dihapuskan selama ini yakni korupsi, kolusi serta nepotisme. Semoga..!!!
Masih segar dalam ingatan kita beberapa waktu lalu tidak hanya instansi Kepolisian dan Kejaksaan saja yang mendapat predikat degradasi moralitas para oknumnya, melainkan juga instansi sebagai pengalawal kasus korupsi di tanah air yakni KPK. Ketiga instansi ini seakan menghadapai rintangan berupa batu besar nan berlobang. Setidaknya ketimpangan yang dialami oleh instansi penegak hukum tersebut juga berimbas terhadap para pimpinannya. Bambang Hendarso Danuri, Hendraman Supadji, serta Antasari Azhar adalah para pemimpin instansi penegak hukum tersebut yang mendapat penilaian negatif di mata masyarakat. Akan tetapi, dari ketiga pimpinan instansi hukum tersebut, nama mantan ketua KPK yang mendapat sorotan paling tajam karena kasus percintaan segitiga yang berujung terhadap kasus pembunuhan dan membuatnya takluk hingga mendekam di sel tahanan.
Sebenarnya kebobrokan yang dialami oleh instansi penegak hukum tersebut tidak terlepas dari para musuh yang terus menggrogoti uang rakyat seperti para koruptor. Berbagai trik dan intrik mereka buat untuk melemahkan penegakan hukum yang justru akan melempangkan jalan mereka sebagai tikus negara. Dari masalah kasus suap di Kejaksaan, rekening gendut serta juga penyuapan di Kepolisian hingga kasus kriminalisasi anggota KPK dan kasus pembunuhan yang melibatkan pimpinannya adalah bukti bahwa negeri ini masih terus dibayangi oleh para koruptor yang seakan lebih pintar dari penegak hukum dan dalam menjalankan aksinya tidak hanya untuk berbalas dendam, melainkan juga sebagai bekal untuk menjalankan misinya merampok uang rakyat.
Selepas di depaknya mantan ketua KPK Antasari Azhar dari kursi kepemimpinan, KPK pun seakan secara perlahan kehilangan nahkoda untuk terus berlayar memberantas koruptor yang semakin marak di republik ini. Walaupun pimpinan KPK selepas Antasari Azhar diemban oleh pejabat pelaksana tugas Tumpak Hatorangan Panggabean, akan tetapi pemimpin tersebut hanyalah bersifat sementara hingga menunggu hasil pemilihan ketua KPK yang baru.
Dalam penerimaan ketua KPK yang diselenggarakan oleh Departemen Hukum dan Ham sebagai pihak yang berwenang, berbagai pihak pun seakan meramaikan penerimaan pimpinan KPK tersebut. Mulai dari dosen, politikus, pengacara, mantan pimpinan lembaga negara, hingga masyarakat umum yang memenuhi syarat berbondong-bondong untuk mencalonkan dirinya manjadi pendekar hukum yang siap memberantas para koruptor di negeri ini.
Dari ratusan nama yang terdaftar dalam berbagai proses pemilihan, kini hanya ada dua nama calon pimpinan KPK yang siap bertarung menjadi nahkoda instansi penegak hukum tersebut. Nama tersebut yakni pengacara kondang Bambang Widjojanto serta mantan ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas. Setidaknya kedua nama tersebut bukanlah orang yang sembarangan. Dalam rekam jejak serta hasil dari proses pemilihan, kedua nama tersebut tentu memiliki segudang kemampuan untuk memimpin instansi besar yang siap untuk menerima berbagai resiko yang termasuk kategori tidak mudah.
Selain telah diuji kompetensinya untuk menjalankan instansi dengan musuh utama koruptor, kedua calon pimpinan KPK yang telah ditetapkan oleh Presiden selanjutnya akan diserahkan ke DPR guna menjalankan proses fit and proper test untuk memilih satu orang yang tentunya dengan kualitas yang terbaik. Anggota dewan yang telah dihadapkan oleh dua pilihan terbaik tersebut tentunya tidak mudah memilih dari yang terbaik. Selain benar-benar mengetahui integritas dan kapabilitas calon pendekar hukum, proses pemilihan tersebut haruslah terbebas dari unsur politis, penyuapan, serta nuansa “titipan” yang acapkali sering terjadi saat proses pemilihan pimpinan lembaga negara di gedung senayan.
Selain menanti calon figur pendekar hukum yang mampu membasmi para koruptor, negeri ini juga tengah disibukan oleh proses rekrutmen Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Dari berbagai isu yang berkembang di masyarakat dua nama calon Kapolri sudah disodorkan ke Presiden SBY yakni Komjen Pol Nanan Soekarna tak termasuk di dalamnya. Dua nama calon Kapolri yang disodorkan ke Presiden adalah Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri Irjen Imam Sudjarwo dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Oegroseno. Berbagai sumber di Mabes Polri pun mengungkapkan, posisi Komjen Pol Nanan Soekarna yang kini menjabat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) digeser Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Oegroseno.
Mengenai kabar tergusurnya Nanan oleh Ogroseno ini cukup mengejutkan berbagai pihak dan terkesan dipaksakan, sebab Imam Sudjarwo dan Oegroseno baru berpangkat bintang dua. Sementara Nanan adalah lulusan terbaik angkatan 78 peraih bintang Adhi Makayasa. bahkan, dari sisi kepangkatan Nanan Soekarna lebih tinggi dan tradisinya pengganti Kapolri pasti dari bintang tiga. Presiden pun selanjutnya akan mengajukan calon Kapolri tersebut kepada DPR. Kita pun berharap agar presiden tidak mengajukan satu nama sehingga masih ada pilihan.
Kabar bursa kepemimpinan instansi hukum tidaklah sampai di sini, intansi yang kerap kali juga menerima tiupan angin kencang akibat ketidakmampuan oknumnya menghadapi para koruptor dengan menerima berbagai uang suap. Kejaksaan Agung kini sedang dalam proses reformasi di internal lembaga tersebut. Berbagai nama ini telah mengisi pos untuk segera menjadi calon Jaksa Agung yang baru. Beberapa nama yang berkembanag di masyarakat masihlah kategori muka lama di instansi penuntutan tersebut.
Marwan Efendi sebagai Jampidsus, Edwin Pamimpin Situmorang sebagai Jamdatun, serta Darmono sebagai wakil Jaksa Agung adalah nama yang kini masuk bursa dan bakal menggantikan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Sangat wajar apabila Presiden kini disibukkan untuk menggantikan pos Jaksa Agung, mengingat berbagai polemik yang seakan masih mengganjal di masyarakat kini mengenai legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.
Menanti Figur Pendekar Hukum
Dalam menegakkan hukum dan keadilan di republik ini, kita sangat mendambakan sebuah figur pendekar hukum yang tidak hanya dapat dijadikan sebagai teladan bagi orang-
orang yang berani melawan arus kebobrokan serta pengaruh kapitalisme dan liberalisme dalam hukum, akan tapi juga dapat mewariskan yang mulia untuk menegakkan keadilan serta keberanian penegakan hukum tanpa pandang bulu bagi bangsanya.
Tanpa mengurangi sikap optimistis kita dalam penegakan hukum di Indonesia selama ini, sudah rahasia umum bahwa masyarakat kita pun seakan mengalami penurunan kepercayaan terhadap para aparatur penegak hukum untuk menegakkan hukum yang mengalami kesulitan untuk tegak. Para penegak hukum tidak hanya membuat hilangnya jati diri sebagai negara yang menganut dan berlandaskan hukum sebagai panglima dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, melainkan juga membuat rakyat harus menanggung kemiskinan yang tiada henti akibat lemahnya penegakan hukum terutama dalam penanganan kasus korupsi.
Kini kita akan menanti kehadiran sang pendekar hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan Agung, serta di KPK untuk mengawal hukum dari serangan para koruptor. Setidaknya para pendekar hukum yang akan dinantikan tersebut tidak hanya mumpuni dalam segi kapasitas menegakkan hukum, tetapi juga mampu menjalankan amanah yang diberikan kepadanya dengan bersikap tegas, adil, serta bersih godaan yang menghampirinya. Terlebih lagi para pendekar hukum tersebut harus mampu untuk mereformasi instansinya masing-masing mulai dari proses rekrutmen aparaturnya serta proses promosi jabatan yang jauh dari unsur yang sering melekat dan sulit untuk dihapuskan selama ini yakni korupsi, kolusi serta nepotisme. Semoga..!!!
Senin, 30 Agustus 2010
Menyoal Remisi Terhadap Koruptor
Beberapa waktu yng lalu bangsa kita telah dihebohkan dengan pemberian remisi terhadap para koruptor oleh pemerintah melalui Kementerian Depkumham sebagai pihak yang berwenang. Entah apa yang ada dibenak pejabat di pemerintahan kita kala itu dengan memberikan pengurangan terhadap para perampok uang rakyat tersebut. Seiing dengan berjalannya waktu pemberian remisi terhadap para koruptor pun seakan terpendam ditengah maraknya kasus perampokan bersenjata api yang tengah melanda di beberapa tempat perdagangan di tanah air. Lalu, belum selesai dan belum tertangkapnya para penjahat tersebut, bangsa kita pun seakan kembali diributkan oleh aksi negeri jiran Malaysia yang kali ini membuat suhu perpolitikan luar negeri menjadi panas setelah ditangkanya tiga anggota sipil DKP yang justru ditangkap diperairan Indonesia.
Setidaknya, meskipun pemberitaan remisi terhadap koruptor seakan sirna oleh aksi maha dahsyat yang berbeda tujuan satu sama lainnya. Akan tetapi, bagi kita selaku rakyat yang berhak atas kesejahteraan dan kemakmuran hidup, pemberian remisi terhadap para koruptor haruslah tetap menjadi polemik bangsa yang harus segera dievaluasi serta ditata ulang sesegera mungkin.
Hampir seluruh bangsa kita menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah yang seakan melukai hati rakyatnya dengan membebaskan serta pengurangi hukuman terhadap para koruptor yang mendekam dijeruji besi. Lantas, meskipun kritik bertubi-tubi menghampiri pemerintah, seolah tanpa adanya rasa berdosa serta bersalah Kemenkumham yang dipimpin oleh Patrialis Akbar tersebut malah membenarkan serta merasa layak atas pemberian remisi untuk koruptor karena di dasari oleh undang-undang. Benarkah demikian dasarnya seperti itu?
Apabila kita mengacu terhadap dasar hukum remisi sebagaimana yang tertuang dalam Keppres No.174 Tahun 1999 tentang Remisi, bahwa dalam ketentuan tersebut tidaklah ada pernyataan wajib untuk memberikan remisi terhadap narapidana. Akan tetapi, pemberian remisi tersebut akan diberikan oleh Menteri Hukum dan Ham apabila narapidana berkelakuan baik selama masa menjalani pidana. Hingga kini ukuran yang dinilai baik tersebut pun beraneka ragam tergantung hati nurani serta kehendak pimpinan lapas atau atasannya lainnya seperti Menkumham.
Lalu, dimanakah dasar hukum tidak layak atau pantasnya pemberian remisi untuk penjahat koruptor?. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 (1) huruf a, menyatakan bahwa “berbuat baik kepada negara”, huruf b menyatakan “melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan.
Dalam ketentuan tersebut, bahwa narapidana hanya diberikan apabila yang bersangkutan dapat berbuat baik kepada negara serta melakukan perbuatan yang bermanfaat untuk kemanusiaan. Sedangkan, sebagaimana yang kita ketahui dan telah menjadi rahasia umum, bahwa perbuatan korupsi tidak hanya merugikan negara dengan merampas, pencuri, merampok, serta menggerogoti keuangan negara hingga dapat berakibat buruk terhadap penyelenggaraan negara. Apakah pantas perampok uang negara dikatakan berbuat baik kepada negara, lalu diberikan remisi untuk cepat atau lambat mereka akan bebas serta menikmati kehidupan dengan uang hasil rampasan dari negara?
Tidak hanya itu, perampok uang negara yang dinamakan koruptor tersebut juga dapat menyengsarakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang juga secara langsung dirasakan oleh rakyat sebagai makhluk tak berdosa untuk hidup di negara bergelumuran tikus-tikus nan rakus. Data ICW mencengangkan kita, karena berdasarkan penelitian lembaga pemantau korupsi di Indonesia tersebut mencatakan bahwa lebih kurang 90 juta penduduk kita miskin dan sengsara akibat ulah para koruptor. Masihkah kita lagi-lagi mendukung atau sejenak memikirkan sesaat untuk memberikan remisi terhadap koruptor? Tentu saja tidak untuk tindakan yang hanya menyengsarakan rakyat dan tidak berkemanusiaan tersebut.
Pemerintah Tidak Berkomitmen
Sesungguhnya apa yang telah dilakukan dengan memberikan remisi secara gamlang terhadap koruptor, menyadarkan kita juga bahwa pemerintah kini yang telah dibangun lebih kurang enam tahun lamanya tidaklah ada berkomitmen untuk memberantas praktek korupsi di tanah air. Bahkan, kita pun telah menduga adanya skenario yang menjebloskan Aulia Pohan selaku besan SBY untuk mendekam dijeruji besi agar publik merasa yakin pemerintah dibawah kepemimpinan SBY mendapat sambutan yang hangat untuk memberantas korupsi.
Ketidakseriusan pemerintah untuk membumihanguskan praktek korupsi tidaklah hanya dengan melihat pemberian remisi untuk besannya Aulia Pohan dan juga pemberian Grasi untuk Syaukani, melainkan juga daripada itu berbagai hal-hal yang tidak mendukung pemberantasan korupsi. Tertundanya dasar hukum pembentukan peradilan tindak pidana koruptor (Tipikor), pemberian fasilitas mewah di penjara untuk kasus korupsi, tidak adanya proses lebih lanjut skandal Century, kriminalisasi pimpinan KPK, serta berbagai hal-hal yang seakan kembali menyakinkan kita sebagai rakyat bahwa selama ini pemerintah tidak ubahnya seperti rezim orde baru dan tidak berkomitmen untuk memberantas korupsi.
Praktek korupsi yang hampir melanda disegala dimensi khususnya lembaga pemerintah serta lembaga negara sangatlah kronis, bahkan hampir mustahil diberantas apabila kita melihat segala tindakan dan kebijakan pemerintah dalam menangani masalah korupsi. Para koruptor sebagai pengrusak generasi penerus bangsa serta secara perlahan- lahan dapat membuat negara tenggelam dan hancur seiring semakin suburnya para koruptor di republik ini dengan berbagai macam modus operandi dalam menjalankan niat busuknya tersebut.
Untuk itu, sudah sangat dan sepantasnya-lah pemerintah kembali mengevalusi dan mentata ulang agar segala aturan dapat membuat koruptor jera serta merasa tersiksa atas hukuman yang diterimanya, bukan sebaliknya yang kini kita saksikan begitu nyaman serta mewahnya kehidupan para koruptor dalam menjalankan hukumannya. Terlebih lagi apa yang telah dilakukan para koruptor dengan memakan berpuluh-puluh miliar atau bahkan triliunan rupiah untuk memperkaya diri sendiri haruslah mendapat ganjaran yang serupa dengan apa yang telah dilakukannya.
Koruptor bukan hanya musuh rakyat dan negeri ini, melainkan juga musuh seluruh umat manusia yang mengalami penderitaan, kesengsaraan, dan ketimpangan sosial. Oleh karenanya, tidak ada toleran untuk para koruptor manapun untuk menikmati kehidupannya dengan hasil uang rakyat. Koruptor sangat tidak berkemanusiaan dan hanya mementingkan diri sendiri serta mengabaikan hak orang lain. Sampai kapanpun negeri ini akan terus dihinggapi oleh para koruptor apabila pemerintah masih terus memberikan remisi terhadap penjahat keuangan negara tersebut.
Setidaknya, meskipun pemberitaan remisi terhadap koruptor seakan sirna oleh aksi maha dahsyat yang berbeda tujuan satu sama lainnya. Akan tetapi, bagi kita selaku rakyat yang berhak atas kesejahteraan dan kemakmuran hidup, pemberian remisi terhadap para koruptor haruslah tetap menjadi polemik bangsa yang harus segera dievaluasi serta ditata ulang sesegera mungkin.
Hampir seluruh bangsa kita menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah yang seakan melukai hati rakyatnya dengan membebaskan serta pengurangi hukuman terhadap para koruptor yang mendekam dijeruji besi. Lantas, meskipun kritik bertubi-tubi menghampiri pemerintah, seolah tanpa adanya rasa berdosa serta bersalah Kemenkumham yang dipimpin oleh Patrialis Akbar tersebut malah membenarkan serta merasa layak atas pemberian remisi untuk koruptor karena di dasari oleh undang-undang. Benarkah demikian dasarnya seperti itu?
Apabila kita mengacu terhadap dasar hukum remisi sebagaimana yang tertuang dalam Keppres No.174 Tahun 1999 tentang Remisi, bahwa dalam ketentuan tersebut tidaklah ada pernyataan wajib untuk memberikan remisi terhadap narapidana. Akan tetapi, pemberian remisi tersebut akan diberikan oleh Menteri Hukum dan Ham apabila narapidana berkelakuan baik selama masa menjalani pidana. Hingga kini ukuran yang dinilai baik tersebut pun beraneka ragam tergantung hati nurani serta kehendak pimpinan lapas atau atasannya lainnya seperti Menkumham.
Lalu, dimanakah dasar hukum tidak layak atau pantasnya pemberian remisi untuk penjahat koruptor?. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 (1) huruf a, menyatakan bahwa “berbuat baik kepada negara”, huruf b menyatakan “melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan.
Dalam ketentuan tersebut, bahwa narapidana hanya diberikan apabila yang bersangkutan dapat berbuat baik kepada negara serta melakukan perbuatan yang bermanfaat untuk kemanusiaan. Sedangkan, sebagaimana yang kita ketahui dan telah menjadi rahasia umum, bahwa perbuatan korupsi tidak hanya merugikan negara dengan merampas, pencuri, merampok, serta menggerogoti keuangan negara hingga dapat berakibat buruk terhadap penyelenggaraan negara. Apakah pantas perampok uang negara dikatakan berbuat baik kepada negara, lalu diberikan remisi untuk cepat atau lambat mereka akan bebas serta menikmati kehidupan dengan uang hasil rampasan dari negara?
Tidak hanya itu, perampok uang negara yang dinamakan koruptor tersebut juga dapat menyengsarakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang juga secara langsung dirasakan oleh rakyat sebagai makhluk tak berdosa untuk hidup di negara bergelumuran tikus-tikus nan rakus. Data ICW mencengangkan kita, karena berdasarkan penelitian lembaga pemantau korupsi di Indonesia tersebut mencatakan bahwa lebih kurang 90 juta penduduk kita miskin dan sengsara akibat ulah para koruptor. Masihkah kita lagi-lagi mendukung atau sejenak memikirkan sesaat untuk memberikan remisi terhadap koruptor? Tentu saja tidak untuk tindakan yang hanya menyengsarakan rakyat dan tidak berkemanusiaan tersebut.
Pemerintah Tidak Berkomitmen
Sesungguhnya apa yang telah dilakukan dengan memberikan remisi secara gamlang terhadap koruptor, menyadarkan kita juga bahwa pemerintah kini yang telah dibangun lebih kurang enam tahun lamanya tidaklah ada berkomitmen untuk memberantas praktek korupsi di tanah air. Bahkan, kita pun telah menduga adanya skenario yang menjebloskan Aulia Pohan selaku besan SBY untuk mendekam dijeruji besi agar publik merasa yakin pemerintah dibawah kepemimpinan SBY mendapat sambutan yang hangat untuk memberantas korupsi.
Ketidakseriusan pemerintah untuk membumihanguskan praktek korupsi tidaklah hanya dengan melihat pemberian remisi untuk besannya Aulia Pohan dan juga pemberian Grasi untuk Syaukani, melainkan juga daripada itu berbagai hal-hal yang tidak mendukung pemberantasan korupsi. Tertundanya dasar hukum pembentukan peradilan tindak pidana koruptor (Tipikor), pemberian fasilitas mewah di penjara untuk kasus korupsi, tidak adanya proses lebih lanjut skandal Century, kriminalisasi pimpinan KPK, serta berbagai hal-hal yang seakan kembali menyakinkan kita sebagai rakyat bahwa selama ini pemerintah tidak ubahnya seperti rezim orde baru dan tidak berkomitmen untuk memberantas korupsi.
Praktek korupsi yang hampir melanda disegala dimensi khususnya lembaga pemerintah serta lembaga negara sangatlah kronis, bahkan hampir mustahil diberantas apabila kita melihat segala tindakan dan kebijakan pemerintah dalam menangani masalah korupsi. Para koruptor sebagai pengrusak generasi penerus bangsa serta secara perlahan- lahan dapat membuat negara tenggelam dan hancur seiring semakin suburnya para koruptor di republik ini dengan berbagai macam modus operandi dalam menjalankan niat busuknya tersebut.
Untuk itu, sudah sangat dan sepantasnya-lah pemerintah kembali mengevalusi dan mentata ulang agar segala aturan dapat membuat koruptor jera serta merasa tersiksa atas hukuman yang diterimanya, bukan sebaliknya yang kini kita saksikan begitu nyaman serta mewahnya kehidupan para koruptor dalam menjalankan hukumannya. Terlebih lagi apa yang telah dilakukan para koruptor dengan memakan berpuluh-puluh miliar atau bahkan triliunan rupiah untuk memperkaya diri sendiri haruslah mendapat ganjaran yang serupa dengan apa yang telah dilakukannya.
Koruptor bukan hanya musuh rakyat dan negeri ini, melainkan juga musuh seluruh umat manusia yang mengalami penderitaan, kesengsaraan, dan ketimpangan sosial. Oleh karenanya, tidak ada toleran untuk para koruptor manapun untuk menikmati kehidupannya dengan hasil uang rakyat. Koruptor sangat tidak berkemanusiaan dan hanya mementingkan diri sendiri serta mengabaikan hak orang lain. Sampai kapanpun negeri ini akan terus dihinggapi oleh para koruptor apabila pemerintah masih terus memberikan remisi terhadap penjahat keuangan negara tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)