Kamis, 08 April 2010

Pendidikan Hukum Berbasis Moralitas

Sangat sulit dipungkiri bahwa maraknya kasus korupsi, makelar kasus, mafia pajak, serta berbagai mafia hukum lainnya di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari aparatur penegak hukum itu sendiri. Aparat penegak hukum yang seyogyanya menegakkan panji-panji hukum, justru terlibat dalam skenario yang dapat meluluhlantakkan hukum. Hakim, Pengacara, Jaksa serta Polisi adalah sekumpulan insan-insan dari hukum. Mereka tentu dibentuk menjadi professional hukum agar dapat menegakkan hukum, bukan justru sebaliknya membuat hukum tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Apakah yang salah dengan hukum kita, apakah sistem hukum atau pendidikan hukum yang membentuk professional hukum tersebut telah keluar jalur?


Pendidikan hukum jelas mempunyai porsi dan peran yang sangat vital dalam menjalankan suatu negara yang berdasarkan atas hukum. Dengan pendidikan hukum itulah maka lahir para pendekar-pendekar hukum. Para pendekar hukum yang dihasilkan melalui proses pendidikan hukum tersebut, tentu bukan saja menjadi bingkai dan fondasi bagi negara dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan bernegara, tapi juga menjadi pergerakan suatu negara menuju kesejahteraan rakyatnya. Akan tetapi, bagaimana jadinya apabila pendidikan hukum tersebut justru melahirkan para pendekar hukum yang bermental korup, abmoral, serta hanya sebagai penguras uang rakyat.


Satjipto Rahardjo dalam bukunya yang berjudul hukum dan perilaku, mengatakan bahwa dalam dunia pendidikan hukum dewasa ini, pendidikan hukum untuk profesi ini mendominasi tipe pembelajaran hukum, sehingga lebih pantas disebut sebagai pendidikan untuk profesi. Para anak didik dipersiapkan sebagai petarung-petarung yang hanya akan bersaing dalam pasar pekerjaan hukum. Bahkan di Amerika Serikat, pendidikan hukum yang demikian itu telah mendapat kritik keras.


Sebagai pendidikan untuk menjadi orang hukum professional, maka seharusnya tidak pantas jika disebut “fakultas hukum”, melainkan “fakultas profesi hukum”. Pendidikan, dalam hal ini pendidikan hukum modern, memang merupakan komponen penting dalam kaitan dengan pembicaraan kita mengenai berhukum dengan cara subtansial ini. Sebagai bagian dari pendidikan modern yang mengejar kompetensi dan professionalitas itu, maka pendidikan hukum pun cendrung mengutamakan pendidikan yang menekankan pada penguasaan dan kompetensi professional.


Pendidikan hukum kini lebih menekankan pada perburuan untuk memiliki kompetensi professional yang tinggi. Tujuan tersebut sesungguhnya bukanlah hal yang buruk, sebab sesuai permintaan konsumen agar dapat bersaing di pasar pekerjaan hukum. Akan tetapi, jika selama ini pendidikan hukum lebih memusatkan perhatian terhadap pendidikan untuk mengejar kompetensi professional, maka hal tersebut tentu dapat mengabaikan dimensi pendidikan hukum untuk menghasilkan manusia berbudi pekerti luhur.


Lebih jauh juga, Satjipto Rahardjo dalam bukunya tersebut, mengutarakan bahwa advokat senior di Amerika Serikat, Gerry Spence mengatakan “sejak para mahasiswa hukum menginjak kakinya di fakultas hukum, maka sejak hari itu pula ia telah dirampas dan ditumpulkan rasa-perasaan kemanusiannya”. Rasa perasaan kemanusian tidak lain adalah perilaku baik, seperti kejujuran, keterbukaan, kemampuan untuk turut merasakan dan mengasihi.


Para professional hukum seperti lawyer yang hanya memikirkan keuntungan sebagai orang-orang yang bekerja dengan orientasi penembak bayaran yang dapat disewa oleh siapa saja asal bayarannya cocok, maka mereka tentu dapat disebut sebagai “pelacur”.

Para aparatur penegak hukum hanya berhukum melalui teks saja tanpa melibatkan perilaku, kaidah serta norma yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Oleh karenanya, hukum menjadi tumpul di kalangan para pejabat dan golongan kelas atas, sedangkan untuk para golongan bawah dan orang kecil, hukum seakan bagaikan pedang yang tanpa ampun melibas bagi siapa saja yang melanggarnya.


Pada hakikatnya, hukum adalah sekumpulan peraturan serta kaidah dan norma yang berlaku dimasyarakat, bersifat tegas bagi siapa yang melanggarnya. Beberapa tujuan hukum salah satunya yakni, menegakkan keadilan di masyarakat. Lantas, apa gunanya ada hukum jika keadilan di masyarakat sangat sulit diwujudkan. Salah satu wujud ketidakadilan dalam menerapkan hukum yakni antara kasus korupsi miliaran rupiah dengan pencurian seekor ayam.


Lalu, pada akhirnya kasus pencurian seekor ayam tersebut lebih berat hukumannya ketimbang korupsi miliaran rupiah. Bukan sistem hukum yang salah, melainkan para penegak hukum-lah yang hanya berhukum melalui teks dan tidak mempunyai moralitas dan berbudi pekerti luhur. Mengapa penulis katakan demikian?. Sebab, untuk meringankan kasus korupsi miliaran rupiah yang lebih ringan ketimbang pencurian seekor ayam, aparat penegak hukum turut andil dalam membuat skenario melalui “makelar kasus dan mafia peradilan”. Inilah bentuk bobroknya aparat penegak hukum yang dihasilkan dari proses pendidikan hukum yang hanya mementingkan kompetensi dan profesionalitas ketimbang mengedepankan moralitas dan berbudi pekerti luhur.


Pendidikan Hukum Berbasis Moralitas


Pendidikan hukum perlu didorong untuk menjadi suatu tipe pendidikan yang peka-kemanusiaan, seperti memikirkan dan mengasihi rakyat yang membutuhkan bantuan hukum. Lebih tepatnya, bahwa disamping mengedepankan tipe pendidikan yang berkemanusiaan, juga perlu ditekankan dalam membentuk professional hukum yang mempunyai moralitas dan berbudi pekerti luhur. Para professional hukum tidak hanya memikirkan kemakmuran dan kesejahteraan atas dirinya saja, tapi juga membuat rakyat mendapatkan keadilan atas tindakannya.


Para professional hukum bukanlah bekerja dengan uang, tapi mereka justru bekerja dengan penuh hati nurani dan moralitas yang tinggi. Seberapa pun bayaran yang mereka dapatkan, mereka harus tetap menegakkan panji keadilan sebagaimana yang menjadi ciri hukum itu sendiri. Hingga kini para professional hukum yang terlibat dalam praktek memalukan seperti korupsi, makelar kasus, serta mafia hukum, beralasan apa yang mereka lakukan tersebut hanya untuk menutupi “urusan dapur”.


Hal tersebut mengingat kecilnya gaji yang mereka dapatkan sebagai aparatur penegak hukum. Jika seperti ini alasan yang mereka utarakan, mengapa mereka justru lebih memilih berkarir di bidang hukum? Bukankah mereka sebelumnya telah mengetahui besaran gaji yang di dapatkan dalam menjadi professional hukum. Apabila mereka ingin lebih mendapatkan gaji yang memadai dan berkecukupan, alangkah lebih bijaknya mereka justru lebih memilih menjadi pedagang yang hanya memikirkan mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa perlu mengedepankan moralitas dan berbudi perkerti luhur.


Para professional hukum lebih dihargai dengan moralitasnya dalam menegakkan keadilan di masyarakat. Maka sudah sepatutnya-lah pendidikan hukum yang selama ini menjadi urat nadi untuk tegaknya hukum direformasi dan lebih menekankan pendidikan hukum yang berbasis moralitas agar para pendekar hukum yang dihasilkan juga memiliki moralitas dalam menjalankan amanat mulianya.

Khusus bagi negara kita, pendidikan hukum haruslah berorientasi dan bertumpu pada amalan pancasila sebagaimana yang telah menjadi sumber dari segala sumber hukum di republik ini. Apabila pendidikan hukum bertumpu pada pancasila, sudah barang tentu para professional hukum yang dihasilkan dalam pendidikan hukum tersebut memiliki moralitas dan berbudi-pekerti luhur. Kini, sepatutnya-lah pendidikan hukum yang professional perlu di imbangi dengan pendidikan yang membangun manusia Indonesia yang dipenuhi watak-watak manusia yang baik dan luhur serta bermoral agar dalam penegakan hukum tidak terbuai dengan meterialisme. Semoga..!!

Selasa, 30 Maret 2010

Pemilukada Kota Medan: Menyongsong Kampanye Bermartabat

Meskipun putaran kampanye pemilihan calon kepala daerah (pemilukada) kota medan tahun 2010 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU kota medan belum dimulai. Akan tetapi, beberapa waktu yang lalu hingga kini beberapa pasangan calon telah memulai kampanye, baik melalui iklan dan reklame di beberapa sudut jalan kota medan maupun kampanye di berbagai media surat kabar dan elektronik lokal. Para kandidat pemimpin kota medan tersebut telah siap untuk memaparkan visi dan misinya. Tidak hanya itu, untuk menyukseskan ambisinya, tim sukses atau tim pemenangan yang merupakan tokoh dibelakang layar menuju kesuksesan para kandidat telah dibentuk dan dideklarasikan dan mereka pun telah siap tempur menuju pertarungan politik menjadi pemimpin kota medan pada lima tahun mendatang.


Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, bahwa pada saat akan menjelang pemilu, entah itu pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden dan bahkan pemilu kepala daerah, para kandidat berebut untuk mendapatkan perhatian dan hati rakyat sebagai konstituen agar dapat memilihnya dengan menyuguhkan berbagai macam bentuk kampanye. Dalam pesta demokrasi tersebut, sangat disayangkan bahwa masih banyak terdapat para pendukung dan kandidat yang menggelar kampanye hitam (black Campaign). Kampanye dalam bentuk ini dapat diartikan sebagai kampanye kotor dan lebih menitikberatkan pada pembunuhan karakter seseorang calon. Kampanye seperti ini dapat juga memberikan dampak yang buruk dan tidak mendidik kepada rakyat, yang mana kita ketahui bahwa disamping memberikan visi dan misinya, kampanye juga dapat memberikan pendidikan politik kepada rakyat.


Lalu seiring dengan berjalannya waktu, KPU kota medan sebagai pihak penyelenggaraan pemilukada kota medan telah menetapkan sepuluh kandidat pasangan calon walikota medan yang lolos verifikasi dan siap untuk bertarung memperebutkan hati masyarakat kota medan. Kini, kita pun berharap agar kampanye terselubung serta memberikan kesan yang tidak baik kepada rakyat tidak terulang lagi pada pemilukada kota medan tahun ini yang segera dilaksanakan. Akan tetapi, belum lagi dimulainya kampanye untuk para kandidat, masyarakat kembali disunguhi oleh berbagai aksi yang buruk, baik yang dilakukan oleh para kandidat maupun para tim suksesnya. Di mulai dengan aksi kampanye terselubung atau curi start, saling menjelek-jelekkan serta menjatuhkan satu sama lain, dan bahkan ada yang membawa permasalahan suku, agama, dan berbeda corak lainnya.


Kampanye Bermartabat


Sebagai bangsa yang terbentang dalam wadah NKRI, seharusnya para kandidat calon walikota medan, tim sukses, serta para simpatisan dan pendukung menyadari bahwa pemilukada yang kita laksanakan pada setiap lima tahun sekali mempunyai makna yang sangat krusial untuk membangun kota medan sebagai kota yang demokratis sebagaimana yang telah menjadi ciri kota ini. Pemilukada tersebut diadakan tidak lain adalah untuk mencari pemimpin daerah yang berkualitas serta dapat menjadi suri tauladan bagi rakyatnya. Bagaimana jadinya apabila calon yang bakal menjadi pemimpin bangsa kelak tidak memiliki sikap yang patut dijadikan sebagai pemimpin dan teladan bagi rakyatnya.


Kita menyadari betul bahwa untuk menjadi pemimpin bangsa, tidak hanya berkualitas dari segi intelektual, akan tetapi juga harus cerdas dalam segi spritual, emosional, serta fisiktual. Hal inilah yang harus kita sikapi bersama sebagai masyarakat yang menjunjung etika dan moral. Apabila calon pemimpin dapat memenuhi segi-segi tersebut, maka dalam menyampaikan visi dan misinya tentu ia akan sangat jauh dalam tindakan yang tidak terpuji sebagaimana yang telah dipertontonkan kepada kita selama ini.


Kemudian dalam melaksanakan kampanye yang bermartabat, kita menyadari bahwa kampanye merupakan salah satu wadah untuk membangun pendidikan politik di tanah air. Bagaimana jadinya apabila kelak kampanye yang dilaksanakan tersebut terkesan kampanye kotor, maka rakyat pun akan disuguhi oleh pendidikan politik yang kotor pula sebagaimana yang kita rasakan selama ini. Pendidikan politik yang kotor akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan bangsa terutama kepada para calon penerus bangsa dan negara. Politik praktis, politik uang, serta pembunuhan karakter adalah beberapa jenis dari buah hasil pendidikan yang kotor pula dan akan berujung kepada tindakan abmoral, korupsi, kolusi, nepotisme, serta tindakan yang tidak terpuji lainnya yang dapat manghancurkan pondasi negara yang telah di bangun oleh para perintis kemerdekaan.


Perang “Jargon”


Seperti biasanya juga bahwa para kandidat yang maju untuk pemilukada kota medan selalu menggunakan slogan atau jargon untuk menarik para konstituen. Jargon pada intinya merupakan kosa kata atau slogan, yang mana dengan adanya jargon yang di buat para kandidat tersebut, akan sangat membantu konstituen untuk mengetahui secara gamblang apa yang menjadi visi dan misinya apabila terpilih kelak.


Perang jargon selalu identik dengan perang urat syaraf, yang mana dengan adanya jargon tersebut, otomatis dapat menaikkan pamor mereka sekaligus menjatuhkan para kandidat pesaingnya. Dengan adanya perang jargon tersebut, tidak lantas kampanye yang dibangun oleh para kandidat menggunakan politik kotor, selagi kaidah bahasa yang digunakan dalam jargon tersebut menggunakan bahasa yang santun dan bermartabat. Selama ini, kampanye politik yang dibangun adalah merendahkan visi dan misi kandidat lain dan lebih mengklaim visi dan misinya lah yang terbaik. Padahal sekecil apapun visi dan misinya apabila dapat di implementasikan kelak, maka itulah yang terbaik. Bukan sebaliknya mencanangkan visi dan misi yang besar dan menjanjikan, akan tetapi pada saat ia terpilih sangat sulit untuk dilaksanakan.


Pemilukada yang sukses mengharuskan semua pihak untuk melaksanakan kampanye secara santun dan bermoral. Cara-cara kampanye yang kotor, saling menyerang dan taktik-taktik kotor perlu dijauhi. Melakukan kampanye dengan saling menghormati, dan membebaskan rakyat untuk menentukan pilihannya secara cerdas. Pemilukada harus bermuara pada suatu hal, yakni lahirnya pemimpin daerah yang berkualitas melalui proses demokratis yang bermoral. Artinya, pemilukada tidak boleh hanya sekedar prosedur formal, yakni tidak boleh melahirkan pemimpin melalui cara-cara yang menghalalkan segala cara.


Pemimpin yang berkualitas tentunya harus diperoleh dengan cara yang juga berkualitas dan bermoral. Pemimpin yang meraih kekuasaan dengan menghalalkan segala cara akan menghalalkan kekuasaan itu untuk tujuan-tujuan yang mengingkari cita-cita proklamasi. Sangat penting juga bahwa pemilukada kota medan dapat melahirkan pemimpin yang mampu menjamin masa depan rakyat dengan keadaan yang lebih baik. Semoga pemilukada kota medan tahun ini dapat menjadi tonggak pendidikan politik yang luhur dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya kota medan dan dapat membuat warga kota medan menjadi dewasa dalam berdemokrasi.

Rabu, 10 Maret 2010

Benarkah Mahasiswa Kaum Intelektual ?

Demonstrasi atau unjuk rasa, setidaknya itulah berita yang selalu di ekspos oleh media elektronik maupun media cetak di tanah air beberapa tahun belakangan ini. Sejak runtuhnya rezim orde baru yang dipimpin oleh Soeharto, rakyat kita seakan telah bergelimang multi kebebasan. Dari kebebasan berkelompok, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, hingga kebebasan-kebebasan yang berunjung dengan kebablasan moral dan etika. Apabila kita cermati, dari sekian banyak aksi demonstrasi, kaum mahasiswa lah yang hingga kini banyak mendominasi dan mengkomodir aksi unjuk rasa di republik ini.

Para mahasiswa tentu saja boleh berbangga, sebab kediktatoran rezin Soeharto selama 32 tahun memimpin, runtuh akibat aksi yang digelar oleh bersatunya kaum mahasiswa di seluruh Indonesia pada tahun 1998. Bahkan, beberapa mahasiswa dinobatkan sebagai pahlawan reformasi akibat terkena peluru panas yang nyasar oleh aparat yang hingga kini masih menyimpan misteri tewasnya mahasiswa dalam memperjuangkan reformasi.

Mahasiswa memiliki sejarah yang sangat panjang dalam memperjuangkan dan membangun sebuah negara di negeri pertiwi ini. Hal ini pun tercatat dalam tinta emas pada seratus satu tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 20 Mei 1908, sekelompok kaum muda mahasiswa yang cerdas dan peduli terhadap nasib bangsa mendirikan organisasi Boedi Oetomo. Perkumpulan yang dimotori oleh Dr. Soetomo, Dr. Wahidin Soedirohoesodo, Dr. Goenawan dan Soewardi Soerjoningrat ini, kelak menjadi inspirasi bangkitnya kesadaran tentang pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa untuk melawan penjajahan yang selama berabad-abad mencengkeram tanah air Indonesia.

Tanggal 20 Mei kemudian ditetapkan dan diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional. Karena pada tanggal itulah terjadi titik balik perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan, dari semula perlawanan lokal-bersenjata berganti menjadi perlawanan nasional-organisasional. Perjuangan melalui organisasi kebangsaan merupakan cara baru untuk melawan penjajah. Sebelumnya, perjuangan bersenjata yang dilakukan secara sporadis di berbagai wilayah tanah air, belum mampu mengusir penjajah dari bumi Indonesia. Kurangnya entitas persatuan-kesatuan bangsa, dan belum terorganisasinya kelompok-kelompok perjuangan saat itu, membuat berbagai bentuk perlawanan mudah dipatahkan.

Bangkitnya kesadaran atas kesatuan kebangsaan dan nasionalisme yang dirintis oleh Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian menjadi inspirasi bagi munculnya organisasi perjuangan lainnya, di antaranya Jong Ambon (1909); Jong Java dan Jong Celebes (1917); Jong Sumatera dan Jong Minahasa (1918). Pada tahun 1911 juga berdiri organisasi Sarikat Islam, disusul Muhammadiyah pada tahun 1912, Nahdlatul Ulama 1926, dan Partai Nasional Indonesia 1927.

Mahasiswa Kaum Intelektual?

Oleh sejarah tersebutlah maka hingga kini mahasiswa dicap oleh masyarakat sebagai kaum intelektual. Akan tetapi, melihat tingkah serta aksi yang kini dipertunjukkan oleh sekelompok mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi baik itu melalui orasi, yel-yel, teatrikal, hingga berujung terhadap tindakan anarkis seperti bentrokan dengan aparat kepolisian serta pengrusakan fasilitas negara dan mengganggu ketertiban umum. Benarkah mahasiswa kita sekarang masih mengemban amanat oleh kelompok Boedi Oetomo sebagai kaum terpelajar atau intelektual?

Sangat riskan apabila kini kita memandang mahasiswa sebagai kelompok kaum intelektual. Hal ini mengingat aksi yang sering mereka lakukan dengan tidak menggunakan akal sehat dan logika berfikir, bukankah kaum intelektual selalu menggunakan akal dan logika ketimbang mengedepankan aksi kekerasan?. Tindakan anarkis yang acapkali dipertontonkan oleh beberapa kelompok mahasiswa baik melalui media elektronik maupun media cetak, sungguh memprihatinkan mengingat semakin tumbuh suburnya budaya kekerasan dalam dunia pendidikan di republik ini.

Mahasiswa, pada umumnya adalah cikal bakal pemimpin negeri ini. Bagaimana mungkin calon pemimpin selalu diselimuti oleh aksi kekerasan dan mengacuhkan paradigma berfikir dan etika moral sebagai kaum intelektual. Bagaimana jadinya apabila pemimpin dengan jiwa kekerasan tersebut kelak menjadi panutan oleh rakyatnya, tentu kehancuranlah yang akan terjadi di negeri ini.

Mahasiswa Vs Polisi

Setiap aksi yang di gelar oleh sekelompok mahasiswa untuk memperjuangkan aspirasinya, tentu haruslah terlebih dahulu mendapat izin dari pihak kepolisian agar mendapat mengawalan aparat keamanan tersebut. Hal ini pun ditujukan agar dalam setiap pergelaran aksinya, sekelompok mahasiswa tersebut tidak mengganggu ketertiban umum. Akan tetapi, ironisnya antara mahasiswa dengan pihak kepolisian bukanlah menjadi mitra dalam menjaga ketertiban melainkan perseteruanlah yang sering terjadi.

Mahasiswa merupakan bagian dari masyarakat. Sedangkan pihak kepolisian sebagaimana yang kita ketahui merupakan mitra, pengayom, serta pelindung masyarakat. Sudah barang tentu juga, meskipun kelompok mahasiswa melakukan tindakan anarkis, pihak kepolisian jangan sampai terbakar emosi dalam mengawal setiap aksi mahasiswa tersebut. Justru itulah tugas seorang aparat keamanan dalam mengawal ketertiban umum, bukan sebaliknya melakukan aksi balas kekerasan.

Apabila mahasiswa yang telah lebih dahulu terbakar luapan emosinya, ditambah lagi oleh pihak kepolisian dengan emosinya dalam menghalau para mahasiswa. Maka, berbagai tindakan anarkis dari mahasiswa dan kepolisian tidak dapat terhindarkan lagi. Siapakah yang dirugikan?. Jawabannya tentu saja semua pihak dan terutama masyarakatlah yang merasa dirugikan akibat ulah yang tidak mengunakan pola berpikir yang sehat dan hanya mementingkan aksi egoisme dan kekuatan otot.

Masyarakat kita tentu telah muak dengan apa yang telah dipertunjukkan oleh sekelompok mahasiswa di Indonesia dengan berbagai atribut bahkan dengan membawa nama agama. Para mahasiswa dengan suara lantangnya berteriak “ingin membela kepentingan masyarakat”. Akan tetapi, apabila kita renungi bahwa apa yang para sekelompok mahasiswa lakukan tersebut hanyalah merupakan kepentingan kelompok tertentu dan bukan dengan tujuan mulia membela kepentingan masyarakat. Bahkan untuk dapat menggerakkan aksi kelompok mahasiswa tersebut, cukup dengan iming-iming uang dan kedudukan, maka segera bergeraklah para sekelompok mahasiswa untuk melakukan aksinya. Melihat aksi yang bisa dibeli tersebut, dapatkah kita kembali mencap mahasiswa sebagai kaum intelektual di masyakat kita kini?

Rasanya terlalu berlebihan apabila cap kaum intelektual melekat dipundak sekelompok mahasiswa yang menggelar berbagai aksi demonstrasi secara brutal dan anarkis. Sebab, aksi mahasiswa telah banyak merusak fasilitas umum, membakar alat perlengkapan negara, dan yang lebih keji membakar serta mencemohkan lambang negara berupa poster, foto, atau atribut Presiden dan Wakil Presiden. Apakah kaum intelektual tidak tau atau tidak mengetahui yang mana bersifat demokrasi sesuai konstitusional dan mana yang bersifat demokrasi dengan merusak tatanan, keamanan, dan integritas negara?

Padahal dalam hukum pidana kita telah termaktub bahwa dapat dikatakan kejahatan dan diancam dengan pidana, apabila melanggar martabat Presiden dan Wakil Presiden. Tidak hanya itu saja, sekelompok mahasiswa di republik ini haruslah menyadari bahwa aksi-aksi anarkis yang mereka pertontonkan tersebut, tentunya dapat merusak dan tersendatnya pembangunan perekonomian kita. Bagaimana jadinya, apabila disetiap waktu selalu terjadi kericuhan antara mahasiswa dengan pihak kepolisian. Melihat kondisi ini tentu saja para investor-investor luar negeri yang hendak menanamkan modalnya guna mencapai pertumbuhan dan membuka lapangan pekerjaan kepada masyarakat kita harus berfikir dua kali untuk mengucurkan dananya tersebut.

Para kaum intelektual haruslah memikirkan segala tindakan dengan akibat yang bakal ditimbulkan. Bukan sebaliknya, melakukan segala tindakan dengan tidak memikirkan dampak yang akan terjadi dan lebih mementingkan egoisme dan luapan emosi semata. Apabila para mahasiswa mengedepankan pola fikir dan memikirkan akibat yang bakal terjadi dalam berbagai tindakan, maka pantaslah mahasiswa tersebut mendapat cap sebagai kaum intelektual.

Mahasiswa haruslah menjadi bagian dari masyarakat dan menjadi mitra kepolisian untuk menciptakan iklim ketertiban dan keamanan di negeri ini agar manjadi semakin kondusif. Selaiknya apa yang telah diperjuangkan oleh kaum mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Boedi Oetomo satu abad silam dapat menjadi cerminan kepada sekelompok mahasiswa kita kini agar dapat menjadi kaum intelektual yang selalu diandalkan oleh masyarakat dan menjadi cikal bakal pemimpin negeri ini.