Sabtu, 26 Desember 2009

Menyikapi Problematika Kota Medan: Reklame, Drainase, dan Kemacetan


Oleh: Andryan, SH


Menjelang Pemilukada kota Medan yang akan berlangsung lebih kurang enam bulan lagi, para bakal calon (Balon) Walikota Medan untuk kepemimpinan 2010-2015 dituntut untuk tidak hanya memajukan perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Tapi dari pada itu bakal calon yang akan maju menjadi orang nomor satu di kota terbesar ketiga tersebut dapat mampu menjawab segala problematika kota Medan yang selama ini terbengkalai oleh ketidakbecusan pemimpin terdahulu. Sekiranya yang masih menjadi problematika di kota Medan hingga kini yakni menyangkut masalah Reklame (periklanan), Drainase (sistem pengendalian air), dan Kemacetan Transportasi Darat.


Sejak kasus hukum yang menimpa walikota terpilih Abdilah tahun 2007, kota Medan seakan menjadi daerah tanpa tuan dan kepemimpinan. Terlebih lagi Pj.walikota Affifudin yang tidak memberikan peranan berarti dalam pembangunan kota dan hanya makan gaji buta dengan proyek miliaran rupiah. Kemudian memasuki kepemimpinan Pj.walikota Ruhudman Harahap, kota ini seakan mulai menunjukkan identitas diri sebagai kota barometer Sumatera Utara. Program kerja Ruhudman cukup menyita perhatian publik dengan menata pedagang liar dan membersihkan drainase yang sebelumnya semberawut, maskipun banyak yang harus dikorbankan.


Program kerja Ruhudman telah mancapai titik terang dengan menata kota menjadi lebih bersih dan asri. Akan tetapi, program kerja ini belum sempurna apabila sektor yang lainnya tidak tersentuh seperti menata reklame dengan memberikan sanksi yang tegas apabila tidak memperhatikan estetika kota dan juga mengambil langkah yang jelas dalam mengatasi kemacetan lalu lintas darat yang semakin hari semakin sumpek. Apabila Pj.walikota Ruhudman dan terlebih lagi para kandidat walikota Medan kelak mampu menjawab problematika seperti Reklame, Drainase, dan Kemacetan maka cita-cita kota Medan sebagai kota Metropolitan akan dapat menjadi kenyataan.


Menata Reklame


Masalah reklame di kota Medan telah mencapai puncaknya dengan tidak memperhatikan estetika keindahan kota dan keselamatan berkendaraan lalulintas. Bahkan tidak hanya itu, reklame yang telah menjamur di berbagai sudut kota juga banyak memakan korban. Ada apa dengan pemimpin kota Medan? Mengapa mereka mengorbankan penduduk kota demi untuk mengejar Pendapan Asli Daerah (PAD) berupa perizinan reklame.


Lantas, apakah dengan menjamurnya reklame otomatis akan mendongkrak PAD kota Medan? Apabila kita perhatikan banyak reklame yang tidak mendapatkan izin dan yang berizin pun telah habis masa izinnya. Sebenarnya lebih disayangkan lagi semakin menjamurnya papan-papan reklame ini tidak berbanding lurus dengan PAD yang masuk. Dalam APBD Kota Medan Tahun 2008, Dinas Pertamanan hanya ditargetkan memperoleh PAD dari sektor ini Rp13 miliar.


Meskipun katanya over target, paling maksimal mencapai Rp 20 miliar, itupun kalau tercapai. Bandingkan dengan Surabaya dari sektor ini pada tahun 2006 mereka sudah meraih PAD Rp 40 miliar. Bahkan, Tahun 2007 meningkat menjadi Rp 44 miliar dan tahun lalu menjadi Rp 47 miliar. Padahal Kota Pahlawan ini jumlah papan reklamenya secara kuantitas tidak sebanyak di kota Medan. Untuk itu, pada masa kepemimpinan walikota Medan mendatang diharapkan dapat menata reklame yang hanya menguntungkan pengusaha advertising saja.


Perbaikan Drainase


Kebijakan Pj.walikota Ruhudman Harahap dengan membersihkan drainase dan menertibkan para pedagang liar dengan membuka lapak mereka di atas trotoar dan di atas drainase dapat kita berikan aplaus, meskipun sebenarnya program kerja ini merupakan suatu kewajiban. Sistem pengendalian air (drainase) di Kota Medan sangatlah buruk, sehingga daerah ini harus menjadi langganan banjir setiap hujan tiba. Buruknya pengelolaan drainase disebabkan kinerja yang lemah dari pejabat-pejabat di instansi terkait, meskipun dana yang dialokasikan dari APBD sudah lebih dari cukup.


Penyebab lain adalah kemauan dari instansi terkait tata kota dan lingkungan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.Buruknya drainase menjadi pemicu banjir di Kota Medan. Dewan Sumber Daya Air pada 2005, pernah merekomendasikan, pengelolaan air menjadi persoalan penting di Provinsi Sumut. Hal ini karena Sumut memiliki curah hujan yang tergolong tinggi, yaitu 1.500-4.500 milimeter per tahun. (berita-terkini.infogue.com).


Pemeliharaan drainase pada umumnya tidak dilakukan secara maksimal, pengorekan rata-rata dilakukan di sisi cover slave (penutup parit) kemudian kembali dikorek di cover slave selanjutnya yang jaraknya berkisar 10 meter. Akibatnya, Lumpur dan kotoran yang berada di dalam parit tak bisa terangkat keseluruhan. Terutama pada parit yang airnya tak mengalir dan lumpurnya bertumpuk. Jika pengerjaan hanya dilakukan di sisi cover slave saja, maka air tidak akan bisa berjalan dan tentu saja titik banjir di Medan tidak akan mampu dientaskan.


Hingga kini masih banyak pedagang dan beberapa pondok liar seperti kedai tuak yang masih berdagang di atas drainase, bahkan ada yang membangun secara permanen. Perbaikan dan pemeliharaan drainase sangatlah penting, selain dapat memperlancar saluran air yang menghambat terjadinya banjir, juga dengan adanya drainase yang baik maka infrastruktur jalan akan terawat dengan baik, tidak seperti sekarang yang mana banyak jalan-jalan di kota Medan berlubang dan tidak layak untuk di lalui oleh kendaraan.


Solusi Kemacetan


Kemacetan lalulintas di jalan pada umumnya terjadi karena ruas jalan tersebut sudah mulai tidak mampu menerima luapan arus kendaraan yang datang secara lancar. Hal ini dapat terjadi karena pengaruh hambatan yang tinggi, sehingga mengakibatkan penyempitan ruas jalan seperti: parkir di badan jalan, berjualan di trotoar dan badan jalan, pangkalan beca dan angkot, kegiatan sosial yang menggunakan badan jalan (pesta atau kemalangan) dan penyeberang jalan Kemacetan lalulintas dan kecelakaan lalulintas yang cukup berbahaya juga sering terjadi akibat perilaku angkutan umum kota (angkot) yang sering nyelonong dan tiba-tiba berhenti di badan jalan untuk menaikkan/menurunkan penumpang dengan alasan “kejar setoran”. Jadi dengan demikian, kemacetan lalulintas perkotaan terjadi bukan saja karena rasio perkembangan prasarana jalan dengan pertambahan sarana (kendaraan) yang tidak seimbang serta juga tingkat disiplin pengendara yang sangat rendah.


Pertambahan sarana untuk angkutan umum terjadi kenaikan 11 persen per tahun. Sedangkan penambahan sepeda motor 11,96 dari tahun lalu. Akibatnya, kota Medan diliputi kemacetan lalu lintas yang semakin parah. Dishub mencatat jumlah angkutan umum tahun 2007 sudah mencapai 1.425.943 unit. Rinciannya, mobil penumpang sebanyak 189.157 unit, gerobak 120.328 unit, bus 12.751 unit. Sementara itu, sepeda motor mencapai 1.103.707 unit ditambah becak bermotor 26.500 unit.


Sebenarnya pembangunan sarana jembatan layang (fly over) yang sudah ada seperti di Amplas, Pulo Brayan dan akan rencananya dibangun di Jalan Jamin Ginting, Pondok Kelapa dan Kampung Lalang, hanya menyelesaikan kemacetan di spot tertentu saja atau fly over hanya menyelesaikan kemacetan di tempat itu, tidak terintegrasi di lokasi lain.


Ada beberapa solusi untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di kota Medan. Pertama, melakukan pengaturan manajemen waktu dan penggunaan jalan, misalnya jam sekolah. Pemko Medan bisa mengatur jam masuk sekolah yang lebih cepat, sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan seperti yang dilakukan di Jakarta. Kedua, penggunaan jalur 3 in 1 pada kendaraan roda empat untuk daerah tertentu. Ketiga, Pemko Medan harus membenahi terminal dan fasilitas yang berkaitan dengan angkutan umum, antara lain, kondisi fisik kendaraan, tempat berhenti maupun menunggu angkot. Keempat, Pemko harus memikirkan persoalan lalu lintas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Misalnya, dalam pemberian izin mendirikan bangunan seperti membuka lokasi perumahaan dan pertokoan, Pemko jangan hanya mengeluarkan SIMB tetapi harus memikirkan dampak lalu lintasnya dalam sebuah tata ruang. Kondisi saat ini, Pemko hanya mengeluarkan SIMB tetapi tidak memikirkan dampak lalu lintas.

Jumat, 25 Desember 2009

Peranan Advokat Sebagai Penegak Hukum


Oleh: Andryan, SH

Perseteruan antara cicak dan buaya beberapa waktu lalu telah membuka mata kita akan bobroknya penegakan hukum selama ini. Maka, program ganyang mafia peradilan dalam 100 hari pemerintahan SBY pun dideklarasikan. Reformis terhadap lembaga penegak hukum yang disinggung melekat terhadap lembaga Kejaksaan dan Kepolisian yang semakin hari semakin disorot oleh publik akibat penanganan berbagai kasus hukum yang tidak sesuai hati hurani dan rasa keadilan masyarakat. Tapi, apabila program ganyang mafia peradilan tersebut hanya melibatkan kedua lembaga penegak hukum tersebut, rasanya agak kurang lengkap apabila tidak mengikutsertakan reformasi kepada lembaga penegak hukum lainnya seperti Pengadilan (Hakim, Panitera, pegawai pengadilan) serta Advokat (Kepengacaraan).


Advokat merupakan satu-satunya penegak hukum yang statusnya bukan penyelenggara negara, yang mana hak keuangannya tidak dibebankan kepada APBN. Tapi, peranan advokat dalam menegakkan hukum dapat disejajarkan dengan hakim maupun jaksa. Sebagaimana termaktub dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyatakan bahwa advokat adalah penegak hukum. Artinya, seluruh pelayanan, tindakan, dan bahkan tingkah laku advokat adalah dalam rangka atau sebagai penegak hukum. Sebagai penegak hukum tidak berarti advokat kebal hukum karena semua warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum. Namun, dengan pernyataan yang demikian menjadikan profesi advokat menjadi jelas dan tegas statusnya khususnya jika berhubungan dengan aparatur penegak hukum yang lain, seperti peyidik, penuntut umum, dan hakim. Dengan kata lain, secara formal telah diakui bahwa advokat adalah bagian dari sistem peradilan pidana.


Selama ini dalam sistem hukum kita terlihat semakin parah karena praktik-praktik curang dalam menangani proses hukum justru dilakukan secara sistematis oleh para aparat penegak hukum itu sendiri dan mereka dikenal dengan sebutan “mafia peradilan”. Sedangkan praktek-praktek koruptif yang sering mereka lakukan dapat dikategorikan sebagai “Judicial Corruption”, dan disimpulkan bahwa judicial corruption terjadi karena tindakan-tindakan yang menyebabkan ketidakmandirian lembaga peradilan dan institusi hukum (polisi, jaksa penuntut umum, advokat/ pengacara dan hakim). Tidak dapat dipungkiri bahwa advokat pun secara langsung maupun tidak langsung turut menciptakan terjadinya mafia peradilan dan judicial corruption. Padahal dapat dipastikan bahwa posisi advokat dalam sistem hukum kita mempunyai peran yang vital dan krusial karena hanya advokat lah yang memiliki akses menuju keadilan dan penghubung antara masyarakat dengan negara melalui institusi hukumnya.


Namun yang terjadi adalah bahwa sekarang profesi advokat lebih dikenal sebagai “broker” atau calo perkara yang berdiri tepat di antara kliennya dan aparat penegak hukum (hakim, jaksa dan polisi) sebagai pembeli dan penjual keadilan. Peran advokat yang seharusnya memberikan jasa hukum dan mewakili kliennya perlahan diganti dengan peran “mendekati” aparat penegak hukum agar perkara yang ditanganinya dapat dimenangkan dengan cara apapun. Advokat yang seharusnya berperan secara konsisten menjembatani kepentingan masyarakat dalam sistem peradilan, justru turut terlibat dan menjadi bagian dari mafia peradilan dan Judicial Corruption.


Maka, tidak heran selama ini suap-menyuap atau sogok-menyogok menjadi panorama dan praktik umum. Para pelaku pelanggaran hukum atau kejahatan dapat menikmati vonis bebas atau keringanan hukuman yang menguntungkan dengan praktik dalam penyelesaian perkara seperti itu. Kendati korupsi dan sogok-menyogok adalah kejahatan atau tindak pidana, tapi ironisnya para hakim dan jaksa maupun advokat yang diduga kuat terlibat praktik penyogokan, lebih sering justru menikmati pembebasan dan proses hukum.


Disamping sebagai jabatan mulia (officium nobile) yang melekat dipundak profesi advokat, juga tidak lupa kita memandang advokat selama ini sebagai profesi yang membuat penegakan hukum di republik ini menjadi semakin buram. Oleh karenanya, tidak heran bila di Indonesia mulai ada julukan “maju tak gentar membela yang bayar”, sedangkan advokat di Amerika Serikat juga mempunya julukan yang secara subtansial serupa. Misalnya sebutan super lawyer yaitu firma-firma hukum yang kuat di Washington, dicurigai dapat mengendalikan negara dan mewakili kliennya yang besar, yang jahat. Ke bawah lagi, ada shyster yaitu advokat yang tidak etis dan licik; ambulance chaser yaitu Advokat yang menggaet klien dengan cara membujuk korban kecelakaan agar menuntut ganti rugi, jadi advokat yang mendorong orang untuk berperkara dan ticket fixer adalah advocat yang menyuap atau menggunakan pengaruh untuk memanipulasi hasil agar terhindar dari hukuman. (Lawrence W.Friedman, Pengantar Hukum Amerika, Sinar Harapan, 2000).


Peranan Advokat


Lalu, bagaimana sebenarnya peranan advokat dalam penegakan hukum? Mengingat selama ini advokat pun secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam praktek mafia peradilan dan judicial corruption. Disinilah peran advokat sangat diharapkan oleh masyarakat luas untuk dapat membantu pemerintah dan masyarakat menciptakan penegakan hukum. Hal ini dapat dilakukan antara lain dengan ikut menentukan kebijakan dalam sistem peradilan mengingat bahwa advokat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan sehingga pandangannya mengenai sistem peradilan itu sendiri harus diperhatikan.


Seperti halnya Kepolisian, kehakiman dan kejaksaan, advokat pada hakekatnya juga mempunyai tugas yang sama yaitu hendak meluruskan hukum, mempertahankannya serta menegakkan hukum dan keadilan. Peranan advokat dalam menegakan hukum tidak dapat dianggap sebelah mata, advokat dapat membantu hakim dalam menemukan kebenaran materil. Advokat juga dapat mengungkap hal-hal yang mungkin belum terungkap dalam mencari fakta persidangan dan memberikan bahan agar hakim didalam memberi putusannya dapat sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.


Advokat juga dapat berperan sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution) dan pengawal hak asasi manusia. Oleh karena itu, tidak heran kalau Shakespeare berkata “Let’s kill all the lawyer” dalam drama cade’s rebellion dimana maksudnya adalah upaya untuk mengubah pemerintahan demokratis ke pemerintahan otokrasi, maka harus menumpas para lawyers dahulu karena mereka dikenal sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia yang akan selalu menentang pemerintahan diktatorial.


Selain itu, advokat juga berperan serta dalam memperjuangkan HAM kliennya dan menjaga kesetaraan antara individu (klien) serta negara. Apapun putusan pengadilan yang sudah final (in kracht van gewijsde), advokat harus menganjurkan kliennya untuk tunduk dan menghormati pengadilan. Memang, advokat harus senantiasa menjaga rahasia klien ataupun mantan kliennya. Namun, kerahasiaan itu gugur ketika ada kewajiban utama terhadap pengadilan, misalnya, melaksanakan putusan pengadilan. Hubungan klien-advokat pun harus berdasarkan kejujuran, keterbukaan, dan transparansi. Kalau klien sudah tidak jujur dan terbuka, niscaya itu merendahkan martabat dan integritas advokat. (Frans H. Winata, Suara Rakyat Hukum Tertingi).


Namun, yang tak kalah pentingnya adalah bahwa peran advokat dalam penegakan hukum tidak akan berjalan baik dan bakal terjerumus dalam lingkaran mafia peradilan apabila tidak dilakukan pengawasan yang ketat dan terus-menerus terhadap perilaku dan etika para advokat. Tugas pengawasan ini merupakan tanggung jawab organisasi advokat karena eksistensi organisasi advokat erat kaitannya dengan sejauh mana fungsi-fungsi advokat dijalankan sesuai dengan profesi tersebut.


Peranan sebagai seorang advokat yang professional haruslah mempunyai komitmen untuk membela kebenaran dan keadilan tanpa rasa takut, yang memiliki pendirian yang teguh berpihak kepada keadilan dan kebenaran serta yang tidak selalu hanya memikirkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Karena itu sudah merupakan kewajiban dan keharusan bagi setiap advokat untuk mendukung dan turut berperan dalam penegakan hukum saat ini.

Kamis, 24 Desember 2009

Konsepsi Keadilan dalam Hukum


Oleh: Andryan, SH


Dalam penerapan penegakkan hukum di Indonesia sering terjadi pemberlakuan diskriminatif, baik dalam menangani proses perkara hingga memberikan putusan akhir (vonis) yang tidak sesuai dengan nuansa keadilan. Negara kita yang menjunjung tinggi hukum, beberapa waktu belakang ini kembali harus memulai dari titik nol dalam supremasi penegakkan hukum. Mengapa demikian? Sebab, dalam praktek terjadi penegakkan hukum yang tidak mencerminkan keadilan. Lalu, bagaimana konsepsi keadilan dalam hukum tersebut? Masyarakat pada umumnya, menganggap hukum adalah suatu keadilan yang wajib ditegakkan.


Menurut Hans Kelsen dalam bukunya General Theory of Law and State, mengemukakan, bahwa perubahan makna konsep keadilan ini berjalan seiring dengan kecendrungan untuk menarik masalah keadilan dari bidang pertimbangan nilai subjektif yamg tidak terjamin, dan untuk menegakkannya atas dasar yang kokoh dari suatu tata sosial tertentu. “keadilan” menurut pengertian ini adalah legalitas; suatu peraturan umum adalah “adil” jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus yang menurut isinya peraturan ini harus diterapkan. Suatu peraturan umum adalah “tidak adil” jika diterapkan kepada satu kasus dan tidak diterapkan kepada kasus lain yang sama. Dan ini “tidak adil” tanpa memperhatikan nilai dari peraturan umum itu sendiri, yang menerapkannya sedang dipertimbangkan. Keadilan dalam arti legalitas adalah suatu kualitas yang berhubungan bukan dengan isi tata hukum positif melainkan dengan menerapkannya. Keadilan dalam pengertian ini berarti sesuai dengan dan diharuskan oleh setiap tata hukum positif.


Pernyataan Hans Kelsen dapat dibenarkan bagi negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon yang mengutamakan the rule of law harus ditaati, bahkan yang tidak adil. Hal ini juga serasi dengan ajaran atau aliran filsafat empiris. Dalam aliran filsafat empiris, hukum baik yang dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis adalah peraturan yang diciptakan oleh suatu bangsa selama sejarahnya, dan yang telah bermuara pada perundang-undangan dan praktek pengadilan tertentu. Hukum adalah undang-undang (lex/wet). Adil atau tidak adil, bukan merupakan unsur konstitutif pengertian hukum.(Theo Huijbers, Filsafat Hukum). Akan tetapi, the rule of law mencakup dua pengertian yakni pengertian formil dan meteril. The rule of law dalam pengertian materil bertujuan untuk melindungi warga masyarakat terhadap tindakan sewenang-wenangnya dan adanya jaminan terhadap warga negara untuk memperoleh keadilan sosial.


Dalam sistem hukum Eropa Kontinental, hukum justru ditanggapi sebagai terjalin dengan prinsip-prinsip keadilan. Dalam sistem ini bertujuan bahwa hukum adalah undang-undang yang adil. Pengertian hukum dimaksud, serasi dengan ajaran filsafat tradisional, pengertian hukum yang hakiki berkaitan dengan arti hukum sebagai keadilan. Hukum adalah ius atau rech. Apabila suatu hukum tidak yang konkret, yaitu undang-undang bertentangan dengan prinsip-perinsip keadilan, maka hukum itu tidak bersifat normatif lagi, dan sebenarnya tidak dapat disebut sebagai hukum lagi. Undang-undang hanya hukum yang adil. Dengan demikian adil adalah konstitutif segala pengertian tentang hukum.(Zainuddin Ali, Filsafat Hukum).


Mengapa sifat adil itu dianggap bagian konstitutif hukum? Alasannya ialah hukum dipandang sebagai tugas etis manusia di dunia ini. Artinya manusia berkewajiban membentuk suatu kehidupan bersama yang baik dengan mengaturnya secara adil.


Memaknai Konsepsi “keadilan”


Negara Indonesia yang menerapkan landasan sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945), mengakomodasi konsepsi sebagai negara hukum, yang antara lain menggunakan prinsip kepastian hukum (legalistas) dan rasa keadilan. Prinsip kepastian hukum sebenarnya lebih menonjol di dalam tradisi kawasan Eropa Kontinental (Civil Law System) dengan konsep negara hukum (rechstaat), sedangkan rasa keadilan lebih menonjol di dalam tradisi hukum kawasan Anglo Saxon (Common Law System) dengan konsep negara hukum (the rule of law).


The rule of law yang menjadi konsep hukum dan keadilan dari negara-negara anglo saxon, merupakan suatu tatanan baru yang ada dihadapan Indonesia saat ini. Indonesia tidak mungkin mengubah sistem hukum menjadi common law system (Anglo Saxon). Lalu, apakah mungkin sebuah negara hukum Indonesia dengan Civil Law System (Eropa Kontinental) mewujudkan the rule of law dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Jawabnya mungkin. Karena pada hakikatnya konsep negara hukum Indonesia yang ideal juga mencakup rasa keadilan dari masyarakat dan melindungi hak asasi setiap warga negara Indonesia. Namun hingga kini the rule of law mungkin belum terwujud, dan itu bukan karena sistem hukum yang salah, akan tetapi karena unsur manusia yang menjadi pelaksana kenegaraan yang telah salah menjalankan negara ini. (Frans H.Winata, Suara Rakyat Hukum Tertinggi)


Hukum positif kita sebagaimana dalam KUHPidana terlihat dalam Pasal 1 ayat (1), menggunakan prinsip kepastian hukum di bawah asas legalitas. Namun, sejak berlakunya UU No.14 Tahun 1970, selain menerapkan bunyi Undang-undang, hakim juga harus menggali nilai-nilai keadilan di dalam masyarakat. Itu berarti, selain kepastian hukum, dunia peradilan pun menekankan rasa keadilan. Akan tetapi, Pada hakikatnya juga bahwa keadilan dapat bersifat nisbi, sebagaimana perspektif kita menganggapnya. Dalam suatu proses perkara di pengadilan misalnya, pihak yang menganggap bahwa keadilan telah didapatnya adalah bagi pihak yang memenangkan perkara tersebut, sedangkan bagi yang tidak merasakan keadilan adalah bagi mereka yang mengalami pesakitan atau pihak yang kalah. Lalu, apa sebenarnya makna “keadilan” tersebut? Sedangkan makna keadilan itu sendiri masih menjadi perdebatan


Soejono K.S mendefinisikan Keadilan adalah keseimbangan batiniah dan lahiriah yang memberikan kemungkinan dan perlindungan atas kehadiran dan perkembangan kebenaran yang beriklim toleransi dan kebebasan. Sebagaimana dikemukakan Muchsin juga, bahwa keadilan merupakan salah satu tujuan dari hukum selain dari kepastian hukum itu sendiri dan juga kemanfaatan hukum (Muchsin, Nilai-Nilai Keadilan). Namun, keadilan itu terkait dengan pendistribusian yang merata antara hak dan kewajiban. Demikian sentral dan dominan kedudukan dan peranan dari nilai keadilan bagi hukum, sehingga Gustav Radbruch menyatakan ”rechct ist wille zur gerechtigkeit” (hukum adalah kehendak demi untuk keadilan).


Oleh karena itu, seorang Hakim yang merupakan salah satu instrumen dalam pilar penegakkan hukum dan keadilan mempunyai peran yang sangat penting melalui putusan-putusannya. Sehingga para pencari keadilan selalu berharap, perkara yang diajukannya dapat diputus oleh Hakim yang profesional dan memiliki integritas moral yang tinggi sehingga putusannya nanti tidak hanya bersifat legal justice (keadilan menurut hukum) tetapi juga mengandung nilai moral justice (keadilan moral) dan social justice (keadilan masyarakat).


Sesungguhnya secara filsafati konsepsi tersebut masing-masing adalah identik dengan cita/tujuan dari hukum yang tidak lain adalah keadilan yang komponennya terdiri dari kepastian hukum, kegunaan menurut tujuan dan keadilan dalam arti sempit. Untuk mencapai keadilan itu hakekat tugas dan fungsi dari Hakim adalah melakukan penemuan hukum berdasarkan keputusan hati nurani terhadap perkara/kasus yang diajukan kepadanya untuk diperiksa dan diadili. Sedangkan putusan hakim hendaknya bersifat rasional, dapat dipertanggungjawabkan (dapat dikontrol/dilacak/dianalisa lagi dan dipahami) perihal segi adilnya dan serasi pada sistem hukumnya, terutama akseptabel/dapat diterima oleh para pencari keadilan (justitiabelen) dan dapat benar-benar dipahami pula oleh masyarakat yang merupakan auditorium yang dirangkum oleh kultur hukumnya. (Suyono Koesoemo Sisworo). Semoga, kedepannya kita tidak mendengar lagi adanya kasus-kasus hukum yang menimpa nek Minah yang mencuri 3 buah kakao, Basar Suyanto yang mencuri sebuah semangka., serta mbak Prita yang mengeluhkan pelayanan kesehatannya berujung petaka ketidakadilan baginya, sedangkan banyak pejabat yang mencuri uang rakyat diperlakukan dihadapan hukum bak raja di siang bolong. Mmmm.....!!!