Hanya dengan hitungan waktu yang tidak lama lagi kita akan segera memasuki tahun baru. Tentu saja seperti tahun-tahun sebelumnya, pergantian tahun seakan menjadi momen yang sangat sulit untuk dilepaskan oleh masyarakat di belahan bumi ini. Berbagai cara yang berbeda-beda pun dilakukan dalam menyambut malam pergantian tahun. Akan tetapi, sebagaimana yang kita ketahui bahwa di malam pergantian tahun tersebut justru dijadikan sebagai malam yang hura-hura hingga ke hal yang menjerumuskan manusia ke dalam kenistaan.
Pada hakekatnya, pergantian tahun adalah momen yang sakral diri kita terhadap sang Khalik agar senantiasa memberikan kita penghidupan yang lebih baik di masa yang akan datang kelak. Di tahun yang baru tentu kita sebagai manusia hanya bisa berusaha dan berdo’a, maka yang bertindak dan memutuskan terhadap segala sesuatu tentu saja sang Maha Pencipta. Pantaskah kita menyambut malam pergantian tahun dengan hura-hura yang tidak ada memberikan kita faedah dalam perjalanan hidup ke depan?. Maka, di tahun yang baru sudah selayaknya kita kembali mengintrospeksi diri dan membuat resolusi untuk perubahan ke arah yang lebih baik.
Tidak dapat kita pungkiri bahwa wajah penegakan hukum di republik Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini sungguh sangat buram. Mengapa tidak, di negeri yang sangat kaya akan sumber daya alam tersebut, para tikus berdasi atau para perampok uang rakyat dengan nama koruptor begitu tumbuh subur dan sangat merajalela. Maraknya berbagai tindakan korupsi, suap-menyuap, membeli-jual perkara, makelar kasus, serta mafia peradilan adalah segentir dari beberapa problematika yang besar dengan bukti bobroknya penegakan hukum di republik ini.
Kasus-kasus besar pun banyak yang tersendat ditengah jalan tidak jelas kelanjutannya seperti kasus BLBI, Bailout Century, makelar kasus Anggodo Widjoyo, penyuapan pemilihan Gubernur BI di DPR, hingga kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang seakan terus meramaikan beberapa episode dalam drama sandiwara penegakan hukum kita. Apa yang terjadi dengan aparatur hukum di republik ini, mengapa begitu terlenanya aparat hukum kita hingga bisa dikendalikan oleh para koruptor yang semakin rakus dan merajalela.
Apabila kita telusuri bahwa bobroknya aparatur hukum juga berimbas terhadap kredibilitas institusi tempat mereka bernaung. Kini, rakyat pun semakin merasa pesimis terhadap kredibilitas lembaga-lembaga negara di Indonesia. Lembaga negara seperti DPR, Peradilan, Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintahan dari pusat hingga ke daerah seakan sulit untuk di ditemukan dalam keadaan yang bersih dan kredibel. Tidak hanya itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga tinggi negara yang hadir dalam abad ke 21 seakan ikut terkontaminasi dalam permainan penuh sandiwara kotor tersebut.
Tentu saja bangsa ini semakin pesimistis, MK yang dikenal sebagai lembaga pengawal konstitusi dengan disokong oleh berbagai fasilitas mutakhir akhirnya mengalami berbagai isu-isu dalam kasus mafia peradilan. Sebenarnya isu yang santer menyerang MK berawal dari argumentasi pengamat hukum Refly Harun melalui tulisannya di salah satu surat kabar nasional. Dalam tulisannya tersebut mengungkapkan bahwa Refly Harun mengetahui ada hakim konstitusi yang menagih duit jatah Rp 1 miliar sebelum memutus sebuah perkara pilkada. Bak kebakaran jenggot, ketua MK pun melayangkan pledoinya dengan membentuk tim investigasi dalam mengusut skandal suap terhadap salah seorang hakim MK tersebut.
Memang tidaklah sepantasnya institusi yang dikenal bersih selama ini mengalami isu skandal penyuapan. Terlebih lagi bahwa seorang Refly Harun yang telah berkiprah dalam dunia hukum sebagai advokat tidaklah hanya berargumen tanpa adanya bukti yang melekat kepadanya. Apabila praktisi hukum tersebut tidak dapat membeberkan bukti-bukti otentik, maka tentu argumennya di media akan menjadi bumerang yang dapat mencela dan menghancurkan nama dirinya sendiri.
Momentum Penegakan Hukum
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa republik ini baru saja menetapkan pemimpin-pemimpin institusi hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah berbagai polemik terhadap pemilihan pimpinan institusi hukum tersebut, maka akhirnya telah ditetapkan secara konstitusional Timur Pradopo sebagai Kapolri, Basrief Arief Sebagai Jaksa Agung, dan Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK.
Ketiga pimpinan institusi hukum tersebut tentulah dalam mengemban jabatan barunya tidak terlepas dari berbagai problematika yang seakan bertubi-tubi terus menyelimuti penegakan hukum di Indonesia dan pekerjaan rumah pun telah menunggu mereka untuk segera menyelesaikan dan menumpas berbagai kasus-kasus hukum yang sempat tersendat di tengah jalan. Tentu saja bukanlah skenario yang dibuat-buat bahwa ketiga pimpinan institusi yang paling gencar mendapatkan sorotan media tersebut menduduki jabatan barunya dalam waktu yang saling berdekatan.
Timur Pradopo menduduki jabatan sebagai Kapolri pada tanggal 22 oktober 2010 setelah menggantikan Bambang Danuri Hendarso setelah memasuki masa pensiun. Basrief Arief menduduki jabatan sebagai Jaksa Agung pada tanggal 26 november 2010 setelah menggantikan secara kontroversial Jaksa Agung “ilegal” sebelumnya Hendarman Supandji. Lalu, ada Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK tanggal 20 desember 2010 setelah menggantikan Antasari Azhar yang terlibat dalam kasus pembunuhan.
Di samping harus menumpas berbagai macam kasus-kasus hukum yang terbengkalai, ketiga pimpinan institusi hukum tersebut haruslah juga mampu mengembalikan kredibilitas institusi tempat mereka memimpin agar kembali dapat membuat bangsa ini memberi pandangan positif dalam menumpas kejahatan negara khususnya terhadap kasus-kasus para perampok uang negara.
Lalu, di tengah sorotan tajam yang terus menghantui MK, Mahfud MD selaku pimpinan lembaga pengawal konstitusi tersebut juga harus memberi dan mengembalikan nama baik MK di tengah-tengah masyarakat. Bukan mustahil apabila skandal suap hakim MK yang kini dalam proses penyidikan tersebut tersendat juga tanpa ada kejelasan yang pasti, maka kredibilitas MK sebagai institusi bersih yang dapat diandalkan masyarakat akan mendapat penilaian yang buruk dan tercoreng seperti institusi-institusi hukum lainnya di negeri ini.
Sesungguhnya rencana langkah MK dengan melakukan pembentukan dewan kehormatan hakim di Majelis Konstitusi yang akan dilakukan menyusul pemeriksaan oleh KPK adalah tindakan yang sangat tepat. Hal ini di maksudkan untuk senantiasa melakukan kontrol terhadap internal di MK dan memberikan sanksi yang tegas terhadap perilaku hakim yang menyimpang.
Dengan bergantinya tahun yang baru seluruh bangsa ini berharap agar dapat dijadikan oleh para aparatur hukum sebagai momentum untuk mewujudkan sinergi penegakan hukum dalam memerangi mafia-mafia hukum. Terlebih lagi dengan terpilihnya ketiga pilar pemimpin baru institusi hukum menjelang akhir tahun dapat menjadi warna baru kebangkitan penegakan hukum di republik ini.
Dalam menuju kebangkitan penegakan hukum tersebut, aparatur hukum tentunya harus mengimplementasikan hukum sesuai dengan kaidah dan norma yang berlaku di masyarakat. Janganlah lantas dengan gencar ingin menegakkan hukum, rasa kemanusiaan dalam jiwa penegak hukum menjadi hilang. Aparatur hukum haruslah memposisikan hukum sebagaimana mestinya dengan merangkul dan memberi pengarahan kepada kaum-kaum lemah yang tidak mengerti akan hukum, bukan sebaliknya menindas kaum tidak berdosa tersebbut dengan pasal berlapis-lapis yang tidak jelas akan dasar perbuatannya. Semoga kedepannya hukum kita dapat kembali tegak dengan menjunjung rasa keadilan dan menegakkan hak asasi manusia tanpa pandang bulu. Semoga...!!!
Jumat, 31 Desember 2010
Kamis, 25 November 2010
Perubahan Lalu-lintas dan Solusi Kemacetan Kota Medan
Sejalan dengan bergantinya kepemimpinan di suatu daerah, mau tidak mau kebijakan yang dibuat oleh pemimpin di daerah tersebut pun harus juga berubah. Salah satu daerah yang sering merubah kebijakan seiring bergantinya kepemimpinan yakni kota Medan. Sebagai kota terbesar ketiga di nusantara, maka kota Medan pun diliputi oleh beragam problematika yang salah satunya yakni kemacetan. Dengan bertambah pesatnya jumlah penduduk dan kendaraan bermotor, kota Medan mau tidak mau harus segera berbenah untuk mengatasi problematika kemacetan yang semakin parah. Berbagai solusi mengatasi kemacetan pun digalakkan pemerintah kota Medan. Kebijakan tersebut yakni perubahan lalu lintas di sejumlah titik pusat kota Medan. Lantas, dengan kebijakan tersebut, dapatkah kemacetan lalu lintas kota Medan segera dituntaskan?
Perubahan lalu lintas di sejumlah titik kota Medan patut kita apresiasi dengan baik, sebab hal ini juga menandakan bahwa pemimpin di kota ini masih peduli dan berniat untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di kota Medan. Akan tetapi, hal yang sangat disayangkan bahwa perubahan lalu lintas tersebut sebenarnya bukanlah solusi yang konkret dan terkesan hanyalah coba-coba. Mengapa demikian?. Sebab dengan perubahan lalu lintas tersebut, ada beberapa hal yang membuat masyarakat di kota Medan merasa terusik dan merasa dirugikan. Beberapa diantaranya yakni masyarakat yang terbiasa menggunakan angkutan kota atau angkot harus berpikir ulang dan mencari angkot baru untuk mencapai tujuannya seperti ke tempat kerja atau sekolah.
Pemko Medan telah beberapa kali melakukan uji coba perubahan arus lalin di sejumlah lokasi. Ada yang berhasil, ada pula yang gagal dan akhirnya dikembalikan seperti semula, seperti di Jalan Raden Saleh/Balaikota. Dulu pernah dijadikan satu arah tapi terjadi kemacetan luar biasa di persimpangan Lapangan Merdeka sehingga akhirnya dikembalikan dua arah lagi. Kalau sekarang kembali dijadikan satu arah karena volume kendaraan dari arah simpang Pengadilan dan Imam Bonjol menuju simpang Balaikota sangat tinggi dengan membuka akses Jalan Pulau Pinang langsung ke Jalan A. Yani VII (depan Lonsum) berarti tidak akan terjadi penumpukan kendaraan di simpang Balaikota. Kalaupun ada sifatnya sporadis. Namun, akibat dipasang ’traffic light’ di Jalan Ahmad Yani/Kesawan pastilah terjadi penumpukan di sana saat lampu merah.
Penyebab Kemacetan
Sebelum mengatasi problematika kemacetan lalu lintas di kota medan yang semakin parah, adakalanya kita mengungkap beberapa aspek penyebab kemacetan lalu lintas di kota Medan. Aspek pertama, yakni badan jalan yang tidak layak untuk ukuran kota sebesar medan. Apabila kita melintas jalan di perkotaan bahwa jarak antara bangunan seperti gedung, rumah, dan toko di pinggir badan jalan sangatlah dekat bahkan tidak ada jarak sedikitpun hal inilah yang dipakai pengunjung yang ingin ke toko atau gedung-gedung di jalan untuk memakirkan kendaraan mereka. Badan jalan yang sudah sedemikian sempit ditambah lagi oleh pengunjung yang memakirkan kendaraannya akan semakin membuat para pengguna jalan tidak dapat leluasa melintas di jalanan.
Aspek kedua, selain badan jalan yang digunakan untur parkir kendaraan, juga trotoar yang banyak digunakan untuk berjualan (pedagang kaki lima) dan kesadaran masyarakat belum sepenuhnya sehingga timbul kemacetan akibat salah fungsi dari trotoar tersebut. Sementara bila di luar negeri trotoar ada tiga baris, ada untuk pejalan kaki, untuk orang cacat dan untuk warga yang bersepeda. Trotoar sangat memiliki fungsi yang sangat penting dalam suasana perkotaan seperi kota sebesar Medan, hal ini agar tidak terganggunya para pejalan kaki yang ingin meninkmati suasana kota. Apabila trotoar disalahgunakan sebagai lahan berjualan bagi orang yang tidak mempunyai kesadaran dan kepedulian akan merusak keindahan kota dan pasti tentunya akan semakin membuat kemacetan semakin parah sebab pasti banyak kendaraan yang berhenti atau parkir apabila ingin membeli sesuatu di tempat trotoar tersebut.
Aspek ketiga, trayek bus dan angkutan kota (angkot) di mana sopir belum punya kesadaran untuk menaikkan dan menurunkan penumpang pada halte/terminal yang telah ditentukan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa para sopir ankot di kota Medan terkenal sangat egois dalam berkendaraan untuk mencari penumpang dan juga menaikan serta menurunkan penumpang sampai pada tengah-tengah badan jalan. Hal ini disamping mendatangkan bahaya bagi penumpang yang turun juga sangat menzholimi para pengguna jalan yang tiba-tiba berhenti akan mencelakakan kendaraan yang melintas dan dapat menimbulkan kematian.
Aspek keempat, yakni buruknya sarana dan prasarana di kota Medan seperi jalanan yang berlubang dimana-mana. Jalanan yang berlubang tersebut tentunya mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kemacetan lalu lintas, sebab para pengguna kendaraan yang melintas dengan adanya lubang didepannya tentu akan menyelip untuk menghindari lubang tersebut dan yang sangat perlu diperhatikan pemerintah kota yakni apabila turun hujan maka jalanan yang berlubang tersebut akan dapat mencelakakan para pengguna jalan. Pembenahan jalanan yang berlubang tidak cukup hanya dengan menambal pada bagian jalanan yang berlubang, sebab hal ini tentunya hanya bersifat sementara yang pada sewaktu-waktu pasti akan kembali berlubang.
Aspek kelima, tentunya kesadaran masyarakat pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Pengguna jalan hanya mau mematuhi tata tertib lalu lintas apabila ada aparat polisi lalu lintas yang berjaga. Belum lagi apabila terjadi pemadaman aliran listrik yang tentu akan berakibat terhadap semberawutnya persimpangan lalu lintas, kemudian apabila ada perlintasan kereta api tetap saja ada kendaraan yang menyelinap masuk melewati batas garis, hal ini tentu sangat mengganggu pengguna jalan yang lain serta akan dapat berakibat fatal. Tertib dalam berkendaraan dan tidak saling mementingkan diri sendiri tentu sangat diharapkan oleh setiap pengguna jalan agar lalu lintas dapat kembali lancar.
Solusi Kemacetan
Dengan adanya beberapa aspek penyebab kemacetan di kota Medan tersebut, kebijakan pemko Medan terhadap perubahan arus lalu lintas yang dirasakan penduduk kota Medan beberapa waktu belakangan ini tidaklah akan banyak memberikan solusi dalam mengatasi kemacetan. Akan tetapi, setidaknya ada beberapa hal solusi yang konkret dalam mengatasi problematika kemacetan kota Medan. Beberapa solusi tersebut antara lain, pembersihan tempat-tempat liar di seputaran trotoar dan di pinggiran badan jalan. Lalu, memberikan sanksi tegas terhadap pengguna kendaraan bermotor yang memarkir kendaarannya di tepi badan jalan.
Pemberian sanksi terhadap kendaraan bermotor yang parkir sembarangan harus secara konsisten dijalankan pemko Medan. Pemberian sanksi tersebut setidaknya akan dirasakan oleh para pemilik gedung-gedung dan pertokoan agar segera membuat sendiri lahan parkir dan tidak menggangu lalu lintas. Kemudian, dengan semakin pesatnya pertumbuhan kendaraan bermotor di kota Medan, maka ada baiknya pemberlakuan dan penerapan jalur 3 in 1 untuk kendaraan roda empat serta 2 in 1 untuk roda dua di jalur-jalur titik kemacetan tertentu sangat efektif dilakukan, sebab hal ini akan mengurangi jumlah kendaraan yang melintas.
Lalu hal yang utama secara tidak langsung tapi berperan sangat besar mengatasi kemacetan dan memperlancar lalu lintas di kota Medan yakni pembenahan jalan. Jalan merupakan central dalam berlalu lintas, maka sudah barang tentu dengan jalan yang buruk, berlobang, serta tidak sesuai dengan standar, lalu lintas pun akan tersendat dan mengalami kemacetan yang parah terutama pada musim hujan karena genangan air dan terjadi kebanjiran akan memperparah penunpukan kendaraan. Pembenahan jalan bukan bukan hanya dengan menambal sulam pada titik lobang tertentu saja, tetapi membenahi dan memperbaiki badan jalan sesuai standar pengaspalan badan jalan di seluruh kawasan lalu lintas yang ada di kota Medan tanpa terkecuali. Semoga kedepannya pemko Medan dapat lebih bijak dalam mengatasi kemacetan dan bukan dengan kebijakan coba-coba.
Perubahan lalu lintas di sejumlah titik kota Medan patut kita apresiasi dengan baik, sebab hal ini juga menandakan bahwa pemimpin di kota ini masih peduli dan berniat untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di kota Medan. Akan tetapi, hal yang sangat disayangkan bahwa perubahan lalu lintas tersebut sebenarnya bukanlah solusi yang konkret dan terkesan hanyalah coba-coba. Mengapa demikian?. Sebab dengan perubahan lalu lintas tersebut, ada beberapa hal yang membuat masyarakat di kota Medan merasa terusik dan merasa dirugikan. Beberapa diantaranya yakni masyarakat yang terbiasa menggunakan angkutan kota atau angkot harus berpikir ulang dan mencari angkot baru untuk mencapai tujuannya seperti ke tempat kerja atau sekolah.
Pemko Medan telah beberapa kali melakukan uji coba perubahan arus lalin di sejumlah lokasi. Ada yang berhasil, ada pula yang gagal dan akhirnya dikembalikan seperti semula, seperti di Jalan Raden Saleh/Balaikota. Dulu pernah dijadikan satu arah tapi terjadi kemacetan luar biasa di persimpangan Lapangan Merdeka sehingga akhirnya dikembalikan dua arah lagi. Kalau sekarang kembali dijadikan satu arah karena volume kendaraan dari arah simpang Pengadilan dan Imam Bonjol menuju simpang Balaikota sangat tinggi dengan membuka akses Jalan Pulau Pinang langsung ke Jalan A. Yani VII (depan Lonsum) berarti tidak akan terjadi penumpukan kendaraan di simpang Balaikota. Kalaupun ada sifatnya sporadis. Namun, akibat dipasang ’traffic light’ di Jalan Ahmad Yani/Kesawan pastilah terjadi penumpukan di sana saat lampu merah.
Penyebab Kemacetan
Sebelum mengatasi problematika kemacetan lalu lintas di kota medan yang semakin parah, adakalanya kita mengungkap beberapa aspek penyebab kemacetan lalu lintas di kota Medan. Aspek pertama, yakni badan jalan yang tidak layak untuk ukuran kota sebesar medan. Apabila kita melintas jalan di perkotaan bahwa jarak antara bangunan seperti gedung, rumah, dan toko di pinggir badan jalan sangatlah dekat bahkan tidak ada jarak sedikitpun hal inilah yang dipakai pengunjung yang ingin ke toko atau gedung-gedung di jalan untuk memakirkan kendaraan mereka. Badan jalan yang sudah sedemikian sempit ditambah lagi oleh pengunjung yang memakirkan kendaraannya akan semakin membuat para pengguna jalan tidak dapat leluasa melintas di jalanan.
Aspek kedua, selain badan jalan yang digunakan untur parkir kendaraan, juga trotoar yang banyak digunakan untuk berjualan (pedagang kaki lima) dan kesadaran masyarakat belum sepenuhnya sehingga timbul kemacetan akibat salah fungsi dari trotoar tersebut. Sementara bila di luar negeri trotoar ada tiga baris, ada untuk pejalan kaki, untuk orang cacat dan untuk warga yang bersepeda. Trotoar sangat memiliki fungsi yang sangat penting dalam suasana perkotaan seperi kota sebesar Medan, hal ini agar tidak terganggunya para pejalan kaki yang ingin meninkmati suasana kota. Apabila trotoar disalahgunakan sebagai lahan berjualan bagi orang yang tidak mempunyai kesadaran dan kepedulian akan merusak keindahan kota dan pasti tentunya akan semakin membuat kemacetan semakin parah sebab pasti banyak kendaraan yang berhenti atau parkir apabila ingin membeli sesuatu di tempat trotoar tersebut.
Aspek ketiga, trayek bus dan angkutan kota (angkot) di mana sopir belum punya kesadaran untuk menaikkan dan menurunkan penumpang pada halte/terminal yang telah ditentukan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa para sopir ankot di kota Medan terkenal sangat egois dalam berkendaraan untuk mencari penumpang dan juga menaikan serta menurunkan penumpang sampai pada tengah-tengah badan jalan. Hal ini disamping mendatangkan bahaya bagi penumpang yang turun juga sangat menzholimi para pengguna jalan yang tiba-tiba berhenti akan mencelakakan kendaraan yang melintas dan dapat menimbulkan kematian.
Aspek keempat, yakni buruknya sarana dan prasarana di kota Medan seperi jalanan yang berlubang dimana-mana. Jalanan yang berlubang tersebut tentunya mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kemacetan lalu lintas, sebab para pengguna kendaraan yang melintas dengan adanya lubang didepannya tentu akan menyelip untuk menghindari lubang tersebut dan yang sangat perlu diperhatikan pemerintah kota yakni apabila turun hujan maka jalanan yang berlubang tersebut akan dapat mencelakakan para pengguna jalan. Pembenahan jalanan yang berlubang tidak cukup hanya dengan menambal pada bagian jalanan yang berlubang, sebab hal ini tentunya hanya bersifat sementara yang pada sewaktu-waktu pasti akan kembali berlubang.
Aspek kelima, tentunya kesadaran masyarakat pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Pengguna jalan hanya mau mematuhi tata tertib lalu lintas apabila ada aparat polisi lalu lintas yang berjaga. Belum lagi apabila terjadi pemadaman aliran listrik yang tentu akan berakibat terhadap semberawutnya persimpangan lalu lintas, kemudian apabila ada perlintasan kereta api tetap saja ada kendaraan yang menyelinap masuk melewati batas garis, hal ini tentu sangat mengganggu pengguna jalan yang lain serta akan dapat berakibat fatal. Tertib dalam berkendaraan dan tidak saling mementingkan diri sendiri tentu sangat diharapkan oleh setiap pengguna jalan agar lalu lintas dapat kembali lancar.
Solusi Kemacetan
Dengan adanya beberapa aspek penyebab kemacetan di kota Medan tersebut, kebijakan pemko Medan terhadap perubahan arus lalu lintas yang dirasakan penduduk kota Medan beberapa waktu belakangan ini tidaklah akan banyak memberikan solusi dalam mengatasi kemacetan. Akan tetapi, setidaknya ada beberapa hal solusi yang konkret dalam mengatasi problematika kemacetan kota Medan. Beberapa solusi tersebut antara lain, pembersihan tempat-tempat liar di seputaran trotoar dan di pinggiran badan jalan. Lalu, memberikan sanksi tegas terhadap pengguna kendaraan bermotor yang memarkir kendaarannya di tepi badan jalan.
Pemberian sanksi terhadap kendaraan bermotor yang parkir sembarangan harus secara konsisten dijalankan pemko Medan. Pemberian sanksi tersebut setidaknya akan dirasakan oleh para pemilik gedung-gedung dan pertokoan agar segera membuat sendiri lahan parkir dan tidak menggangu lalu lintas. Kemudian, dengan semakin pesatnya pertumbuhan kendaraan bermotor di kota Medan, maka ada baiknya pemberlakuan dan penerapan jalur 3 in 1 untuk kendaraan roda empat serta 2 in 1 untuk roda dua di jalur-jalur titik kemacetan tertentu sangat efektif dilakukan, sebab hal ini akan mengurangi jumlah kendaraan yang melintas.
Lalu hal yang utama secara tidak langsung tapi berperan sangat besar mengatasi kemacetan dan memperlancar lalu lintas di kota Medan yakni pembenahan jalan. Jalan merupakan central dalam berlalu lintas, maka sudah barang tentu dengan jalan yang buruk, berlobang, serta tidak sesuai dengan standar, lalu lintas pun akan tersendat dan mengalami kemacetan yang parah terutama pada musim hujan karena genangan air dan terjadi kebanjiran akan memperparah penunpukan kendaraan. Pembenahan jalan bukan bukan hanya dengan menambal sulam pada titik lobang tertentu saja, tetapi membenahi dan memperbaiki badan jalan sesuai standar pengaspalan badan jalan di seluruh kawasan lalu lintas yang ada di kota Medan tanpa terkecuali. Semoga kedepannya pemko Medan dapat lebih bijak dalam mengatasi kemacetan dan bukan dengan kebijakan coba-coba.
Kamis, 18 November 2010
Hilangnya Kredibilitas Penegak Hukum
Aparat penegak hukum kita lagi-lagi mendapat sorotan yang maha tajam dari berbagai media cetak dan elektronik nasional serta masyarakat di tanah air. Hal ini tidak lain dengan kembalinya melakukan blunder yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri khususnya pihak kepolisian terkait dengan berkeliarnya terdakwa korupsi mafia pajak Gayus Halomoan P. Tambunan. Sangat sulit dipercaya dengan foto yang memperlihatkan Gayus bertamasya di Bali, padahal ia masih bertatus tahanan oleh Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kuat dugaan dari berbagai pihak bahwa keluarnya Gayus dari sel tahanan karena memberikan segepok uang kepada pihak kepolisian di Rutan Mako Brimob. Sungguh sebuah tindakan yang memprihatinkan dan semakin mencoreng penegakan hukum di republik ini. Apa yang melatarbelakangi aparat penegak hukum di negara kita mau saja di kelabui dengan segepok uang dan memperjual-belikan supremasi penegakan hukum?
Sebelumnya masih ingat dalam ingatan kita bagaimana hukum di negeri ini seakan dikangkangi oleh para kawanan perampok uang rakyak bernama koruptor dengan berbagai intrik dan rekayasa serta melakukan bermacam kriminalisasi. Penegak hukum seperti Hakim, Jaksa, serta Kepolisian dan juga tidak ketinggalan para advokat ikut dalam permainan penuh sandiwara busuk tersebut. Berbagai kasus besar maupun kecil menjadi lahan yang sangat empuk oleh aparat penegak hukum di negeri ini untuk terus memanen kekayaan dari hasil permainan kotor.
Hilangnya kredibilitas
Kini, dengan keluar masuknya dari tahanan terdakwa kasus mafia pajak Gayus di Bali membuat masyarakat kita merasa pesimis dan kembali membuat hilangnya kredibilitas atau kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Hukum begitu tercemar dan mudah diperjual-belikan oleh aksi aparat penegak hukum itu sendiri yang notabene adalah pengawal dan pendekar hukum dalam menjunjung tinggi supremasi hukum. Lantas, melihat situasi penegakan hukum yang bobrok, dimanakah kita mencari lagi aparat penegak hukum yang benar-benar bersih dan patriotik dalam penegakan hukum di bumi pertiwi?
Dalam beberapa waktu belakangan ini kita melihat aparat penegak hukum sangat mudah menjual sumpah jabatan yang mereka emban. Beberapa aparat penegak hukum yang dimaksud diantaranya yakni Jaksa koordinator kasus BLBI, Urip terlibat kasus suap oleh pengusaha Artalita Suryani, Komjen Susno Djuaji terlibat dalam kasus pencairan dana Bailout Bank Century, beberapa petinggi Polri juga terlibat skandal dalam rekening gendut yang mencurigakan dan diduga sebagai pembeking para koruptor, Jaksa Cyrus Sinaga yang menangani perkara Gayus pun terlibat dengan semakin mencurigakan harta yang dimilikinya. Serta angin yang mulai berhenbus kencang di permukaan media nasional yakni dugaan terjadinya mafia peradilan di lembaga yang selama ini dikenal bersih dan transparansi, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Dugaan terjadinya praktek suap antar hakim MK terkait perkara yang ditanganinya sungguh mengejutkan kita, skandal ini pun mulai tercium oleh tulisan intelektual Refky Harun di rubrik opini Harian Kompas. Tulisan pemerhati hukum konstitusi tersebut tentulah beralasan karena ia melihat sendiri terjadinya transaksi dan barang bukti hasil mafia hukum di MK. Sungguh membuat bangsa ini kembali mengalami degradasi moralitas penegak hukum. Bahkan, di lembaga pemasyarakatan yang merupakan tempat pesakitan narapidana, ada juga kita menemukan berbagai permainan busuk yang tidak lain adalah sandiwara dalam mafia hukum. Kita berkeyakinan bahwa di dalam sel tahanan tersebut masih banyak terdapat permainan kotor seperti transaksi narkoba, ruang tahan mewah seperti yang dimiliki oleh narapidana suap Artalita Suryani, hingga keluar-masuknya para tahanan untuk keperluan yang tidak dapat menjadi alasan pembenar.
Pembenahan Mental
Berbicara penegakan supremasi hukum tentu juga erat kaitannya dengan aparat penegak hukum itu sendiri. Dengan aparatur penegak hukum tersebut-lah hukum dapat di kendarai sesuai koridor atau sebaliknya. Hukum secara normatif telah sesuai dengan asas kemanfaatan dan berkeadilan. Akan tetapi, aparat penegak hukum yang merupakan aktor dalam menjalankan hukum normatif tersebut seakan tidak dapat menjalankan tujuan luhurnya yakni menegakkan kebenaran yang bernuansa keadilan di masyarakat.
Kita menyadari bahwa dalam pembentukkan aparat penegak hukum tersebut
tidaklah segampang membalikkan telapak tangan. Ada beberapa proses yang secara sistematis harus dimiliki dalam pembentukkan menjadi aparat penegak hukum yang kredibel, kompeten, dan bermoralitas. Langkah pertama dalam pembentukkan figur penegak hukum tersebut haruslah dimulai dengan proses rekrutmen yang bersih, transparansi, dan bebas dari unsur KKN. Bukanlah cerita yang menggemparkan apabila selama ini dalam proses rekrutmen aparat penegak hukum seperti Hakim, Polisi, Jaksa, serta lembaga lainnya sangat kental dengan nuansa kecurangan. Bahkan, praktek sogok-menyogok seakan sudah menjadi budaya yang sulit dihapuskan dalam proses rekrutmen tersebut. Hal inilah yang menjadi fondasi utama bagaimana aparat penegak hukum yang ingin menjalankan karir dalam penegakan hukum itu sudah bermental korup. Maka, sudah pasti dalam menjalankan tugasnya, ia hanya bermental materi dan selalu berupaya bagaimana mengembalikan uangnya yang telah terkuras saat praktek sogok-menyogok dalam proses rekrutmen dengan berbagai macam cara kotor demi segepok uang/materi.
Lalu, apabila proses rekrutmen telah bersih dari unsur kecurangan dan budaya korup, para calon penegak hukum haruslah dibekali oleh pendidikan. Dalam proses pendidikan inilah sesungguhnya penegak hukum tersebut dapat membentuk karakter yang tangguh dan berjiwa pendekar hukum yang tidak gampang di suap serta bermental tegas dan berani. Dalam pendidikan yang membentuk karakter penegak hukum seharusnya telah dimulai sejak menginjak di bangku perguruan tinggi. Sebab, apabila pelajar hukum di perguruan tinggi yang ingin menerjunkan jalan hidupnya untuk menjadi aparatur penegak hukum, maka instansi-instansi penegak hukum tersebut tidaklah bersusah payah dalam membentuk kembali karakter sebagai pendekar hukum.
Pendidikan hukum di berbagai perguruan tinggi di tanah air sesungguhnya tidaklah sesuai dengan realita dalam perkembangan masyarakat kita. Sebagai pendidikan yang lebih menekankan terhadap keahlian dan pembentukan karakter, maka sudah sepantasnya pendidikan hukum di perguruan tinggi lebih berbasis moralitas tanpa mengurangi kurikulum untuk membentuk keahlian hukumnya. Pendidikan berbasis moralitas dimaksudkan selain dapat membentuk karakter menjadi pendekar hukum yang tegas, juga dapat bermental luhur dan tidak mudah tergoyah oleh materi.
Pendidikan hukum selama ini pun cendrung mengutamakan pendidikan yang menekankan pada penguasaan dan kompetensi professional. Tujuan tersebut sesungguhnya bukanlah hal yang buruk, sebab sesuai permintaan konsumen agar dapat bersaing di pasar pekerjaan hukum. Akan tetapi, jika selama ini pendidikan hukum lebih memusatkan perhatian terhadap pendidikan untuk mengejar kompetensi professional, maka hal tersebut tentu dapat mengabaikan dimensi pendidikan hukum untuk menghasilkan manusia berbudi pekerti luhur seperti perilaku baik, seperti kejujuran, keterbukaan, kemampuan untuk turut merasakan dan mengasihi.
Aparat penegak hukum bekerja bukanlah dengan materi melainkan dengan keluhurannya dalam menjalankan profesi sebagai penegak supremasi hukum. Apabila aparat penegak hukum dalam melakukan aksi suap dan korupsi berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sungguh hal tersebut tidaklah dapat menjadi alasan. Sebab, menjadi penegak hukum bukanlah membuat seseorang menjadi kaya raya, melainkan bertekad untuk berupaya membuat kebenaran, keadilan, keamanan, ketertiban, dan pengayom masyarakat. Apabila penegak hukum hanya berkeinginan untuk menjadi kaya dan bergelumur materi, bukankah lebih pantasnya ia melepaskan embel penegak hukum dan terjun ke dunia bisnis dengan menjadi pengusaha yang tujuannya yakni mencari keuntungan dengan materi?
Kuat dugaan dari berbagai pihak bahwa keluarnya Gayus dari sel tahanan karena memberikan segepok uang kepada pihak kepolisian di Rutan Mako Brimob. Sungguh sebuah tindakan yang memprihatinkan dan semakin mencoreng penegakan hukum di republik ini. Apa yang melatarbelakangi aparat penegak hukum di negara kita mau saja di kelabui dengan segepok uang dan memperjual-belikan supremasi penegakan hukum?
Sebelumnya masih ingat dalam ingatan kita bagaimana hukum di negeri ini seakan dikangkangi oleh para kawanan perampok uang rakyak bernama koruptor dengan berbagai intrik dan rekayasa serta melakukan bermacam kriminalisasi. Penegak hukum seperti Hakim, Jaksa, serta Kepolisian dan juga tidak ketinggalan para advokat ikut dalam permainan penuh sandiwara busuk tersebut. Berbagai kasus besar maupun kecil menjadi lahan yang sangat empuk oleh aparat penegak hukum di negeri ini untuk terus memanen kekayaan dari hasil permainan kotor.
Hilangnya kredibilitas
Kini, dengan keluar masuknya dari tahanan terdakwa kasus mafia pajak Gayus di Bali membuat masyarakat kita merasa pesimis dan kembali membuat hilangnya kredibilitas atau kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Hukum begitu tercemar dan mudah diperjual-belikan oleh aksi aparat penegak hukum itu sendiri yang notabene adalah pengawal dan pendekar hukum dalam menjunjung tinggi supremasi hukum. Lantas, melihat situasi penegakan hukum yang bobrok, dimanakah kita mencari lagi aparat penegak hukum yang benar-benar bersih dan patriotik dalam penegakan hukum di bumi pertiwi?
Dalam beberapa waktu belakangan ini kita melihat aparat penegak hukum sangat mudah menjual sumpah jabatan yang mereka emban. Beberapa aparat penegak hukum yang dimaksud diantaranya yakni Jaksa koordinator kasus BLBI, Urip terlibat kasus suap oleh pengusaha Artalita Suryani, Komjen Susno Djuaji terlibat dalam kasus pencairan dana Bailout Bank Century, beberapa petinggi Polri juga terlibat skandal dalam rekening gendut yang mencurigakan dan diduga sebagai pembeking para koruptor, Jaksa Cyrus Sinaga yang menangani perkara Gayus pun terlibat dengan semakin mencurigakan harta yang dimilikinya. Serta angin yang mulai berhenbus kencang di permukaan media nasional yakni dugaan terjadinya mafia peradilan di lembaga yang selama ini dikenal bersih dan transparansi, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Dugaan terjadinya praktek suap antar hakim MK terkait perkara yang ditanganinya sungguh mengejutkan kita, skandal ini pun mulai tercium oleh tulisan intelektual Refky Harun di rubrik opini Harian Kompas. Tulisan pemerhati hukum konstitusi tersebut tentulah beralasan karena ia melihat sendiri terjadinya transaksi dan barang bukti hasil mafia hukum di MK. Sungguh membuat bangsa ini kembali mengalami degradasi moralitas penegak hukum. Bahkan, di lembaga pemasyarakatan yang merupakan tempat pesakitan narapidana, ada juga kita menemukan berbagai permainan busuk yang tidak lain adalah sandiwara dalam mafia hukum. Kita berkeyakinan bahwa di dalam sel tahanan tersebut masih banyak terdapat permainan kotor seperti transaksi narkoba, ruang tahan mewah seperti yang dimiliki oleh narapidana suap Artalita Suryani, hingga keluar-masuknya para tahanan untuk keperluan yang tidak dapat menjadi alasan pembenar.
Pembenahan Mental
Berbicara penegakan supremasi hukum tentu juga erat kaitannya dengan aparat penegak hukum itu sendiri. Dengan aparatur penegak hukum tersebut-lah hukum dapat di kendarai sesuai koridor atau sebaliknya. Hukum secara normatif telah sesuai dengan asas kemanfaatan dan berkeadilan. Akan tetapi, aparat penegak hukum yang merupakan aktor dalam menjalankan hukum normatif tersebut seakan tidak dapat menjalankan tujuan luhurnya yakni menegakkan kebenaran yang bernuansa keadilan di masyarakat.
Kita menyadari bahwa dalam pembentukkan aparat penegak hukum tersebut
tidaklah segampang membalikkan telapak tangan. Ada beberapa proses yang secara sistematis harus dimiliki dalam pembentukkan menjadi aparat penegak hukum yang kredibel, kompeten, dan bermoralitas. Langkah pertama dalam pembentukkan figur penegak hukum tersebut haruslah dimulai dengan proses rekrutmen yang bersih, transparansi, dan bebas dari unsur KKN. Bukanlah cerita yang menggemparkan apabila selama ini dalam proses rekrutmen aparat penegak hukum seperti Hakim, Polisi, Jaksa, serta lembaga lainnya sangat kental dengan nuansa kecurangan. Bahkan, praktek sogok-menyogok seakan sudah menjadi budaya yang sulit dihapuskan dalam proses rekrutmen tersebut. Hal inilah yang menjadi fondasi utama bagaimana aparat penegak hukum yang ingin menjalankan karir dalam penegakan hukum itu sudah bermental korup. Maka, sudah pasti dalam menjalankan tugasnya, ia hanya bermental materi dan selalu berupaya bagaimana mengembalikan uangnya yang telah terkuras saat praktek sogok-menyogok dalam proses rekrutmen dengan berbagai macam cara kotor demi segepok uang/materi.
Lalu, apabila proses rekrutmen telah bersih dari unsur kecurangan dan budaya korup, para calon penegak hukum haruslah dibekali oleh pendidikan. Dalam proses pendidikan inilah sesungguhnya penegak hukum tersebut dapat membentuk karakter yang tangguh dan berjiwa pendekar hukum yang tidak gampang di suap serta bermental tegas dan berani. Dalam pendidikan yang membentuk karakter penegak hukum seharusnya telah dimulai sejak menginjak di bangku perguruan tinggi. Sebab, apabila pelajar hukum di perguruan tinggi yang ingin menerjunkan jalan hidupnya untuk menjadi aparatur penegak hukum, maka instansi-instansi penegak hukum tersebut tidaklah bersusah payah dalam membentuk kembali karakter sebagai pendekar hukum.
Pendidikan hukum di berbagai perguruan tinggi di tanah air sesungguhnya tidaklah sesuai dengan realita dalam perkembangan masyarakat kita. Sebagai pendidikan yang lebih menekankan terhadap keahlian dan pembentukan karakter, maka sudah sepantasnya pendidikan hukum di perguruan tinggi lebih berbasis moralitas tanpa mengurangi kurikulum untuk membentuk keahlian hukumnya. Pendidikan berbasis moralitas dimaksudkan selain dapat membentuk karakter menjadi pendekar hukum yang tegas, juga dapat bermental luhur dan tidak mudah tergoyah oleh materi.
Pendidikan hukum selama ini pun cendrung mengutamakan pendidikan yang menekankan pada penguasaan dan kompetensi professional. Tujuan tersebut sesungguhnya bukanlah hal yang buruk, sebab sesuai permintaan konsumen agar dapat bersaing di pasar pekerjaan hukum. Akan tetapi, jika selama ini pendidikan hukum lebih memusatkan perhatian terhadap pendidikan untuk mengejar kompetensi professional, maka hal tersebut tentu dapat mengabaikan dimensi pendidikan hukum untuk menghasilkan manusia berbudi pekerti luhur seperti perilaku baik, seperti kejujuran, keterbukaan, kemampuan untuk turut merasakan dan mengasihi.
Aparat penegak hukum bekerja bukanlah dengan materi melainkan dengan keluhurannya dalam menjalankan profesi sebagai penegak supremasi hukum. Apabila aparat penegak hukum dalam melakukan aksi suap dan korupsi berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sungguh hal tersebut tidaklah dapat menjadi alasan. Sebab, menjadi penegak hukum bukanlah membuat seseorang menjadi kaya raya, melainkan bertekad untuk berupaya membuat kebenaran, keadilan, keamanan, ketertiban, dan pengayom masyarakat. Apabila penegak hukum hanya berkeinginan untuk menjadi kaya dan bergelumur materi, bukankah lebih pantasnya ia melepaskan embel penegak hukum dan terjun ke dunia bisnis dengan menjadi pengusaha yang tujuannya yakni mencari keuntungan dengan materi?
Langganan:
Postingan (Atom)