Kamis, 10 Desember 2009

Refleksi Hari HAM, 10 Desember : Menguak Tabir Pelangaran HAM

Oleh: Andryan, SH

Setiap tangal 10 Desember, seluruh penduduk dunia akan memperingati hari yang amat krusial sebagai umat manusia di dunia yakni Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dicetuskan lewat resolusi Perserikatan Bangsa-Bansa (PBB) pada tanggal 10 desember 1948. DUHAM merupakan dokumen tertulis pertama di dunia yang disepakati oleh bangsa-bangsa di dunia, dan merupakan pedoman standar internasional bagi tercapainya hak asasi manusia (HAM) universal. Sebagai halnya umat ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, tentu kita selaku umatNya diberikan hak secara kodrati. HAM itu sendiri lahir bersama dengan manusia. Artinya, hak asasi manusia timbul sejak adanya manusia. HAM juga dapat dikatakan sebagai hak dasar yang dimiliki oleh pribadi manusia sebagai anugrah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Sesungguhnya HAM itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.

Peringatan ini sebenarnya tidak bermaksud untuk mengungkit-ungkit dendam, membuka luka-luka lama, melampiaskan kemarahan, mengumbar hujatan, menyebar kebencian atau mengipasi permusuhan melainkan untuk mengajak bangsa kita untuk menjunjung tinggi-tinggi perikemanusiaan, memupuk rasa persaudaraan, menghormati perasaan keadilan, menghormati hukum dan hak asasi manusia demi kebaikan bersama seluruh bangsa.

Khusus di Republik Indonesia, perlindungan serta penegakan HAM hingga kini pun masih larut dari kenyataan seiring perjalanan panjang mengenai pelanggaran HAM. Apakah negeri ini ada komitmen dalam menegakan serta memberi perlindungan HAM terhadap warga negaranya? Inilah pekerjaan rumah yang masih saja ada meskipun kepemimpinan negara telah silih berganti, akan tetapi penanganan kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di republik ini seakan tidak tersentuh hukum.

Kasus Pelanggaran HAM

Beberapa kasus pelanggaran HAM yang kini masih menjadi tanda-tanya dan kegalauan publik, berdasarkan data dari Kontras, bahwa kasus pelanggaran HAM yang kini masih belum tersentuh hukum yakni, (i) Pembantaian massal tahun 1965-1970 dengan jumlah korban 1.500.000, (ii) Penembakkan misterius “Petrus” tahun 1982-1985 dengan jumlah 1.678 Korban, (iii) Kasus di Timor Timur pra Referendum tahun 1974-1999 dengan jumlah Ratusan ribu, (iv) Kasus-kasus di Aceh pra DOM tahun 1976-1989, (v) Kasus-kasus di Papua 1966, (vi) Kasus Dukun Santet Banyuwangi tahun 1998, (vii) Kasus Marsinah 1995, dan (viii) Kasus Bulukumba tahun 2003.

Tidak hanya itu, kasus pelanggaran HAM yang macet di Komnas HAM dan Jaksa Agung menjadi polemik hingga kini, yakni; (i) kasus Talangsari Lampung tahun 1989, (ii) kasus Mei 1998 tahun 1998, (iii) Semanggi I 1998, (iv) Semanggi II 1999, serta (v) penembakkan mahasiswa Trisakti tahun 1998. Dan banyak lagi kasus pelanggaran HAM yang hingga kini masih jauh dari rasa keadilan perikemanusiaan meskipun telah dibawa ke pengadilan seperti kasus Timor-Timur, kasus tanjung priok, kasus 27 Juli 1996, kasus penculikan aktivis 1998, dan lain sebaginya. Lalu, yang teranyar tentu saja kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir tahun 2004. Inilah potret dan memperlihatkan betapa negeri ini masih melindungi kepentingan para pelaku pelanggaran HAM bukan kepentingan korban yang sudah lama menderita serta tidak mengusut tuntas kasus yang mengangkangi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME hingga hari ini tetap dibiarkan tanpa ada tindak lanjut sesuai dengan standar HAM internasional.

Penanganan masalah HAM di tanah air seakan dibuat geram oleh pemerintah karena tidak dapat menyeret dan menemukan pihak para pelaku dan aktor intelektual pelanggaran HAM itu kini bebas berkeliaran tanpa hukuman yang memadai (impunitas), belakangan mereka masih memegang beberapa jabatan penting di negeri ini. Kini publik tengah berharap pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Jilid II dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM di tanah air, apabila pengusutan kasus pelanggaran HAM dimasa lampau tidak dapat ditegakan kebenarannya, maka boleh jadi rakyat akan semakin tidak percaya pada pemerintah dan kewibawaan pemerintah akan kian menurun.

Penanganan kasus pelanggaran HAM hingga saat ini masih menggantung. Beberapa proses hukum kasus pelanggaran HAM ini sebenarnya telah dilaksanakan oleh Lembaga Penegak Hukum dan HAM yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHam) dan Kejaksaan Agung. Sayangnya penyelesaian kasus ini oleh aparat penegak hukum tampaknya tidak berjalan mulus. Walaupun demikian, pemerintah perlu memberikan komitmen bahwa kasus kasus pelanggaran HAM akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku dan terus mendorong lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM dimasa lampau karena kasus ini diduga berkaitan dengan pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir sehingga kasus pelanggaran HAM tidak lagi menjadi bola liar bagi pemerintahan baru serta pemerintahan akan datang kelak.

Menuntut Penegakkan HAM

Selanjutnya yang semakin membuat masyarakat publik semakin yakin terhadap buramnya pelaksanaan HAM di Indonesia ini adalah, dari berbagai pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai daerah, terutama yang dilakukan aparat keamanan/militer ini, di lihat dari segi penyelesaian juga semakin buram. Kalangan Militer pun masih mendominasi pelaku pelanggaran HAM, baik dalam bentuk kekerasan fisik maupun kekerasan mental. Selama ini berbagai pelanggaran HAM yang indikasi kuatnya dilakukan aparat keamanan tidak jelas penyelesain hukumnya. Kasus-kasus pelanggaran HAM yang melibatkan aparat keamanan cenderung ditutup-tutupi dan bahkan diendapkaan. Berapologi dengan retorika khas militer dan berlindung di balik baju ”kebesarannya”, berdalih tugas negara, menyelamatkan negara, menjaga ”stabilitas nasional” dan sebagainya, menjadikan kasus tersebut semakin tidak jelas arahnya penyelesaiannya.

Berbagai deretan perangkat UU, peraturan-peraturan hukum telah di buat oleh pemerintah Indonesia. Namun sangat disayangkan deretan panjang perangkat hukum mengenai HAM ini sekan-akan hanya dijadikan sebuah pajangan buku yang disimpan begitu saja, realisasi dan penerapan dari aturan hukum terebut masih bagaikan jauh panggang dari api. Dengan kata lain, perangkat hukum tersebut belum mampu menjerat berbagai peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM, dalam bentuk kekerasan fisik maupun kekerasan mental – baik itu yang dilakukan aparat militer maupun kelompok sipil. Pendek kata, peristiwa pelanggaran HAM dalam bentuk dan manifestasinya masih mewarnai kehidupan sosial politik negeri ini. Tidak itu saja, semua elemen hukum ini akan menjadi sirna tanpa hasil jika aparatur terkait dan tentunya pemimpin negeri ini tidak ada integritas dan komitmen dalam menangani kasus pelanggaran HAM dimasa lampau dan menegakan HAM dimasa depan

Budaya kekerasan yang marak baik dalam dimensi politik, sosial, dan ekonomi tampaknya makin meruyak di negeri. Hegemoni kekuasaan berupa dominasi kekerasan fisik oleh negara sebagai peninggalan rezim Orde Baru tampaknya masih mengambil tempat ke tataran masyarakat, yang kemudian memicu terjadinya konflik horizontal di samping konflik vertikal yang bersumber dari bipolarisme antara kepentingan rakyat dengan kepentingan kekuasaan.

Kasus misterius pembunuhan Munir salah satu kenyataan yang pahit mengenai penegakan HAM. Padahal, telah nyata bahwa aktivis yang memperjuangkan hak asasi manusia itu telah dilenyapkan dengan cara sistematis dan terorganisis bak mafia kelas kakap. Tapi, dalang pembunuhan Munir tidak terungkap meskipun telah menyeret pilot Garuda, Pollycarpus melalui upaya hukum PK Mahkamah Agung. Beberapa nama yang disinyalir juga terlibat seperti mantan Damjen Kopassus, Muchdi PR dibebaskan secara murni. Dan publik pun menilai bahwa adanya perlindungan bagi korban pelanggaran HAM tersebut disebabkan pemimpin saat ini (SBY) merupakan pemimpin dengan latar belakang militer, dan Munir diketahui sangat membenci pemimpin dengan latarbelakang Militer karena menurut almarhum, Militer banyak terlibat dalam pelanggaran HAM berat di tanah air.

Kini, saatnya Pelanggaran HAM dihentikan agar bangsa kita kembali bangkit menjadi bangsa yang beradap dimana kekerasan tidak lagi mendapatkan tempat yang penting dalam budaya bangsa. Marilah kita bangun kembali bangsa ini menjadi bangsa yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, demokrasi dan keadilan sebagai tonggak nilai budaya bangsa dimasa mendatang. Semoga..!!

Sabtu, 05 Desember 2009

Kriminalisasi dan Mafia Peradilan


Oleh: Andryan, SH

Awan hitam masih terus menghinggapi supremasi penegakkan hukum negara kita. Bahkan, meskipun reformasi telah diusung untuk mencapai perbaikan di masa depan, tapi hal itu belum cukup untuk menutupi kebobrokan instansi penegak hukum kita. Benarkah penegakkan hukum hanya menjadi slogan belaka dan adakah komitmen negara dalam hal upaya penegakkan hukum?


Penegakkan hukum menjadi harga yang mahal di negeri ini. Tentu saja ini menyangkut kesejahteraan dan rasa keadilan di masyarakat. Institusi penegak hukum yang seyogyanya menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan justru berbuat menyimpang dari haluan pendirian instansinya. Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian, serta dunia kepengacaraan (Advokat) adalah beberapa instansi penegak hukum yang maksud didirikannya instansi tersebut untuk memberi perlindungan, pengayoman, berkeadilan, kedamaian dalam masyarakat dan juga membuat kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan sesuai koridornya.


Pada tahun 2009, merupakan waktu yang membuka mata kita sekalian sebagai bangsa yang menjadikan hukum sebagai panglima diatas segala-galanya. Tapi, hukum seolah tidak dapat berbuat apa-apa ketika instansi penegak hukum itu sendiri telah mencorengnya. Instansi yang sering mendapat sorotan akibat telah hilangnya kredibilitas (kepercayaan) di masyarakat yakni Kejaksaan serta Kepolisian. Pada semester pertama tahun ini dunia hukum kita telah tercoreng dengan adanya konspirasi di tubuh kejaksaan. Kejaksaan yang diberi amanat oleh Undang-undang sebagai instansi penuntut umum telah berbalik arah dengan melakukan konspirasi guna membebaskan para pelaku koruptor di republik ini.


Bahkan, tidak tanggung-tanggung para petinggi di Kejaksaan Agung terlibat dalam perkara BLBI, seperti Kemas Yahya sebagai Jampidsus serta Untung adji Santoso sebagai Jamdatun. Keduanya tertangkap melalui penyadapan telepon yang dilakukan penyidik dari KPK dengan pengusaha yang juga rekanan dari obligor Syamsul Nursalim yakni Artalita Suryani. Akibat ulahnya itu keduanya pun melepaskan jabatannya secara memalukan. Jaksa Urip sebagai Koordinator perkara BLBI juga telah mendekam di balik jeruji besi dalam kasus menerima suap senilai Rp.6 Miliar dari pengusaha Artalita Suryani agar dapat memuluskan perkaranya.


Tentu saja masalah ini bukanlah masalah kecil. Sebab, hal ini menyangkut penegakkan hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin hukum dapat ditegakkan apabila aparaturnya sendiri melakukan penyimpangan dan menciderai hukum. Kemudian bagaimana mungkin instansi penegak hukum di berbagai daerah di tanah air dapat menjalankan tugasnya secara mulia, apabila pimpinan pusatnya (Kejaksaan Agung) tidak menjunjung hukum itu sendiri. Siapakah yang nantinya member arahan dan menjadi tauladan dalam penegakkan hukum di Indonesia. Itulah potret buram penegakkan hukum di Indonesia yang seolah telah berbelok arah dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai instansi penegak hukum.


Kriminalisasi


Belum berhenti sampai disini, pada semester kedua tahun ini lagi-lagi kebobrokan dalam instansi penegak hukum terungkap. Kali ini Institusi Kepolisian RI (Polri) mendapat kecaman dari berbagai pihak dalam kasus kriminalisasi yang menimpa pimpinan non aktif KPK Bibit Samad Ryanto dan Chandra M Hamzah. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan suap saat menangani kasus dugaan korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan dengan tersangka Direktur PT.Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Kebobrokan instansi penegak hukum tersebut terungkap ketika Mahkamah Konstitusi menggelar sidang permohonan uji materil kedua pimpinan non aktif KPK tersebut terhadap UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, pada Pasal 32 ayat (1) butir c. Saat dalam sidang pembuktian terkuak, KPK melalui kuasa hukumnya menyerahkan bukti penyadapan dalam percakapan antara Anggodo Widjojo dengan berbagai pihak terkait dan terungkap bahwa adik Anggoro Widjojo tersebut melakukan percobaan perbuatan pidana suap.


Tidak hanya itu, dalam percakapan tersebut terlihat bahwa pihak Anggodo telah melakukan rekayasa kasus yang melibatkan kedua pimpinan non aktif KPK tersebut. Bahkan, tindakan kriminalisasi tersebut juga melibatkan pimpinan aparatur penegak hukum yakni Abdul Hakim Ritonga yang menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung RI, Kabareskrim Susno Djuaji, serta lembaga negara lainnya. Khusus mengenai instansi Polri, kasus kriminalisasi tersebut dapat menambah disharmonisasi dan hilangnya kredibilitas masyarakat terhadap instansi penegak hukum ini.


Kasus kriminalisasi terhadap KPK juga kembali membuka mata kita betapa belum berjalannya reformasi instansi penegak hukum di Indonesia. Hukum sebagai panglima ternyata dapat diperjualbelikan dan diatur-atur sedemikian oleh pihak tertentu. Kasus kriminalisasi dapat saja mengancam rasa keadilan terhadap warga negara. Pimpinan lembaga negara saja dapat diperlakukan tidak semestinya dengan membuat rekayasa perkara seolah-olah ia telah melakukan tindak pidana. Bagaimana dengan warga negara biasa?. Kemana lagi rakyat harus mendapatkan perlindungan hukum dengan memberikan rasa keadilan?


Mafia Peradilan


Bukan suatu hal yang tabu lagi untuk diperbincangkan ditengah-tengah masyarakat kita bahwa mafia peradilan telah membumi di negeri Indonesia. Mafia peradilan merupakan proses konspirasi dalam sebuah badan peradilan antara pihak-pihak penegak hukum yang menangani suatu perkara dengan membuat skenario agar perkara tersebut dapat diputuskan untuk menguntungkan pihak tertentu. Tentunya skenario itu dapat saja diperjualbelikan bagi orang yang mempunyai uang. Celakanya, bagaimana bagi orang biasa yang lebih mengharapkan rasa keadilan?. Tentu saja dalam mafia peradilan perkara dapat diperjualbelikan dengan tidak lagi mempertimbangkan rasa keadilan sebagaimana yang menjadi ciri hukum itu sendiri.


Berbicara mengenai mafia peradilan, hal ini juga menyangkut elemen-elemen hukum seperti kepolisian sebagai pihak penyidikan, kejaksaan sebagai pihak penuntut umum, serta kehakiman sebagai pihak yang memimpin dan memutus suatu perkara. Bagaimana jadinya apabila ketiga oknum tersebut bekerja sama dalam suatu peradilan dan membuat skenario sesuai yang diinginkan oleh pihak tertentu. Inilah yang membuat hukum semakin buram dengan adanya aksi mafia peradilan. Bahkan apabila pimpinan tingkat pusat saja seperti Mabes Polri, Kejaksaan Agung, serta Mahkamah Agung saja dapat menciderai hukum, bagaimana tingkat di daerah yang masih butuh arahan dari pimpinan pusat instansi-instansi penegak hukum tersebut.


Memberantas dunia mafia peradilan tidaklah segampang membalikkan telapak tangan, apalagi intansi penegak hukum tersebut telah terkontaminasi oleh perbuatan kotor yang mereka lakukan. Sebenarnya langkah yang tepat dalam membangun instansi penegak hukum yang bersih tersebut dimulai dari sistem rekrutmen aparaturnya. Tapi, seakan telah menjadi budaya, bahwa sistem penerimaan aparatur penegak hukum selalu dihinggapi oleh nuansa Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Bukan rahasia umum lagi, bahwa penerimaan aparatur di kepolisisan, kejaksaan, serta di kehakiman selalu menggunakan iming-iming uang dan kekerabatan/family agar ia dapat lulus. Akibatnya, kebobrokan lah yang ada sebab sistem rekrutmen tersebut tidak lagi menjunjung nilai kejujuran. Bahkan di internal instansi tersebut jualbeli jabatan sering kali terhembus di masyarakat kita sehari-hari.


Kita cukup prihatin dengan negeri ini yang menjadikan hukum sebagai dasar dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) hasil amandemen ke-3 menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini berarti bahwa hukumlah yang tertinggi melebihi kekuasaan manapun, maka dapat dikatakan hukum di Indonesia sebagai Panglima di atas segala-galanya. Lalu, apabila para penegak hukumnya sendiri menyimpang dari hukum, lalu bagaimana dengan warga negara yang butuh perlindungan hukum dari penindasan para penguasa dan tindak kejahatan. Itulah ironi negara yang menjunjung hukum tetapi aparaturnya tidak taat terhadap hukum.


Senin, 30 November 2009

Akankah UN Dihapus ?


Oleh: Andryan, SH


Kontroversi tentang penghapusan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) kini telah mencapai titik terang setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah. UN dinilai cacat hukum dan pemerintah pun dilarang menyelenggarakan UN. ‘’Putusan MA adalah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, yakni Pemerintah RI, putusan MA tersebut diambil pada 14 September lalu. Mengutip data MA, perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan Kristiono melalui Tim Advokasi Korban UN (TeKUN) dan Education Forum tersebut, diputus dengan putusan perkara Nomor Register 2596 K/PDT/2008. Majelis hakimnya adalah Mansur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abbas Said. Kristiono adalah orang tua Indah, yang dinyatakan tidak lulus dari sekolah lantaran nilai UN tidak sesuai standar pemerintah. Keputusan MA itu menguatkan putusan PT yang juga menolak permohonan pemerintah. (Republika Online, 26/11/09).


Pertimbangannya, para tergugat, yakni Presiden, Wapres, Mendiknas, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dinyatakan lalai memberikan pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap warga negara. Pemerintah juga dinilai lalai meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum menggelar UN. Pemerintah diminta mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik usia anak akibat UN. MA juga menilai UN melanggar Pasal 61 UU Sisdiknas, menyatakan bahwa yang berhak menentukan kelulusan adalah pihak sekolah dan bukan negara.


Akan tetapi, kini muncul keraguan apakah UN benar-benar akan dihapus sesuai amanat MA? Sebab, pemerintah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk mempertahankan pelaksanaan UN. Bahkan, meskipun telah ada putusan kasasi, pelaksanaan UN masih tetap akan dilaksanakan oleh BSNP tahun 2010. Mereka pun berdalih anggaran pelaksanaan UN telah masuk APBN 2010. Lalu, apakah pemerintah tidak mengindahkan amar putusan MA yang memerintahkan penghapusan UN? Inilah ironi sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum dan pemerintah dalam hal ini Presiden, Wapres, Mendiknas, serta BSNP seakan bersikap superior dengan tidak melaksanakan putusan kasasi MA tersebut.


Banyak yang pihak yang mendukung penghapusan UN. Bahkan, Prof Dr Arief Rahman Hakim, selaku pengamat pendidikan, mengaku senang dengan penghapusan UN. “Sejak dulu saya tidak setuju dengan adanya UN, kata sesepuh pendidikan tersebut. Beliau juga menilai rumusan UN ada yang salah. Apalagi, katanya, UU Sisdiknas tidak menyinggung soal UN.


Hapuskan UN


Pemerintah memang memiliki tujuan baik. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya pemerintah memilih timing yang tidak tepat. Standar nilai yang ditetapkan pemerintah adalah upaya untuk mendongkrak prestasi pendidikan kita, dan tentu saja menunjukkan prestise bangsa kita dimata dunia, sehingga dilaksanakan sebuah ujian bernama UN. Tapi, dalam UN itu sendiri, pemerintah tidak menggali unsur kemanusiaan lebih dalam lagi. Sistem UN hanyalah sistem robot, menilai 3 tahun belajar dari 3 hari. Mempekerjakan mesin untuk menilai keringat para siswa yang telah menghabiskan tiga tahun berharga hidupnya untuk datang mencari ilmu ke sebuah sekolah. UN pun menilai manusia dari segi semu, bukan moral. Bahkan, dengan adanya UN banyak para siswa yang mengalami gangguan psikis yang sangat berat seperti stres, percobaan bunuh diri, hilangnya kepercayaan diri dan gangguan mental lainnya.


Penulis sendiri pada tahun 2004 atau tepatnya untuk yang kedua kalinya UN diselenggarakan dengan nama yang sebelumnya, UAN, pernah merasakan betapa beratnya mental yang diemban ketika akan menghadapi UN. Meskipun pada akhirnya penulis merasakan bak orang paling bahagia sedunia ketika menerima amplop yang menerangkan pernyataan kelulusan. Tapi, kebahagiaan yang penulis rasakan tidak serta merta di ikuti oleh beberapa rekan penulis yang ketika itu mengalami ketidakberuntungan. Padahal dalam segi prestasi baik tingkat sekolah maupun di luar sekolah, mereka banyak mengharumkan nama sekolah dan daerah. Tapi, apa yang mereka rasakan ketika itu? Seakan dunia telah menjadi gelap setelah menerima surat ketidaklulusannya.


Tidak hanya itu, pelaksanaan UN dapat juga memancing seseorang untuk melakukan tindak pidana. Sebab, untuk mencapai nilai kelulusan, maka banyak pelajar yang akan menempuh berbagai cara untuk dapat meraih kelulusan meskipun dilalui dengan cara yang salah. UN memang selalu diliputi oleh kecurangan baik yang dilakukan oleh seorang pelajar maupun oleh pihak pendidik seperti kepala sekolah dan guru.


Bukankah tindakan kecurangan tersebut telah menjadi suatu tindak pidana? Inilah potret dari hasil yang ingin diharapkan oleh pemerintah. Bahkan tindakan untuk melakukan kecurangan UN telah memasuki tingkat perencanaan dan pengorganisasian. Boleh dikatakan, apa yang telah dilakukan oleh pelajar dan pendidik tersebut sebenarnya jauh dari apa yang diinginkan. Mereka tentunya tidak ingin mengotori suatu wadah pendidikan dengan tindakan kecurangan. Tapi, meskipun suatu sekolah dapat kategori “sekolah unggulan”, lalu pada pelaksanaan UN, siswanya banyak yang tidak lulus. Apakah lantas predikat sekolah unggulan masih melekat di sekolah tersebut?, Memang, untuk mendapatkan hasil kelulusan dari UN adalah dengan bekerja keras dan mengikuti bimbingan belajar secara komprehensif. Tapi, permasalahan kembali muncul, apakah semua siswa dapat mengikuti bimbingan belajar di luar jam sekolah dengan biaya yang relatif mahal dan mendapatkan buku-buku pelajaran yang berkualitas, sementara nilai standar UN yang ditetapkan pemerintah semuanya sama untuk seluruh Indonesia.


Sebenarnya, apa yang diajarkan dari UN hanyalah pendidikan tanpa ilmu penghetahuan, karena yang ada dipikiran hanyalah bagaimana cara lulus dengan menembus angka yang telah ditetapkan pemerintah untuk kelulusan. Menjelang UN, materi pun dikejar, murid-murid fokus pada pelajaran, akan tetapi konsep ini tidak diterima penuh karena harus latihan dan drilling soal yang berbeda-beda dan memprediksikan apa yang tidak pasti. Sekarang, untuk apa masuk sekolah selama 3 tahun jika penentuannya hanya 3 hari.


Masalah UN sebagai alat ukur standar pendidikan nasional bukan kali ini saja muncul. Sejak dulu, kita mengenal Ujian Negara, lalu dihentikan. Kemudian kita mengenal Ebtanas, lalu dihentikan pula. Lantas ada Ujian Akhir Nasional (UAN), dan sekarang berganti nama menjadi UN (Ujian Nasional) meskipun metodologinya tetap sama dengan yang sebelumnya. Kebijakan pemerintah sejak ujian negara, ebtanas, UAN, dan UN itu menunjukkan betapa semua bentuk ujian itu selalu bermasalah dan tidak akan pernah bisa menjadi alat untuk standardisasi pendidikan nasional. Lalu apa tidak ada alat ukur lain?


Di tahun 1978, pemerintah Orde Baru dengan Menteri P&K, Daoed Joesoef pernah melakukan sebuah Test Diagnostik pendidikan secara nasional. Meskipun data yang penulis peroleh agak samar, tapi Tes Diagnostik itu merupakan upaya mengukur standar tingkat penyerapan kurikulum yang sedang berjalan. Dalam Tes Diagnostik, tidak seluruh sekolah diikutsertakan. Dengan teknik sampling, pemerintah melakukan tes untuk standardisasi pendidikan nasional itu, dan itu digunakan untuk merumuskan kebijakan pendidikan ke depan. Alat ukur Tes Diagnostik relevan untuk mengukur standar pendidikan nasional. Tes itu juga tidak menentukan kelulusan siswa hanya berdasarkan 2-3 biji mata pelajaran. Artinya, kalau tujuan UN semata untuk mengukur Standardisasi Pendidikan Nasional, maka Tes Diagnostik sudah sangat adequate. Dan itu bisa dilakukan dengan biaya yang lebih hemat.


Penulis dan tertunya banyak pihak berharap agar pelaksanaan UN benar-benar ditiadakan, hal ini tentu saja bukan berarti kita tidak ingin negara dan bangsa kita kalah saing dengan bangsa lain. Tapi, alangkah bijaknya jika pemerintah dapat menempuh metode pembelajaran yang lebih menyentuh nati nurani dengan selalu meningkatkan kualitas pengajaran baik kepada para siswa maupun kepada guru. Semoga, pemerintah dapat mengintropeksi diri dengan melaksanakan putusan kasasi MA yakni menghapus UN.