Selasa, 01 Februari 2011

Dismoralitas Vonis Gayus dan Ariel




Terdakwa kasus video asusila Nazril Irham atau Ariel Peterpen akhirnya divonis oleh majelis hakim PN.Bandung selama 3 tahun 6 bulan penjara, serta denda 250 juta. Tentu saja putusan yang diterima oleh vokalis kondang anak muda tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya 5 tahun penjara dengan tuduhan turut membantu penyebaran video pornonya yang diduga dilakukan bersama Luna Maya dan Cut Tari. Kekasih Luna Maya itu didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP.

Sebenarnya majelis memberikan kesempatan untuk terdakwa menangkal, bukan hanya penyangkalan, tapi pembuktian bahwa keterangan ahli tidak benar. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa yakni sebagai publik figur terdakwa harusnya menyadari tindakannya ditiru oleh penggemarnya. Sedangakn hal yang meringankan, terdakwa belum pernah tersangkut kasus hukum dan masih muda.

Menyikapi vonis dari majelis halim pengadilan pertama tersebut, tentunya masyarakat dapat memberi penilaian yang beraneka ragam. Banyak para penggemar Ariel yang tetap setia mendukung, tetapi pun juga sebaliknya bagitu besar massa yang tetap menyekal dan mengecam tindakan asusila yang dilakukan oleh Ariel karena dapat merusak moralitas sebagian besar generasi muda di negeri ini.

Sebagaimana yang kita ketahui sebelumnya bahwa negeri ini menggelar persidangan yang juga menyedot perhatian masyarakat selain kasus asusila Ariel Peterpen yakni kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Beberapa pekan lalu majelis hakim PN. Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa kasus suap dan penggelapan pajak tersebut. Mantan pegawai Ditjen Pajak golongan III A tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaaan subsider dan primer. Selain itu, majelis juga mengatakan bahwa Gayus memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan. Gayus sebelumnya dituntut selama 20 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta dan subsider enam bulan. Selain menuntut pidana badan, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana denda kepada Gayus Tambunan sebanyak Rp500 juta subsidair 6 bulan.

Gayus dan Ariel

Setidaknya kasus yang paling menyedot publik kita beberapa waktu ini yakni kasus mafia pajak Gayus Tambunan serta kasus asusila Ariel Peterpen. Kasus keduanya tidak hanya pendapat sorotan khusus dari berbagai media cetak dan elektronik secara nasional, juga mendapat berbagai macam argumentasi baik itu para pejabat negeri ini mulai dari Presiden hingga warga biasa di seputaran warung-warung kopi.

Sangat wajar antara keduanya dikatakan sebagai kasus besar meskipun vonis yang dilayangkan oleh majelis hakim di dua tempat jurisdiksi berbeda tersebut tidak dapat memuaskan publik. Sebab, kedua kasus tersebut juga merupakan problematika bangsa yang belum terselesaikan hingga kini. Kasus Gayus yang sebagai mafia pajak tidak hanya merugikan bangsa hingga berpuluh triliun rupiah karena adanya permainan antara Gayus sebagai pegawai pajak Depkeu dengan perusahaan 151 penunggak pajak, tetapi juga dapat menghancurkan generasi masa depan bangsa kita yang banyak putus pendidikan diakibatkan tidak mampu membiayai karena negara mengalami kerugian akibat ulah para koruptor seperti Gayus.

Kasus Gayus setidaknya bukanlah kasus biasa karena disamping merugikan negara juga kasus Gayus disinyalir melibatkan sejumlah tokoh-tokoh penting di negeri ini termasuk beberapa petinggi instasi penegak hukum itu sendiri. Maka, tidak heran apabila Gayus yang telah mendapat sorotan tajam oleh media nasional dapat berpiknik ria ke Bali hingga ke beberapa objek wisata mancanegara. Sungguh sebuah kenyataan pahit bagi negara yang berlandaskan hukum.

Kasus mafia pajak Gayus tentu sangat membuat bangsa ini harus menahan rasa geram. Mengapa tidak, pajak yang notabene merupakan uang rakyat harus dikorupsi dengan cara yang menyakitkan hati rakyat. Banyaknya angka putus sekolah serta semakin meningkatnya jumlah kemiskinan adalah potret betapa negeri ini masih terus diselimuti para perampok uang rakyat yang membuat rakyat harus kembali menahan diri untuk hidup lebih sejahtera.

Hal senada tentu juga terdapat dalam kasus asusila Ariel. Kasus yang semakin menambah panjang daftar negatif para artis tidak hanya berdampak buruk terhadap generasi muda bangsa ini, melainkan dalam kasus ini menggambarkan bahwa republik dengan jumlah umat muslim terbesar di dunia sarat dengan dismoralitas dan hilangnya karakter bangsa yang telah dibangun oleh para pendiri negara (founding fathers).

Negeri kita memang telah kehilangan karakter bangsa karena bangsa ini selalu menganggap bahwa perbuatan asusila adalah perbuatan yang sangat wajar di tengah arus globalisasi. Maka, tidak heran bahwa semakin banyaknya anak muda yang masih mengenyam pendidikan sekolah pertama telah kehilangan keperawanannya akibat pergaulan bebas.

Dismoralitas Bangsa

Sebenarnya hancurnya moralitas bangsa kita terutama terhadap generasi muda tidak terlepas dari kurangnya pengawasan dan perhatian pemerintah sebagai institusi yang berwenang menjalankan negara ini. Misalnya saja kontrol terhadap sinetron dan perfilman yang bernuansa vulgar meskipun dibalut dengan mistis dan komedian. Hal inilah semakin meluapnya kebobrokan moralitas di negeri ini.

Vonis yang dijatuhkan terhadap kasus mafia pajak Gayus dan kasus asusila Ariel membuktikan bahwa negara kita telah mengalami dismoralitas bangsa karena tentunya melihat hasil putusan tersebut tidaklah sesuai dengan rasa keadilan, kemanusiaan, dan menjunjung tinggi norma agama serta norma yang berlaku di masyarakat. Bahkan, boleh jadi dengan adanya putusan yang tidak memberatkan antara Gayus dan Ariel tersebut dapat membuat masyarakat mengikuti perbuatan keji yang dilakukan keduanya yakni merampok uang rakyat dan melakukan perbuatan asusila.

Melihat kejahatan yang dapat berpengaruh terhadap orang banyak tersebut, tentunya majelis hakim PN.Jakarta Selatan dan PN.Bandung sebagai orang yang berwenang memutuskan suatu perkara tingkat pertama, harus memperberat masa hukuman baik terhadap kasus Gayus maupun kasus Ariel. Sebab, sebagaimana yang kita ketahui bahwa di negeri yang selalu menjadikan narapidana berduit menjadi nyaman tersebut, dapat membuat terpidana keduanya tersebut menjadi lebih ringan daripada putusan sebelumnya karena keduanya mempunyai pilihan untuk melakukan banding ke tingkat pengadilan tinggi.

Tidak hanya itu saja. Melalui berbagai bentuk remisi serta pengurangan-pengurangan masa hukuman lainnya, menjadikan masa hukuman yang mereka terima sebelumnya menjadi lebih ringan. Lalu, melewati 2/3 masa hukuman, mereka juga dapat lebih dahulu menghirup udara segar sebelum masa hukuman berakhir karena dapat mengajukan kebebasan bersyarat. Maka, tidak heran apabila kita dapat sebut bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap kasus Gayus dan Ariel tersebut tidak lain sebagai bentuk dismoralitas bangsa yang semakin menjadikan republik ini kehilangan karakter bangsa karena semakin tumbuh suburnya para koruptor beriringan dengan tindakan asusila yang tidak mendapat hukuman setimpal.

Minggu, 30 Januari 2011

Politisi sebagai Koruptor?




Tidak dapat kita pungkiri bahwa sebagian besar para pelaku korupsi di tanah air kita tidak lain dan tidak bukan adalah para politisi dengan berlatar belakang warna partai politiknya. Hal ini dapat kita lihat dari maraknya kasus-kasus korupsi yang merasuki ranah legislatif maupun eksekutif. Dalam kekuasaan lagislatif baik di DPR gedung senayan maupun DPRD di berbagai kabupaten/kota dan provinsi secara nasional masih kental beraromakan korupsi yang dilakukan secara jamak oleh para anggota dewan tersebut. Lalu tidak itu saja, dalam kekuasaaan eksekutif yang berpuncak dari Presiden sebagai kepala pemerintahan, lalu di ikuti oleh para pembantunya sebagai Menteri Negara, Gubernur, Bupati/Walikota, juga sarat dengan tindakan korupsi yang semakin merajalela.

Tentu saja tanpa mengurangi keterlibatan di beberapa lembaga peradilan serta lembaga penegak hukum itu sendiri seperti Kejaksaan dan Kepolisian, para politisi yang bernaung baik di lembaga legislatif maupun eksekutif tersebut menempati pos nomor satu sarat dengan perilaku korupsi. Dalam pemberitaan beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa mantan anggota dewan Komisi IX DPR 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 25 tersangka tersebut pun dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semuanya akan diperiksa dalam kaitan kasus dugaan suap pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia tahun 2004. Hal inilh yang juga semakin menambah keyakinan masyarakat kita akan saratnya keterlibatan para politisi sebagai pelaku korupsi.

Hal yang sangat mengherankan bahwa sebagian besar para politisi yang terlibat dalam tindakan korupsi baik yang telah mendekam di jeruji besi karena telah divonis sebagai koruptor maupun yang masih dalam proses pemeriksaan dengan status tersangka serta berstatus terdakwa, para politisi tersebut merupakan elit politik dibawah partai politik yang sangat besar dan berkuasa serta juga partai politik yang menamakan dirinya sebagai partai oposisi. Bahkan, tanpa bermaksud merendahkan, partai politik dibawah panji-panji agama sering mengantarkan para politisinya tersebut dalam perilaku korupsi, apakah mereka yang mengatasnamakan agama juga tentunya memiliki etika dan moralitas yang baik pula?

Ada apa dengan para politisi di negeri ini? Bukankah mereka yang lebih bersuara keras nan lantang mengatakan akan “menyuarakan aspirasi rakyat”, mengapa mereka justru yang lebih di depan sebagai garda pengkhianatan terhadap rakyatnya sendiri. Sungguh ironis melihat sepak terjang para politisi di republik ini, terlebih lagi sebelum memangku suatu jabatan atau kekuasaan mereka tentu harus melewati suara rakyat sebagai konstituen. Berbagai janji-janji muluk mereka layangkan untuk menarik simpati rakyat dan juga ada beberapa permainan uang untuk mengelabui rakyat yang telah sedemikian susah. Hal hasil setelah menduduki pos jabatan tersebut justru uang rakyat sendiri yang mereka makan sebagai makanan kotor politisi tersebut.

Biang korupsi para politisi

Dalam tulisan Sigit Pamungkas yang juga dimuat di Harian Kompas 7 Agustus 2008, mengungkapkan bahwa sebenarnya korupsi para politisi bersumber dari tidak terpecahkannya salah satu misteri terbesar kehidupan kepartaian kita, yaitu kelangkaan finansial untuk survavilitas partai. Ada dua kesenjangan dalam keuangan partai (S-2 PLOD UGM, 2007). Pertama, sisi investasi finansial untuk memenuhi kebutuhan partai adalah tidak terbatas. Pada saat bersamaan, partai adalah institusi yang didesain tidak dengan motif mencari laba. Partai adalah institusi nirlaba, tetapi melibatkan investasi tak terhingga. Kedua, ada ketidakseimbangan antara kebutuhan investasi partai dan sumber pembiayaan yang secara normatif diletakkan pada iuran dan sumbangan.

Kedua gap itu menjadi struktur pemaksa terjadinya korupsi yang dilakukan politisi. Politisi dihadapkan kewajiban mengatasi kelangkaan finansial partai agar diri dan partainya tetap bertahan. Jalan pintas yang ditempuh adalah kapitalisasi instrumen yang dimiliki politisi dalam mengendalikan perilaku eksekutif. Instrumen yang dimiliki politisi seperti fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi ditransaksikan dengan eksekutif maupun pemodal untuk mendapat rente.
Akibatnya, korupsi adalah jalan yang harus ditempuh politisi guna mengatasi kelangkaan finansial partai. Survavilitas partai dalam membiayai aktivitasnya amat bergantung pada sejauh mana politisi mampu mengapitalisasikan instrumen miliknya. Dengan demikian, korupsi tidak lagi bersifat individual, tetapi kolektivitas partai. Boleh jadi, ketika korupsi tidak dilakukan, partai politik tersebut pun akan menjadi mati.

Lebih lanjut lagi diungkapkan oleh staff Pengajar di Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM tersebut, bahwa selama misteri kepartaian tidak terpecahkan, keberlanjutan korupsi oleh politisi akan terus berlangsung. Pintu korupsi tetap terbuka, berjalan sistematis, dan senantiasa terjadi repetisi korupsi karena menyangkut survavilitas partai. Cepat atau lambat, upaya pemberantasan korupsi yang kini gencar dilakukan akan mendapat perlawanan dari politisi secara sistematis.
Politisi dan partai akan terus bersiasat dan mempercanggih metode berkorupsi agar terhindar dari jerat hukum. Partai akan senantiasa menjadi pembela dan pelindung politisi korup. Pendekatan hukum akan kembali menemukan jalan buntu saat tidak disertai upaya memecahkan misteri kepartaian. Di sini produktivitas kinerja partai menjadi kata kunci. Partai harus mampu mentransformasi aspirasi dan kepentingan publik menjadi agenda kebijakan. Dengan demikian, partai tidak perlu mendekat kepada rakyat dengan uang, tetapi dengan kebijakan.

Bernuansa Politis

Melihat kenyataan semakin maraknya kasus korupsi yang menjerat para politisi, rakyat pun semakin apatis terhadap pemberantasan korupsi yang tak kunjung usai. Hal ini disebabkan oleh kenyataan pahit karena sebagian besar penentu kebijakan di negeri ini juga dilakukan oleh para politisi itu sendiri. Politisi yang juga sebagai anggota dewan pastilah membuat suatu rancangan peraturan perundang-undangan dengan nada yang bersifat politis, lalu kemudian peraturan tersebut segeran dilakukan oleh pemerintah yang juga banyak dibanjiri oleh para politisi dalam menduduki jabatan sebagai Menteri Negara pasti juga akan membuat kebijakan dengan nuansa politis pula.

Bagaimana jadinya republik ini apabila suatu peraturan dan kebijakan dibuat serta dijalankan dengan maksud politis bukan sebaliknya memberi kebijakan yang pro terhadap rakyat dan pembangunan di negeri ini. Bahkan, apabila kita telisik lebih jauh dengan terlibatnya para politisi dalam kasus suap pemilihan Gubernur BI tersebut, boleh jadi juga beberapa petinggi di beberapa lembaga negara kita akan bernuansa politis karena proses pemilihan mereka untuk menjadi tambuk kekuasaan di beberapa lembaga negara juga melalui seleksi di gedung senayan yang selalu dimotori oleh parta politik tersebut. Sebut saja proses pemilihan Kapolri, Panglima TNI, Ketua KY, Ketua KPK, serta sebagian Hakim Agung dan Hakim Konstitusi mereka tentu menduduki jabatan setelah melalui proses penyaringan oleh anggota-anggota dewan yang juga sebagai politisi. Hal inilah yang semakin melapangkan jalan para politisi untuk melakukan tindakan korupsi dengan berbagai cara karena proses pemilihan sarat kental dengan nuansa politis.

Politisi Tumbuh Subur

Hingga kini pemberantasan koruphttp://www.blogger.com/img/blank.gifsi hanyalah tetap dan sampai kapanpun akan menjadi wacana tanpa ada tindakan yang nyata meskipun pendekar silih berganti dalam tambuk kepemimpinan apabila politisi semakin tumbuh subur di negeri ini. Politisi memang telah meracuni republik ini dengan berbagai tindakan korupsi.

Sejak era reformasi dihembuskan, banyak partai politik yang bermunculan dengan beraneka warna dan mencapai tujuan yang sama yakni menduduki kursi kekuasaan. Dengan semakin banyak dan maraknya partai politik pasca orde baru tersebut, juga secara otomatis banyak melahirkan para politisi dengan berbagai macam cara untuk mengejar kekuasaannya dan kemudian melakukan tindakan korupsi.

Minggu, 23 Januari 2011

Sentilan Lagu Andai Aku Gayus




Andai ku Gayus Tambunan, yang bisa pergi ke Bali/ Semua keinginan pasti bisa terpenuhi// Lucunya di negeri ini/ hukuman bisa dibeli/ kita orang yang lemah pasrah akan keadaan//

Gayus Tambunan lagi-lagi membuat puluhan juta rakyat negeri ini harus menahan rasa geram akibat ulahnya yang selalu menimbulkan kontroversi. Tidak cukup hanya berpiknik ria di pulau dewata Bali, Gayus pun rupanya juga telah merambah ke beberapa kota-kota wisata dunia, sebut saja Singapura, Hongkong, Thailand, Macau. Hal tersebut semakin membuat rakyat di republik ini harus berbuat sesuatu untuk mengekspresikan kekecewaan, kejengkelan, dan keputusasaan terhadap bobroknya sistem hukum dan moralitas penegak hukum di negeri ini.

Setelah beberapa ilustrasi dan sketsa foto-foto Gayus yang seolah-olah dengan berbagai penyamarannya menggunakan wig dan kacamata dapat mengelabui rakyat, kini inspirasi pun datang dalam sebuah dentungan lagu menggelitik dan menyentil yang menceritakan sepak terjangnya. Lagu berjudul "Andai Aku Jadi Gayus Tambunan" ini diciptakan oleh mantan napi Bona Paputungan. Bona sendiri agaknya iri melihat kehidupan Gayus yang bisa bebas plesir ke Bali hingga ke luar negeri ini. Berbeda dengan dirinya pada saat ditahan di Lapas Gorontalo ini yang harus pasrah tidak bisa berbuat banyak.

Sepenggal lirik di atas tersebut setidaknya dapat menggambarkan akan bobroknya penegakan hukum di republik ini. Ibarat sebuah pisau yang mana di bawah lebih tajam sedangkan di atasnya tumpul, begitu juga dengan hukum di negeri ini yang tegas dalam menjerat terhadap kaum lemah dan tidak berdaya serta tidak dapat berbuat banyak terhadap golongan atas.

Apa yang terjadi di negeri sangat kaya akan sumber daya alam ini, mengapa hukum begitu mudah diperjual-belikan dan seakan menjadi barang dagangan yang hanya mampu dibeli oleh kalangan ekomoni berduit dan berdasi saja. Bahkan, aparat penegak hukum sendiri yang seyogyanya menegakan panji-panji hukum pun seakan tidak berdaya dan ikut larut dalam permainan sandiwaran penuh dengan kotoran tersebut.

Sentilan Lagu Gayus

Penegakan hukum yang tebang pilih seakan membuat rakyat di negeri ini menjadi geram. Berbagai cara pun dikemas untuk menggambarkan kenyataan pahit di negeri yang berlandaskan hukum. Salah satu aktor yang kini menjadi topik hangat di balik pemberitaan kasus Gayus yakni Bona Paputungan. Ketenaran dan kontroversi Gayus Tambunan dalam kasus mafia pajak juga kini melekat dalam Bona Paputungan dengan membawakan lagu single hits “Andai Aku Gayus Tambunan”.

Mungkin apabila tidak adanya kasus Gayus dengan plesiran ke Bali, masyarakat pun tidak ada yang mengenal akan sosok Bona Paputungan. Dengan menjadi populer via lagu Gayus, Bona mendapat berbagai macam undangan untuk menjadi tamu di berbagai acara. Bahkan, siapa sangka kelak Bona akan mendapat tawaran untuk masuk studio rekaman, hal tersebut juga tidak terlepas dengan bakat musik yang dipertontonkannya ke publik.

Terlepas dari populernya sang vokalis lagu Gayus tersebut, sebenarnya dalam lirik lagu tersebut terdapat sentilan-sentilan yang dapat membawa kesadaran para petinggi di negara ini akan kenyataan pahit penegakan hukum selama hingga kini. Dalam beberapa lirik lagu tersebut disebutkan hanya bagi kaum berduit dapat melakukan apapun yang dikehendakinya sedangkan bagi orang yang lemah hanya bisa pasrah menghadapi keadaan yang tidak mengenakan di dalam sel tahanan. Lalu, sentilan berikutnya menggambarkan bahwa di negeri ini sangat lucu karena hukuman dapat diperjual-belikan bak barang dagangan yang ada di pasar tradisional.

Separah itukah sentilan dalam lirik lagu “Andai Aku Gayus Tambunan” karya Bona Paputungan tersebut?. Itulah yang menjadi gambaran pekerjaan rumah penegak hukum kita yang belum terselesaikan hingga kini. Karenanya lirik yang dibuat oleh Bona menceritakan akan kenyataan pahit yang diterimanya sewaktu menjalani proses tahanan. Hal tersebut jugalah yang membuatnya terpanggil untuk menciptakan syair lagu yang membuka fakta akan suramnya dunia hukum kita.

Dalam kasus Gayus Tambunan yang saat itu menjadi tahanan tetapi dapat keluar dan pergi berpiknik ke daerah wisata baik di dalam negeri maupun luar negeri adalah salah satu fakta-fakta dari sekian banyak kasus-kasus yang cukup menghebohkan dan membuat geram rakyat akan bobroknya penanganan hukum di Indonesia.

Masih dalam ingatan kita bagaimana begitu banyak kasus-kasus hukum yang sangat menghebohkan. Hal tersebut bukan karena kasus tersebut menjerat para koruptor kelas kakap di negeri ini, melainkan di luar akal sehat kita membuktikan hukum dapat dijadikan sebagai etalase yang dapat dibeli oleh siapapun selagi masih mempunyai cukup banyak uang dan berkedudukan sebagai penguasa.

Di awal tahun ini kita dikejutkan oleh liputan berbagai media cetak dan elektronik nasional karena ditemukan adanya perjokian untuk para narapidana fiktif. Bagaimana hal tersebut bisa terjadi apabila masih saja adanya permainan kotor dalam lingkaran mafia-mafia hukum. Tentu saja sangat mustahil apabila para aparatur hukum tidak mengetahui adanya narapidana fiktif di dalam tahanan karena prosedur hukum dimulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lalu lembaga pemasyarakkatan saling berkoordinasi antar satu sama lainnya. Inilah yang menambah keyakinan kita bahwa lingkaran setan bernama mafia hukum di negeri ini masih tumbuh dan bahkan dapat berkembang biak hingga ke anak cucu kita kelak.

Tentu permainan mafia hukum sesungguhnya tidak hanya sebatas perjokian napi saja yang secara mengejutkan di ekspos media pada awal tahun ini. Beberapa waktu yang lalu juga dalam sel tahanan di geledah dengan secara menghebohkan bahwa dalam hotel prodeo tersebut terdapat beberapa fasilitas mewah yang melibatkan terpidana kasus suap pengusaha Artalyta Suryani. Di sel yang seyogyanya sunyi sengap dan dinginnya alas lantai di dalam kamar tahanan, kini dapat di sulap menjadi kamar bernuansa hotel mewah bahkan juga dapat dikatakan seperti apartemen di kawasan elit kota metropolitan. Karena di dalamnya terdapat beberapa fasilitas mewah seperti kasur spring bed yang sangat empuk, pendingin dan pemanas ruangan, televisi beserta seperangkat dvd dengan bernuansa studio teater, kulkas yang berisi makanan siap saji dan beragam buah-buahan nan segar, ada juga kamar mandi dengan tersedianya air dingin dan panas, serta ada tempat khusus layanan salon kecantikan.

Sungguh hal tersebut membuat miris rakyat yang melalu merindukan adanya penegakan hukum tanpa pandang bulu baik terhadap rakyat biasa maupun rakyat berduit. Bagaimana mungkin sel tahanan yang dimaksudkan untuk membuat narapidana menjadi jera dan tidak melakukan perbuatan pidana karena dapat menjadi objek pesakitan justru membuat narapidana yang mendekam di dalam jeruji besi nan mewah menjadi nyaman berlama-lama dan sangat menikmati masa hukumannya tersebut.

Ancaman Terhadap Kritikus

Layaknya di negeri yang belum siap akan demokrasi, dengan membuat lagu beserta video klipnya Bona mendapat berbagai ancaman dan teror dari berbagai orang yang tak dikenal. Tentu saja orang yang berniat mengancam tersebut merasa kesal dan tersindir akibat lirik lagu Bona yang sangat menyentil para penegak hukum di negeri ini.

Ancaman dan teror terhadap Bona sesungguhnya bukanlah yang pertama di republik ini. Dalam catatan sejarah banyak para musisi, penyair dan seniman karena dengan aksinya dan karyanya baik melalui lagu, puisi, sandiwara teater, serta berbagai banyolan membuat mereka mendekam di jeruji besi karena menyindir pemerintah dan para pejabat kita. Koes Plus bersaudara, Iwan Fals, Doel Sumbang, WS Rendra, dan Taufik Ismail adalah segelintir orang-orang yang sangat peduli terhadap bangsa dan negara ini terutama sistem dan penegakan hukum yang masih carut-marut.

Kini, kita berharap sentilan dalam lagu “Andai Aku Gayus Tambunan” dapat membuat pejabat dan aparatur penegak hukum kita dapat mawas diri dan segera berbenah untuk menegakan panji-panji hukum. Terlebih lagi tidak adanya tebang pilih dalam penegakan hukum, karena hal tersebut untuk meyakini rakyat bahwa negara ini berkomitmen dalam memberantas mafia hukum yang semakin merajalela. Semoga..!!

Selasa, 04 Januari 2011

Nasionalisme dalam Sepakbola

Turnamen piala bergengsi Asia Tenggara AFF 2010 telah berakhir dengan menempatkan negeri jiran Malaysia sebagai negara yang patut untuk kita berikan apresiasi karena keberhasilan sepakbolanya dalam mengakinkan juara Piala Sea Games 2009 dan juga Piala AFF 2010. Untuk tim nasional Indonesia sendiri, kegagalan dalam menjuarai turnamen Piala AFF 2010 menambah daftar panjang negara kita sebagai negara spesialis Runner-up. Timnas Indonesia sendiri hanya berhasil memenangkan turnamen tingkat Asia Tenggara dalam kelas Sea Games sebanyak 2 kali dan untuk turnamen AFF hanya menduduki posisi Runner-up sebanyak 4 kali.

Terlepas dari gagalnya tim garuda dalam menjuarai Piala AFF 2010, ada hal yang patut kita banggakan bahkan melebihi keberhasilan andaikan dalam menjuarai turnamen sepakbola Asia Tenggara tersebut. Hal yang pantas untuk kita banggakan dan rasanya sulit untuk kita dapatkan hingga kini yakni Nasionalisme.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa rasa nasionalisme kini suatu barang yang langkah di republik ini. Berbagai ketidakadilan sosial di tengah-tengah masyarakat, koruptor yang tak kunjung diberantas bahkan tak tersentuh hukum, serta bobroknya aparatur penegak hukum dalam menjunjung tinggi hukum adalah beberapa alasan yang lazim bagi sebagian bangsa ini untuk tidak lagi mengenal rasa nasionalisme terhadap negaranya.

Bahkan, sebagai bangsa yang konsumtif, Indonesia lebih berbangga menggunakan berbagai produk-produk buatan luar negeri dengan alasan yang beranega ragam. Hal inilah yang menambah keyakinan akan berkurangnya rasa nasionalisme anak bangsa terhadap negaranya. Padahal berbagai produk dalam negeri tersebut tidaklah dapat dipandang sebelah mata dan dapat bersaing dengan produk luar negeri.

Konsep Nasionalisme

Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris “nation”) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. Para nasionalis menganggap negara adalah berdasarkan beberapa “kebenaran politik” (political legitimacy).

Sebenarnya nasionalisme lebih merupakan sebuah fenomena budaya daripada fenomena politik karena dia berakar pada etnisitas dan budaya pramodern. Kalaupun nasionalisme bertransformasi menjadi sebuah gerakan politik, hal tersebut bersifat superfisial karena gerakan-gerakan politik nasionalis pada akhirnya dilandasi oleh motivasi budaya, khususnya ketika terjadi krisis identitas kebudayaan. Pada sudut pandang ini, gerakan politik nasionalisme adalah sarana mendapatkan kembali harga diri etnik sebagai modal dasar dalam membangun sebuah negara berdasarkan kesamaan budaya (John Hutchinson, 1987).

Nasionalisme dapat juga diartikan sebagai semangat memiliki atau sifat dari keinginan untuk berusaha mempertahankan identitas kelompok dengan melembagakan dalam bentuk sebuah Negara. Nasionalisme dapat diperkuat oleh ikatan persamaan ras, bahasa, sejarah dan agama, oleh karenanya nasionalisme selalu terpaut dengan wilayah tertentu.

Istilah nasionalisme digunakan dalam rentang arti yang kita gunakan sekarang. Diantara penggunaan – penggunaan itu, yang paling penting adalah :
1) Suatu proses pembentukan, atau pertumbuhan bangsa-bangsa.
2) Suatu sentimen atau kesadaran memiliki bangsa bersangkutan.
3) Suatu bahasa dan simbolisme bangsa.
4) Suatu gerakan sosial dan politik demi bangsa bersangkutan.
5) Suatu doktrin dan/atau ideologi bangsa, baik yang umum maupun yang khusus.

Pada prinsipnya nasionalisme yang merupakan pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia selalu dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa: menempatkan persatuan – kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan;menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara;bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri;mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa;menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia;mengembangkan sikap tenggang rasatidak semena-mena terhadap orang lain;gemar melakukan kegiatan kemanusiaan;senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan;berani membela kebenaran dan keadilan;merasa bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia; dan menganggap pentingnya sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

Nasionalisme dalam Sepakbola


Nasionalisme suatu bangsa dapat tumbuh dari beberapa aspek kehidupan berbangsa dan bernegara agar dapat mencintai dan rela berkorban demi tanah airnya. Salah satunya yakni dalam olahraga sepakbola. Sepakbola sebagai olahraga terpopuler di dunia tidak hanya dapat meniadakan perbedaan ras, agama, politik, serta status sosial, melainkan dengan sepakbola suatu bangsa dapat menumbuhkan rasa nasionalisme terhadap negaranya.

Negara Indonesia yang sebagian besar jumlah penduduknya menyukai sepakbola tentu membuat bangsa ini tidak dapat tercerai berai berkat kehadiran sepakbola. Sepakbola selalu meruntuhkan sekatan antara tua dan muda, kaya dan miskin, antar agama, antar warna politik, dan kelompok budaya tertentu. Boleh jadi bahwa sepakbola selalu melahirkan warna satu yakni rasa nasionalisme.

Di dalam sebuah lapangan hijau, para pemain berjibaku dan mengeluarkan kemampuan terbaiknya. Hal tersebut dilakukan sang pemain bukan hanya lantaran memperoleh bayaran dan janjian bonus pertandingan yang sangat menggiurkan, melainkan juga dengan semangat rasa nasionalisme seorang pemain dapat tampil sangat prima. Maka, tidah heran apabila dengan semangat nasionalismelah prestasi yang salah satunya dari cabang olahraga sepakbola tersebut dapat terbang tinggi dengan mengangkat derajat bangsa dan negaranya.

Sepakbola selalu melahirkan semangat akan rasa nasionalisme. Dengan sepakbola rakyat kini dapat bersatu padu dengan memegang semboyan yang menjadi ciri khas dan identitas negara Indonesia yakni Bhineka Tunggal Ika. Segala urusan kepentingan yang selalu melahirkan pertikaian antar anak bangsa seakan sirna dengan kehadiran sepakbola. Semua anak bangsa dengan berbagai latar belakang status sosial berbaur menjadi satu dan tumbuh kesadaran yang sangat besar akan kecintaan bangsa dan negara. Saat sebuah lagu kebangsaan berkumandang dinyanyikan sebelum dimulainya pertandingan, semua anak bangsa baik di dalam stadiun maupun di layar kaca tercetus untuk ikut menyanyikan lagu yang akan menambah rasa nasionalisme dan jiwa patriotisme.

Kini, saatnya sepakbola bukan hanya diartikan sebagai salah satu cabang olahraga dengan tujuan mencetak gol, meraih kemenangan dengan mengangkat piala dan memuaskan penonton belaka. Akan tetapi, sepakbola juga memiliki esensial filosofi kenegaraan yang membuat suatu negara dan bangsa menjadi sangat kuat dengan bersatunya seluruh rakyat dan memegang satu harapan yakni mengangkat martabat dan harga diri negara di mata dunia Internasional dengan meraih banyak prestasi yang membanggakan melalui olahraga sepakbola.

Jumat, 31 Desember 2010

Tahun Baru Sebagai Momentum Penegakan Hukum

Hanya dengan hitungan waktu yang tidak lama lagi kita akan segera memasuki tahun baru. Tentu saja seperti tahun-tahun sebelumnya, pergantian tahun seakan menjadi momen yang sangat sulit untuk dilepaskan oleh masyarakat di belahan bumi ini. Berbagai cara yang berbeda-beda pun dilakukan dalam menyambut malam pergantian tahun. Akan tetapi, sebagaimana yang kita ketahui bahwa di malam pergantian tahun tersebut justru dijadikan sebagai malam yang hura-hura hingga ke hal yang menjerumuskan manusia ke dalam kenistaan.

Pada hakekatnya, pergantian tahun adalah momen yang sakral diri kita terhadap sang Khalik agar senantiasa memberikan kita penghidupan yang lebih baik di masa yang akan datang kelak. Di tahun yang baru tentu kita sebagai manusia hanya bisa berusaha dan berdo’a, maka yang bertindak dan memutuskan terhadap segala sesuatu tentu saja sang Maha Pencipta. Pantaskah kita menyambut malam pergantian tahun dengan hura-hura yang tidak ada memberikan kita faedah dalam perjalanan hidup ke depan?. Maka, di tahun yang baru sudah selayaknya kita kembali mengintrospeksi diri dan membuat resolusi untuk perubahan ke arah yang lebih baik.

Tidak dapat kita pungkiri bahwa wajah penegakan hukum di republik Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini sungguh sangat buram. Mengapa tidak, di negeri yang sangat kaya akan sumber daya alam tersebut, para tikus berdasi atau para perampok uang rakyat dengan nama koruptor begitu tumbuh subur dan sangat merajalela. Maraknya berbagai tindakan korupsi, suap-menyuap, membeli-jual perkara, makelar kasus, serta mafia peradilan adalah segentir dari beberapa problematika yang besar dengan bukti bobroknya penegakan hukum di republik ini.

Kasus-kasus besar pun banyak yang tersendat ditengah jalan tidak jelas kelanjutannya seperti kasus BLBI, Bailout Century, makelar kasus Anggodo Widjoyo, penyuapan pemilihan Gubernur BI di DPR, hingga kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang seakan terus meramaikan beberapa episode dalam drama sandiwara penegakan hukum kita. Apa yang terjadi dengan aparatur hukum di republik ini, mengapa begitu terlenanya aparat hukum kita hingga bisa dikendalikan oleh para koruptor yang semakin rakus dan merajalela.

Apabila kita telusuri bahwa bobroknya aparatur hukum juga berimbas terhadap kredibilitas institusi tempat mereka bernaung. Kini, rakyat pun semakin merasa pesimis terhadap kredibilitas lembaga-lembaga negara di Indonesia. Lembaga negara seperti DPR, Peradilan, Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintahan dari pusat hingga ke daerah seakan sulit untuk di ditemukan dalam keadaan yang bersih dan kredibel. Tidak hanya itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga tinggi negara yang hadir dalam abad ke 21 seakan ikut terkontaminasi dalam permainan penuh sandiwara kotor tersebut.

Tentu saja bangsa ini semakin pesimistis, MK yang dikenal sebagai lembaga pengawal konstitusi dengan disokong oleh berbagai fasilitas mutakhir akhirnya mengalami berbagai isu-isu dalam kasus mafia peradilan. Sebenarnya isu yang santer menyerang MK berawal dari argumentasi pengamat hukum Refly Harun melalui tulisannya di salah satu surat kabar nasional. Dalam tulisannya tersebut mengungkapkan bahwa Refly Harun mengetahui ada hakim konstitusi yang menagih duit jatah Rp 1 miliar sebelum memutus sebuah perkara pilkada. Bak kebakaran jenggot, ketua MK pun melayangkan pledoinya dengan membentuk tim investigasi dalam mengusut skandal suap terhadap salah seorang hakim MK tersebut.

Memang tidaklah sepantasnya institusi yang dikenal bersih selama ini mengalami isu skandal penyuapan. Terlebih lagi bahwa seorang Refly Harun yang telah berkiprah dalam dunia hukum sebagai advokat tidaklah hanya berargumen tanpa adanya bukti yang melekat kepadanya. Apabila praktisi hukum tersebut tidak dapat membeberkan bukti-bukti otentik, maka tentu argumennya di media akan menjadi bumerang yang dapat mencela dan menghancurkan nama dirinya sendiri.

Momentum Penegakan Hukum


Sebagaimana yang kita ketahui bahwa republik ini baru saja menetapkan pemimpin-pemimpin institusi hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah berbagai polemik terhadap pemilihan pimpinan institusi hukum tersebut, maka akhirnya telah ditetapkan secara konstitusional Timur Pradopo sebagai Kapolri, Basrief Arief Sebagai Jaksa Agung, dan Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK.

Ketiga pimpinan institusi hukum tersebut tentulah dalam mengemban jabatan barunya tidak terlepas dari berbagai problematika yang seakan bertubi-tubi terus menyelimuti penegakan hukum di Indonesia dan pekerjaan rumah pun telah menunggu mereka untuk segera menyelesaikan dan menumpas berbagai kasus-kasus hukum yang sempat tersendat di tengah jalan. Tentu saja bukanlah skenario yang dibuat-buat bahwa ketiga pimpinan institusi yang paling gencar mendapatkan sorotan media tersebut menduduki jabatan barunya dalam waktu yang saling berdekatan.

Timur Pradopo menduduki jabatan sebagai Kapolri pada tanggal 22 oktober 2010 setelah menggantikan Bambang Danuri Hendarso setelah memasuki masa pensiun. Basrief Arief menduduki jabatan sebagai Jaksa Agung pada tanggal 26 november 2010 setelah menggantikan secara kontroversial Jaksa Agung “ilegal” sebelumnya Hendarman Supandji. Lalu, ada Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK tanggal 20 desember 2010 setelah menggantikan Antasari Azhar yang terlibat dalam kasus pembunuhan.

Di samping harus menumpas berbagai macam kasus-kasus hukum yang terbengkalai, ketiga pimpinan institusi hukum tersebut haruslah juga mampu mengembalikan kredibilitas institusi tempat mereka memimpin agar kembali dapat membuat bangsa ini memberi pandangan positif dalam menumpas kejahatan negara khususnya terhadap kasus-kasus para perampok uang negara.

Lalu, di tengah sorotan tajam yang terus menghantui MK, Mahfud MD selaku pimpinan lembaga pengawal konstitusi tersebut juga harus memberi dan mengembalikan nama baik MK di tengah-tengah masyarakat. Bukan mustahil apabila skandal suap hakim MK yang kini dalam proses penyidikan tersebut tersendat juga tanpa ada kejelasan yang pasti, maka kredibilitas MK sebagai institusi bersih yang dapat diandalkan masyarakat akan mendapat penilaian yang buruk dan tercoreng seperti institusi-institusi hukum lainnya di negeri ini.

Sesungguhnya rencana langkah MK dengan melakukan pembentukan dewan kehormatan hakim di Majelis Konstitusi yang akan dilakukan menyusul pemeriksaan oleh KPK adalah tindakan yang sangat tepat. Hal ini di maksudkan untuk senantiasa melakukan kontrol terhadap internal di MK dan memberikan sanksi yang tegas terhadap perilaku hakim yang menyimpang.

Dengan bergantinya tahun yang baru seluruh bangsa ini berharap agar dapat dijadikan oleh para aparatur hukum sebagai momentum untuk mewujudkan sinergi penegakan hukum dalam memerangi mafia-mafia hukum. Terlebih lagi dengan terpilihnya ketiga pilar pemimpin baru institusi hukum menjelang akhir tahun dapat menjadi warna baru kebangkitan penegakan hukum di republik ini.

Dalam menuju kebangkitan penegakan hukum tersebut, aparatur hukum tentunya harus mengimplementasikan hukum sesuai dengan kaidah dan norma yang berlaku di masyarakat. Janganlah lantas dengan gencar ingin menegakkan hukum, rasa kemanusiaan dalam jiwa penegak hukum menjadi hilang. Aparatur hukum haruslah memposisikan hukum sebagaimana mestinya dengan merangkul dan memberi pengarahan kepada kaum-kaum lemah yang tidak mengerti akan hukum, bukan sebaliknya menindas kaum tidak berdosa tersebbut dengan pasal berlapis-lapis yang tidak jelas akan dasar perbuatannya. Semoga kedepannya hukum kita dapat kembali tegak dengan menjunjung rasa keadilan dan menegakkan hak asasi manusia tanpa pandang bulu. Semoga...!!!

Kamis, 25 November 2010

Perubahan Lalu-lintas dan Solusi Kemacetan Kota Medan

Sejalan dengan bergantinya kepemimpinan di suatu daerah, mau tidak mau kebijakan yang dibuat oleh pemimpin di daerah tersebut pun harus juga berubah. Salah satu daerah yang sering merubah kebijakan seiring bergantinya kepemimpinan yakni kota Medan. Sebagai kota terbesar ketiga di nusantara, maka kota Medan pun diliputi oleh beragam problematika yang salah satunya yakni kemacetan. Dengan bertambah pesatnya jumlah penduduk dan kendaraan bermotor, kota Medan mau tidak mau harus segera berbenah untuk mengatasi problematika kemacetan yang semakin parah. Berbagai solusi mengatasi kemacetan pun digalakkan pemerintah kota Medan. Kebijakan tersebut yakni perubahan lalu lintas di sejumlah titik pusat kota Medan. Lantas, dengan kebijakan tersebut, dapatkah kemacetan lalu lintas kota Medan segera dituntaskan?

Perubahan lalu lintas di sejumlah titik kota Medan patut kita apresiasi dengan baik, sebab hal ini juga menandakan bahwa pemimpin di kota ini masih peduli dan berniat untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di kota Medan. Akan tetapi, hal yang sangat disayangkan bahwa perubahan lalu lintas tersebut sebenarnya bukanlah solusi yang konkret dan terkesan hanyalah coba-coba. Mengapa demikian?. Sebab dengan perubahan lalu lintas tersebut, ada beberapa hal yang membuat masyarakat di kota Medan merasa terusik dan merasa dirugikan. Beberapa diantaranya yakni masyarakat yang terbiasa menggunakan angkutan kota atau angkot harus berpikir ulang dan mencari angkot baru untuk mencapai tujuannya seperti ke tempat kerja atau sekolah.

Pemko Medan telah beberapa kali melakukan uji coba perubahan arus lalin di sejumlah lokasi. Ada yang berhasil, ada pula yang gagal dan akhirnya dikembalikan seperti semula, seperti di Jalan Raden Saleh/Balaikota. Dulu pernah dijadikan satu arah tapi terjadi kemacetan luar biasa di persimpangan Lapangan Merdeka sehingga akhirnya dikembalikan dua arah lagi. Kalau sekarang kembali dijadikan satu arah karena volume kendaraan dari arah simpang Pengadilan dan Imam Bonjol menuju simpang Balaikota sangat tinggi dengan membuka akses Jalan Pulau Pinang langsung ke Jalan A. Yani VII (depan Lonsum) berarti tidak akan terjadi penumpukan kendaraan di simpang Balaikota. Kalaupun ada sifatnya sporadis. Namun, akibat dipasang ’traffic light’ di Jalan Ahmad Yani/Kesawan pastilah terjadi penumpukan di sana saat lampu merah.

Penyebab Kemacetan

Sebelum mengatasi problematika kemacetan lalu lintas di kota medan yang semakin parah, adakalanya kita mengungkap beberapa aspek penyebab kemacetan lalu lintas di kota Medan. Aspek pertama, yakni badan jalan yang tidak layak untuk ukuran kota sebesar medan. Apabila kita melintas jalan di perkotaan bahwa jarak antara bangunan seperti gedung, rumah, dan toko di pinggir badan jalan sangatlah dekat bahkan tidak ada jarak sedikitpun hal inilah yang dipakai pengunjung yang ingin ke toko atau gedung-gedung di jalan untuk memakirkan kendaraan mereka. Badan jalan yang sudah sedemikian sempit ditambah lagi oleh pengunjung yang memakirkan kendaraannya akan semakin membuat para pengguna jalan tidak dapat leluasa melintas di jalanan.

Aspek kedua, selain badan jalan yang digunakan untur parkir kendaraan, juga trotoar yang banyak digunakan untuk berjualan (pedagang kaki lima) dan kesadaran masyarakat belum sepenuhnya sehingga timbul kemacetan akibat salah fungsi dari trotoar tersebut. Sementara bila di luar negeri trotoar ada tiga baris, ada untuk pejalan kaki, untuk orang cacat dan untuk warga yang bersepeda. Trotoar sangat memiliki fungsi yang sangat penting dalam suasana perkotaan seperi kota sebesar Medan, hal ini agar tidak terganggunya para pejalan kaki yang ingin meninkmati suasana kota. Apabila trotoar disalahgunakan sebagai lahan berjualan bagi orang yang tidak mempunyai kesadaran dan kepedulian akan merusak keindahan kota dan pasti tentunya akan semakin membuat kemacetan semakin parah sebab pasti banyak kendaraan yang berhenti atau parkir apabila ingin membeli sesuatu di tempat trotoar tersebut.
Aspek ketiga, trayek bus dan angkutan kota (angkot) di mana sopir belum punya kesadaran untuk menaikkan dan menurunkan penumpang pada halte/terminal yang telah ditentukan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa para sopir ankot di kota Medan terkenal sangat egois dalam berkendaraan untuk mencari penumpang dan juga menaikan serta menurunkan penumpang sampai pada tengah-tengah badan jalan. Hal ini disamping mendatangkan bahaya bagi penumpang yang turun juga sangat menzholimi para pengguna jalan yang tiba-tiba berhenti akan mencelakakan kendaraan yang melintas dan dapat menimbulkan kematian.

Aspek keempat, yakni buruknya sarana dan prasarana di kota Medan seperi jalanan yang berlubang dimana-mana. Jalanan yang berlubang tersebut tentunya mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kemacetan lalu lintas, sebab para pengguna kendaraan yang melintas dengan adanya lubang didepannya tentu akan menyelip untuk menghindari lubang tersebut dan yang sangat perlu diperhatikan pemerintah kota yakni apabila turun hujan maka jalanan yang berlubang tersebut akan dapat mencelakakan para pengguna jalan. Pembenahan jalanan yang berlubang tidak cukup hanya dengan menambal pada bagian jalanan yang berlubang, sebab hal ini tentunya hanya bersifat sementara yang pada sewaktu-waktu pasti akan kembali berlubang.

Aspek kelima, tentunya kesadaran masyarakat pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Pengguna jalan hanya mau mematuhi tata tertib lalu lintas apabila ada aparat polisi lalu lintas yang berjaga. Belum lagi apabila terjadi pemadaman aliran listrik yang tentu akan berakibat terhadap semberawutnya persimpangan lalu lintas, kemudian apabila ada perlintasan kereta api tetap saja ada kendaraan yang menyelinap masuk melewati batas garis, hal ini tentu sangat mengganggu pengguna jalan yang lain serta akan dapat berakibat fatal. Tertib dalam berkendaraan dan tidak saling mementingkan diri sendiri tentu sangat diharapkan oleh setiap pengguna jalan agar lalu lintas dapat kembali lancar.

Solusi Kemacetan

Dengan adanya beberapa aspek penyebab kemacetan di kota Medan tersebut, kebijakan pemko Medan terhadap perubahan arus lalu lintas yang dirasakan penduduk kota Medan beberapa waktu belakangan ini tidaklah akan banyak memberikan solusi dalam mengatasi kemacetan. Akan tetapi, setidaknya ada beberapa hal solusi yang konkret dalam mengatasi problematika kemacetan kota Medan. Beberapa solusi tersebut antara lain, pembersihan tempat-tempat liar di seputaran trotoar dan di pinggiran badan jalan. Lalu, memberikan sanksi tegas terhadap pengguna kendaraan bermotor yang memarkir kendaarannya di tepi badan jalan.

Pemberian sanksi terhadap kendaraan bermotor yang parkir sembarangan harus secara konsisten dijalankan pemko Medan. Pemberian sanksi tersebut setidaknya akan dirasakan oleh para pemilik gedung-gedung dan pertokoan agar segera membuat sendiri lahan parkir dan tidak menggangu lalu lintas. Kemudian, dengan semakin pesatnya pertumbuhan kendaraan bermotor di kota Medan, maka ada baiknya pemberlakuan dan penerapan jalur 3 in 1 untuk kendaraan roda empat serta 2 in 1 untuk roda dua di jalur-jalur titik kemacetan tertentu sangat efektif dilakukan, sebab hal ini akan mengurangi jumlah kendaraan yang melintas.

Lalu hal yang utama secara tidak langsung tapi berperan sangat besar mengatasi kemacetan dan memperlancar lalu lintas di kota Medan yakni pembenahan jalan. Jalan merupakan central dalam berlalu lintas, maka sudah barang tentu dengan jalan yang buruk, berlobang, serta tidak sesuai dengan standar, lalu lintas pun akan tersendat dan mengalami kemacetan yang parah terutama pada musim hujan karena genangan air dan terjadi kebanjiran akan memperparah penunpukan kendaraan. Pembenahan jalan bukan bukan hanya dengan menambal sulam pada titik lobang tertentu saja, tetapi membenahi dan memperbaiki badan jalan sesuai standar pengaspalan badan jalan di seluruh kawasan lalu lintas yang ada di kota Medan tanpa terkecuali. Semoga kedepannya pemko Medan dapat lebih bijak dalam mengatasi kemacetan dan bukan dengan kebijakan coba-coba.

Kamis, 18 November 2010

Hilangnya Kredibilitas Penegak Hukum

Aparat penegak hukum kita lagi-lagi mendapat sorotan yang maha tajam dari berbagai media cetak dan elektronik nasional serta masyarakat di tanah air. Hal ini tidak lain dengan kembalinya melakukan blunder yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri khususnya pihak kepolisian terkait dengan berkeliarnya terdakwa korupsi mafia pajak Gayus Halomoan P. Tambunan. Sangat sulit dipercaya dengan foto yang memperlihatkan Gayus bertamasya di Bali, padahal ia masih bertatus tahanan oleh Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kuat dugaan dari berbagai pihak bahwa keluarnya Gayus dari sel tahanan karena memberikan segepok uang kepada pihak kepolisian di Rutan Mako Brimob. Sungguh sebuah tindakan yang memprihatinkan dan semakin mencoreng penegakan hukum di republik ini. Apa yang melatarbelakangi aparat penegak hukum di negara kita mau saja di kelabui dengan segepok uang dan memperjual-belikan supremasi penegakan hukum?

Sebelumnya masih ingat dalam ingatan kita bagaimana hukum di negeri ini seakan dikangkangi oleh para kawanan perampok uang rakyak bernama koruptor dengan berbagai intrik dan rekayasa serta melakukan bermacam kriminalisasi. Penegak hukum seperti Hakim, Jaksa, serta Kepolisian dan juga tidak ketinggalan para advokat ikut dalam permainan penuh sandiwara busuk tersebut. Berbagai kasus besar maupun kecil menjadi lahan yang sangat empuk oleh aparat penegak hukum di negeri ini untuk terus memanen kekayaan dari hasil permainan kotor.

Hilangnya kredibilitas


Kini, dengan keluar masuknya dari tahanan terdakwa kasus mafia pajak Gayus di Bali membuat masyarakat kita merasa pesimis dan kembali membuat hilangnya kredibilitas atau kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Hukum begitu tercemar dan mudah diperjual-belikan oleh aksi aparat penegak hukum itu sendiri yang notabene adalah pengawal dan pendekar hukum dalam menjunjung tinggi supremasi hukum. Lantas, melihat situasi penegakan hukum yang bobrok, dimanakah kita mencari lagi aparat penegak hukum yang benar-benar bersih dan patriotik dalam penegakan hukum di bumi pertiwi?

Dalam beberapa waktu belakangan ini kita melihat aparat penegak hukum sangat mudah menjual sumpah jabatan yang mereka emban. Beberapa aparat penegak hukum yang dimaksud diantaranya yakni Jaksa koordinator kasus BLBI, Urip terlibat kasus suap oleh pengusaha Artalita Suryani, Komjen Susno Djuaji terlibat dalam kasus pencairan dana Bailout Bank Century, beberapa petinggi Polri juga terlibat skandal dalam rekening gendut yang mencurigakan dan diduga sebagai pembeking para koruptor, Jaksa Cyrus Sinaga yang menangani perkara Gayus pun terlibat dengan semakin mencurigakan harta yang dimilikinya. Serta angin yang mulai berhenbus kencang di permukaan media nasional yakni dugaan terjadinya mafia peradilan di lembaga yang selama ini dikenal bersih dan transparansi, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Dugaan terjadinya praktek suap antar hakim MK terkait perkara yang ditanganinya sungguh mengejutkan kita, skandal ini pun mulai tercium oleh tulisan intelektual Refky Harun di rubrik opini Harian Kompas. Tulisan pemerhati hukum konstitusi tersebut tentulah beralasan karena ia melihat sendiri terjadinya transaksi dan barang bukti hasil mafia hukum di MK. Sungguh membuat bangsa ini kembali mengalami degradasi moralitas penegak hukum. Bahkan, di lembaga pemasyarakatan yang merupakan tempat pesakitan narapidana, ada juga kita menemukan berbagai permainan busuk yang tidak lain adalah sandiwara dalam mafia hukum. Kita berkeyakinan bahwa di dalam sel tahanan tersebut masih banyak terdapat permainan kotor seperti transaksi narkoba, ruang tahan mewah seperti yang dimiliki oleh narapidana suap Artalita Suryani, hingga keluar-masuknya para tahanan untuk keperluan yang tidak dapat menjadi alasan pembenar.

Pembenahan Mental


Berbicara penegakan supremasi hukum tentu juga erat kaitannya dengan aparat penegak hukum itu sendiri. Dengan aparatur penegak hukum tersebut-lah hukum dapat di kendarai sesuai koridor atau sebaliknya. Hukum secara normatif telah sesuai dengan asas kemanfaatan dan berkeadilan. Akan tetapi, aparat penegak hukum yang merupakan aktor dalam menjalankan hukum normatif tersebut seakan tidak dapat menjalankan tujuan luhurnya yakni menegakkan kebenaran yang bernuansa keadilan di masyarakat.

Kita menyadari bahwa dalam pembentukkan aparat penegak hukum tersebut
tidaklah segampang membalikkan telapak tangan. Ada beberapa proses yang secara sistematis harus dimiliki dalam pembentukkan menjadi aparat penegak hukum yang kredibel, kompeten, dan bermoralitas. Langkah pertama dalam pembentukkan figur penegak hukum tersebut haruslah dimulai dengan proses rekrutmen yang bersih, transparansi, dan bebas dari unsur KKN. Bukanlah cerita yang menggemparkan apabila selama ini dalam proses rekrutmen aparat penegak hukum seperti Hakim, Polisi, Jaksa, serta lembaga lainnya sangat kental dengan nuansa kecurangan. Bahkan, praktek sogok-menyogok seakan sudah menjadi budaya yang sulit dihapuskan dalam proses rekrutmen tersebut. Hal inilah yang menjadi fondasi utama bagaimana aparat penegak hukum yang ingin menjalankan karir dalam penegakan hukum itu sudah bermental korup. Maka, sudah pasti dalam menjalankan tugasnya, ia hanya bermental materi dan selalu berupaya bagaimana mengembalikan uangnya yang telah terkuras saat praktek sogok-menyogok dalam proses rekrutmen dengan berbagai macam cara kotor demi segepok uang/materi.

Lalu, apabila proses rekrutmen telah bersih dari unsur kecurangan dan budaya korup, para calon penegak hukum haruslah dibekali oleh pendidikan. Dalam proses pendidikan inilah sesungguhnya penegak hukum tersebut dapat membentuk karakter yang tangguh dan berjiwa pendekar hukum yang tidak gampang di suap serta bermental tegas dan berani. Dalam pendidikan yang membentuk karakter penegak hukum seharusnya telah dimulai sejak menginjak di bangku perguruan tinggi. Sebab, apabila pelajar hukum di perguruan tinggi yang ingin menerjunkan jalan hidupnya untuk menjadi aparatur penegak hukum, maka instansi-instansi penegak hukum tersebut tidaklah bersusah payah dalam membentuk kembali karakter sebagai pendekar hukum.

Pendidikan hukum di berbagai perguruan tinggi di tanah air sesungguhnya tidaklah sesuai dengan realita dalam perkembangan masyarakat kita. Sebagai pendidikan yang lebih menekankan terhadap keahlian dan pembentukan karakter, maka sudah sepantasnya pendidikan hukum di perguruan tinggi lebih berbasis moralitas tanpa mengurangi kurikulum untuk membentuk keahlian hukumnya. Pendidikan berbasis moralitas dimaksudkan selain dapat membentuk karakter menjadi pendekar hukum yang tegas, juga dapat bermental luhur dan tidak mudah tergoyah oleh materi.

Pendidikan hukum selama ini pun cendrung mengutamakan pendidikan yang menekankan pada penguasaan dan kompetensi professional. Tujuan tersebut sesungguhnya bukanlah hal yang buruk, sebab sesuai permintaan konsumen agar dapat bersaing di pasar pekerjaan hukum. Akan tetapi, jika selama ini pendidikan hukum lebih memusatkan perhatian terhadap pendidikan untuk mengejar kompetensi professional, maka hal tersebut tentu dapat mengabaikan dimensi pendidikan hukum untuk menghasilkan manusia berbudi pekerti luhur seperti perilaku baik, seperti kejujuran, keterbukaan, kemampuan untuk turut merasakan dan mengasihi.

Aparat penegak hukum bekerja bukanlah dengan materi melainkan dengan keluhurannya dalam menjalankan profesi sebagai penegak supremasi hukum. Apabila aparat penegak hukum dalam melakukan aksi suap dan korupsi berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sungguh hal tersebut tidaklah dapat menjadi alasan. Sebab, menjadi penegak hukum bukanlah membuat seseorang menjadi kaya raya, melainkan bertekad untuk berupaya membuat kebenaran, keadilan, keamanan, ketertiban, dan pengayom masyarakat. Apabila penegak hukum hanya berkeinginan untuk menjadi kaya dan bergelumur materi, bukankah lebih pantasnya ia melepaskan embel penegak hukum dan terjun ke dunia bisnis dengan menjadi pengusaha yang tujuannya yakni mencari keuntungan dengan materi?

Rabu, 10 November 2010

Pelajaran Hidup dari Para Penulis

Menulis adalah peradaban manusia yang tidak akan sirna hingga akhir zaman. Banyak manusia yang ingin menjadi penulis meskipun itu bukanlah cita-cita hidupnya. Berbagai motivator agar dapat menghasilkan para calon penulis baru pun banyak bermunculan dari masa ke masa. Dari berbagai pelatihan singkat, kursus, hingga lewat buku motivator-motivator para penulis dituangkan untuk dapat merangsang para calon penulis agar senantiasa mengimplementasikan ilmu yang mereka terima dari sang motivator para penulis tersebut.

Meskipun banyak dari kita tidak dapat menulis dikarenakan tidak adanya keinginan untuk melakukan pekerjaan menulis. Hal ini bisa dimaklumi melihat tingkat kebutuhan akan membaca di masyarakat sangat rendah dan yang paling banyak menghambat seorang untuk menjadi penulis adalah adanya pemahaman yang keliru berkembang di masyarakat dan sangat sulit dihapuskan bahwa pekerjaan menulis sangat erat kaitannya dengan bakat atau talenda yang dimiliki seseorang.

Sesungguhnya pekerjaan menulis dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa memandang latar pekerjaan, pendidikan, gender, maupun status sosial seseorang. Sebab, menjadi seorang penulis adalah mutlak berasal dari kemauan dan kerja kerasnya agar dapat menghasilkan bacaan kepada khalayak ramai. Setidaknya, walaupun sebagian masyarakat di sekitar kita belum tersalurkan kemauan menuliskan, ada beberapa hikmah pelajaran yang sangat berharga untuk dipetik dalam perjalanan hidup kita yang sangat sayang untuk dilewatkan begitu saja dari para penulis yang telah menerjunkan gagasannya ke dalam dunia pena.

Menulis adalah pekerjaan yang selalu memerlukan tingkat berpikir dan kemudian menuangkan hasil pemikiran kita ke dalam secarbik kertas atau mengetik di hadapan monitor komputer. Lalu, apakah dengan berpikir para penulis tersebut dapat merasakan hasilnya?. Tentu saja tidak, selain dengan terus-menerus berpikir dalam menuangkan gagasannya, para penulis juga haruslah bekerja keras apabila tulisan yang berbuah dari pemikirannya tersebut ingin dapat dipublikasikan dan dibaca oleh khalayak ramai melalui media massa ataupun buku-buku terbitan.

Banyaknya orang yang ingin dapat menulis, akan tetapi ia hanya selalu berkhayal dan sesunggunya malas dalam berpikir serta bekerja keras untuk terus berkarya dalam menulis agar dapat dipublikasikan di media massa. Dengan demikian pelajaran hidup yang dapat kita petik dari pekerjaan para penulis yakni bahwa dalam menjalani aktivitas kehidupan, manusia senantiasa harus dihadapi oleh berlika-liku batu sandungan dalam kehidupan. Oleh karenanya, kita harus dapat selalu berpikir dengan proses pembelajaran dalam mencari solusi atau mencari alternatif, serta inovasi agar dapat memudahkan kita dalam menjalani rutinitas kehidupan.

Disamping dalam menjalani kehidupan ini harus selalu menggunakan dan memaksimalkan pola pikir kita, para penulis juga mengajarkan akan makna dari kerja keras. Sebab, apabila segala pola pikir kita tidak disertai dengan kerja keras untuk terus berusaha mencapai tujuan, niscaya angan-angan kita dalam mengarungi tujuan hidup akan tersendat di tengah jalan. Para penulis selalu bekerja keras dengan mencapai angan-angannya tersebut, maka hal yang sesungguhnya mustahil pun akan dapat kita capai dengan hanya bekerja keras.

Banyak para penulis kondang yang telah menghasilkan beberapa buah maha karya dan dikenang dari masa ke masa memiliki perjalanan yang tentunya tidak mudah dan lebih berliku-liku. Penulis buku laris luar negeri Harry Potter, JK Rowling dan penulis dalam negeri melalui buku Tetralogi Laskar Pelangi, Andrea Hirata adalah segelincir contoh para penulis yang pantang menyerah untuk terus bekerja keras dalam mencapai tujuan hidup. Bahkan, kedua penulis sekaliber dunia ini mendapati perlakuan yang tidak menyenangkan dari berpuluh-puluh perusahaan penerbit yang dengan lantang menolak tulisannya untuk dapat dipublikasikan dalam bentuk buku.

Dengan perjuangan kerja keras yang tiada henti, maka para penulis tersebut pun diberi kesempatan dengan dipublikasikannya tulisan mereka. Hasilnya, tentu saja sangat mengejutkan seantreo dunia karena disamping telah meroketkan namanya ke dalam popularitas tertinggi, juga melalui goresan penanya, perusahaan penerbit seakan mendapatkan durian runtuh dengan memperoleh label best seller atas bukunya tersebut. Setidaknya apa yang para penulis perjuangkan dalam kisahnya tersebut mengingatkan kepada kita akan arti kerja keras yang pantang menyerah. Kerja keras untuk mencapai kehidupan yang layak, sejahtera, serta mencapai tujuan hidup adalah langkah yang sangat nyata. Bahkan, oleh kerja keras 99 persen dapat mengalahkan hanya 1 persen intelektual seorang Thomas Alfa Edison untuk menemukan bola lampu modern.

Selain berpikir dan bekerja keras secara konstan dalam menjalani kehidupan, para penulis seakan menghipnotis kita akan aktivitas dalam menulisnya. Selain itu, ada lagi pelajaran hidup yang kita petik dari para penulis yakni bersikap rendah hati. Sudah menjadi rahasia umum apabila pekerjaan menulis adalah pekerjaan yang sangat mulia. Disamping dapat menyebarkan informasi yang sangat berharga dari masa ke masa, menulis juga dapat membangkitkan motivasi serta semangat seseorang dalam menghadapi persoalan-persoalan hidup dengan membaca tulisannya tesebut.

Maka sudah barang tentu dengan menjadi penulis, seseorang dapat menaikkan status sosialnya di masyarakat. Dengan demikian, kita pun lantas berpikir bahwa para penulis akan bersikap arogan, sombong, serta menganggap dirinya lebih tinggi kedudukannya di masyarakat, benarkah argumen tersebut? Tentu saja tidak, sebab para penulis tentulah harus memiliki sikap tawadhu atau rendah hati. Sikap ini harus dimiliki seorang penulis apabila ia ingin mempublikasikan gagasannya di khalayak ramai. Bukanlah hal yang mustahil apabila para penulis senior maupun penulis junior kedudukannya sama. Yang membedakan keduanya yakni hasil karya tulisannya yang layak terbit. Seandainya seseorang penulis menganggap dirinya mumpuni dalam hal menulis, akan tetapi hasil karya tulisannya tidak mampu menembus media cetak atau penerbit, maka ia pun akan kembali menyadarkan dirinya akan sikap rendah hati karena masih banyak orang-orang yang lebih cerdas dan lebih kaya gagasan dibanding dirinya untuk dapat mempublikasikan tulisannya.

Sikap rendah hati yang para penulis rasanya tersebut, tentunya juga mempunyai petikan hikmah dalam kehidupan kita. Banyak disekitar kita yang merasa dirinya lebih tinggi kedudukannya dikarenakan mungkin dibekali oleh kepintaran, kekayaan, kecantikan, ataupun ketenaran. Akan tetapi, apabila seseorang tidak memiliki sikap rendah hati, cepat atau lambat apa yang telah dimilikinya dan dibanggakannya tersebut akan segera sirna seiring dengan sikap keangkuhan atau arogannya. Para penulis memberikan kita hikmah bagaimana sikap rendah hati dapat membawanya ke puncak kesuksesan.

Lalu, pelajaran hidup yang sangat penting dan berharga untuk kita petik dari aktivitas para penulis yakni bersikap sportif. Dalam melakukan kegiatan menulis, sudah barang tentu kita juga terikat oleh moralitas dan etik dalam menuangkan gagasan kita. Beberapa hal yang senantiasa harus ditegakkan dalam menulis yakni menghindari sikap plagiator (penciplakan karya orang lain). Tentu tindakan sportifitas dalam menulis adalah hal yang patut dijunjung tinggi oleh para penulis. Menciplak karya tulis orang lain, mengirim tulisan kembar di media cetak berbeda, serta beberapa tindakan lainnya yang hanya menjatuhkan dan mencorengkan citranya sebagai penulis.

Menulis bukan hanya sekedar menuangkan gagasan ke khalayak ramai, mencari popularitas lalu menerima honor, akan tetapi juga dengan menulis kita dilatih untuk senantiasa bersikap sportif dan berbuat dengan kejujuran. Inilah bentuk pelajaran hidup yang paling utama dari para penulis. Dengan melakukan tindakan sportifitas yang diiringi dengan nilai kejujuran, maka kita pun dalam mengarungi kehidupan ini tidak akan terbuai dengan perbuatan tercela dan kotor karena sikap sportifitas dalam kehidupan akan mengawal kita menjadi pribadi yang bersih dan menghargai karya orang lain.

Sabtu, 16 Oktober 2010

1 Tahun KIB Jilid II : Rakyat Menggugat Janji

Tanggal 20 oktober 2010 adalah momen yang sangat krusial bagi pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II di bawah komando SBY-Boediono. Sebab, layaknya manusia yang begitu antusias acapkali menyambut hari kelahirannya, maka pada tanggal tersebut pula menjadi hari yang tidak akan terlupakan khususnya rakyat Indonesia untuk kembali mereview dan mengevaluasi pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya kurun waktu satu tahun belakang ini.

Tepat satu tahun sudah pemerintahan SBY memegang tambuk kepemimpinan negara ini. Akan tetapi, rakyat yang ingin mencapai kesejahteraan dan kemakmuran hidup dengan berharap kepada para pemimpinnya, kini harus kembali melupakan impiannya tersebut. Sebagian besar rakyat telah merasa pesimistis terhadap pemerintahan sekarang. Sangat wajar apabila rakyat yang telah menggantungkan harapan hidupnya terhadap para pemimpinnya tersebut hanya kembali mengerutkan dahi dalam menjalani kerasnya kehidupan ini. Pemerintah yang merupakan pilihan rakyat secara langsung dan juga memperoleh legitimasi tertinggi tidak mampu dalam melepaskan penderitaan dan kesengsaraan rakyat yang hingga kini masih terus menghantui.

Sebenarnya tidaklah tepat apabila kita mengreview dan mengevaluasi kinerja pemerintahan SBY hanya dalam kurun waktu setahun belakangan ini saja. Karena di bawah komando Presiden SBY, republik ini telah dipimpinnya genap berusia enam tahun, suatu usia yang relatif lama untuk seorang Presiden pasca tergulingnya pemimpin otoriter Soeharto selama lebih kurang 32 tahun. Usia enam tahun ibarat seorang anak yang baru lahir dan dengan usianya kini, tidak hanya dapat merangkak, melainkan juga dapat berlari sekencang-kencangnya serta dapat berbicara secara bijak.

Dalam situasi tersebut tentunya berbanding terbalik dengan kepemimpinan di negeri ini. Mengapa tidak, dalam kurun waktu enam tahun, apakah yang rakyat dapatkan dan nikmati?. Berbagai persoalan bangsa kini masih terus menyelimuti rakyat yang tidak tau kemana arah kebijakan negara ini bakal dibawa. Mulai dari masih banyaknya angka putus sekolah, jamkesmas untuk rakyat miskin yang tidak tepat sasaran, BLT yang telah di tiadakan, harga BBM yang semakin melonjak tinggi, TDL yang telah memuncak, pengangguran yang semakin parah, serta tidak ketinggalan harga kebutuhan pokok yang terus membengkak. Melihat kenyataan ini, apakah kita pantas menilai bahwa pelaksanaan pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya dapat terlaksanakan dengan baik?

Belum lagi mengenai masalah kehidupan hukum, politik dan keamanan yang semakin pudar dan mengkhawatirkan seiring berjalannya waktu. Pengungkapan kasus kematian aktivis HAM Munir, penanganan lumpur panas lapindo, skandal dana bailout Bank Century, serta tidak ketinggalan kedaulatan negara yang kian di injak oleh negara lain, juga situasi keamanan di masyarakat yang mulai terusik oleh aksi teroris dan perampok menjadi sebagain dari beberapa cerita pahit di dalam sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara republik Indonesia sekarang ini. Bahkan, apabila pemerintah bersikeras dengan mengatakan bahwa pencapaiannya untuk memberikan yang terbaik terhadap rakyat selama enam tahun adalah suatu omong kosong belaka. Sebab, bak anak balita yang telah mencapai usia matang, republik ini masih terus merangkak dan berdiam di tempat yang tidak seharusnya berdiam. Itulah cara pemerintah kita kini yang tidak mencapai kemajuan dan perkembangan untuk rakyatnya jelata.

Menggugat Janji Pemerintah


Apabila kita melihat visi dan misi pemerintahan KIB yang pada saat menggelar kampanye dahulu, sungguh membuat kita berdeguk kagum. Mengapa tidak, biang kesengsaraan dan kemelaranan rakyat bernama koruptor akan segera di tumpas hingga ke akar-akarnya dan tidak pandang. Bahkan, program 100 hari pertama KIB Jilid II untuk menangkap tikus-tikus besar segera dicanangkan untuk membuat rakyat percaya terhadap pemerintahannya. Akan tetapi, jangankan untuk menangkap tikus besar, tikus kecil saja pemerintah seperti kebakaran jenggot menghadapinya. Berbagai upaya untuk memuluskan para tikus tersebut dalam menggrogoti uang rakyat terus dilakukan, salah satunya dengan melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan lembaga super power (KPK) dalam memberantas korupsi.

Pemerintah tidak hanya membuat rakyat kecewa terhadap program 100 hari pertama, melainkan juga dalam satu tahun atau mungkin dalam enam tahun lamanya membuat rakyat kembali melupakan kesejahteraan hidupnya. Pemberantasan korupsi yang merupakan program unggulan pemerintah kini hanya menjadi wacana belaka. Sebab, dalam prakteknya makelar kasus, mafia peradilan, suap menyuap, pemerasan, jual beli perkara, mengancam saksi, mengancam pihak-pihak lain, pungutan-pungutan liar dan sebagainya adalah bukti bahwa pemerintah masih lengah dalam menghadapi para penyakit negara tersebut.

Ironisnya, bukannya membasmi para koruptor, pemerintah justru membuat terobosan yang seakan membuat koruptor kembali menikmati angin surganya yakni memberikan grasi dan remisi secara gamlang terhadap para koruptor. Bagaimana mungkin koruptor dapat diberantas di republik ini jika sanksi yang bakal dihadapinya tidak dapat membuatnya jera?.

Rakyat kini menggugat janji-janji pemerintah SBY yang dahulu pernah dilayangkan pada saat kampanye untuk menarik simpati rakyat yang sekarang telah duduk di puncak kekuasaan negara. Rakyat dalam menggugat janji SBY tidaklah berlebihan dengan menuntut banyak. Rakyat kini hanya berharap kepada pemerintahan SBY agar membawa negara ke arah yang lebih baik dan harus menyentuh kepentingan rakyat melalui program dan kebijakan yang pro rakyat.

Evaluasi Pemerintah


Tanpa disadari sudah satu tahun pemerintahan KIB Jlid II berjalan. Akan tetapi, berbagai progran yang dicanangkan dengan nuansa pro rakyat belum teralisasi secara maksimal. Berbagai spekulasi untuk menggulingkan pemerintahan SBY terus bersahutan karena sebagian elemen masyarakat merasa kecewa dengan kinerja pemerintah selama ini. Lantas, melihat situasi yang semakin mengkhawatirkan terhadap pembangunan bangsa dan negara, langkah apakah yang harus dilakukan menanggapi keadaan yang belum berpihak terhadap rakyat?

Dalam menjalankan tugas pemerintah dan negara, Presiden SBY tentunya harus diperbantukan oleh wakil Presiden, beserta para anggota kabinet dan staf khusus kepresidenan. Sukses atau tidaknya pemerintahan bergantung terhadap kinerja para pembantu Presiden tersebut. Para menteri yang membidangi setiap instansi pemerintah tentunya harus menjadi orang yang bertanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan. Maka, sudah barang tentu dengan satu tahun pemerintahan KIB Jilid II, Presiden harus segera mengevaluasi pemerintahannya sesegera mungkin. Salah satu langkah terbaik untuk membangkitkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan kini yakni dengan melakukan perombakan kabinet (reshuffle) terhadap para menteri KIB Jilid II.

Evaluasi terhadap para menteri tersebut sangat wajar mengingat belum banyaknya pencapaian instansi pemerintah yang dipimpin para pembantu Presiden tersbut. Bahkan, rapor merah yang diberikan oleh beberapa lembaga survei dan independen adalah salah satu bukti masih tidak maksimalnya kinerja para menteri KIB Jilid II dalam membantu Presiden. Sebuah hal yang wajar apabila para menteri mendapat rapor merah karena tidak adanya kapabilitas dan integritas yang dimiliki para menteri untuk memimpin sebuah instansi pemerintah. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pengangkatan para menteri kental dengan nuansa politis dan kepentingan. Maka, kriteria yang seharusnya dimiliki para pemimpin instansi pemerintah untuk memberikan peranan secara optimal terhadap jalannya pemerintah seakan terabaikan.

Kini, satu tahun KIB Jilid II berjalan atau enam tahun sudah Presiden SBY memimpin negeri ini. Rakyat harus kembali berharap terhadap para penguasa untuk segera memberikan arah dan kebijakan yang terbaik terhadap republik ini khususnya rakyat yang ingin segera mengakhiri segala penderitaan, kemelaratan, kemiskinan, kebodohan, pengangguran, ketimpangan sosial, serta ketidakadilan.

Minggu, 10 Oktober 2010

Urgensi Reformasi Sepakbola Nasional

Kalah lagi.. kalah lagi... Itulah segelumit bentuk kekecewaan masyarakat kita terhadap kondisi sepakbola nasional Indonesia. Mengapa tidak, untuk yang entah berapa kalinya sepakbola nasional kita hanya menjadi bualan permainan oleh tim-tim sepakbola nasional negara lain. Terakhir kali adalah semifinalis piala dunia 2010, Uruguay yang seakan kembali menampar sepakbola nasional kita yang telah dalam kondisi antiklimaks tersebut. Uruguay bertandang ke Stadion Gelora Bung Karno tidak hanya berbekal ranking peringkat 7 dunia, melainkan juga Uruguay dengan sejarah panjang sukses sepakbolanya menjadi bagian yang teramat penting bagi sepakbola nasional kita untuk kembali belajar bagaimana bermain sepakbola modern nan indah tersebut.

Sepakbola nasional Indonesia bak anak TK yang tak kunjung naik kelas meskipun tahun silih berganti, para pemain silih dibongkar pasang, dan tidak ketinggalan pelatih yang bertugas mengatur strategi pun telah beberapa kali bergantian untuk menaikkan kelas sepakbola nasional. Alhasil, apakah yang di dapat? Jangankan prestasi tingkat dunia yang dapat membanggakan negeri ini, dalam kawasan Asia Tenggara saja kita masih menjadi bual-bualan tim yang dahulu banyak belajar bermain sepakbola dari kita.

Sudah bertahun-tahun sepak bola nasional Indonesia mengalami paceklik prestasi. Untuk negara besar dengan penduduk 240 juta, Indonesia selama ini hanya menggunakan ukuran kawasan Asia Tenggara sebagai titik ukur prestasi. Celakanya, di kawasan ini saja sepakbola nasional Indonesia tidak bisa berprestasi. Terakhir kali Tim Merah Putih meraih medali emas di SEA Games adalah pada 1991. Di Piala AFF, yang digelar sejak 1996, Indonesia sama sekali tak pernah merasakan menjadi juara. Di tahun-tahun belakangan, prestasi sepakbola nasional Indonesia justru semakin tenggelam. Hasil kompetisi memalukan yang terakhir didapat saat SEA Games 2009 karena Indonesia tak pernah menang di babak grup dan mendapat kekalahan pertama dari Laos. Di Piala Asia, Indonesia untuk pertama kalinya dalam 14 tahun terakhir juga gagal menuju putaran final di Qatar tahun depan.

Kemunduran prestasi tim sepakbola nasional Indonesia dalam tahun-tahun belakangan berakibat pada semakin rendahnya ranking sepakbola nasional Indonesia di FIFA. Semenjak 2003, peringkat Indonesia terus menerus terus mengalami penurunan mulai dari peringkat 91 di tahun 2003 dan 2004, peringkat 109 di tahun 2005, peringkat 153 di tahun 2006, peringkat 133 di tahun 2007, peringkat 139 di tahun 2008, dan peringkat 120 di tahun 2009. Peringkat Indonesia tahun ini semakin rendah. Saat ini Tim Merah Putih menempati peringkat ke-138.

Miskinnya prestasi tim nasional sepakbola Indonesia harus dibaca sebagai kegagalan pengelola sepakbola di Indonesia dalam melakukan pembinaan sepakbola di Indonesia. Mukadimah Statuta PSSI menyebutkan bahwa ideologi perjuangan atau misi inti PSSI adalah: ”Bahwa keberhasilan pembinaan sepak bola diukur dari prestasi yang dicapai, sebab tingginya prestasi sepakbola menimbulkan kebanggaan nasional”. Dengan demikian keberhasilan pembinaan perlu dilakukan secara terorganisir untuk meningkatkan prestasi sepakbola nasional.

Apa yang salah dengan sepakbola nasional kita, mengapa negara lain yang dapat dikatakan tidak lebih besar dari negara kita, akan tetapi sepakbolanya dapat berkembang begitu cepat dan pesat? Bahkan, dengan jumlah penduduk terbesar ke empat dunia, apakah kita kesulitan untuk menemukan bakat-bakat anak negeri dalam bermain sepakbola modern?. Setidaknya, problematika sepakbola nasional tidak hanya satu saja. Begitu kompleksitasnya permasalahan sepakbola nasional yang akan dapat menjadi bom waktu dan dapat meledak setiap saat.

Kalimat dalam Mukadimah Statuta PSSI secara jelas menggambarkan bahwa muara dari seluruh kegiatan pembinaan sepakbola di Indonesia adalah prestasi, dan prestasi yang semakin menurun menunjukkan ada sesuatu yang salah dalam pengelolaan sepakbola di Indonesia. Oleh karena itu sepakbola Indonesia harus dibenahi dan di reformasi untuk kemajuan di masa depan.

Reformasi Sepakbola Nasional

Kompleksitas permasalahan sepakbola nasional bukanlah hal yang baru. Dari pembinaan bakat-bakat belia yang tidak terorganisir, pengurus PSSI yang bobrok dan tidak sadar akan lemahnya menangani organisasi sepakbola nasional, kompetisi liga domestik yang tidak kompetitif, hingga para pendukung klub di liga domestik yang selalu menggunakan egonya untuk selalu bertikai, bentrok, serta tawuran dengan sesama suporter klub.

Tim sepakbola nasional bukanlah dimiliki oleh PSSI saja, melainkan sepakbola nasioanal adalah kepunyaan kita, bangsa dan warga negara Indonesia. Oleh karenanya, kita sebagai bangsa haruslah mendukung perkembangan dan kemajuan sepak bola nasional dalam berprestasi di kancah Internasional baik secara langsung maupun tidak langsung. Acapkali bentrok dan bertikai antar sesama suporter klub di liga domestik adalah salah satu bentuk betapa kita berperan sangat besar dalam menghancurkan sepakbola nasional.

Untuk memulai reformasi sepakbola nasional, haruslah terlebih dahulu di awali oleh kepemimpinan yang mengelola sepakbola nasional itu sendiri yakni ketua umum beserta jajaran pengurus PSSI. Hingga kini kepemimpinan dan pengurus PSSI di jabat oleh manusia yang seakan tidak tau akan lemahnya ia dalam mengelola PSSI. Entah berapa banyak kritikan yang menghujati kepada Nurdin Halid selaku ketua umum PSSI agar segera melepaskan jabatannya untuk memimpin PSSI. Akan tetapi, meskipun hujan kritik dan mendekam di jeruji besi terkait skandal korupsi, NH tidak mau melepaskan embel pemimpin PSSI.

Dalam mengelola sepakbola nasional, para jajaran PSSI haruslah di duduki oleh orang-orang yang tidak hanya mengerti seluk-beluk sepakbola modern, melainkan juga harus dibekali karakter yang bersih, integritas, dan bersinergi dalam mengelola sepakbola nasional. Lalu, disamping mempunyai manajemen dalam mengelola sepakbola nasional, juga penggunaan anggaran dana PSSI haruslah transparan untuk mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran tepat sasaran yang setiap tahunnya mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.

Setelah reformasi dalam internal PSSI dengan kepemimpinan yang dapat dipertanggungjawabkan, kini saatnya membina talenta muda dengan membuka ruang yang seluas-luas dalam mengembangkan bibit para pemain sepakbola nasional secara terorganisir. Dalam menumbuh-kembangkan bibit unggul pesepakbola nasional kelak, PSSI harus turun secara langsung dengan menyuntikkan dana secara khusus untuk sarana dan prasarana terhadap pemain muda sepakbola nasional Indonesia tersebut. Terlebih lagi, para pemain muda haruslah mendapat kesempatan bermain di klub liga domestik. Hal ini dimaksudkan untuk melatih kemampuan mental bertanding dan mengembangkan bakat sepakbolanya.

Kemudian hal yang terpenting untuk memajukan sepakbola nasional setiap negara adalah reformasi dalam kompetisi liga domestik. Telah menjadi rahasia umum, bahwa kondisi sepakbola nasional Indonesia semakin hari semakin meredup karena kondisi kompetisi liga domestik yang tidak terorganisir dan tidak kompetitif dengan baik layaknya liga domestik di negara modern. Kemunculan dualisme liga domestik adalah salah satu bentuk betapa PSSI belum profesional dalam menangani liga domestik di tanah air.

Semberawutnya liga domestik tentu saja dipengaruhi beberapa faktor yakni tingginya penggunaan pemain asing oleh klub lokal, pendukung klub yang selalu bersikap anarkis, serta anggaran dana klub peserta liga domestik yang masih berpegang teguh terhadap APBD. Belum lagi para wasit yang memimpin pertandingan di liga domestik yang masih di nilai kurang fair serta Komisi Disiplin yang kurang tegas memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi dalam pargelaran kompetisi di liga domestik.

Kini, saatnya kita bahu-membahu membenahi sepakbola nasional yang dalam kondisi memprihatinkan tersebut. Reformasi sepakbola nasional haruslah di mulai dari diri kita sendiri dengan bersikap sebagai suporter yang fair dan tidak anarkis agar prestasi menghampiri sepakbola nasional Indonesia.

Minggu, 03 Oktober 2010

Teroris dan Koruptor

Maraknya aksi perampokan yang juga dikutsertakan oleh tindakan brutal para terorisme tentu saja sangat mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat kita. Hal ini bisa disadari mengingat aksi yang di pertontonkan para terorisme tersebut dapat sewaktu-waktu mengancam jiwa penduduk di negeri ini. Masih segar dalam ingatan kita akan begitu beringasnya para perampok bank CIMB Niaga di Medan yang menewaskan satu anggota Brimob Poltabes Medan serta melukai dua orang satpam yang berjaga di tempat kejadian perkara.

Peristiwa mengenaskan terhadap anggota kepolisian tidak berhenti di situ saja, beberapa minggu berselang anggota Densus 88 yang dikirimkan dari Mabes menangkap serta menembak mati 3 orang yang diduga terlibat dalam aksi perampokan di Medan beberapa waktu lalu tersebut. Akan tetapi, penangkapan dan penyergapan yang dilakukan Densus 88 tersebut mendapatkan perlawanan yang maha dahsyat. Setidaknya 3 orang anggota kepolisian setempat saat bertugas piket di Polsek Hamparan Perak harus mengakhiri hidupnya lebih cepat karena ditembak secara sadis oleh kawanan perampok yang disebut juga terlibat dalam jaringan terorisme di Indonesia.

Semakin tumbuh suburnya jaringan yang dibangun teroris di berbagai daerah di tanah air membuat pihak kepolisian seakan kebakaran jengot serta kewalahan dalam menghadapi para kelompok separatis tersebut. Bahkan, banyak pihak yang menyarankan kepada pihak kepolisian agar meminta bantuan kepada TNI dalam upaya memberantas aksi terorisme. Dengan dilibatkannya TNI dalam mengatasi aksi kekerasan dan teroris merupakan pilihan yang jitu mengingat TNI merupakan institusi yang siap untuk menjaga keamanan serta yang terpenting dalam mengawal kedaulatan dari ancaman musuh yang ingin menduduki republik ini.

Koruptor = Teroris

Berbicara mengenai terorisme yang telah memiliki jaringan kuat dan sangat sulit diberantas, kita pun sepintas teringat akan problema bangsa yang sepertinya sulit juga untuk diberantas yakni perilaku “korupsi”. Korupsi bukanlah hal yang baru di negeri ini. Dengan maraknya aksi kekerasan dan tindakan terorisme, kasus korupsi yang merupakan permasalahan bangsa lebih besar seakan terlupakan. Aksi korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab tersebut mengakibatkan bangsa kita kesulitan untuk bersaing dengan negara lain terutama dalam hal pendidikan karena banyaknya angka putus sekolah di Indonesia.

Entah berapa banyak para pejabat di negeri ini yang telah mendekam di jeruji besi karena terlibat dalam perilaku korupsi. Akan tetapi, seakan tindakan korupsi telah menjadi tren modern di era globalisasi yang tidak tentu arah ini. Oleh karenanya, sudah selayaknya para koruptor disandingkan atau disamakan dengan teroris yang keduanya tersebut selalu menimbulkan pemberitaan yang tiada henti baik di media cetak maupun media elektronik nasional.

Mengapa kita perlu menyandingkan para teroris dengan koruptor?. Karena antara keduanya merupakan masalah utama bangsa dan negara yang sampai kapanpun tiada henti menjadi promblematika akibat penegakan hukum yang lemah. Selama ini kita selalu menilai bahwa teroris adalah musuh amat yang sangat menakutkan dan harus dienyahkan hingga ke akarnya. Bahkan, dengan begitu membahayakannya para teroris, aparat keamanan pun langsung menembak mati kawanan yang masih diduga sebagai tersangka teroris dan belum melalui proses hukum yang semestinya. Akan tetapi, untuk urusan koruptor, kita selalu mempunyai alibi yang bermacam-macam dan menganggap perilaku koruptor adalah perilaku yang manusiawi dan telah menjadi tren modern untuk dilakukan secara jamak diberbagai instansi di tanah air.

Padahal apabila kita kaji lebih jauh, para koruptor yang telah “merampok” uang rakyat sesungguhnya merupakan musuh yang sangat beringas dibandingkan dengan aksi teroris. Sebab, dengan merampok uang rakyat tersebut pembangunan sumber daya manusia di republik ini akan tersendat hingga beberapa waktu yang sangat jauh. Pembangunan sumber daya manusia tersebut salah satunya adalah pendidikan. Bagaimana mungkin suatu negara akan dapat maju dan berkembang dengan sangat baik, manakala pendidikan untuk anak negeri tidak dapat di implementasikan dengan baik, yang salah satu indikator penghambatnya adalah perilaku korupsi yang dilakukan oleh para pemangku jabatan di negara kita.

Selanjutnya para koruptor yang telah mengakibatkan puluhan juta anak Indonesia tidak mempunyai pendidikan yang layak, juga diperparah dengan menumbuh-suburkan angka kemiskinan yang semakin memprihatinkan tersebut. Belum lagi beberapa dampak negatif sosial di masyarakat kita yang serba tidak menentu. Hal ini diakibatkan oleh sulitnya penegakan hukum terhadap para pelaku koruspi di republik ini.

Sementara itu, untuk urusan aksi terorisme yang juga dapat melumpuhkan sektor perekonomian kita, berbagai cara di lakukan untuk membasmi para teroris. Tidak sama halnya dengan koruptor, para teroris seakan tidak mempunyai rasa keadilan akibat tidak adanya pembelaan dari mereka untuk proses persidangan. Tidak hanya itu, di negara yang menjunjung tinggi hukum ini, proses hukum pun tidak selayaknya dijalankan dengan baik. Akibatnya, asas praduga tak bersalah yang menjadi satu kesatuan dalam KUHP dilanggar dengan dalih untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di masyarakat. Padahal apabila negeri ini berkeinginan untuk membasmi para teroris, haruslah menangkap hidup-hidup lalu dengan proses persidangan supaya gerbong teroris dapat di ungkap hingga ke akar-akarnya, bukan sebaliknya menembak mati secara membabi-buta para kawanan yang masih diduga sebagai pelakunya.
Remisi untuk Teroris dan Koruptor?

Secara mengejutkan beberapa waktu yang lalu, pemerintah yang diwakili oleh Kemendepkumham akan memberikan pengurangan hukuman bagi pelaku terorisme. Pemerintah sementara mengambil kebijakan tidak akan memberikan remisi apalagi grasi kepada narapidana teroris. Ide penghapusan remisi yang akan digalakkan pemerintah ini berkembang dari aksi Abu Tholut alias Mustofa alias Imron yang dipenjara karena peledakan bom di Atrium Senen namun bebas sebelum habis masa vonisnya berkat remisi. Abu Tholut kembali beraksi bahkan memimpin pelatihan bersenjata ilegal di Aceh beberapa waktu lalu. Nama Abu Tholut kembali muncul ketika polisi membongkar jaringan perampok Bank CIMB Niaga di Medan. Abu Tholut di duga yang memerintahkan serangkaian perampokan sehingga polisi lalu menetapkannya sebagai buronan.

Wacana penghapusan remisi maupun grasi terhadap para teroris banyak mendapat dukungan dari berbagai kelompok dan parpol pendukung pemerintah. Lantas, sudah selayaknya-kah teroris tidak mendapatkan remisi maupun grasi?. Sementara itu, beberapa waktu silam juga republik ini seakan dikejutkan juga dengan diberikannya remisi dan grasi secara gamlang oleh pemerintah kepada para koruptor yakni Aulia Pohan dan Syaukarni. Dalam bebebapa argumen yang dilontarkan pemerintah pada saat itu bahwa pemberian remisi dan grasi terhadap para koruptor adalah perintah undang-undang.

Padahal apa bedanya teroris dengan korupsi. Mengapa pemerintah begitu antusias menghapus remisi dan grasi terhadap pada teroris dibandingkan dengan koruptor. Hal inilah yang masih menjadi pertanyaan besar di benak kita. Koruptor tak ubahnya dengan para kawanan perampok yang juga di duga sebagai teroris. Maka, sudah saatnya kita dan terutama aparat penegak hukum membasmi juga para koruptor seperti halnya membasmi para teroris. Tidak itu saja, apabila pemerintah berwacana menghapus remisi dan grasi terhadap narapidana teroris, maka harus juga di ikutsertakan menghapus remisi maupun grasi terhadap para narapidana koruptor. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah tidak membedakan mana yang perampok uang rakyat sesungguhnya. Apabila penghapusan remisi dan grasi terhadap para teroris maupun koruptor dapat dilaksanakan. Maka, akan dapat memberikan efek jera antara keduanya agar pelaksanaan pembangunan, serta kemakmuran, kesejahteraan, dan juga rasa keamanan di masyarakat dapat terwujud di negara kita. Semoga..!!!

Sabtu, 11 September 2010

Menanti Figur Pendekar Hukum

Penegakan hukum di Indonesia kini seakan tidak habisnya bagaikan buah simalakama yang baik melangkah salah, mundur pun tambah salah. Hal ini pun tidak dapat kita sangkal karena bobroknya aparatur penegak hukum itu sendiri. Beberapa instansi yang sering mendapat sorotan tajam yakni Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan. Dua nama terakhir mendapat perhatian khusus berbagai elemen masyarakat karena ketidakcermatan dan ketidakadilan dalam menjalankan proses hukum.

Masih segar dalam ingatan kita beberapa waktu lalu tidak hanya instansi Kepolisian dan Kejaksaan saja yang mendapat predikat degradasi moralitas para oknumnya, melainkan juga instansi sebagai pengalawal kasus korupsi di tanah air yakni KPK. Ketiga instansi ini seakan menghadapai rintangan berupa batu besar nan berlobang. Setidaknya ketimpangan yang dialami oleh instansi penegak hukum tersebut juga berimbas terhadap para pimpinannya. Bambang Hendarso Danuri, Hendraman Supadji, serta Antasari Azhar adalah para pemimpin instansi penegak hukum tersebut yang mendapat penilaian negatif di mata masyarakat. Akan tetapi, dari ketiga pimpinan instansi hukum tersebut, nama mantan ketua KPK yang mendapat sorotan paling tajam karena kasus percintaan segitiga yang berujung terhadap kasus pembunuhan dan membuatnya takluk hingga mendekam di sel tahanan.

Sebenarnya kebobrokan yang dialami oleh instansi penegak hukum tersebut tidak terlepas dari para musuh yang terus menggrogoti uang rakyat seperti para koruptor. Berbagai trik dan intrik mereka buat untuk melemahkan penegakan hukum yang justru akan melempangkan jalan mereka sebagai tikus negara. Dari masalah kasus suap di Kejaksaan, rekening gendut serta juga penyuapan di Kepolisian hingga kasus kriminalisasi anggota KPK dan kasus pembunuhan yang melibatkan pimpinannya adalah bukti bahwa negeri ini masih terus dibayangi oleh para koruptor yang seakan lebih pintar dari penegak hukum dan dalam menjalankan aksinya tidak hanya untuk berbalas dendam, melainkan juga sebagai bekal untuk menjalankan misinya merampok uang rakyat.

Selepas di depaknya mantan ketua KPK Antasari Azhar dari kursi kepemimpinan, KPK pun seakan secara perlahan kehilangan nahkoda untuk terus berlayar memberantas koruptor yang semakin marak di republik ini. Walaupun pimpinan KPK selepas Antasari Azhar diemban oleh pejabat pelaksana tugas Tumpak Hatorangan Panggabean, akan tetapi pemimpin tersebut hanyalah bersifat sementara hingga menunggu hasil pemilihan ketua KPK yang baru.

Dalam penerimaan ketua KPK yang diselenggarakan oleh Departemen Hukum dan Ham sebagai pihak yang berwenang, berbagai pihak pun seakan meramaikan penerimaan pimpinan KPK tersebut. Mulai dari dosen, politikus, pengacara, mantan pimpinan lembaga negara, hingga masyarakat umum yang memenuhi syarat berbondong-bondong untuk mencalonkan dirinya manjadi pendekar hukum yang siap memberantas para koruptor di negeri ini.

Dari ratusan nama yang terdaftar dalam berbagai proses pemilihan, kini hanya ada dua nama calon pimpinan KPK yang siap bertarung menjadi nahkoda instansi penegak hukum tersebut. Nama tersebut yakni pengacara kondang Bambang Widjojanto serta mantan ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas. Setidaknya kedua nama tersebut bukanlah orang yang sembarangan. Dalam rekam jejak serta hasil dari proses pemilihan, kedua nama tersebut tentu memiliki segudang kemampuan untuk memimpin instansi besar yang siap untuk menerima berbagai resiko yang termasuk kategori tidak mudah.

Selain telah diuji kompetensinya untuk menjalankan instansi dengan musuh utama koruptor, kedua calon pimpinan KPK yang telah ditetapkan oleh Presiden selanjutnya akan diserahkan ke DPR guna menjalankan proses fit and proper test untuk memilih satu orang yang tentunya dengan kualitas yang terbaik. Anggota dewan yang telah dihadapkan oleh dua pilihan terbaik tersebut tentunya tidak mudah memilih dari yang terbaik. Selain benar-benar mengetahui integritas dan kapabilitas calon pendekar hukum, proses pemilihan tersebut haruslah terbebas dari unsur politis, penyuapan, serta nuansa “titipan” yang acapkali sering terjadi saat proses pemilihan pimpinan lembaga negara di gedung senayan.

Selain menanti calon figur pendekar hukum yang mampu membasmi para koruptor, negeri ini juga tengah disibukan oleh proses rekrutmen Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Dari berbagai isu yang berkembang di masyarakat dua nama calon Kapolri sudah disodorkan ke Presiden SBY yakni Komjen Pol Nanan Soekarna tak termasuk di dalamnya. Dua nama calon Kapolri yang disodorkan ke Presiden adalah Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri Irjen Imam Sudjarwo dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Oegroseno. Berbagai sumber di Mabes Polri pun mengungkapkan, posisi Komjen Pol Nanan Soekarna yang kini menjabat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) digeser Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Oegroseno.

Mengenai kabar tergusurnya Nanan oleh Ogroseno ini cukup mengejutkan berbagai pihak dan terkesan dipaksakan, sebab Imam Sudjarwo dan Oegroseno baru berpangkat bintang dua. Sementara Nanan adalah lulusan terbaik angkatan 78 peraih bintang Adhi Makayasa. bahkan, dari sisi kepangkatan Nanan Soekarna lebih tinggi dan tradisinya pengganti Kapolri pasti dari bintang tiga. Presiden pun selanjutnya akan mengajukan calon Kapolri tersebut kepada DPR. Kita pun berharap agar presiden tidak mengajukan satu nama sehingga masih ada pilihan.

Kabar bursa kepemimpinan instansi hukum tidaklah sampai di sini, intansi yang kerap kali juga menerima tiupan angin kencang akibat ketidakmampuan oknumnya menghadapi para koruptor dengan menerima berbagai uang suap. Kejaksaan Agung kini sedang dalam proses reformasi di internal lembaga tersebut. Berbagai nama ini telah mengisi pos untuk segera menjadi calon Jaksa Agung yang baru. Beberapa nama yang berkembanag di masyarakat masihlah kategori muka lama di instansi penuntutan tersebut.

Marwan Efendi sebagai Jampidsus, Edwin Pamimpin Situmorang sebagai Jamdatun, serta Darmono sebagai wakil Jaksa Agung adalah nama yang kini masuk bursa dan bakal menggantikan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Sangat wajar apabila Presiden kini disibukkan untuk menggantikan pos Jaksa Agung, mengingat berbagai polemik yang seakan masih mengganjal di masyarakat kini mengenai legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.

Menanti Figur Pendekar Hukum

Dalam menegakkan hukum dan keadilan di republik ini, kita sangat mendambakan sebuah figur pendekar hukum yang tidak hanya dapat dijadikan sebagai teladan bagi orang-
orang yang berani melawan arus kebobrokan serta pengaruh kapitalisme dan liberalisme dalam hukum, akan tapi juga dapat mewariskan yang mulia untuk menegakkan keadilan serta keberanian penegakan hukum tanpa pandang bulu bagi bangsanya.

Tanpa mengurangi sikap optimistis kita dalam penegakan hukum di Indonesia selama ini, sudah rahasia umum bahwa masyarakat kita pun seakan mengalami penurunan kepercayaan terhadap para aparatur penegak hukum untuk menegakkan hukum yang mengalami kesulitan untuk tegak. Para penegak hukum tidak hanya membuat hilangnya jati diri sebagai negara yang menganut dan berlandaskan hukum sebagai panglima dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, melainkan juga membuat rakyat harus menanggung kemiskinan yang tiada henti akibat lemahnya penegakan hukum terutama dalam penanganan kasus korupsi.

Kini kita akan menanti kehadiran sang pendekar hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan Agung, serta di KPK untuk mengawal hukum dari serangan para koruptor. Setidaknya para pendekar hukum yang akan dinantikan tersebut tidak hanya mumpuni dalam segi kapasitas menegakkan hukum, tetapi juga mampu menjalankan amanah yang diberikan kepadanya dengan bersikap tegas, adil, serta bersih godaan yang menghampirinya. Terlebih lagi para pendekar hukum tersebut harus mampu untuk mereformasi instansinya masing-masing mulai dari proses rekrutmen aparaturnya serta proses promosi jabatan yang jauh dari unsur yang sering melekat dan sulit untuk dihapuskan selama ini yakni korupsi, kolusi serta nepotisme. Semoga..!!!

Senin, 30 Agustus 2010

Menyoal Remisi Terhadap Koruptor

Beberapa waktu yng lalu bangsa kita telah dihebohkan dengan pemberian remisi terhadap para koruptor oleh pemerintah melalui Kementerian Depkumham sebagai pihak yang berwenang. Entah apa yang ada dibenak pejabat di pemerintahan kita kala itu dengan memberikan pengurangan terhadap para perampok uang rakyat tersebut. Seiing dengan berjalannya waktu pemberian remisi terhadap para koruptor pun seakan terpendam ditengah maraknya kasus perampokan bersenjata api yang tengah melanda di beberapa tempat perdagangan di tanah air. Lalu, belum selesai dan belum tertangkapnya para penjahat tersebut, bangsa kita pun seakan kembali diributkan oleh aksi negeri jiran Malaysia yang kali ini membuat suhu perpolitikan luar negeri menjadi panas setelah ditangkanya tiga anggota sipil DKP yang justru ditangkap diperairan Indonesia.

Setidaknya, meskipun pemberitaan remisi terhadap koruptor seakan sirna oleh aksi maha dahsyat yang berbeda tujuan satu sama lainnya. Akan tetapi, bagi kita selaku rakyat yang berhak atas kesejahteraan dan kemakmuran hidup, pemberian remisi terhadap para koruptor haruslah tetap menjadi polemik bangsa yang harus segera dievaluasi serta ditata ulang sesegera mungkin.

Hampir seluruh bangsa kita menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah yang seakan melukai hati rakyatnya dengan membebaskan serta pengurangi hukuman terhadap para koruptor yang mendekam dijeruji besi. Lantas, meskipun kritik bertubi-tubi menghampiri pemerintah, seolah tanpa adanya rasa berdosa serta bersalah Kemenkumham yang dipimpin oleh Patrialis Akbar tersebut malah membenarkan serta merasa layak atas pemberian remisi untuk koruptor karena di dasari oleh undang-undang. Benarkah demikian dasarnya seperti itu?

Apabila kita mengacu terhadap dasar hukum remisi sebagaimana yang tertuang dalam Keppres No.174 Tahun 1999 tentang Remisi, bahwa dalam ketentuan tersebut tidaklah ada pernyataan wajib untuk memberikan remisi terhadap narapidana. Akan tetapi, pemberian remisi tersebut akan diberikan oleh Menteri Hukum dan Ham apabila narapidana berkelakuan baik selama masa menjalani pidana. Hingga kini ukuran yang dinilai baik tersebut pun beraneka ragam tergantung hati nurani serta kehendak pimpinan lapas atau atasannya lainnya seperti Menkumham.

Lalu, dimanakah dasar hukum tidak layak atau pantasnya pemberian remisi untuk penjahat koruptor?. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 (1) huruf a, menyatakan bahwa “berbuat baik kepada negara”, huruf b menyatakan “melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan.

Dalam ketentuan tersebut, bahwa narapidana hanya diberikan apabila yang bersangkutan dapat berbuat baik kepada negara serta melakukan perbuatan yang bermanfaat untuk kemanusiaan. Sedangkan, sebagaimana yang kita ketahui dan telah menjadi rahasia umum, bahwa perbuatan korupsi tidak hanya merugikan negara dengan merampas, pencuri, merampok, serta menggerogoti keuangan negara hingga dapat berakibat buruk terhadap penyelenggaraan negara. Apakah pantas perampok uang negara dikatakan berbuat baik kepada negara, lalu diberikan remisi untuk cepat atau lambat mereka akan bebas serta menikmati kehidupan dengan uang hasil rampasan dari negara?

Tidak hanya itu, perampok uang negara yang dinamakan koruptor tersebut juga dapat menyengsarakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang juga secara langsung dirasakan oleh rakyat sebagai makhluk tak berdosa untuk hidup di negara bergelumuran tikus-tikus nan rakus. Data ICW mencengangkan kita, karena berdasarkan penelitian lembaga pemantau korupsi di Indonesia tersebut mencatakan bahwa lebih kurang 90 juta penduduk kita miskin dan sengsara akibat ulah para koruptor. Masihkah kita lagi-lagi mendukung atau sejenak memikirkan sesaat untuk memberikan remisi terhadap koruptor? Tentu saja tidak untuk tindakan yang hanya menyengsarakan rakyat dan tidak berkemanusiaan tersebut.

Pemerintah Tidak Berkomitmen

Sesungguhnya apa yang telah dilakukan dengan memberikan remisi secara gamlang terhadap koruptor, menyadarkan kita juga bahwa pemerintah kini yang telah dibangun lebih kurang enam tahun lamanya tidaklah ada berkomitmen untuk memberantas praktek korupsi di tanah air. Bahkan, kita pun telah menduga adanya skenario yang menjebloskan Aulia Pohan selaku besan SBY untuk mendekam dijeruji besi agar publik merasa yakin pemerintah dibawah kepemimpinan SBY mendapat sambutan yang hangat untuk memberantas korupsi.

Ketidakseriusan pemerintah untuk membumihanguskan praktek korupsi tidaklah hanya dengan melihat pemberian remisi untuk besannya Aulia Pohan dan juga pemberian Grasi untuk Syaukani, melainkan juga daripada itu berbagai hal-hal yang tidak mendukung pemberantasan korupsi. Tertundanya dasar hukum pembentukan peradilan tindak pidana koruptor (Tipikor), pemberian fasilitas mewah di penjara untuk kasus korupsi, tidak adanya proses lebih lanjut skandal Century, kriminalisasi pimpinan KPK, serta berbagai hal-hal yang seakan kembali menyakinkan kita sebagai rakyat bahwa selama ini pemerintah tidak ubahnya seperti rezim orde baru dan tidak berkomitmen untuk memberantas korupsi.

Praktek korupsi yang hampir melanda disegala dimensi khususnya lembaga pemerintah serta lembaga negara sangatlah kronis, bahkan hampir mustahil diberantas apabila kita melihat segala tindakan dan kebijakan pemerintah dalam menangani masalah korupsi. Para koruptor sebagai pengrusak generasi penerus bangsa serta secara perlahan- lahan dapat membuat negara tenggelam dan hancur seiring semakin suburnya para koruptor di republik ini dengan berbagai macam modus operandi dalam menjalankan niat busuknya tersebut.

Untuk itu, sudah sangat dan sepantasnya-lah pemerintah kembali mengevalusi dan mentata ulang agar segala aturan dapat membuat koruptor jera serta merasa tersiksa atas hukuman yang diterimanya, bukan sebaliknya yang kini kita saksikan begitu nyaman serta mewahnya kehidupan para koruptor dalam menjalankan hukumannya. Terlebih lagi apa yang telah dilakukan para koruptor dengan memakan berpuluh-puluh miliar atau bahkan triliunan rupiah untuk memperkaya diri sendiri haruslah mendapat ganjaran yang serupa dengan apa yang telah dilakukannya.

Koruptor bukan hanya musuh rakyat dan negeri ini, melainkan juga musuh seluruh umat manusia yang mengalami penderitaan, kesengsaraan, dan ketimpangan sosial. Oleh karenanya, tidak ada toleran untuk para koruptor manapun untuk menikmati kehidupannya dengan hasil uang rakyat. Koruptor sangat tidak berkemanusiaan dan hanya mementingkan diri sendiri serta mengabaikan hak orang lain. Sampai kapanpun negeri ini akan terus dihinggapi oleh para koruptor apabila pemerintah masih terus memberikan remisi terhadap penjahat keuangan negara tersebut.